Terbaru

Pajak

Syarat Pencabutan PKP: Ketentuan dan Cara Mengajukannya

Ditulis oleh Chorida

Daftar Isi

Syarat pencabutan PKP sering jadi pertanyaan ketika usaha mulai lesu, berhenti, atau berganti bentuk. Banyak pengusaha mengira status Pengusaha Kena Pajak (PKP) bisa dilepas begitu saja. Ternyata tidak semudah itu.

Inti jawabannya begini. Kamu boleh mengajukan pencabutan pengukuhan PKP kalau sudah tidak memenuhi ketentuan sebagai PKP, misalnya karena usaha berhenti atau omzet turun di bawah batas pengusaha kecil. Pengajuannya lewat Coretax, lalu KPP memeriksa kewajiban pajakmu sebelum menerbitkan keputusan.

Dari pengamatan saya sebagai praktisi hukum, banyak pengusaha menunda urusan ini padahal usahanya sudah berhenti. Kewajiban lapor SPT Masa PPN jalan terus, dan sanksi administrasi menumpuk tanpa terasa. Karena itu, saya menyarankan kamu bergerak begitu kriteria PKP tidak terpenuhi lagi.

Apa Itu Pencabutan Pengukuhan PKP dan Dasar Hukumnya

Pencabutan pengukuhan PKP adalah tindakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghapus status PKP dari administrasi perpajakan. Setelah status itu hilang, kamu tidak lagi memungut PPN. Faktur pajak pun tidak boleh kamu terbitkan.

Dasar hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN beserta perubahannya. Aturan teknisnya sekarang ada di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, yang berlaku sejak 1 Januari 2025 bersamaan dengan penerapan Coretax. DJP juga menerbitkan peraturan direktur jenderal sebagai aturan pelaksana.

Pasal 67 PMK 81/2024 memberi kewenangan kepada kepala KPP untuk mencabut pengukuhan PKP. Jalurnya ada dua. Pertama, atas permohonan wajib pajak. Kedua, secara jabatan atas inisiatif DJP sendiri.

Perbedaan kedua jalur ini penting untuk kamu pahami. Mari kita bahas satu per satu.

Baca Juga: PKP Adalah: Pengertian, Syarat, dan Cara Daftar PKP

Syarat Pencabutan PKP Berdasarkan Permohonan

Syarat pencabutan PKP lewat permohonan pada dasarnya hanya satu: kamu tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai PKP. Bentuk kondisinya beragam. Kamu juga harus siap membuktikannya dengan dokumen.

Kondisi yang Memenuhi Syarat

Berikut kondisi yang biasanya menjadi alasan pencabutan PKP:

  • Kamu menghentikan kegiatan usaha atau membubarkan badan usaha.
  • Kamu tidak lagi menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).
  • Omzetmu turun di bawah batas pengusaha kecil, yaitu Rp4,8 miliar per tahun buku.
  • Kamu tidak memenuhi kriteria PKP lain menurut ketentuan perpajakan.
Baca juga  PBB Rumah: Cara Hitung dan Bayar Pajak Bumi Bangunan

Satu catatan penting. Pengusaha kecil yang memilih dikukuhkan sebagai PKP secara sukarela bisa terikat jangka waktu tertentu. Tanyakan hal ini ke KPP sebelum kamu mengajukan permohonan.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Lampirkan dokumen yang menunjukkan bahwa kriteria PKP sudah tidak terpenuhi. Jenisnya bergantung pada alasan pengajuanmu. Contohnya sebagai berikut:

  1. Akta pembubaran atau bukti penghentian usaha.
  2. Laporan keuangan atau rekapitulasi peredaran bruto.
  3. Bukti pelaporan SPT Masa PPN.
  4. Dokumen pendukung lain yang diminta KPP.

Pastikan juga akun Coretax-mu aktif. Untuk badan usaha, pengurus yang berwenang perlu mengajukan permohonan lewat fitur perwakilan atau impersonating.

syarat pencabutan pkp

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Pencabutan PKP Secara Jabatan oleh DJP

Pencabutan PKP secara jabatan terjadi ketika DJP bertindak tanpa menunggu permohonanmu. Pasal 69 PMK 81/2024 mengatur kewenangan ini. DJP menjalankannya berdasarkan hasil pemeriksaan atau penelitian administrasi.

Beberapa kondisi bisa memicunya, antara lain:

  • Wajib pajak berstatus nonaktif.
  • PKP tidak memberi klarifikasi setelah akses pembuatan faktur pajaknya dinonaktifkan.
  • PKP menyalahgunakan atau memakai status PKP tanpa hak, dan sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
  • PKP orang pribadi meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.

Ambil contoh penonaktifan akses faktur pajak di Pasal 65 PMK 81/2024. Kalau dalam 30 hari kamu tidak menyampaikan klarifikasi, atau DJP menolak klarifikasimu, kepala KPP mencabut status PKP-mu secara jabatan. Meski begitu, pengusaha yang sudah dicabut tetap bisa dikukuhkan lagi selama memenuhi ketentuan.

Menurut saya, pencabutan secara jabatan sering merugikan karena kamu kehilangan kendali atas waktu dan kondisi administrasimu. Ajukan permohonan lebih dulu sebelum DJP yang bergerak. Langkah ini jauh lebih aman.

