Terbaru

Pajak

SPT Tahunan Nihil: Pengertian dan Cara Melaporkannya

Ditulis oleh Chorida

Daftar Isi

Banyak orang mengira SPT Tahunan nihil tidak perlu dilaporkan. Alasannya terdengar masuk akal, sebab memang tidak ada pajak yang harus dibayar. Sayangnya, anggapan itu keliru.

SPT Tahunan nihil adalah laporan pajak yang mencatat jumlah pajak terutang sebesar nol rupiah. Wajib Pajak tetap harus menyampaikannya. Caranya mudah: isi formulir sesuai kondisi sebenarnya, lalu kirim sebelum batas waktu.

Sebagai pakar hukum, saya melihat kewajiban ini sering dianggap remeh. Padahal risikonya nyata, mulai dari denda sampai catatan kepatuhan yang berantakan. Menurut saya, laporan yang rapi juga sangat membantu saat kamu mengurus kredit, visa, atau ikut tender.

Nah, supaya tidak ada yang terlewat, mari kita bahas pengertian, aturan, dan langkah pelaporannya satu per satu.

Apa Itu SPT Tahunan Nihil?

SPT Tahunan nihil adalah Surat Pemberitahuan Tahunan yang mencatat pajak terutang, kurang bayar, dan lebih bayar dengan angka nol. Artinya, kamu tidak punya tagihan pajak untuk tahun tersebut. Laporannya tetap harus masuk ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dasar hukumnya jelas. Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) menyebut SPT sebagai sarana untuk melaporkan penghitungan pajak, objek pajak, harta, dan kewajiban. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) kemudian mengubah sejumlah ketentuan di dalamnya.

Aturan teknis formulir SPT tercantum dalam PMK Nomor 243/PMK.03/2014, yang telah diubah dengan PMK Nomor 18/PMK.03/2021. Kedua aturan ini menjadi pegangan DJP dalam menerima laporan.

Kondisi yang Membuat SPT Menjadi Nihil

Ada beberapa situasi yang lazim menghasilkan SPT Tahunan nihil:

  • Penghasilan neto setahun tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  • Pajak terutang sudah lunas lewat pemotongan pemberi kerja, sehingga tidak ada kekurangan.
  • Badan usaha belum beroperasi atau belum memperoleh penghasilan.
  • Wajib Pajak mengalami kerugian fiskal sepanjang tahun.

Sebagai gambaran, PTKP untuk Wajib Pajak orang pribadi sebesar Rp54.000.000 per tahun, sesuai PMK Nomor 101/PMK.010/2016. Penghasilan di bawah angka itu membuat PPh terutang menjadi nol. Kalau kamu sudah punya NPWP, laporan tetap harus dikirim.

Baca Juga: SPT Adalah: Pengertian, Jenis, dan Cara Melaporkannya

Siapa yang Wajib Melaporkan SPT Tahunan Nihil?

Kewajiban lapor menempel pada status sebagai Wajib Pajak terdaftar, apa pun besar pajaknya. Jadi, siapa saja yang memegang NPWP wajib menyampaikan SPT Tahunan. Berikut pembagiannya.

Baca juga  Cukai Adalah: Pengertian, Jenis, dan Barang Kena Cukai

SPT Nihil Karyawan

Karyawan ber-NPWP wajib melapor, meski pajaknya sudah dipotong oleh perusahaan. Bukti potong dari pemberi kerja menjadi bahan utama pengisian. Setelah itu, tinggal pilih formulir yang cocok.

Karyawan dengan penghasilan bruto maksimal Rp60.000.000 setahun dari satu pemberi kerja umumnya memakai formulir 1770 SS. Sementara itu, karyawan yang penghasilannya lebih tinggi atau punya lebih dari satu pemberi kerja memakai formulir 1770 S.

SPT Nihil Pengusaha dan Pekerja Bebas

Pelaku usaha dan pekerja bebas melapor memakai formulir 1770. Omzet sedang seret atau bahkan belum ada? Laporan tetap wajib dikirim.

Di formulir itu, kamu juga perlu mencatat harta dan utang dengan benar.

SPT Tahunan Nihil Badan

SPT Tahunan nihil badan memakai formulir 1771. Perusahaan yang belum beroperasi, sedang tidak aktif, atau merugi tetap harus melapor. Banyak pengurus lupa satu hal, yaitu NPWP badan tidak otomatis tidur ketika bisnis sepi.

Karena itu, pengurus perlu melapor setiap tahun sampai NPWP resmi dihapus atau badan dibubarkan sesuai prosedur.

spt tahunan nihil

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Cara Melaporkan SPT Tahunan Nihil Lewat Coretax

Sejak 2025, DJP menjalankan sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax berdasarkan PMK Nomor 81 Tahun 2024. Pelaporan SPT Tahunan pun kini berlangsung di portal tersebut. Tampilan menu bisa berubah sewaktu-waktu, jadi cek panduan terbaru di situs DJP.

Berikut langkah umum untuk cara melaporkan SPT nihil:

  1. Siapkan dokumen. Kumpulkan bukti potong, daftar harta, daftar utang, dan data tanggungan.
  2. Masuk ke Coretax. Buka laman Coretax DJP, lalu login dengan NIK atau NPWP dan kata sandimu.
  3. Buat konsep SPT. Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT), kemudian pilih SPT Tahunan PPh dan tahun pajak yang sesuai.
  4. Pilih status normal. Status pembetulan hanya dipakai kalau kamu memperbaiki SPT yang sudah masuk.
  5. Isi data. Lengkapi identitas, penghasilan, harta, utang, dan tanggungan. Data bukti potong biasanya terisi otomatis, tetapi kamu tetap perlu memeriksa kebenarannya.
  6. Periksa perhitungan. Pastikan PPh terutang dan kurang bayar tercatat nol.
  7. Tanda tangani secara elektronik. Setujui pernyataan, lalu masukkan kode otorisasi atau sertifikat elektronik.
  8. Simpan bukti. Unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda sah bahwa laporanmu sudah masuk.
Baca juga  Kring Pajak: Nomor Kontak dan Layanan yang Bisa Diakses

Kalau mentok di tengah jalan, hubungi Kring Pajak di 1500200 atau datangi KPP terdekat. Simpan BPE selama masa daluwarsa penetapan pajak. Dokumen ini akan menolongmu saat ada pemeriksaan.

Batas Waktu dan Sanksi Tidak Lapor SPT Nihil

Pasal 3 ayat (3) UU KUP mengatur batas penyampaian SPT Tahunan. Wajib Pajak orang pribadi harus melapor paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu 31 Maret. Wajib Pajak badan punya waktu empat bulan, sampai 30 April.

Lalu bagaimana kalau telat? Pasal 7 ayat (1) UU KUP mengatur sanksi administrasi berupa denda:

  • Rp100.000 untuk SPT Tahunan Wajib Pajak orang pribadi.
  • Rp1.000.000 untuk SPT Tahunan Wajib Pajak badan.

Denda ini berlaku juga pada SPT nihil. Negara mengenakan sanksi karena kewajiban formal tidak dipenuhi, sehingga pajak yang kurang tidak menjadi syaratnya. Dalam kondisi tertentu, seperti bencana atau keadaan di luar kendali Wajib Pajak, pengecualian bisa berlaku. Pantau selalu pengumuman resmi DJP.

Sudah telanjur salah isi? Pasal 8 UU KUP memberi ruang untuk melakukan pembetulan SPT. Lakukan sesegera mungkin sebelum ada pemeriksaan, supaya risiko sanksinya lebih kecil.

Kesalahan Umum saat Melaporkan SPT Nihil

Kelihatannya sederhana, tetapi SPT nihil cukup sering salah diisi. Berikut kesalahan yang paling sering muncul:

  • Tidak melaporkan harta dan utang karena merasa “tidak ada pajak”.
  • Salah memilih formulir, misalnya memakai 1770 SS padahal penghasilan melewati batas.
  • Melewatkan penghasilan tambahan dari pekerjaan lepas atau investasi.
  • Lupa memperbarui status tanggungan dan PTKP.
  • Tidak menyimpan BPE setelah laporan terkirim.

Jadi, sebelum menekan tombol kirim, luangkan waktu memeriksa ulang setiap kolom. Ketelitian kecil ini bisa menyelamatkanmu dari masalah di kemudian hari.

FAQ (Frequently Asked Questions)

Apakah SPT Tahunan nihil wajib dilaporkan?

Wajib. Setiap Wajib Pajak yang memiliki NPWP harus menyampaikan SPT Tahunan, termasuk yang pajak terutangnya nol. Ini kewajiban formal yang berlaku tanpa melihat besar kecilnya pajak.

Apakah ada denda jika terlambat melapor SPT nihil?

Ada. Wajib Pajak orang pribadi dikenai denda Rp100.000, sedangkan badan dikenai denda Rp1.000.000 sesuai Pasal 7 ayat (1) UU KUP.

Bagaimana jika saya tidak punya penghasilan sama sekali?

Kamu tetap melapor selama masih ber-NPWP. Isi SPT sesuai kondisi sebenarnya, termasuk harta dan utang. Jika kamu sudah tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif pajak, ajukan penghapusan NPWP ke KPP.

Baca juga  Pajak Motor Berapa? Rincian dan Cara Hitungnya
spt tahunan nihil

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Kesimpulan

Laporan SPT Tahunan nihil tetap harus disampaikan sebelum 31 Maret untuk orang pribadi dan 30 April untuk badan. Langkah yang saya sarankan cukup jelas. Siapkan dokumen lebih awal, pilih formulir yang tepat, lalu kirim lewat Coretax jauh sebelum tenggat.

Jangan lupa simpan BPE sebagai bukti. Menurut saya, kepatuhan formal seperti ini adalah investasi murah bagi reputasi hukummu. Denda Rp100.000 atau Rp1.000.000 memang terasa kecil, tetapi catatan ketidakpatuhan bisa menghambat urusan bisnis dan pembiayaan.

Masih ragu memilih formulir atau takut salah isi? Kamu tidak perlu menghadapinya sendirian. Klik poster yang tersedia atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini, dan tim kami siap memastikan laporan pajakmu benar dan aman.

Baca Juga: SPT Tahunan: Jenis, Batas Waktu, dan Cara Melaporkannya

Ringkasan

  • SPT Tahunan nihil adalah laporan pajak dengan pajak terutang, kurang bayar, dan lebih bayar sebesar nol.
  • Setiap pemilik NPWP wajib melaporkannya, baik karyawan, pengusaha, maupun badan.
  • Karyawan berpenghasilan bruto hingga Rp60 juta dari satu pemberi kerja umumnya memakai 1770 SS, sedangkan penghasilan lebih tinggi memakai 1770 S.
  • Pelaporan SPT Tahunan kini berlangsung di Coretax DJP, dan BPE menjadi bukti sah pelaporan.
  • Batas lapor jatuh pada 31 Maret untuk orang pribadi dan 30 April untuk badan (Pasal 3 ayat (3) UU KUP).
  • Keterlambatan dikenai denda Rp100.000 untuk orang pribadi dan Rp1.000.000 untuk badan (Pasal 7 ayat (1) UU KUP).
  • Kesalahan pengisian bisa diperbaiki lewat pembetulan SPT sesuai Pasal 8 UU KUP.
  • Dokumen yang siap dan pengisian yang teliti membantu kamu terhindar dari sanksi.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 18/PMK.03/2021.
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya PTKP.
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
  6. Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan RI. pajak.go.id (panduan pelaporan SPT dan Coretax).

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi