Terbaru

Bisnis

Konsiliasi Sengketa Bisnis: Pengertian, Tahapan, dan Kekuatan Hukumnya

Ditulis oleh Chorida

Daftar Isi

Konsiliasi sengketa bisnis adalah cara menyelesaikan konflik usaha di luar pengadilan dengan bantuan pihak ketiga yang netral, yang disebut konsiliator. Ia tidak duduk sebagai hakim dan tidak menjatuhkan putusan. Tugasnya membantu kedua pihak mencari titik temu, sambil sesekali menawarkan usulan solusi.

Banyak pelaku usaha menyukai jalur ini karena waktunya singkat, biayanya ringan, dan hubungan dagang tetap terjaga. Meski begitu, tidak sedikit yang belum paham bagaimana tahapannya dan seberapa kuat hasilnya di mata hukum.

Sebagai praktisi hukum, saya melihat konsiliasi masih jarang dipakai di Indonesia. Banyak pengusaha langsung menggugat ke pengadilan. Padahal sebagian besar sengketa bisa selesai lewat perundingan dengan ongkos yang jauh lebih kecil.

Artikel ini mengupas pengertian, tahapan, dan kekuatan hukum konsiliasi dengan bahasa yang gampang dicerna. Mari mulai dari dasarnya.

Pengertian Konsiliasi Sengketa Bisnis dan Dasar Hukumnya

Konsiliasi masuk dalam kelompok alternatif penyelesaian sengketa atau APS. Pasal 1 angka 10 UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menyebutnya sebagai salah satu cara menyelesaikan sengketa di luar pengadilan. Daftar itu mencakup konsultasi, negosiasi, mediasi, dan penilaian ahli.

Undang-undang tersebut belum mengatur prosedur konsiliasi secara rinci. Karena itu, para pihak bebas menyepakati aturan mainnya sendiri. Kebebasan ini berpijak pada asas kebebasan berkontrak dalam Pasal 1338 KUHPerdata.

Bidang lain punya aturan khusus. Contohnya perselisihan hubungan industrial yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004.

Ciri-Ciri Konsiliasi

Ada beberapa ciri yang mudah dikenali:

  • Prosesnya sukarela dan berdasarkan kesepakatan para pihak.
  • Konsiliator bersikap netral dan tidak memihak siapa pun.
  • Konsiliator aktif menyusun serta mengajukan usulan penyelesaian.
  • Prosesnya tertutup, sehingga rahasia bisnis tetap aman.
  • Keputusan akhir tetap berada di tangan para pihak.

Perbedaan Konsiliasi dan Mediasi

Banyak orang menyamakan keduanya. Wajar saja, sebab keduanya sama-sama melibatkan pihak ketiga yang netral.

Bedanya ada di peran. Mediator lebih banyak menjaga percakapan tetap berjalan, sedangkan konsiliator aktif menyodorkan solusi konkret.

Dalam praktik, perbedaan konsiliasi dan mediasi sering kabur. Sejumlah lembaga bahkan memakai prosedur yang hampir sama. Maka, tegaskan peran pihak ketiga dalam perjanjian sejak awal.

Baca Juga: Sengketa Konsumen jalur BPSK: Hak, Prosedur, dan Bedanya dengan Perdata

Tahapan Konsiliasi Sengketa Bisnis

Tahapan konsiliasi bisa berbeda di tiap lembaga atau kesepakatan. Alurnya biasanya berjalan seperti berikut.

  1. Kesepakatan menempuh konsiliasi. Para pihak setuju menyelesaikan masalah lewat konsiliasi, entah melalui klausul kontrak atau perjanjian tertulis setelah sengketa muncul.
  2. Pemilihan konsiliator. Pilih orang yang netral, berpengalaman, dan paham bidang usaha yang disengketakan.
  3. Penyampaian pokok sengketa. Setiap pihak menjelaskan posisi, tuntutan, dan bukti pendukungnya kepada konsiliator.
  4. Pertemuan dan penggalian kepentingan. Konsiliator mempertemukan para pihak, bersama-sama atau terpisah, untuk memahami apa yang sebenarnya mereka butuhkan.
  5. Penyusunan usulan penyelesaian. Konsiliator merumuskan beberapa opsi solusi, lalu para pihak menilainya satu per satu.
  6. Perjanjian perdamaian. Jika semua setuju, hasilnya dituangkan dalam perjanjian tertulis dan ditandatangani.
Baca juga  Profit: Definisi, Jenis, Bedanya dengan Laba dan Income, serta Cara Menghitungnya

Sesudah itu, para pihak wajib menjalankan isi perjanjian dengan itikad baik. Kalau salah satu pihak menolak usulan, konsiliasi dianggap gagal. Jalur lain tetap terbuka, misalnya arbitrase atau pengadilan, sesuai kesepakatan awal.

konsiliasi sengketa bisnis

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Kekuatan Hukum Konsiliasi

Kekuatan hukumnya bergantung pada tahap prosesnya. Usulan konsiliator dan kesepakatan para pihak punya bobot yang berbeda.

Usulan Konsiliator Belum Mengikat

Usulan konsiliator pada dasarnya hanya rekomendasi. Ia tidak berwenang memutus, apalagi memaksa. Para pihak bebas menerima atau menolaknya.

Selama belum ada kesepakatan tertulis, usulan itu belum melahirkan kewajiban hukum apa pun.

Kesepakatan Tertulis Final dan Mengikat

Situasi berubah setelah para pihak menandatangani kesepakatan. Pasal 6 ayat (7) UU Nomor 30 Tahun 1999 menyebut kesepakatan tertulis hasil APS bersifat final dan mengikat. Para pihak wajib melaksanakannya dengan itikad baik.

Kesepakatan itu juga harus didaftarkan di Pengadilan Negeri paling lama 30 hari sejak penandatanganan. Langkah ini krusial. Tanpa pendaftaran, menuntut pelaksanaan kesepakatan akan sulit.

Pasal 6 ayat (8) menambahkan satu kewajiban lagi. Pelaksanaan harus rampung paling lama 30 hari setelah pendaftaran.

Dari sisi hukum perdata, kesepakatan berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya, sesuai Pasal 1338 KUHPerdata. Pasal 1858 KUHPerdata bahkan menyamakan kekuatan perdamaian dengan putusan hakim tingkat akhir. Syaratnya, kesepakatan harus memenuhi syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata, karena jika tidak, pihak yang dirugikan bisa membatalkannya.

Konsiliasi di Bidang Ketenagakerjaan

UU Nomor 2 Tahun 2004 punya mekanisme yang lebih spesifik. Jika para pihak belum sepakat, konsiliator mengeluarkan anjuran tertulis. Kalau mereka sepakat, keduanya membuat perjanjian bersama dan mendaftarkannya di Pengadilan Hubungan Industrial.

Baca juga  Cara Membuat Joint Venture Agreement, Ini Klausul yang Wajib Ada

Setelah terdaftar, pihak yang dirugikan bisa memohon eksekusi bila pihak lain ingkar.

Kelebihan dan Kekurangan Konsiliasi dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis

Sebelum memilih, timbang dulu untung ruginya.

Kelebihan konsiliasi:

  • Prosesnya lebih cepat daripada litigasi.
  • Biayanya relatif lebih murah.
  • Sifatnya tertutup, sehingga reputasi dan rahasia bisnis terlindungi.
  • Hubungan bisnis terjaga karena hasilnya lahir dari kesepakatan bersama.
  • Para pihak ikut mengendalikan hasil akhir.

Kekurangan konsiliasi:

  • Hasilnya sangat bergantung pada itikad baik para pihak.
  • Usulan konsiliator tidak bisa dipaksakan.
  • Prosedurnya belum diatur rinci dalam undang-undang.
  • Prosesnya sulit berjalan kalau salah satu pihak menolak berdialog.

Karena itu, penyelesaian sengketa bisnis lewat konsiliasi paling cocok saat kedua pihak masih ingin bekerja sama.

FAQ: Pertanyaan Seputar Konsiliasi Sengketa Bisnis

Apakah hasil konsiliasi bisa dieksekusi seperti putusan pengadilan?

Bisa, dengan syarat tertentu. Kesepakatan harus tertulis, sah secara hukum, dan didaftarkan di Pengadilan Negeri dalam 30 hari. Setelah itu, pihak yang dirugikan dapat menempuh upaya hukum jika pihak lain tidak melaksanakannya.

Siapa yang bisa menjadi konsiliator?

Konsiliator harus netral dan paham masalah yang disengketakan. Para pihak dapat menunjuk praktisi hukum, akademisi, atau ahli di bidang usaha terkait. Dalam hubungan industrial, konsiliator harus terdaftar pada instansi ketenagakerjaan.

Apa yang terjadi jika konsiliasi gagal?

Para pihak bisa menempuh jalur lain. Arbitrase menjadi pilihan jika kontrak memuat klausul arbitrase. Kalau tidak ada, gugatan ke pengadilan menjadi langkah berikutnya.

konsiliasi sengketa bisnis

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Kesimpulan

Konsiliasi sengketa bisnis menawarkan jalan yang cepat, hemat, dan bersahabat. Usulan konsiliator memang belum mengikat. Kesepakatan tertulis hasil prosesnya sudah final dan mengikat, asalkan didaftarkan sesuai aturan.

Baca juga  Terjebak Cicilan Pinjol dan Paylater? Ini Jalan Keluarnya untuk Karyawan

Langkah yang saya sarankan gampang. Cantumkan klausul penyelesaian sengketa di setiap kontrak. Pilih konsiliator yang kompeten, lalu daftarkan kesepakatan tepat waktu.

Menurut saya, konsiliasi layak menjadi pintu pertama sebelum litigasi. Sengketa yang selesai secara damai biasanya menyisakan hubungan baik antarmitra.

Sedang menghadapi sengketa bisnis dan bingung menentukan langkah? Jangan tunggu masalahnya membesar. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini, dan tim kami siap membantu kamu mencari solusi terbaik.

Baca Juga: Perjanjian Kemitraan Tanpa Klausul Ini Bisa Berujung Sengketa

Ringkasan

  • Konsiliasi sengketa bisnis adalah penyelesaian konflik di luar pengadilan dengan bantuan konsiliator yang netral.
  • Pasal 1 angka 10 UU Nomor 30 Tahun 1999 mengakui konsiliasi sebagai bagian dari alternatif penyelesaian sengketa.
  • Konsiliator lebih aktif menawarkan solusi dibandingkan mediator.
  • Tahapan konsiliasi meliputi kesepakatan, pemilihan konsiliator, pemaparan sengketa, pertemuan, usulan solusi, dan perjanjian perdamaian.
  • Usulan konsiliator belum mengikat, sedangkan kesepakatan tertulis bersifat final dan mengikat.
  • Kesepakatan wajib didaftarkan di Pengadilan Negeri dalam 30 hari dan dilaksanakan dalam 30 hari berikutnya.
  • Konsiliasi lebih cepat dan murah, tetapi sangat bergantung pada itikad baik para pihak.

Referensi

  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Pasal 1320, 1338, dan 1851 sampai 1864.
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
  • Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum, Peraturan Perundang-undangan, peraturan.go.id.
  • Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Database Peraturan, jdih.bphn.go.id.
  • Mahkamah Agung Republik Indonesia, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi