Konsinyasi adalah sistem titip jual. Kamu menyerahkan barang ke pihak lain, dan pembayaran baru datang setelah barang itu laku terjual. Skema ini banyak dipakai pelaku usaha kecil yang ingin masuk ke pasar tanpa modal besar.
Di Indonesia, istilah ini punya dua wajah, yaitu konsinyasi dalam dunia dagang dan konsinyasi dalam hukum perdata.
Sebagai praktisi hukum, saya sering menemukan konsinyasi berjalan hanya dengan janji lisan. Kebiasaan ini berisiko. Hampir semua sengketa stok dan pembayaran yang saya tangani berawal dari kesepakatan yang kabur sejak hari pertama.
Pengertian Konsinyasi
Konsinyasi (consignment) adalah perjanjian ketika pemilik barang menitipkan produknya kepada pihak lain untuk dijual. Pemilik barang disebut consignor. Penerima titipan disebut consignee.
Barang tetap menjadi milik consignor sampai ada pembeli akhir. Consignee hanya bertugas menjualkan, jadi ia tidak membeli barang itu lebih dulu. Setelah barang laku, consignee menyetorkan uang hasil penjualan kepada consignor, lalu memotong komisinya.
Hukum Indonesia juga mengenal arti lain dari kata ini. Konsinyasi hukum adalah penitipan uang atau barang di pengadilan negeri, yang terjadi ketika pihak penerima menolak pembayaran. Aturannya ada di KUHPerdata.
Dua makna itu berbeda jauh. Kenali dulu konteksnya sebelum kamu menerapkan salah satunya.
Cara Kerja Konsinyasi dalam Bisnis
Cara kerja konsinyasi terlihat sederhana. Meski begitu, setiap tahapnya perlu dicatat dengan rapi. Alur umumnya seperti ini:
- Consignor dan consignee menyepakati harga, komisi, dan lama penitipan.
- Consignor mengirim barang lengkap dengan surat pengantar dan daftar stok.
- Consignee memajang barang, lalu menjualnya kepada konsumen.
- Consignee membuat laporan penjualan secara berkala, misalnya tiap minggu atau tiap bulan.
- Setelah dipotong komisi, consignee membayarkan hasil penjualan kepada consignor.
- Barang yang tidak laku dikembalikan sesuai isi perjanjian.
Sesudah itu, kedua pihak sebaiknya rutin mencocokkan data stok. Langkah ini kelihatan sepele. Padahal selisih jumlah barang adalah pemicu utama cekcok dalam kerja sama konsinyasi.
Hak dan Kewajiban Para Pihak
Consignor berhak atas pembayaran barang yang terjual. Ia juga berhak menarik kembali barang yang belum laku. Kewajibannya, ia harus menyerahkan barang yang sesuai spesifikasi dalam kesepakatan.
Di pihak consignee, hak utamanya adalah komisi atau selisih harga. Kewajibannya lebih banyak. Ia harus menjaga barang titipan, melaporkan penjualan dengan jujur, dan membayar tepat waktu.
Bagaimana kalau barang rusak atau hilang? Jawabannya harus sudah tertulis sejak awal. Karena itu, masukkan klausul tanggung jawab ini secara jelas ke dalam perjanjian.
Dasar Hukum dan Perjanjian Konsinyasi
Indonesia belum punya undang-undang khusus untuk konsinyasi dagang. Praktiknya tetap sah karena berpijak pada asas kebebasan berkontrak dalam Pasal 1338 KUHPerdata.
Perjanjian konsinyasi harus memenuhi empat syarat sah menurut Pasal 1320 KUHPerdata:
- Kedua pihak sepakat.
- Kedua pihak cakap hukum.
- Ada hal tertentu yang diperjanjikan.
- Ada sebab yang halal.
Hubungan konsinyasi juga mirip dengan hubungan komisioner yang diatur mulai Pasal 76 KUHD. Ketika sengketa muncul, hakim biasanya memakai ketentuan itu sebagai bahan rujukan.
Sebuah perjanjian konsinyasi yang baik memuat hal-hal berikut:
- identitas para pihak,
- daftar dan nilai barang,
- harga jual dan besaran komisi,
- jangka waktu penitipan,
- cara pelaporan dan pembayaran,
- tanggung jawab jika barang rusak atau hilang,
- cara menyelesaikan sengketa.
Urusan pajak juga perlu kamu perhatikan. Penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak kepada pedagang perantara termasuk penyerahan yang dikenai PPN, sebagaimana tercantum dalam UU PPN. Untuk pencatatan dan pelaporan yang tepat, tanyakan langsung kepada konsultan pajak.
Dari sisi akuntansi, PSAK 72 mengatur pengakuan pendapatan atas barang konsinyasi. Prinsipnya jelas. Consignor mengakui pendapatan setelah barang terjual kepada pihak ketiga.
Konsinyasi di Pengadilan (Penitipan Uang atau Barang)
Sekarang kita masuk ke makna kedua, yaitu penitipan di pengadilan. Mekanisme ini berlaku saat kreditur menolak pembayaran yang sah dari debitur.
Menurut Pasal 1404 KUHPerdata, debitur boleh menawarkan pembayaran tunai lebih dulu. Kalau kreditur tetap menolak, debitur dapat menitipkan uang atau barang itu ke pengadilan negeri. Begitu penitipan dinyatakan sah, kewajiban debitur gugur.
Contoh yang paling sering muncul ada di pengadaan tanah untuk kepentingan umum. UU Nomor 2 Tahun 2012 membolehkan penitipan ganti kerugian ke pengadilan negeri, jika pemilik tanah menolak nilai ganti rugi atau tidak bisa ditemukan. Perma Nomor 3 Tahun 2016 mengatur tata caranya secara lebih rinci.
Menurut saya, konsinyasi pengadilan adalah jalan keluar yang adil bagi debitur beritikad baik. Prosedurnya ketat, sih. Maka dari itu, pendampingan hukum sangat saya sarankan.
Contoh Konsinyasi
Tiga contoh berikut akan membantu kamu membayangkan kedua jenis konsinyasi.
Contoh 1: Konsinyasi dagang. Seorang pengrajin makanan ringan menitipkan 200 bungkus keripik di toko oleh-oleh. Mereka sepakat komisi toko sebesar 20 persen. Dalam sebulan, toko berhasil menjual 150 bungkus. Hasil penjualan dibayarkan setelah dipotong komisi, dan 50 bungkus sisanya dikembalikan.
Contoh 2: Konsinyasi di ritel modern. Sebuah merek kosmetik lokal menitipkan produknya di gerai ritel. Setiap akhir bulan, gerai membayar sesuai laporan penjualan.
Contoh 3: Konsinyasi pengadilan. Seorang penyewa hendak melunasi uang sewa yang sudah jatuh tempo. Pemilik rumah menolak menerimanya tanpa alasan yang sah. Penyewa lalu menawarkan pembayaran secara resmi dan menitipkan uangnya ke pengadilan negeri.

Kelebihan dan Kekurangan Konsinyasi
Konsinyasi membawa untung dan risiko sekaligus. Timbang keduanya sebelum kamu menyetujui kerja sama.
Kelebihan bagi consignor:
- Produk menjangkau pasar yang lebih luas.
- Biaya distribusi dan sewa tempat lebih rendah.
- Harga dan kepemilikan barang tetap dalam kendali consignor.
Kelebihan bagi consignee:
- Tidak perlu modal untuk membeli stok.
- Risiko rugi karena barang tidak laku menjadi kecil.
- Ragam produk di toko bertambah.
Kekurangan:
- Pembayaran tertunda sampai barang terjual.
- Barang rawan rusak atau hilang di tempat consignee.
- Pengelolaan stok dan laporan menjadi lebih rumit.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Apa perbedaan konsinyasi dan jual putus?
Pada konsinyasi, barang tetap milik consignor sampai terjual. Pada jual putus, kepemilikan pindah begitu transaksi selesai. Akibatnya, pembeli jual putus menanggung sendiri risiko barang tidak laku.
Apakah perjanjian konsinyasi harus tertulis?
Hukum tidak mewajibkan bentuk tertulis untuk konsinyasi dagang. Meski begitu, perjanjian tertulis sangat berguna sebagai alat bukti. Dengan dokumen yang jelas, sengketa jauh lebih mudah diselesaikan.
Apa yang terjadi jika consignee tidak membayar hasil penjualan?
Consignor bisa menagih langsung dan mengirim somasi. Kalau consignee terus mengabaikannya, consignor dapat menggugat wanprestasi ke pengadilan. Perjanjian, surat jalan, dan laporan stok akan menentukan kuat tidaknya gugatan itu.
Kesimpulan
Konsinyasi adalah cara efektif untuk menjual barang tanpa modal besar. Di ranah hukum perdata, konsinyasi juga menjadi mekanisme yang melindungi debitur ketika pembayarannya ditolak. Dalam bisnis, kuncinya ada pada perjanjian yang jelas dan pencatatan stok yang rapi. Dalam perkara pengadilan, kuncinya ada pada prosedur penitipan yang benar.
Langkah yang saya sarankan cukup sederhana. Buat perjanjian tertulis, cantumkan komisi dan pembagian risiko, lalu cocokkan stok secara berkala. Dari pengalaman saya, pelaku usaha yang disiplin pada tiga hal itu jarang berujung sengketa besar.
Masih ragu menyusun perjanjian konsinyasi, atau sedang menghadapi masalah pembayaran? Jangan tunggu sampai urusannya membesar. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan atas website ini. Tim kami siap membantu kamu menemukan langkah hukum yang paling aman.
Ringkasan
- Konsinyasi adalah penitipan barang untuk dijual, dengan pembayaran setelah barang terjual.
- Consignor tetap memiliki barang, sedangkan consignee menjual dan menerima komisi.
- Konsinyasi dagang sah berdasarkan asas kebebasan berkontrak (Pasal 1338 KUHPerdata).
- Perjanjian harus memenuhi syarat sah menurut Pasal 1320 KUHPerdata.
- Konsinyasi pengadilan adalah penitipan uang atau barang ke pengadilan negeri saat pembayaran ditolak (Pasal 1404 KUHPerdata).
- Penitipan ganti rugi tanah untuk kepentingan umum mengikuti UU 2/2012 dan Perma 3/2016.
- Perjanjian tertulis dan pencocokan stok rutin menekan risiko sengketa.
- Konsultasi hukum membantu kamu menyusun perjanjian dan menyelesaikan sengketa dengan tepat.
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Pasal 1320, 1338, dan 1404 dst.
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Pasal 76 dan seterusnya tentang komisioner.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Ikatan Akuntan Indonesia, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 72: Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan.
- Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan RI, pajak.go.id.




