Terbaru

Pajak

Perbedaan Gadai dan Fidusia: Objek, Prosedur, dan Risikonya

Ditulis oleh Penulis External

Daftar Isi

Perbedaan gadai dan fidusia sering bikin orang bingung, padahal keduanya sama-sama jaminan atas barang bergerak.

Salah paham soal ini bisa membuat kamu kehilangan aset yang sebenarnya masih bisa diselamatkan.

Kuncinya ada pada siapa yang memegang barang. Dalam gadai, kreditur menyimpan barangnya, sedangkan dalam fidusia kamu tetap memakainya.

Sebagai praktisi hukum, saya sering menemui pola yang sama.

Sengketa biasanya berawal dari perjanjian yang ditandatangani tanpa dibaca sampai habis, lalu akibat hukumnya baru terasa saat cicilan macet.

Apa Itu Gadai dan Fidusia? Landasan Hukumnya

Dua jaminan ini berpijak pada dasar hukum yang berlainan.

  • Gadai diatur dalam Pasal 1150 sampai Pasal 1160 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
  • Fidusia diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Pasal 1150 KUH Perdata menjelaskan gadai sebagai hak kreditur atas barang bergerak yang diserahkan debitur.

Dari hak itu, kreditur boleh mengambil pelunasan lebih dulu dari hasil penjualan barang.

Fidusia punya cerita lain. Menurut UU Jaminan Fidusia, hak kepemilikan benda dialihkan atas dasar kepercayaan, namun bendanya tetap berada dalam penguasaan pemilik.

Bayangkan kamu menjaminkan cincin emas ke pegadaian, dan cincin itu langsung disimpan di sana. Itu gadai.

Sekarang bayangkan kamu kredit motor lalu tetap memakainya ke kantor. Itu fidusia.

Kedua jaminan sama-sama memberi kreditur hak didahulukan. Hak preferen ini berarti kreditur dibayar lebih dulu daripada kreditur lain saat debitur tidak mampu membayar.

pembubaran pt adalah

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Perbedaan Gadai dan Fidusia dari Sisi Objek dan Penguasaan Barang

Objek jaminan adalah pembeda paling mendasar. Penguasaan fisik barang lalu menentukan siapa yang menanggung risiko sehari-hari.

Objek Gadai

Gadai hanya bisa dibebankan pada benda bergerak. Contohnya sebagai berikut:

  • perhiasan emas dan barang elektronik;
  • surat berharga dan piutang atas nama, sebagaimana diatur Pasal 1152 dan 1153 KUH Perdata;
  • benda bergerak berwujud lain yang bernilai ekonomis.

Supaya gadai sah, barang harus keluar dari tangan debitur. Pasal 1152 KUH Perdata menegaskan bahwa gadai tidak sah jika barangnya tetap dikuasai debitur.

Karena barang ditahan, kreditur memegang jaminan yang kuat atas barang itu. Debitur baru bisa mengambilnya kembali setelah kewajibannya selesai.

Objek Jaminan Fidusia

Objek jaminan fidusia jauh lebih luas. Pasal 1 dan Pasal 3 UU Jaminan Fidusia mencakup tiga golongan berikut:

  • benda bergerak berwujud, seperti kendaraan bermotor dan mesin usaha;
  • benda bergerak tidak berwujud, seperti piutang;
  • benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak bisa dibebani Hak Tanggungan.
Baca juga  PPh 25: Pengertian, Tarif, dan Cara Menghitungnya

Karena itu, pelaku usaha banyak memilih fidusia. Mesin dan kendaraan tetap bisa dipakai berproduksi selama cicilan berjalan.

Fidusia mengalihkan hak kepemilikan secara kepercayaan. Kamu sebagai pemberi fidusia tetap bertanggung jawab merawat barang itu.

Siapa yang Memegang Barang?

Dalam gadai, barang berada di tangan kreditur. Dalam fidusia, barang tetap kamu pegang, sementara kreditur menyimpan bukti kepemilikan seperti BPKB kendaraan.

Kapan Jaminan Mulai Berlaku?

Gadai berlaku sejak barang diserahkan kepada kreditur. Fidusia baru lahir pada tanggal pencatatan di Buku Daftar Fidusia.

Selisih waktu ini penting bagi kreditur. Hak didahulukan baru melekat kalau tahapan tadi sudah selesai.

Prosedur Gadai dan Prosedur Fidusia yang Perlu Kamu Pahami

Sekarang mari bandingkan tahapan pembebanannya. Fidusia lebih formal karena melibatkan notaris dan negara.

Prosedur Gadai

Prosedur gadai tergolong sederhana dan cepat. Alurnya begini:

  1. Debitur dan kreditur menyepakati nilai pinjaman serta jangka waktunya.
  2. Debitur menyerahkan barang kepada kreditur.
  3. Kreditur menaksir nilai barang, lalu menerbitkan bukti gadai.
  4. Debitur menebus barang setelah melunasi pinjaman dan biayanya.

Dalam praktiknya, lembaga pegadaian resmi menjalankan alur ini di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Prosedur Fidusia

Fidusia menuntut akta dan pendaftaran. Tahapannya seperti ini:

  1. Para pihak membuat perjanjian pokok, misalnya perjanjian pembiayaan.
  2. Notaris menyusun akta jaminan fidusia dalam bahasa Indonesia, sesuai Pasal 5 UU Jaminan Fidusia.
  3. Penerima fidusia mendaftarkan jaminan ke Kantor Pendaftaran Fidusia, sebagaimana Pasal 11.
  4. Negara menerbitkan sertifikat jaminan fidusia, dan jaminan lahir pada tanggal pencatatan.

Sertifikat jaminan fidusia memuat irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Pasal 15 memberinya kekuatan eksekutorial yang setara dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Pendaftaran juga berfungsi sebagai pengumuman kepada pihak ketiga. Dengan begitu, orang lain bisa tahu bahwa barang itu sedang dijaminkan.

Fidusia yang tidak didaftarkan tidak memberi kreditur hak preferen penuh. Jadi, pastikan pendaftaran beres sebelum kamu menandatangani dokumen final.

Risiko Gadai dan Risiko Jaminan Fidusia bagi Debitur

Setiap jaminan membawa risiko hukum. Kenali risikonya dulu sebelum kamu setuju.

Risiko pada Gadai

Kalau debitur tidak melunasi utang, kreditur bisa melakukan eksekusi barang gadai.

Pasal 1155 KUH Perdata mengizinkan penjualan barang di muka umum, dan Pasal 1156 membuka jalur permohonan ke pengadilan.

Sebelum menjual, kreditur wajib memberi tahu debitur. Hasil lelang dipakai lebih dulu untuk melunasi utang, bunga, dan biaya, lalu sisanya kembali ke debitur.

Baca juga  KJPP Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Cara Memilihnya

Ada tiga risiko utama pada gadai:

  • barang bisa dilelang jika debitur lalai;
  • barang berpotensi rusak atau hilang selama disimpan kreditur;
  • harga lelang bisa lebih rendah daripada harga pasar.

Meski begitu, hukum tetap melindungi debitur. Pasal 1154 KUH Perdata melarang kreditur memiliki barang gadai begitu saja, dan Pasal 1157 membuat kreditur bertanggung jawab atas kerusakan akibat kelalaiannya.

Simpan bukti gadai dengan baik. Kehilangan bukti bisa menyulitkan kamu saat menebus barang.

Risiko pada Jaminan Fidusia

Risiko jaminan fidusia terasa lebih berat bagi debitur yang lalai. Tiga hal ini perlu kamu waspadai:

  • Debitur dilarang mengalihkan atau menyewakan objek tanpa persetujuan tertulis (Pasal 23 ayat 2).
  • Pelanggaran atas larangan itu diancam pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp50 juta (Pasal 36).
  • Kreditur dapat mengeksekusi objek lewat parate eksekusi, penjualan di bawah tangan, atau lelang (Pasal 29).

Contoh yang paling sering terjadi adalah motor kredit yang dijual atau digadaikan lagi tanpa izin perusahaan pembiayaan. Kasus seperti ini mudah berujung ke pidana.

Berkat kekuatan eksekutorial sertifikat, kreditur bisa meminta pengadilan menjalankan eksekusi tanpa gugatan baru. Kamu tetap berhak menyampaikan keberatan.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 membatasi eksekusi sepihak. Kreditur tidak boleh langsung menarik objek fidusia jika debitur keberatan menyerahkannya secara sukarela.

Pasal 34 UU Jaminan Fidusia mewajibkan kreditur mengembalikan kelebihan hasil eksekusi kepada debitur. Jika hasil eksekusi kurang dari utang, debitur tetap menanggung kekurangannya.

Pasal 33 juga membatalkan klausul yang memberi kreditur hak memiliki objek jaminan. Perlindungan itu nyata dan bisa kamu gunakan.

surat wasiat adalah

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Kapan Sebaiknya Memilih Gadai atau Fidusia?

Pilihan jaminan bergantung pada kebutuhan kamu. Ada tiga pertimbangan sederhana.

  • Pilih gadai kalau kamu butuh dana cepat dan tidak memerlukan barang dalam waktu dekat.
  • Pilih fidusia kalau barang itu masih kamu perlukan untuk aktivitas harian atau usaha.
  • Hitung total biaya dari kedua skema sebelum memutuskan.

Total biaya mencakup bunga, biaya administrasi, dan denda keterlambatan. Angka itu sering menentukan skema mana yang lebih masuk akal.

Baca seluruh klausul perjanjian dengan teliti. Tanyakan hal yang belum jelas, terutama soal denda, biaya pendaftaran, dan mekanisme eksekusi.

FAQ: Pertanyaan Seputar Perbedaan Gadai dan Fidusia

Apakah BPKB yang ditahan berarti gadai?

Tidak. Penahanan BPKB dalam pembiayaan kendaraan umumnya bagian dari jaminan fidusia. Kendaraan tetap kamu kuasai, dan BPKB disimpan kreditur sampai utang lunas.

Baca juga  Pemutihan Pajak Kendaraan: Syarat dan Cara Mengajukannya

Apakah fidusia yang tidak didaftarkan tetap sah?

Perjanjiannya tetap mengikat para pihak. Namun, jaminan kebendaan dan hak preferen baru lahir setelah pendaftaran, sehingga kreditur kehilangan kekuatan eksekutorial sertifikat.

Bolehkah kreditur menyita barang fidusia tanpa proses pengadilan?

Tidak selalu. Berdasarkan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019, eksekusi mandiri hanya sah jika debitur mengakui wanprestasi dan menyerahkan objek secara sukarela. Kalau debitur keberatan, kreditur harus menempuh jalur pengadilan.

Kesimpulan

Perbedaan gadai dan fidusia terletak pada penguasaan barang, objek jaminan, dan prosedur pembebanannya.

Gadai meminta penyerahan barang kepada kreditur, sementara fidusia membiarkan barang tetap di tangan debitur dengan pendaftaran resmi.

Langkah yang saya sarankan sederhana. Periksa jenis jaminan dalam perjanjian, pastikan fidusia terdaftar, dan simpan semua bukti pembayaran.

Menurut saya, debitur yang paham haknya hampir selalu punya posisi tawar yang lebih baik. Kamu tidak perlu jadi ahli hukum untuk itu, cukup mau bertanya sebelum menandatangani.

Kalau kamu masih ragu dengan isi perjanjian jaminan, jangan menunggu sampai masalahnya membesar.

Silakan klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini, dan tim kami siap membantu.

Ringkasan

  • Gadai diatur dalam Pasal 1150 sampai 1160 KUH Perdata, sedangkan fidusia diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 1999.
  • Pada gadai, kreditur menguasai barang. Pada fidusia, debitur tetap memegang barangnya.
  • Objek gadai terbatas pada benda bergerak, sedangkan objek fidusia mencakup benda bergerak dan bangunan tertentu yang tidak dibebani Hak Tanggungan.
  • Gadai lahir saat barang diserahkan, sedangkan fidusia lahir saat dicatat dalam Buku Daftar Fidusia.
  • Fidusia wajib dibuat dengan akta notaris dan didaftarkan agar memiliki kekuatan eksekutorial.
  • Mengalihkan objek fidusia tanpa persetujuan tertulis dapat dipidana sesuai Pasal 36 UU Jaminan Fidusia.
  • Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 membatasi eksekusi sepihak atas objek fidusia.
  • Klausul yang memberi kreditur hak memiliki objek jaminan batal demi hukum, baik pada gadai maupun fidusia.

Referensi

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Buku II Bab XX tentang Gadai, Pasal 1150 sampai 1160.
  2. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
  3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.
  4. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tentang pengujian Pasal 15 UU Jaminan Fidusia, mkri.id.
  5. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum, layanan Fidusia Online, ahu.go.id.
  6. Otoritas Jasa Keuangan, informasi usaha pergadaian, ojk.go.id.
  7. Database peraturan perundang-undangan, Badan Pemeriksa Keuangan, peraturan.bpk.go.id.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi