Pajak penghasilan orang pribadi berlaku bagi setiap warga negara yang penghasilannya melewati batas tertentu. Sayangnya, banyak orang masih bingung soal tarif dan cara hitungnya.
Singkatnya, negara memakai tarif progresif 5% sampai 35% atas Penghasilan Kena Pajak setelah dikurangi PTKP. Semua tahapannya kita bahas satu per satu di sini.
Sebagai penulis yang cukup lama mengikuti isu hukum pajak, saya melihat sumber kebingungannya ada di perhitungan berlapis. Banyak orang salah paham di bagian itu, lalu merasa pajaknya terlalu besar.
Apa Itu Pajak Penghasilan Orang Pribadi?
Pajak penghasilan orang pribadi, atau PPh OP, adalah pajak atas penghasilan yang diterima individu dalam satu tahun pajak. Gaji, honorarium, laba usaha, bunga, sampai keuntungan lain termasuk di dalamnya.
Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Aturan itu kemudian diubah lewat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang biasa disingkat UU HPP.
Lalu, siapa saja yang menjadi subjek pajaknya? Ada dua kelompok:
- Subjek pajak dalam negeri: orang yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam kurun 12 bulan.
- Subjek pajak luar negeri: orang yang tidak memenuhi kriteria itu, tetapi menerima penghasilan dari Indonesia.
Soal NPWP, kewajiban mendaftar baru muncul ketika syarat subjektif dan objektif terpenuhi. Syarat objektifnya adalah penghasilan setahun yang melewati PTKP.

Tarif PPh Orang Pribadi Berdasarkan Pasal 17 UU PPh
Untuk pajak penghasilan orang pribadi, pemerintah menerapkan tarif progresif. Semakin besar penghasilan, semakin tinggi tarif pada lapisan berikutnya.
Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, sebagaimana diubah UU HPP, mengatur lima lapisan tarif:
- Sampai dengan Rp60 juta: 5%
- Di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta: 15%
- Di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta: 25%
- Di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar: 30%
- Di atas Rp5 miliar: 35%
Tarif itu dikenakan pada Penghasilan Kena Pajak, bukan pada penghasilan bruto. Karena itulah kamu perlu menghitung PKP lebih dulu.
Tarif Berlapis untuk Setiap Bagian Penghasilan
Ada anggapan yang cukup populer: begitu penghasilan masuk lapisan tertinggi, seluruh nominalnya langsung kena tarif tertinggi. Kenyataannya berbeda.
Setiap lapisan hanya mengenakan tarifnya pada bagian penghasilan yang berada di lapisan tersebut. Jadi, kenaikan penghasilan tidak otomatis membuat pajak melonjak drastis.
PTKP sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak
PTKP, singkatan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak, adalah batas penghasilan yang tidak dikenai pajak. Besarannya masih mengacu pada PMK Nomor 101/PMK.010/2016 hingga tahun pajak 2026.
Berikut komponen PTKP yang berlaku:
- Wajib pajak orang pribadi: Rp54.000.000 per tahun.
- Tambahan bagi wajib pajak yang kawin: Rp4.500.000.
- Tambahan untuk setiap tanggungan, maksimal tiga orang: Rp4.500.000 per orang.
- Tambahan bagi istri yang penghasilannya digabung dengan suami: Rp54.000.000.
Ambil contoh wajib pajak kawin dengan dua tanggungan, atau K/2. PTKP-nya Rp67.500.000, yaitu Rp54 juta ditambah Rp4,5 juta untuk status kawin dan Rp9 juta untuk dua tanggungan.
Status PTKP ditentukan berdasarkan keadaan di awal tahun pajak. Sebelum melapor, cek dulu apakah data keluarga kamu sudah benar di sistem DJP.
Cara Menghitung Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Cara menghitung PPh orang pribadi sebenarnya mengikuti alur yang sederhana. Kuncinya, kamu teliti di setiap langkah.
Langkah-Langkah Perhitungan
Urutannya seperti ini:
- Hitung seluruh penghasilan bruto selama setahun.
- Kurangi biaya jabatan (5% dari bruto, maksimal Rp6 juta setahun) dan iuran pensiun jika ada.
- Hasilnya adalah penghasilan neto.
- Kurangi penghasilan neto dengan PTKP untuk mendapatkan Penghasilan Kena Pajak.
- Kalikan PKP dengan tarif Pasal 17 secara berlapis.
Rumus ringkasnya: PKP sama dengan penghasilan neto dikurangi PTKP. Dari angka PKP itulah pajak terutang dihitung.
Contoh 1: Karyawan Lajang
Budi karyawan lajang tanpa tanggungan (TK/0) dengan gaji Rp12.000.000 per bulan. Penghasilan brutonya Rp144.000.000 setahun.
Setelah biaya jabatan Rp6.000.000, penghasilan netonya menjadi Rp138.000.000. PTKP Rp54.000.000 kemudian dikurangkan, sehingga PKP-nya Rp84.000.000.
Perhitungannya begini:
- 5% × Rp60.000.000 = Rp3.000.000
- 15% × Rp24.000.000 = Rp3.600.000
- Total PPh terutang = Rp6.600.000 setahun
Contoh 2: Pekerja Bebas
Sari bekerja lepas, berstatus kawin dengan dua tanggungan (K/2), dan punya penghasilan neto Rp400.000.000. Dengan PTKP Rp67.500.000, PKP-nya Rp332.500.000.
Hitungannya sebagai berikut:
- 5% × Rp60.000.000 = Rp3.000.000
- 15% × Rp190.000.000 = Rp28.500.000
- 25% × Rp82.500.000 = Rp20.625.000
- Total PPh terutang = Rp52.125.000 setahun
Pemotongan Bulanan dan Tarif TER
Setiap bulan, pemberi kerja memotong PPh Pasal 21 dengan Tarif Efektif Rata-rata atau TER. Ketentuannya ada di PP Nomor 58 Tahun 2023 dan PMK Nomor 168 Tahun 2023.
Pada masa pajak Desember, pemberi kerja menghitung ulang pajak setahun memakai tarif Pasal 17. Hasilnya bisa berupa kurang bayar, bisa juga lebih bayar.

Kewajiban Pelaporan dan Sanksi
Wajib pajak orang pribadi harus melaporkan SPT Tahunan paling lambat 31 Maret tahun berikutnya. Saat ini pelaporan dilakukan lewat sistem Coretax DJP.
Terlambat melapor? Sanksi administrasinya Rp100.000 untuk SPT Tahunan orang pribadi, sesuai UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Pelaku usaha kecil punya opsi lain, yaitu PPh final. Berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022, tarifnya 0,5% dari omzet, dan omzet sampai Rp500 juta per tahun tidak dikenai pajak.
Aturan PPh final cukup sering diperbarui. Sebelum memilih skema, kunjungi situs resmi DJP untuk memastikan ketentuan terbarunya.
FAQ (Frequently Asked Questions)
Berapa penghasilan minimal yang wajib membayar pajak penghasilan orang pribadi?
Pajak mulai terutang ketika penghasilan neto setahun melewati PTKP. Untuk status lajang tanpa tanggungan, batasnya Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan.
Apakah tarif PPh orang pribadi sama untuk semua penghasilan?
Tidak. Tarifnya progresif dan diterapkan berlapis, mulai 5% sampai 35% sesuai besaran PKP.
Apa perbedaan tarif TER dengan tarif Pasal 17?
Tarif TER dipakai untuk pemotongan PPh 21 bulanan supaya lebih praktis. Adapun tarif Pasal 17 dipakai untuk menghitung pajak terutang setahun penuh.
Kesimpulan
Pajak penghasilan orang pribadi dihitung dari penghasilan neto yang dikurangi PTKP, lalu hasilnya dikenai tarif progresif berlapis. Langkah yang saya sarankan: simpan bukti potong, cek status PTKP, dan laporkan SPT sebelum 31 Maret.
Menurut saya, kepatuhan pajak jauh lebih mudah dijalani ketika kita paham mekanismenya sejak awal. Perhitungan yang tepat juga melindungi kamu dari sanksi dan koreksi di kemudian hari.
Kalau kamu masih ragu menentukan status PTKP atau skema pajak yang cocok, jangan tunda konsultasi. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini, dan tim kami siap membantu.
Ringkasan
- Pajak penghasilan orang pribadi dikenakan atas penghasilan yang diterima individu selama satu tahun pajak.
- Tarif progresif Pasal 17 UU PPh terdiri dari lima lapisan: 5%, 15%, 25%, 30%, dan 35%.
- Tarif diterapkan berlapis pada Penghasilan Kena Pajak, bukan pada seluruh penghasilan bruto.
- PTKP wajib pajak orang pribadi Rp54 juta, ditambah Rp4,5 juta untuk status kawin dan tiap tanggungan (maksimal tiga orang).
- Rumus dasarnya: PKP sama dengan penghasilan neto dikurangi PTKP, lalu PKP dikalikan tarif progresif.
- Pemotongan PPh 21 bulanan memakai tarif TER, sedangkan masa pajak Desember memakai tarif Pasal 17.
- SPT Tahunan orang pribadi wajib dilaporkan paling lambat 31 Maret, dengan sanksi keterlambatan Rp100.000.
- Pelaku usaha tertentu dapat memakai PPh final 0,5% berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahannya.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya PTKP.
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan PPh Pasal 21.
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.
- Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan RI: pajak.go.id.





