Bayangkan kamu baru saja menerima kabar PHK. Perusahaan menyebut angka pesangon, kamu mulai menghitung cicilan dan kebutuhan bulan depan, lalu tiba-tiba muncul satu pertanyaan. Apakah uang itu akan dipotong pajak? Jawabannya ya, pajak pesangon memang ada.
Pesangon termasuk penghasilan yang dikenai PPh Pasal 21. Meski begitu, negara memberi ruang yang cukup lega. Pesangon sampai Rp50 juta dikenai tarif 0%, sedangkan bagian di atasnya dipotong dengan tarif final 5%, 15%, dan 25%.
Sebagai praktisi hukum, saya menilai aturan ini sudah cukup adil bagi pekerja. Masalahnya, banyak karyawan menerima angka bersih dari perusahaan tanpa pernah mengecek cara hitungnya. Kesalahan potong pun sering lolos begitu saja. Karena itu, baca dulu aturan mainnya sebelum kamu menandatangani dokumen PHK atau menerima transfer.
Apa Itu Pajak Pesangon dan Apa Dasar Hukumnya?
Pajak pesangon adalah PPh Pasal 21 yang dipotong dari uang pesangon saat hubungan kerja berakhir. Perusahaan bertugas memotongnya. Setelah itu, perusahaan menyetorkan pajaknya ke kas negara atas nama kamu.
Dua kelompok aturan berjalan berdampingan di sini. Pertama, aturan ketenagakerjaan yang menentukan berapa besar hak pesangon kamu. Kedua, aturan perpajakan yang menentukan berapa pajak yang harus dipotong.
- Aturan ketenagakerjaan: UU Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja, dan PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta PHK.
- Aturan perpajakan: UU Pajak Penghasilan dan PP Nomor 68 Tahun 2009.
Ada pula UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang mengubah sejumlah ketentuan PPh. Sejak 2024, PMK Nomor 168 Tahun 2023 juga mengatur tata cara pemotongan PPh Pasal 21. Jadi, sumber aturannya memang berlapis.
Baca Juga: Pesangon Adalah: Pengertian, Komponen, dan Cara Menghitungnya
Aturan Pajak Pesangon yang Wajib Kamu Ketahui
Aturan pajak pesangon punya beberapa poin pokok. Kenali satu per satu supaya kamu tidak kebingungan saat membaca bukti potong.
Pesangon Dikenai PPh 21 Final
Untuk pesangon yang dibayar sekaligus, PPh 21 bersifat final. Artinya, pajak yang sudah dipotong perusahaan menuntaskan kewajiban pajak kamu atas penghasilan itu. Kamu tidak perlu menghitungnya lagi dengan tarif umum.
Meski demikian, kamu tetap wajib melaporkannya dalam SPT Tahunan. Cantumkan di bagian penghasilan yang dikenai pajak final.
Aturan bila Pesangon Dibayar Bertahap
Sebagian perusahaan membayar pesangon dengan cara dicicil. Di sinilah ketentuannya berubah. Bila pesangon terutang atau dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya, perusahaan memakai tarif umum Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.
Pemotongan model ini tidak bersifat final. Setelah UU HPP, tarif Pasal 17 berkisar dari 5% sampai 35%. Jadi, kondisi pembayaran sangat memengaruhi pajak akhir kamu.
Kalau Kamu Belum Punya NPWP
Tanpa NPWP, tarif pemotongan naik menjadi 120% dari tarif normal. Selisihnya bisa terasa besar pada nominal pesangon yang tinggi. Karena itu, pastikan NPWP atau NIK kamu sudah aktif sebelum pembayaran diproses.

Tarif Pajak Pesangon Berdasarkan PP 68 Tahun 2009
Tarif pajak pesangon bersifat progresif. Makin besar pesangon yang kamu terima, makin tinggi persentase pajak pada lapisan berikutnya. PP 68 Tahun 2009 menetapkan empat lapisan.
- Penghasilan bruto sampai Rp50 juta: 0%
- Di atas Rp50 juta sampai Rp100 juta: 5%
- Di atas Rp100 juta sampai Rp500 juta: 15%
- Di atas Rp500 juta: 25%
Satu hal sering keliru dipahami. Tarif ini bekerja berlapis, jadi perusahaan tidak menerapkan satu persentase ke seluruh nominal. Pesangon Rp120 juta, misalnya, tidak dikenai 15% untuk semuanya. Tarif 15% hanya berlaku pada bagian yang melewati Rp100 juta.
Aturan ini berlaku sejak 16 November 2009. Sebelumnya, lapisan pertama yang bebas pajak hanya sampai Rp25 juta. Dengan angka yang sekarang, penerima pesangon jelas lebih diuntungkan.
Cara Menghitung Pajak Pesangon dengan Contoh
Menghitung pajak pesangon ternyata tidak rumit. Kamu hanya perlu mengikuti empat langkah berikut.
- Tentukan jumlah pesangon bruto yang kamu terima.
- Bagi jumlah itu ke dalam lapisan tarif.
- Kalikan tiap lapisan dengan tarifnya.
- Jumlahkan semua hasilnya.
Contoh 1: Pesangon Rp150 Juta
Budi terkena PHK dan menerima pesangon bruto Rp150 juta. Berikut hitungannya.
- Rp50 juta pertama × 0% = Rp0
- Rp50 juta berikutnya (Rp50 juta sampai Rp100 juta) × 5% = Rp2,5 juta
- Rp50 juta terakhir (Rp100 juta sampai Rp150 juta) × 15% = Rp7,5 juta
Total PPh 21 yang dipotong mencapai Rp10 juta. Budi pun menerima pesangon bersih Rp140 juta.
Contoh 2: Pesangon Rp600 Juta
Sari memilih pensiun dini dan menerima pesangon Rp600 juta. Hitungannya seperti ini.
- Rp50 juta pertama × 0% = Rp0
- Rp50 juta berikutnya × 5% = Rp2,5 juta
- Rp400 juta berikutnya (Rp100 juta sampai Rp500 juta) × 15% = Rp60 juta
- Rp100 juta sisanya × 25% = Rp25 juta
Total PPh 21 sebesar Rp87,5 juta. Sari akhirnya membawa pulang Rp512,5 juta.
Dua contoh ini menunjukkan mengapa kamu perlu menghitung sendiri. Bandingkan hasilnya dengan angka pada bukti potong dari perusahaan. Bila selisihnya besar, tanyakan langsung ke HRD atau bagian keuangan.
Kewajiban Pemberi Kerja dan Hak Karyawan atas Pajak Pesangon
Perusahaan memegang tanggung jawab yang jelas dalam pemotongan pajak. Karyawan juga punya hak yang perlu dijaga. Keduanya saling melengkapi.
Kewajiban perusahaan:
- Memotong PPh 21 pesangon dengan tarif yang benar.
- Menyetor pajak paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
- Melaporkan pemotongan lewat SPT Masa PPh 21.
- Menerbitkan bukti potong untuk karyawan.
Hak karyawan:
- Menerima bukti potong PPh 21 atas pesangon.
- Mengetahui rincian perhitungan pajaknya.
- Meminta koreksi bila ada kesalahan pemotongan.
Simpan bukti potong itu baik-baik. Kamu akan membutuhkannya saat mengisi SPT Tahunan. Dokumen ini juga berguna ketika bank atau pemberi kerja baru meminta bukti penghasilan.
FAQ (Frequently Asked Questions)
Apakah semua pesangon PHK kena pajak?
Tidak semua. Pesangon sampai Rp50 juta dikenai tarif 0%, jadi tidak ada pajak yang harus kamu bayar. Pajak baru muncul bila total pesangon melewati angka itu. Kamu tetap wajib melaporkannya di SPT Tahunan.
Apakah pajak pesangon bersifat final?
Ya, untuk pesangon yang dibayar sekaligus. Lain halnya bila pesangon terutang atau dibayarkan pada tahun ketiga dan seterusnya. Dalam kasus itu, perusahaan memakai tarif umum Pasal 17 UU PPh dan pajaknya tidak final.
Bagaimana bila karyawan tidak punya NPWP?
Tarif pemotongannya naik menjadi 120% dari tarif normal. Daftarkan atau aktifkan NPWP kamu sebelum pesangon dibayarkan. Langkah kecil ini bisa menghemat cukup banyak uang.

Kesimpulan
Pajak pesangon dikenai PPh 21 final dengan tarif 0%, 5%, 15%, dan 25% berdasarkan PP 68 Tahun 2009. Tarifnya berlapis, sehingga pesangon sampai Rp50 juta sepenuhnya bebas pajak. Kamu bisa menghitungnya sendiri dengan membagi pesangon ke dalam lapisan tarif, lalu menjumlahkan hasilnya.
Ada tiga langkah yang saya sarankan. Hitung perkiraan pajak sebelum uang cair. Pastikan NPWP kamu aktif. Lalu minta bukti potong dan cocokkan angkanya.
Menurut saya, karyawan sebaiknya berani bertanya soal potongan ini. Pesangon adalah hasil kerja bertahun-tahun, jadi wajar bila kamu memastikan setiap rupiahnya dihitung dengan benar.
Kalau kamu sedang menghadapi PHK, ragu dengan hitungan pesangon, atau melihat perusahaan kurang terbuka soal potongan pajak, jangan menghadapinya sendirian. Klik poster yang tersedia atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu memahami hak dan kewajiban dengan tenang.
Baca Juga: Prosedur PHK Sesuai UU Cipta Kerja: Tahapan, Alasan Sah, dan Hitungan Pesangon
Ringkasan
- Pajak pesangon adalah PPh Pasal 21 yang dipotong pemberi kerja dari uang pesangon karyawan.
- PP 68 Tahun 2009 menetapkan tarif final progresif: 0% (sampai Rp50 juta), 5% (Rp50 juta sampai Rp100 juta), 15% (Rp100 juta sampai Rp500 juta), dan 25% (di atas Rp500 juta).
- Tarif bekerja berlapis, sehingga tidak ada satu persentase yang berlaku untuk seluruh nominal pesangon.
- Pesangon yang dibayar pada tahun ketiga dan seterusnya dikenai tarif Pasal 17 UU PPh (5% sampai 35%) dan tidak bersifat final.
- Penerima tanpa NPWP dikenai tarif 120% dari tarif normal.
- Pemberi kerja wajib memotong, menyetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, melaporkan, dan menerbitkan bukti potong.
- Karyawan berhak menerima bukti potong dan meminta koreksi bila perhitungannya keliru.
Referensi
- Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26.
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
- Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan RI, pajak.go.id.
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan RI, “Pajak Penghasilan Pasal 21”, djpb.kemenkeu.go.id.




