Terbaru

Pajak

Pajak Pesangon: Tarif, Aturan, dan Cara Menghitungnya

Ditulis oleh Chorida

Daftar Isi

Bayangkan kamu baru saja menerima kabar PHK. Perusahaan menyebut angka pesangon, kamu mulai menghitung cicilan dan kebutuhan bulan depan, lalu tiba-tiba muncul satu pertanyaan. Apakah uang itu akan dipotong pajak? Jawabannya ya, pajak pesangon memang ada.

Pesangon termasuk penghasilan yang dikenai PPh Pasal 21. Meski begitu, negara memberi ruang yang cukup lega. Pesangon sampai Rp50 juta dikenai tarif 0%, sedangkan bagian di atasnya dipotong dengan tarif final 5%, 15%, dan 25%.

Sebagai praktisi hukum, saya menilai aturan ini sudah cukup adil bagi pekerja. Masalahnya, banyak karyawan menerima angka bersih dari perusahaan tanpa pernah mengecek cara hitungnya. Kesalahan potong pun sering lolos begitu saja. Karena itu, baca dulu aturan mainnya sebelum kamu menandatangani dokumen PHK atau menerima transfer.

Apa Itu Pajak Pesangon dan Apa Dasar Hukumnya?

Pajak pesangon adalah PPh Pasal 21 yang dipotong dari uang pesangon saat hubungan kerja berakhir. Perusahaan bertugas memotongnya. Setelah itu, perusahaan menyetorkan pajaknya ke kas negara atas nama kamu.

Dua kelompok aturan berjalan berdampingan di sini. Pertama, aturan ketenagakerjaan yang menentukan berapa besar hak pesangon kamu. Kedua, aturan perpajakan yang menentukan berapa pajak yang harus dipotong.

  • Aturan ketenagakerjaan: UU Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja, dan PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta PHK.
  • Aturan perpajakan: UU Pajak Penghasilan dan PP Nomor 68 Tahun 2009.

Ada pula UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang mengubah sejumlah ketentuan PPh. Sejak 2024, PMK Nomor 168 Tahun 2023 juga mengatur tata cara pemotongan PPh Pasal 21. Jadi, sumber aturannya memang berlapis.

Baca Juga: Pesangon Adalah: Pengertian, Komponen, dan Cara Menghitungnya

Aturan Pajak Pesangon yang Wajib Kamu Ketahui

Aturan pajak pesangon punya beberapa poin pokok. Kenali satu per satu supaya kamu tidak kebingungan saat membaca bukti potong.

Pesangon Dikenai PPh 21 Final

Untuk pesangon yang dibayar sekaligus, PPh 21 bersifat final. Artinya, pajak yang sudah dipotong perusahaan menuntaskan kewajiban pajak kamu atas penghasilan itu. Kamu tidak perlu menghitungnya lagi dengan tarif umum.

Meski demikian, kamu tetap wajib melaporkannya dalam SPT Tahunan. Cantumkan di bagian penghasilan yang dikenai pajak final.

Aturan bila Pesangon Dibayar Bertahap

Sebagian perusahaan membayar pesangon dengan cara dicicil. Di sinilah ketentuannya berubah. Bila pesangon terutang atau dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya, perusahaan memakai tarif umum Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.

Baca juga  Arus Kas Adalah: Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitungnya

Pemotongan model ini tidak bersifat final. Setelah UU HPP, tarif Pasal 17 berkisar dari 5% sampai 35%. Jadi, kondisi pembayaran sangat memengaruhi pajak akhir kamu.

Kalau Kamu Belum Punya NPWP

Tanpa NPWP, tarif pemotongan naik menjadi 120% dari tarif normal. Selisihnya bisa terasa besar pada nominal pesangon yang tinggi. Karena itu, pastikan NPWP atau NIK kamu sudah aktif sebelum pembayaran diproses.

pajak pesangon

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Tarif Pajak Pesangon Berdasarkan PP 68 Tahun 2009

Tarif pajak pesangon bersifat progresif. Makin besar pesangon yang kamu terima, makin tinggi persentase pajak pada lapisan berikutnya. PP 68 Tahun 2009 menetapkan empat lapisan.

  • Penghasilan bruto sampai Rp50 juta: 0%
  • Di atas Rp50 juta sampai Rp100 juta: 5%
  • Di atas Rp100 juta sampai Rp500 juta: 15%
  • Di atas Rp500 juta: 25%

Satu hal sering keliru dipahami. Tarif ini bekerja berlapis, jadi perusahaan tidak menerapkan satu persentase ke seluruh nominal. Pesangon Rp120 juta, misalnya, tidak dikenai 15% untuk semuanya. Tarif 15% hanya berlaku pada bagian yang melewati Rp100 juta.

Aturan ini berlaku sejak 16 November 2009. Sebelumnya, lapisan pertama yang bebas pajak hanya sampai Rp25 juta. Dengan angka yang sekarang, penerima pesangon jelas lebih diuntungkan.

Cara Menghitung Pajak Pesangon dengan Contoh

Menghitung pajak pesangon ternyata tidak rumit. Kamu hanya perlu mengikuti empat langkah berikut.

  1. Tentukan jumlah pesangon bruto yang kamu terima.
  2. Bagi jumlah itu ke dalam lapisan tarif.
  3. Kalikan tiap lapisan dengan tarifnya.
  4. Jumlahkan semua hasilnya.

Contoh 1: Pesangon Rp150 Juta

Budi terkena PHK dan menerima pesangon bruto Rp150 juta. Berikut hitungannya.

  • Rp50 juta pertama × 0% = Rp0
  • Rp50 juta berikutnya (Rp50 juta sampai Rp100 juta) × 5% = Rp2,5 juta
  • Rp50 juta terakhir (Rp100 juta sampai Rp150 juta) × 15% = Rp7,5 juta

Total PPh 21 yang dipotong mencapai Rp10 juta. Budi pun menerima pesangon bersih Rp140 juta.

Contoh 2: Pesangon Rp600 Juta

Sari memilih pensiun dini dan menerima pesangon Rp600 juta. Hitungannya seperti ini.

  • Rp50 juta pertama × 0% = Rp0
  • Rp50 juta berikutnya × 5% = Rp2,5 juta
  • Rp400 juta berikutnya (Rp100 juta sampai Rp500 juta) × 15% = Rp60 juta
  • Rp100 juta sisanya × 25% = Rp25 juta
Baca juga  PPh 15: Pengertian, Tarif, dan Cara Menghitungnya

Total PPh 21 sebesar Rp87,5 juta. Sari akhirnya membawa pulang Rp512,5 juta.

Dua contoh ini menunjukkan mengapa kamu perlu menghitung sendiri. Bandingkan hasilnya dengan angka pada bukti potong dari perusahaan. Bila selisihnya besar, tanyakan langsung ke HRD atau bagian keuangan.

Kewajiban Pemberi Kerja dan Hak Karyawan atas Pajak Pesangon

Perusahaan memegang tanggung jawab yang jelas dalam pemotongan pajak. Karyawan juga punya hak yang perlu dijaga. Keduanya saling melengkapi.

Kewajiban perusahaan:

  • Memotong PPh 21 pesangon dengan tarif yang benar.
  • Menyetor pajak paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
  • Melaporkan pemotongan lewat SPT Masa PPh 21.
  • Menerbitkan bukti potong untuk karyawan.

Hak karyawan:

  • Menerima bukti potong PPh 21 atas pesangon.
  • Mengetahui rincian perhitungan pajaknya.
  • Meminta koreksi bila ada kesalahan pemotongan.

Simpan bukti potong itu baik-baik. Kamu akan membutuhkannya saat mengisi SPT Tahunan. Dokumen ini juga berguna ketika bank atau pemberi kerja baru meminta bukti penghasilan.

FAQ (Frequently Asked Questions)

Apakah semua pesangon PHK kena pajak?

Tidak semua. Pesangon sampai Rp50 juta dikenai tarif 0%, jadi tidak ada pajak yang harus kamu bayar. Pajak baru muncul bila total pesangon melewati angka itu. Kamu tetap wajib melaporkannya di SPT Tahunan.

Apakah pajak pesangon bersifat final?

Ya, untuk pesangon yang dibayar sekaligus. Lain halnya bila pesangon terutang atau dibayarkan pada tahun ketiga dan seterusnya. Dalam kasus itu, perusahaan memakai tarif umum Pasal 17 UU PPh dan pajaknya tidak final.

Bagaimana bila karyawan tidak punya NPWP?

Tarif pemotongannya naik menjadi 120% dari tarif normal. Daftarkan atau aktifkan NPWP kamu sebelum pesangon dibayarkan. Langkah kecil ini bisa menghemat cukup banyak uang.

pajak pesangon

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Kesimpulan

Pajak pesangon dikenai PPh 21 final dengan tarif 0%, 5%, 15%, dan 25% berdasarkan PP 68 Tahun 2009. Tarifnya berlapis, sehingga pesangon sampai Rp50 juta sepenuhnya bebas pajak. Kamu bisa menghitungnya sendiri dengan membagi pesangon ke dalam lapisan tarif, lalu menjumlahkan hasilnya.

Baca juga  STP Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Cara Meresponsnya

Ada tiga langkah yang saya sarankan. Hitung perkiraan pajak sebelum uang cair. Pastikan NPWP kamu aktif. Lalu minta bukti potong dan cocokkan angkanya.

Menurut saya, karyawan sebaiknya berani bertanya soal potongan ini. Pesangon adalah hasil kerja bertahun-tahun, jadi wajar bila kamu memastikan setiap rupiahnya dihitung dengan benar.

Kalau kamu sedang menghadapi PHK, ragu dengan hitungan pesangon, atau melihat perusahaan kurang terbuka soal potongan pajak, jangan menghadapinya sendirian. Klik poster yang tersedia atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu memahami hak dan kewajiban dengan tenang.

Baca Juga: Prosedur PHK Sesuai UU Cipta Kerja: Tahapan, Alasan Sah, dan Hitungan Pesangon

Ringkasan

  • Pajak pesangon adalah PPh Pasal 21 yang dipotong pemberi kerja dari uang pesangon karyawan.
  • PP 68 Tahun 2009 menetapkan tarif final progresif: 0% (sampai Rp50 juta), 5% (Rp50 juta sampai Rp100 juta), 15% (Rp100 juta sampai Rp500 juta), dan 25% (di atas Rp500 juta).
  • Tarif bekerja berlapis, sehingga tidak ada satu persentase yang berlaku untuk seluruh nominal pesangon.
  • Pesangon yang dibayar pada tahun ketiga dan seterusnya dikenai tarif Pasal 17 UU PPh (5% sampai 35%) dan tidak bersifat final.
  • Penerima tanpa NPWP dikenai tarif 120% dari tarif normal.
  • Pemberi kerja wajib memotong, menyetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, melaporkan, dan menerbitkan bukti potong.
  • Karyawan berhak menerima bukti potong dan meminta koreksi bila perhitungannya keliru.

Referensi

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
  6. Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan RI, pajak.go.id.
  7. Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan RI, “Pajak Penghasilan Pasal 21”, djpb.kemenkeu.go.id.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi