Terbaru

Pajak

Cara Membuat Kode Billing Pajak, Ini Langkah Mudahnya

Ditulis oleh Yulia Damayanti

Daftar Isi

Kode billing pajak adalah kode identifikasi yang harus kamu miliki sebelum menyetor pajak ke kas negara. Sejak Coretax berjalan, banyak wajib pajak mengaku bingung dengan tampilan barunya. Wajar.

Menunya berubah, istilahnya bertambah, dan alurnya berbeda dari sistem sebelumnya. Meski begitu, kamu bisa membuat kodenya sendiri lewat Coretax DJP dalam beberapa menit, asalkan datanya sudah siap.

Sebagai penulis yang berlatar belakang hukum, saya punya satu pendapat pribadi soal ini. Perlakukan kode billing seperti dokumen hukum.

Satu angka yang keliru bisa membuat setoran tercatat untuk kewajiban yang salah. Uangnya sudah keluar dari rekening, sementara kewajibanmu masih dianggap belum lunas, dan sanksi administrasi bisa menyusul.

Artikel ini mengajak kamu memahami pengertian, dasar hukum, langkah pembuatan, sampai kesalahan yang sering terjadi.

Baca juga: Pajak Pesangon: Tarif, Aturan, dan Cara Menghitungnya

Apa Itu Kode Billing Pajak dan Mengapa Wajib Dibuat?

Kode billing adalah kode identifikasi untuk pembayaran atau penyetoran pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkannya lewat sistem billing elektronik, yang biasa disebut e-billing pajak.

Kodenya terdiri atas 15 digit. Kamu memakainya saat membayar di bank, kantor pos, atau kanal pembayaran lain yang bekerja sama dengan DJP.

Dulu wajib pajak mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) secara manual. Kini kode billing menjadi dasar setoran, dan di Coretax sistem mencatat pembayaranmu secara otomatis serta menghubungkannya langsung dengan data perpajakanmu. Proses administrasi pun berjalan lebih rapi.

Informasi yang Termuat dalam Kode Billing

Setiap kode billing membawa sejumlah data penting. Data itu menentukan ke pos mana sistem mencatat setoranmu. Isinya meliputi:

  • identitas wajib pajak (NPWP atau NIK);
  • masa dan tahun pajak;
  • jenis pajak dan jenis setoran;
  • jumlah nominal yang harus dibayar;
  • masa aktif kode billing.

Karena itu, ketelitian sangat menentukan. Angka yang salah, walau hanya satu digit, dapat mengirim setoranmu ke tempat yang keliru.

cara membuat kode billing pajak

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Dasar Hukum Pembuatan Kode Billing Pajak

Kewajiban menyetor pajak berpijak pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Menurut PMK 81 Tahun 2024, undang-undang ini telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Adapun pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Pemerintah sudah beberapa kali mengubah PMK ini, sehingga kamu perlu merujuk ke versi terbarunya.

Baca juga  Cara Menghitung Pajak Impor dan Contoh Perhitungannya

Aturan tersebut menjadikan Coretax sebagai sistem utama administrasi pajak. Pembuatan kode billing ikut pindah ke sana. DJP juga menyediakan panduan resmi di laman Coretaxpedia, jadi kamu bisa merujuk langsung ke sumber primer tanpa perantara.

Satu hal lagi soal jadwal. Sejak 1 Januari 2025, Pasal 94 ayat (2) PMK 81 Tahun 2024 menyeragamkan batas setor pajak masa. PPh Pasal 21, 22, 23, dan 25 umumnya disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Untuk PPN, penyetoran dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan. Ada pengecualian untuk jenis pajak tertentu, misalnya PPh Pasal 22 atas impor.

Jika tanggal jatuh tempo bertepatan dengan hari libur, kamu boleh menyetor pada hari kerja berikutnya. Ketentuan bisa berubah lagi, maka cek selalu informasi resmi DJP.

Tiga Metode Membuat Kode Billing di Coretax

Coretax membagi pembuatan kode billing ke dalam tiga metode. Kamu memilih salah satunya sesuai jenis pembayaran. Pilihan yang tepat menghemat waktu dan memperkecil peluang salah input.

1. Kode Billing Otomatis dari SPT

Metode pertama berlaku untuk pembayaran yang berkaitan dengan SPT. Setelah kamu menyusun dan memposting SPT berstatus kurang bayar, sistem langsung membentuk kode billing.

Kamu tidak perlu mengetik ulang data apa pun. Kode ini juga terikat pada masa dan tahun pajak SPT, sehingga risiko salah periode menyusut drastis.

2. Kode Billing atas Tagihan atau Ketetapan Pajak

Metode kedua dipakai untuk utang pajak, misalnya Surat Tagihan Pajak (STP) atau surat ketetapan pajak. Buka menu Pembayaran, lalu pilih Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak. Daftar tagihanmu sudah tersaji di sana. Tinggal pilih tagihan yang ingin dilunasi.

3. Kode Billing Mandiri

Metode ketiga cocok untuk pembayaran di luar SPT, tagihan, dan ketetapan. Contohnya PPh final UMKM, angsuran PPh Pasal 25, dan PPh final pengalihan tanah atau bangunan. Kamu mengisi sendiri data setorannya lewat menu Layanan Mandiri Kode Billing. Langkah lengkapnya ada di bagian berikut.

Cara Membuat Kode Billing Mandiri di Coretax

Siapkan dulu akun Coretax yang aktif dan data setoran yang akan dibayar. Setelah itu, ikuti urutan berikut dengan teliti.

  1. Buka coretaxdjp.pajak.go.id, lalu login memakai NIK atau NPWP dan kata sandimu.
  2. Pilih menu Pembayaran, kemudian klik Layanan Mandiri Kode Billing.
  3. Verifikasi identitas, pastikan datanya sudah benar, lalu klik tombol lanjut.
  4. Pilih Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) sesuai pajak yang akan kamu bayar.
  5. Tentukan masa pajak dan tahun pajak setoran.
  6. Pilih mata uang, lalu isi nilai yang akan disetor. Kolom keterangan bersifat opsional.
  7. Unduh kode billing dalam format PDF dan simpan sebagai bukti.
Baca juga  Pajak Tangguhan: Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitung

Setelah kode terbit, bayarlah lewat bank, kantor pos, atau kanal elektronik resmi. Lakukan itu sebelum masa aktifnya habis.

Untuk kode yang dibuat sejak 17 Desember 2025, masa aktifnya 14 hari sejak diterbitkan. Kode yang terbit sebelum tanggal itu tetap berlaku 7 hari.

Belum sempat membayar? Buka menu Pembayaran, lalu pilih Daftar Kode Billing Belum Dibayar. Di sana kamu bisa melihat kode yang masih aktif atau mengirimnya ke email.

Memahami KAP dan KJS

Dua istilah ini sering bikin wajib pajak salah pilih. KAP menunjukkan jenis pajak, sedangkan KJS menunjukkan jenis setorannya.

Sebagai contoh, PPh final UMKM memakai kombinasi 411128-420. Gunakan juga kode yang paling baru, supaya setoranmu tercatat benar di sistem DJP.

Kesalahan Umum dan Cara Menghindarinya

Salah input pada kode billing langsung memengaruhi pencatatan pajakmu. Kabar baiknya, beberapa kebiasaan sederhana bisa mencegahnya.

  • Salah memilih KAP-KJS. Cocokkan dengan jenis pajak sebelum menyimpan.
  • Salah masa atau tahun pajak. Periksa dua kali, sebab kode yang sudah terbit tidak bisa kamu edit.
  • Terlambat membayar. Masa aktif kode billing berbeda dengan batas waktu setor pajak, jadi cek keduanya.
  • Nominal tidak sesuai. Hitung ulang sebelum membuat kode.

Kalau kodenya keliru dan belum dibayar, kamu bisa membatalkannya lalu membuat kode baru. Kalau sudah terlanjur dibayar, kamu bisa mengajukan permohonan pemindahbukuan.

Prosesnya memakan waktu dan tenaga. Mencegah jelas lebih murah daripada memperbaiki. Keterlambatan setor juga dapat memicu sanksi administrasi berupa bunga, sehingga jangan menunggu hari terakhir untuk membayar.

Sebelum menekan tombol unduh, luangkan satu menit untuk membaca ulang seluruh isian. Kebiasaan kecil ini sering menyelamatkan kamu dari urusan yang panjang.

cara membuat kode billing pajak

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

FAQ

Apakah Bisa Membuat Kode Billing Tanpa Login Coretax?

Pada dasarnya kode billing dibuat lewat akun Coretax yang aktif dan terdaftar dengan NIK atau NPWP. Kalau lupa kata sandi, lakukan pemulihan akun lewat fitur yang tersedia.

Bila kamu mengalami kesulitan, DJP juga menyediakan layanan asistensi. Beberapa pihak swasta menyediakan layanan e-billing, tetapi pastikan penyedianya resmi dan bekerja sama dengan DJP.

Berapa Digit Kode Billing Pajak?

Kode billing pajak terdiri atas 15 digit. Masukkan kode ini saat membayar lewat bank, kantor pos, atau kanal pembayaran resmi lainnya.

Baca juga  Cara Cek Pajak Kendaraan Online, Ini Langkah Mudahnya

Apa yang Harus Dilakukan Jika Kode Billing Kedaluwarsa?

Buat kode billing baru lewat Coretax. Kode yang sudah kedaluwarsa tidak dapat dipakai untuk membayar. Cek masa aktifnya sebelum kamu berangkat ke bank atau membuka aplikasi pembayaran.

Kesimpulan

Kode billing pajak menjadi pintu masuk setiap setoran pajak. Kamu bisa mendapatkannya secara otomatis dari SPT, dari tagihan pajak, atau secara mandiri lewat Coretax. Ketelitian memilih KAP-KJS, masa pajak, dan nominal menjadi kunci utamanya. Sesudah itu, bayar sebelum masa aktif kode berakhir.

Menurut saya, wajib pajak sebaiknya memandang kode billing sebagai dokumen yang punya akibat hukum. Kesalahan kecil bisa berujung pada koreksi yang berbelit dan sanksi yang sebenarnya dapat dihindari.

Jadi, periksa data dengan tenang sebelum mengunduh kode. Kalau masih ragu, minta pendampingan dari profesional.

Masih bingung memilih KAP-KJS, atau khawatir salah setor? Kamu tidak perlu menghadapinya sendirian. Klik poster yang tersedia di halaman ini atau tekan tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website. Tim kami siap membantu kamu memahami kewajiban pajak dengan tenang dan tepat.

Baca juga: Pajak Service Charge: Aturan dan Cara Menghitungnya

Ringkasan

  • Kode billing pajak adalah kode 15 digit yang wajib ada sebelum menyetor pajak.
  • Coretax menyediakan tiga metode: otomatis dari SPT, atas tagihan atau ketetapan, dan mandiri.
  • Kode billing mandiri dibuat lewat menu Pembayaran > Layanan Mandiri Kode Billing.
  • Pilih KAP dan KJS yang tepat supaya setoran tercatat sesuai jenis pajaknya.
  • Kode billing yang dibuat sejak 17 Desember 2025 aktif selama 14 hari.
  • Sejak 2025, PPh masa umumnya disetor paling lambat tanggal 15, sedangkan PPN akhir bulan berikutnya.
  • Kode yang keliru bisa dibatalkan dan dibuat ulang, sedangkan setoran yang sudah salah perlu pemindahbukuan.
  • Konsultasikan dengan profesional jika kamu ragu sebelum membuat kode.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 54 Tahun 2025 dan PMK Nomor 1 Tahun 2026 (jdih.kemenkeu.go.id).
  3. Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-4/PJ/2025 tentang Perpanjangan Masa Aktif Kode Billing pada Sistem Coretax.
  4. Direktorat Jenderal Pajak. “Tiga Metode Pembuatan Kode Billing.” Coretaxpedia. pajak.go.id/coretaxpedia.
  5. Direktorat Jenderal Pajak. “Buat Kode Billing Mandiri.” Coretaxpedia. pajak.go.id/coretaxpedia.
  6. Direktorat Jenderal Pajak. “Bayar Kode Billing.” Coretaxpedia. pajak.go.id/coretaxpedia.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi