Formulir 1770 SS adalah formulir SPT Tahunan PPh orang pribadi yang paling sederhana untuk karyawan. Banyak pekerja masih bingung memilih formulir, apalagi sejak Coretax mulai berjalan.
Singkatnya, formulir ini khusus untuk karyawan yang punya satu pemberi kerja dan penghasilan bruto setahun tidak lebih dari Rp60 juta. Kamu cukup memindahkan data dari bukti potong perusahaan.
Sebagai praktisi hukum, saya sering melihat orang menyepelekan urusan pelaporan SPT. Padahal ada konsekuensi hukumnya. Tak sedikit karyawan yang baru sadar setelah surat teguran dari kantor pajak sampai ke tangan mereka. Jadi, kenali dulu dasarnya sebelum mulai mengisi.
Apa Itu Formulir 1770 SS dan Apa Fungsinya
Formulir 1770 SS merupakan versi paling ringkas dari SPT Tahunan PPh orang pribadi. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkannya untuk karyawan dengan penghasilan yang sederhana. Isinya hanya satu lembar, jadi tidak ada hitungan yang bikin pusing.
Fungsi utamanya jelas. Kamu melaporkan penghasilan dan pajak yang sudah dipotong selama satu tahun. Dari laporan itu pula kamu bisa tahu apakah pajakmu sudah pas, kurang, atau lebih bayar.
Kewajiban lapor ini bersumber dari Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Setiap wajib pajak orang pribadi harus menyampaikan SPT Tahunan. Karyawan yang pajaknya sudah dipotong kantor pun tidak terkecuali.
Ada beberapa manfaat kalau kamu melapor dengan benar:
- Kamu memenuhi kewajiban hukum sebagai wajib pajak.
- Kamu terhindar dari sanksi administrasi.
- Kamu punya bukti kepatuhan pajak saat mengajukan kredit atau visa.
- Kamu bisa mengetahui kelebihan bayar pajak yang mungkin dapat diklaim.
Perbedaan Formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770
DJP membagi SPT Tahunan orang pribadi menjadi tiga formulir. Pembagiannya mengikuti sumber dan besar penghasilan. Berikut gambarannya:
- Formulir 1770 SS: untuk karyawan dengan satu pemberi kerja dan penghasilan bruto maksimal Rp60 juta setahun.
- Formulir 1770 S: untuk karyawan dengan penghasilan bruto di atas Rp60 juta setahun, atau yang punya lebih dari satu pemberi kerja.
- Formulir 1770: untuk pemilik usaha, pekerja bebas, dan wajib pajak yang menerima penghasilan dari luar negeri.
Sekarang ada perubahan yang perlu kamu tahu. Untuk SPT Tahunan tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026, Coretax menyatukan ketiga formulir menjadi satu formulir dinamis. Nama lama masih berguna sebagai acuan kriteria. Kamu hanya tidak perlu memilihnya secara manual lagi.

Syarat Menggunakan Formulir 1770 SS
Tidak semua karyawan boleh memakai formulir ini. Ada kriteria tertentu yang harus kamu penuhi. Kalau salah pilih, DJP bisa meminta kamu melakukan pembetulan.
Syarat utamanya adalah sebagai berikut:
- Kamu berstatus karyawan, baik swasta maupun pegawai negeri.
- Kamu bekerja pada satu pemberi kerja saja.
- Penghasilan bruto kamu tidak lebih dari Rp60 juta setahun.
- Kamu tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
- Kamu tidak punya penghasilan lain di luar gaji, kecuali penghasilan final atau yang bukan objek pajak.
Contohnya, seorang staf administrasi bergaji Rp4 juta per bulan. Penghasilannya setahun Rp48 juta dan hanya datang dari satu kantor. Ia memenuhi syarat.
Lain cerita kalau karyawan itu berjualan online di sela jam kerja. Penghasilan dari usaha tersebut memasukkannya ke kategori formulir 1770.
Dokumen yang Perlu Kamu Siapkan
Persiapan yang baik membuat pengisian jadi cepat. Kumpulkan dokumen berikut sebelum mulai:
- Bukti potong 1721-A1 untuk karyawan swasta atau 1721-A2 untuk pegawai negeri.
- NPWP atau NIK yang sudah terintegrasi.
- Akun Coretax yang aktif, lengkap dengan kode otorisasi DJP.
- Data status keluarga pada awal tahun pajak, untuk menentukan PTKP.
- Data penghasilan final atau bukan objek pajak, jika ada.
Bukti potong adalah dokumen terpenting. Perusahaan wajib memberikannya setelah tahun pajak berakhir. Belum dapat? Tanyakan langsung ke bagian HRD atau keuangan.
Cara Mengisi Formulir 1770 SS Langkah demi Langkah
Prosesnya mudah karena kamu hanya menyalin data dari bukti potong. Sejak Coretax berlaku, pelaporan berlangsung secara daring. Sistem bahkan mengisi sebagian data secara otomatis.
Ikuti langkah berikut:
- Buka situs Coretax DJP, lalu masuk dengan NIK atau NPWP dan kata sandimu.
- Pilih menu pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi.
- Pilih tahun pajak yang benar. Untuk laporan pada 2026, pilih tahun pajak 2025.
- Pilih status SPT normal untuk pelaporan pertama.
- Isi induk SPT, lalu lengkapi lampiran yang relevan.
- Periksa seluruh data, kemudian kirim dengan kode otorisasi DJP sebagai tanda tangan digital.
- Simpan bukti penerimaan elektronik yang muncul setelah pengiriman.
Kalau kamu memenuhi kriteria 1770 SS, biasanya cukup melengkapi Lampiran I. Bagian ini memuat penghasilan dari pekerjaan.
Cara Membaca Kolom Isian Utama
Isian formulir mengikuti struktur bukti potongmu. Ada tiga komponen utama yang perlu kamu pahami.
Pertama, penghasilan bruto. Salin angka setahun dari bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2. Angka ini mencakup gaji, tunjangan, dan bonus.
Kedua, pengurang penghasilan. Biasanya berupa biaya jabatan, iuran pensiun, atau iuran jaminan hari tua. Angkanya sudah tercantum di bukti potong.
Ketiga, PTKP atau penghasilan tidak kena pajak. Besarnya bergantung pada statusmu di awal tahun pajak. Menurut PMK Nomor 101/PMK.010/2016, PTKP untuk wajib pajak orang pribadi tidak kawin tanpa tanggungan adalah Rp54 juta setahun.
Contoh Perhitungan Sederhana
Bayangkan Rina, karyawan lajang tanpa tanggungan. Gajinya Rp4 juta per bulan, sehingga penghasilan bruto setahunnya Rp48 juta.
Biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto, yaitu Rp2,4 juta. Dengan begitu, penghasilan neto Rina menjadi Rp45,6 juta. Angka ini masih di bawah PTKP yang Rp54 juta.
Hasilnya, penghasilan kena pajak Rina nihil. Ia tetap wajib melapor, namun tidak perlu membayar pajak tambahan.
Batas Waktu dan Sanksi Keterlambatan
Batas penyampaian SPT Tahunan orang pribadi jatuh tiga bulan setelah tahun pajak berakhir. Artinya, kamu harus melapor sebelum akhir Maret. Jika tanggalnya bertepatan dengan hari libur, batasnya bergeser ke hari kerja berikutnya.
Telat melapor ada harganya. Menurut UU KUP, denda keterlambatan SPT Tahunan orang pribadi sebesar Rp100.000. Kalau ada pajak kurang bayar, bunga ikut menyusul.
Saran saya, jangan menunggu hari terakhir. Menjelang tenggat, sistem daring biasanya ramai dan proses bisa tersendat. Melapor lebih awal memberi kamu waktu untuk memperbaiki kesalahan.
Salah isi bukan akhir segalanya. Kamu bisa memperbaikinya lewat pembetulan SPT. Lakukan sebelum DJP memulai pemeriksaan, supaya risikonya lebih kecil.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Apakah karyawan yang pajaknya sudah dipotong tetap wajib lapor SPT?
Ya, tetap wajib. Pemotongan oleh perusahaan tidak menggantikan kewajiban pelaporan. Kamu harus melaporkan penghasilan dan pajak yang sudah dipotong lewat SPT Tahunan.
Apakah formulir 1770 SS masih berlaku di Coretax?
Namanya tidak lagi kamu pilih secara manual. Coretax menggabungkan tiga formulir menjadi satu formulir dinamis. Kriteria 1770 SS tetap menjadi acuan, dan kamu cukup mengisi lampiran yang relevan.
Bagaimana jika penghasilan saya di atas Rp60 juta?
Kamu masuk kriteria formulir 1770 S. Prinsip pengisiannya mirip, hanya ada lampiran tambahan seperti daftar harta dan kewajiban. Sistem akan mengarahkan kamu berdasarkan jawaban di awal pelaporan.
Kesimpulan
Formulir 1770 SS memudahkan karyawan berpenghasilan sederhana memenuhi kewajiban SPT Tahunan. Syaratnya jelas: satu pemberi kerja dan penghasilan bruto maksimal Rp60 juta. Coretax kini membuat prosesnya makin ringkas.
Langkah yang saya sarankan cukup praktis. Minta bukti potong ke perusahaan sejak awal tahun, cek status PTKP-mu, lalu lapor sebelum tenggat. Jangan lupa simpan bukti penerimaan elektroniknya.
Menurut saya, melapor SPT itu punya arti lebih luas dari urusan administrasi. Laporan yang rapi melindungi kamu saat mengajukan pinjaman, mengurus visa, atau menyelesaikan urusan perpajakan lain di kemudian hari.
Kalau kamu masih ragu memilih formulir, membaca bukti potong, atau menghitung PTKP, tidak perlu memendamnya sendiri. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami dengan senang hati mendampingi kamu.
Ringkasan
- Formulir 1770 SS adalah SPT Tahunan PPh orang pribadi versi paling sederhana untuk karyawan.
- Syaratnya: satu pemberi kerja, penghasilan bruto maksimal Rp60 juta setahun, dan tanpa usaha atau pekerjaan bebas.
- Karyawan di atas Rp60 juta atau dengan lebih dari satu pemberi kerja memakai formulir 1770 S.
- Data utama berasal dari bukti potong 1721-A1 untuk swasta atau 1721-A2 untuk pegawai negeri.
- Untuk tahun pajak 2025, Coretax menggabungkan ketiga formulir menjadi satu formulir dinamis.
- PTKP tidak kawin tanpa tanggungan sebesar Rp54 juta setahun menurut PMK 101/PMK.010/2016.
- Batas lapor paling lambat tiga bulan setelah tahun pajak berakhir, dengan denda keterlambatan Rp100.000.
- Karyawan yang sudah dipotong pajaknya tetap wajib melaporkan SPT Tahunan.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
- Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, laman SPT Tahunan dan FAQ Laporan Tahunan.