Cara Mengajukan Pencabutan PKP Lewat Coretax

Pencabutan PKP lewat Coretax kini menjadi jalur utama. Kalau sistem sedang bermasalah, DJP masih menyediakan pengajuan secara luring di KPP. Berikut langkah umumnya:

  1. Siapkan dokumen. Kumpulkan semua bukti yang mendukung alasan pencabutan.
  2. Login ke Coretax. Pakai akun wajib pajakmu. Pengurus badan usaha masuk dengan fitur impersonating.
  3. Buka menu penghapusan dan pencabutan. Menu ini ada di portal wajib pajak, lalu pilih formulir manajemen kasus.
  4. Pilih jenis permohonan. Pilih pencabutan pengukuhan PKP, kemudian isi formulir sampai lengkap.
  5. Unggah dokumen pendukung. Cek dulu agar berkas terbaca jelas dan sesuai alasanmu.
  6. Kirim permohonan. Simpan bukti pengiriman sebagai arsip.
  7. Ikuti proses pemeriksaan. KPP bisa meminta data tambahan selama proses berjalan.
Baca juga  Potongan Pajak Gaji: Komponen dan Cara Menghitungnya

Pasal 68 PMK 81/2024 menyebut bahwa pencabutan atas permohonan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan. Kepala KPP wajib menerbitkan keputusan paling lambat enam bulan sejak permohonan diterima lengkap. Kalau permohonanmu disetujui, KPP menerbitkan surat pencabutan pengukuhan PKP.

Kewajiban dan Risiko Setelah Pencabutan PKP

Pencabutan PKP tidak otomatis menghapus semua kewajiban pajakmu. Sebelum keputusan terbit, kamu tetap wajib menyampaikan SPT Masa PPN dan melunasi PPN yang terutang. Hasil pemeriksaan juga bisa memunculkan koreksi dan ketetapan pajak kalau datamu tidak cocok.

Persediaan dan aset yang masih tersisa punya risiko tersendiri. Dalam kondisi tertentu, penyerahan sisa BKP atau aset itu bisa terutang PPN sesuai ketentuan. Konsultasikan perlakuan pajaknya sebelum kamu menutup usaha.

Satu hal lagi. Jangan menerbitkan faktur pajak setelah statusmu dicabut, karena faktur tanpa hak dapat menimbulkan sanksi. Kalau nanti usahamu tumbuh dan omzetnya melewati Rp4,8 miliar, kamu wajib dikukuhkan lagi sebagai PKP.

FAQ (Frequently Asked Questions)

Apa syarat pencabutan PKP yang paling utama?

Syarat utamanya adalah kamu tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai PKP. Contohnya, usahamu berhenti atau omzet turun di bawah batas pengusaha kecil. Lampirkan juga dokumen pendukung dan selesaikan kewajiban pajak yang masih berjalan.

Berapa lama proses pencabutan pengukuhan PKP?

KPP wajib menerbitkan keputusan paling lambat enam bulan sejak permohonan diterima lengkap. Waktunya bisa lebih singkat kalau dokumenmu rapi dan pemeriksaan berjalan lancar.

Apakah pencabutan PKP bisa dilakukan lewat Coretax?

Bisa. Coretax menjadi saluran utama untuk mengajukan permohonan. Kalau sistem bermasalah, kamu masih bisa datang langsung ke KPP tempat kamu dikukuhkan.

syarat pencabutan pkp

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Kesimpulan

Syarat pencabutan PKP berpusat pada satu hal, yaitu kamu tidak lagi memenuhi kriteria sebagai PKP dan bisa membuktikannya lewat dokumen yang sah. Kamu bisa mengajukan permohonan sendiri lewat Coretax. DJP juga bisa mencabutnya secara jabatan. Kewajiban pajak yang sudah timbul tetap berjalan, jadi pemeriksaan perlu kamu hadapi dengan data yang siap.

Baca juga  PPh 23 Adalah: Pengertian, Tarif, dan Cara Menghitungnya

Saran saya jelas. Cek omzet dan kegiatan usahamu, rapikan laporan SPT Masa PPN, lalu siapkan dokumen pendukung. Setelah itu, ajukan permohonan lewat Coretax. Pengusaha yang bergerak lebih awal biasanya menghemat waktu, biaya, dan terhindar dari sanksi yang sebenarnya bisa dicegah.

Masih ragu soal kondisi usaha, dokumen, atau risiko pemeriksaan? Jangan menebak sendiri. Klik poster yang tersedia di halaman ini, atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website, dan tim kami siap membantumu menentukan langkah yang paling aman.

Baca Juga: Perusahaan Non PKP: Pengertian, Syarat, dan Pajaknya

Ringkasan

  • Pencabutan pengukuhan PKP adalah tindakan DJP menghapus status PKP, baik atas permohonan maupun secara jabatan.
  • Dasar hukumnya adalah UU PPN dan PMK 81/2024, khususnya Pasal 67 sampai Pasal 69.
  • Syarat pencabutan PKP atas permohonan: kamu tidak lagi memenuhi ketentuan PKP, misalnya usaha berhenti atau omzet di bawah Rp4,8 miliar.
  • Kamu wajib melampirkan dokumen yang membuktikan alasan pengajuan.
  • Pencabutan secara jabatan bisa menimpa PKP nonaktif atau yang tidak mengklarifikasi penonaktifan akses faktur pajak.
  • Pengajuan dilakukan lewat Coretax, dengan opsi luring kalau sistem bermasalah.
  • KPP menerbitkan keputusan paling lambat enam bulan sejak permohonan diterima lengkap.
  • Kewajiban SPT Masa PPN dan pelunasan pajak tetap berlaku sampai surat pencabutan terbit.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Tersedia di jdih.kemenkeu.go.id.
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 tentang ketentuan pelaksanaan pengukuhan dan pencabutan pengukuhan PKP. Tersedia di pajak.go.id.
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas PMK Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai.
  5. Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan RI. Informasi layanan Coretax dan pengukuhan PKP. pajak.go.id.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi