Pajak THR sering membuat karyawan terkejut karena nominal yang cair ternyata lebih kecil dari perkiraan. Penyebabnya sederhana: THR termasuk penghasilan yang wajib dipotong PPh Pasal 21.
Jawaban singkatnya, THR dipotong pajak dengan menggabungkan THR dan gaji bulan penerimaan, lalu menerapkan Tarif Efektif Rata-rata (TER) sesuai PMK 168 Tahun 2023.
Menurut saya sebagai praktisi hukum, skema ini sebenarnya adil dan lebih sederhana. Namun, banyak pekerja tidak memahaminya karena perusahaan jarang menjelaskan rincian potongannya.
Artikel ini membahas dasar hukum, tarif, cara hitung, contoh perhitungan, dan kesalahan yang perlu Anda hindari.
Apakah THR Kena Pajak? Ini Dasar Hukumnya
Ya, THR kena pajak. Undang-Undang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak termasuk penghasilan. Aturan ini berlaku baik untuk gaji, bonus, maupun THR.
Dasar hukumnya mencakup beberapa regulasi berikut:
- UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang menetapkan tarif progresif PPh orang pribadi.
- PP Nomor 58 Tahun 2023 tentang tarif pemotongan PPh Pasal 21.
- PMK Nomor 168 Tahun 2023 tentang pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 21, yang memuat tabel TER.
- Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja.
Namun, THR bukan penghasilan yang dikecualikan dari pajak. Karena itu, pemberi kerja wajib memotong, menyetor, dan melaporkannya.

Siapa yang Berhak Menerima THR?
Permenaker 6/2016 mengatur hak THR secara jelas. Pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan berhak atas satu bulan upah penuh.
Sementara itu, pekerja dengan masa kerja 1 sampai kurang dari 12 bulan menerima THR proporsional. Rumusnya adalah masa kerja dibagi 12, lalu dikalikan satu bulan upah.
Selanjutnya, perusahaan wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Keterlambatan dapat berujung denda dan sanksi administratif.
Tarif PPh 21 THR: Skema TER dan Tarif Progresif
Tarif PPh 21 THR bergantung pada bulan pembayaran. Sejak 2024, pemerintah menerapkan dua skema yang berbeda.
Skema TER untuk Januari sampai November
Pada bulan Januari sampai November, pemberi kerja memakai tarif TER. Tarif ini dikenakan pada total penghasilan bruto bulanan, yaitu gaji ditambah THR.
Tabel TER terbagi menjadi tiga kategori berdasarkan status PTKP:
- Kategori A: TK/0 dan TK/1, serta K/0.
- Kategori B: TK/2, TK/3, K/1, dan K/2.
- Kategori C: K/3.
Semakin besar penghasilan bruto, semakin tinggi persentase TER-nya. Oleh karena itu, bulan penerimaan THR biasanya membuat potongan pajak melonjak.
Tarif Progresif Pasal 17 untuk Bulan Desember
Pada bulan Desember, pemberi kerja menghitung ulang PPh 21 setahun penuh. Perhitungan ini memakai tarif progresif Pasal 17 UU PPh:
- 5% untuk penghasilan kena pajak sampai Rp60 juta.
- 15% untuk Rp60 juta sampai Rp250 juta.
- 25% untuk Rp250 juta sampai Rp500 juta.
- 30% untuk Rp500 juta sampai Rp5 miliar.
- 35% untuk di atas Rp5 miliar.
Dengan demikian, selisih antara pajak TER dan pajak sebenarnya akan disesuaikan di akhir tahun. Artinya, potongan di bulan THR bukan pajak tambahan, melainkan pembayaran di muka.
Cara Hitung Pajak THR dengan Contoh Sederhana
Cara hitung pajak THR terdiri dari beberapa langkah yang mudah diikuti. Berikut urutannya.
- Jumlahkan gaji bulanan dan THR untuk mendapat penghasilan bruto bulan tersebut.
- Tentukan kategori TER berdasarkan status PTKP Anda.
- Cari persentase TER pada tabel Lampiran PMK 168/2023.
- Kalikan persentase itu dengan total penghasilan bruto.
- Kurangi hasilnya dengan pajak yang biasa dipotong pada bulan tanpa THR.
Contoh Perhitungan
Andi berstatus TK/0, sehingga masuk kategori A. Gajinya Rp10.000.000 per bulan, dan ia menerima THR Rp10.000.000 pada Maret.
Penghasilan bruto Maret menjadi Rp20.000.000. Pada tabel TER kategori A, penghasilan ini berada di rentang tarif 9%.
Maka PPh 21 Maret adalah 9% × Rp20.000.000 = Rp1.800.000. Pada bulan biasa, gaji Rp10.000.000 dikenai TER 2%, yaitu Rp200.000.
Jadi, pajak atas THR Andi adalah Rp1.800.000 − Rp200.000 = Rp1.600.000. Andi menerima THR bersih sekitar Rp8.400.000.
Perlu Anda ingat, angka TER di atas mengacu pada tabel yang berlaku saat artikel ini ditulis. Selalu cocokkan dengan lampiran PMK terbaru sebelum menghitung.
Aturan Pajak THR Terbaru yang Perlu Anda Ketahui
Aturan pajak THR terbaru bertumpu pada PMK 168/2023, yang berlaku sejak 1 Januari 2024. Regulasi ini menggantikan metode lama yang memisahkan penghasilan teratur dan tidak teratur.
Pada metode lama, pemberi kerja menghitung pajak THR secara terpisah dengan selisih perhitungan. Sekarang, THR langsung menyatu dengan penghasilan bulan tersebut.

Perubahan Penting bagi Karyawan
Beberapa hal berikut layak Anda perhatikan:
- THR tetap menjadi objek PPh 21, tetapi perhitungannya jauh lebih ringkas.
- Pemberi kerja memakai sistem Coretax untuk menerbitkan bukti potong dan melaporkan SPT Masa.
- Karyawan tetap wajib melaporkan penghasilan lewat SPT Tahunan, lengkap dengan bukti potong 1721-A1.
- Pemerintah dapat menerbitkan insentif PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk sektor atau kelompok tertentu.
Namun, insentif DTP bersifat sementara dan berbeda tiap periode. Oleh karena itu, cek pengumuman resmi DJP untuk memastikan apakah THR Anda memperoleh fasilitas tersebut.
Kesalahan yang Sering Terjadi
Pertama, banyak perusahaan lupa menggabungkan THR dengan gaji saat menghitung TER. Akibatnya, pajak kurang dipotong dan menimbulkan koreksi di Desember.
Kedua, karyawan sering keliru melaporkan status PTKP. Padahal status ini menentukan kategori TER dan besar potongan Anda.
Ketiga, perusahaan kadang tidak mencantumkan rincian pajak di slip THR. Anda berhak meminta rincian tersebut kepada bagian HRD atau payroll.
FAQ
Apakah THR yang dipotong pajak bisa dikembalikan?
Bisa, jika ternyata terjadi kelebihan potong. Perhitungan ulang pada Desember akan menyesuaikan selisihnya. Jika masih lebih bayar, Anda dapat mengajukan restitusi melalui SPT Tahunan.
Apakah THR di bawah PTKP tetap dipotong pajak?
Tergantung total penghasilan bulan itu. Jika gaji dan THR digabung masih berada di rentang TER 0%, tidak ada potongan. Namun, penghasilan setahun Anda tetap harus dilaporkan di SPT Tahunan.
Apakah THR pegawai kontrak juga kena pajak?
Ya. Pegawai kontrak (PKWT) yang menerima THR tetap dikenai PPh 21 dengan skema yang sama. Status hubungan kerja tidak mengubah kewajiban pajaknya.
Kesimpulan
Pajak THR adalah kewajiban yang sah dan telah diatur jelas dalam UU HPP, PP 58/2023, dan PMK 168/2023. Pada dasarnya, THR digabung dengan gaji bulan penerimaan, lalu dipotong memakai tarif TER.
Langkah yang saya sarankan sederhana. Periksa status PTKP Anda, minta rincian potongan kepada HRD, dan simpan bukti potong untuk SPT Tahunan.
Menurut pendapat saya, potongan besar di bulan THR bukan kerugian. Selisihnya akan diperhitungkan kembali di akhir tahun, sehingga pajak Anda tetap sesuai penghasilan sebenarnya.
Meski begitu, kondisi setiap orang berbeda. Jika Anda ragu dengan hitungan pajak THR, atau merasa perusahaan salah memotong, jangan tunggu sampai terlambat. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini, dan tim kami siap membantu Anda.
Ringkasan
- THR termasuk objek PPh Pasal 21 dan wajib dipotong oleh pemberi kerja.
- Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak atas THR sebesar satu bulan upah.
- Perusahaan wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
- Pada Januari sampai November, pajak THR dihitung dengan tarif TER atas gaji plus THR.
- Pada Desember, PPh 21 dihitung ulang dengan tarif progresif Pasal 17 UU PPh.
- Kategori TER (A, B, atau C) bergantung pada status PTKP karyawan.
- Kelebihan potong pajak dapat dikoreksi pada Desember atau diajukan restitusi melalui SPT Tahunan.
- Selalu cek tabel TER dan insentif DTP terbaru di situs resmi DJP.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Ketentuan Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
- Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan RI.
- Kementerian Ketenagakerjaan RI.



