Terbaru

Pajak

Subjek PPN: Pengertian, Jenis, dan Kewajiban Pajaknya

Ditulis oleh Yulia Damayanti

Daftar Isi

Siapa sebenarnya yang wajib memungut dan menyetor pajak pertambahan nilai? Banyak pelaku usaha masih bingung soal ini. Jawabannya menentukan siapa yang memikul kewajiban dan siapa yang menghadapi sanksi.

Singkatnya, subjek PPN mencakup Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memungut dan menyetor pajak, konsumen yang membayar lewat harga, serta pihak lain yang ditunjuk undang-undang.

Dari pengalaman saya sebagai praktisi hukum, kesalahan yang paling sering muncul adalah anggapan bahwa PPN hanyalah urusan administrasi. Pandangan itu keliru.

PPN adalah kewajiban hukum, dan kelalaiannya bisa berujung pidana. Karena itu, kenali peran kamu sejak awal. Artikel ini membahas pengertian, jenis, dan kewajiban pajak para subjek PPN secara runtut, dengan bahasa yang mudah diikuti.

Baca juga: Pajak PNS: Jenis, Tarif, dan Cara Menghitungnya

Pengertian PPN dan Dasar Hukumnya

Pengertian PPN cukup sederhana. Pajak ini dikenakan atas konsumsi barang dan jasa di dalam negeri. Pemerintah memungutnya secara bertahap di setiap mata rantai produksi dan distribusi, mulai dari pabrik, distributor, sampai toko.

Itulah sebabnya PPN masuk kategori pajak tidak langsung. Pihak yang menyetor pajak ke negara adalah penjual, sedangkan beban akhirnya jatuh pada pembeli.

Landasan hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pemerintah sudah beberapa kali mengubah undang-undang ini.

Perubahan besar datang lewat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang biasa disebut UU HPP. Perubahan terakhir tercatat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Tarif PPN yang Berlaku

UU HPP menetapkan tarif umum 11% mulai 1 April 2022 dan 12% paling lambat 1 Januari 2025. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 menjalankan ketentuan itu dengan perlakuan berbeda untuk dua kelompok.

Barang mewah yang dikenai PPnBM dikenai PPN 12% dari harga jual atau nilai impor. Barang dan jasa selain barang mewah tetap memakai tarif 12%, tetapi dihitung dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

Hasilnya, tarif efektif untuk barang dan jasa non-mewah tetap 11%, sedangkan barang mewah menanggung 12% penuh. Khusus bulan Januari 2025, barang mewah masih memakai DPP nilai lain 11/12 sebagai masa transisi.

Aturan ini sering berubah. Sebelum menghitung kewajiban, cek dulu ketentuan terbaru di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

subjek ppn

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Siapa Saja yang Termasuk Subjek PPN?

Undang-undang tidak merumuskan istilah “subjek PPN” dalam satu pasal khusus. Meski begitu, UU PPN jelas mengatur pihak-pihak yang menjalankan kewajiban dan pihak yang menanggung beban pajak. Berikut daftarnya:

  1. Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pengusaha yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) dan sudah dikukuhkan oleh DJP.
  2. Pembeli atau konsumen akhir. Mereka menanggung PPN yang terkandung dalam harga.
  3. Importir. Pihak yang memasukkan barang dari luar daerah pabean ke dalam negeri.
  4. Pemanfaat BKP tidak berwujud atau JKP dari luar daerah pabean. Contoh paling dekat adalah pengguna layanan digital buatan perusahaan asing.
  5. Pemungut PPN. Bendahara pemerintah, BUMN, atau pihak lain yang ditunjuk Menteri Keuangan.
Baca juga  PSAK Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Siapa yang Wajib Menjadi PKP?

Batasannya jelas. Pengusaha wajib melapor untuk dikukuhkan sebagai PKP ketika peredaran bruto sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku melebihi Rp4,8 miliar.

Laporan itu paling lambat disampaikan akhir bulan berikutnya. Ketentuan ini mengacu pada PMK Nomor 68/PMK.03/2010 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 197/PMK.03/2013.

Pengusaha dengan omzet di bawah angka itu tetap boleh memilih pengukuhan secara sukarela. Pilihan tersebut sering menguntungkan, terutama kalau kamu rutin bertransaksi dengan sesama PKP yang membutuhkan faktur pajak untuk dikreditkan.

Jenis PPN Berdasarkan Objek Transaksinya

Setelah mengenal para pelakunya, sekarang bahas jenis PPN. Pembagian jenis ini mengikuti objek dan arah transaksi. Ada empat jenis yang paling sering kamu temui.

PPN Dalam Negeri

Jenis ini dikenakan atas penyerahan BKP dan JKP di dalam daerah pabean oleh PKP. Penjualan laptop oleh distributor adalah contohnya.

Jasa konsultan kepada klien juga masuk di sini. PKP penjual memungut PPN dari pembeli, lalu menyetorkannya ke kas negara.

PPN Impor

PPN impor muncul saat barang masuk ke daerah pabean. Importir membayarnya bersama bea masuk di kantor Bea dan Cukai. Kalau importir berstatus PKP, ia bisa mengkreditkan PPN tersebut sebagai pajak masukan.

PPN atas Pemanfaatan dari Luar Daerah Pabean

Jenis ini berlaku untuk pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP dari luar negeri di dalam negeri. Pemerintah menunjuk pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPN, yang kini disebut Pihak Lain.

Perlakuan PPN-nya diatur dalam PMK Nomor 131 Tahun 2024. Tata cara penunjukan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporannya diatur dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024, yang berlaku sejak 1 Januari 2025 dan menggantikan PMK Nomor 60 Tahun 2022.

PPN Ekspor

Ekspor BKP dan JKP dikenakan tarif 0%. PKP eksportir tidak memungut PPN, tetapi pajak masukannya tetap bisa dikreditkan. Karena itu, eksportir sering berada pada posisi lebih bayar dan berhak mengajukan restitusi.

Kewajiban Pajak Subjek PPN

Setiap subjek PPN punya kewajiban berbeda. Kewajiban PKP paling luas dan paling berisiko, sehingga bagian ini menyorotinya lebih dulu.

Kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Ada lima kewajiban utama yang harus dijalankan PKP:

  1. Melapor usaha untuk dikukuhkan. Lakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah peredaran bruto melewati Rp4,8 miliar.
  2. Memungut PPN. Pungut pajak atas setiap penyerahan BKP atau JKP.
  3. Membuat faktur pajak. Terbitkan faktur secara elektronik lewat Coretax DJP, yang berjalan berdasarkan PMK Nomor 81 Tahun 2024.
  4. Menyetor PPN terutang. Bayar selisih antara pajak keluaran dan pajak masukan ke kas negara.
  5. Melaporkan SPT Masa PPN. Sampaikan laporan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Baca juga  PPh 21 Adalah: Pengertian, Tarif, dan Cara Menghitungnya

Soal pengkreditan, aturannya begini. PKP boleh mengkreditkan pajak masukan yang sah dengan pajak keluaran. Syaratnya, faktur pajak masukan harus lengkap, terbit tepat waktu, dan berkaitan dengan kegiatan usaha.

Kewajiban Konsumen dan Importir

Konsumen akhir tidak perlu menyetor pajak sendiri. PPN sudah menjadi bagian dari harga yang mereka bayar. Importir punya urusan lain.

Ia wajib melunasi PPN impor sebelum barang keluar dari kawasan pabean. Pemanfaat BKP atau JKP luar negeri yang PPN-nya tidak dipungut oleh penyedia layanan juga harus menyetor sendiri.

Sanksi bagi Subjek PPN yang Lalai

Kelalaian punya harga yang nyata. Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), beberapa sanksi yang sering muncul adalah:

  • Denda Rp500.000 atas keterlambatan penyampaian SPT Masa PPN.
  • Denda 1% dari DPP untuk faktur pajak yang tidak dibuat, terlambat dibuat, atau diisi tidak lengkap.
  • Bunga administrasi atas kekurangan pembayaran pajak.
  • Sanksi pidana jika terbukti sengaja tidak menyetor pajak yang sudah dipungut.

Menurut saya, sanksi pidana adalah risiko yang paling sering diremehkan. Pajak yang sudah dipungut dari pembeli bukan milik pengusaha.

Uang itu titipan negara. Menahan setorannya sama saja dengan memakai uang negara untuk kepentingan sendiri, dan hukum memandangnya serius.

subjek ppn

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

FAQ: Pertanyaan Seputar Subjek PPN

Apakah semua pengusaha wajib menjadi subjek PPN?

Tidak semua. Hanya pengusaha dengan peredaran bruto di atas Rp4,8 miliar dalam satu tahun buku yang wajib dikukuhkan sebagai PKP. Pengusaha di bawah batas itu boleh memilih menjadi PKP secara sukarela.

Apakah konsumen akhir termasuk subjek PPN?

Ya, sebagai pihak yang menanggung beban pajak. Konsumen membayar PPN lewat harga barang atau jasa. Kewajiban memungut, menyetor, dan melapor ada di tangan PKP.

Apa akibatnya jika PKP tidak membuat faktur pajak?

PKP yang tidak membuat faktur pajak, atau terlambat membuatnya, dikenai denda 1% dari DPP. Pembeli pun tidak bisa mengkreditkan pajak masukannya. Situasi ini mudah merusak hubungan bisnis, karena mitra kamu ikut menanggung kerugiannya.

Kesimpulan

Subjek PPN terdiri dari PKP, konsumen, importir, pemanfaat BKP atau JKP luar negeri, dan pemungut PPN.

Masing-masing punya peran dan kewajiban sendiri. PKP memikul beban terberat, sebab ia wajib memungut, menyetor, dan melaporkan pajak dengan tertib.

Baca juga  SPT Adalah: Pengertian, Jenis, dan Cara Melaporkannya

Langkah yang saya sarankan cukup sederhana. Pertama, hitung omzet kamu secara berkala. Kedua, kukuhkan diri sebagai PKP tepat waktu.

Ketiga, rapikan pembukuan dan faktur pajak sejak awal. Dari pengalaman saya, usaha yang tertib pajak lebih mudah mendapat kepercayaan mitra dan investor.

Kalau kamu masih ragu apakah usahamu sudah memenuhi kewajiban sebagai subjek PPN, jangan menunggu sampai surat teguran datang.

Klik poster yang tersedia atau tekan tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu memahami posisi hukum dan pajak usahamu dengan tenang.

Baca juga: Gaji 5 Juta Kena Pajak Berapa? Ini Cara Menghitungnya

Ringkasan

  • PPN adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di dalam negeri yang dipungut bertahap di setiap mata rantai.
  • Subjek PPN meliputi PKP, konsumen, importir, pemanfaat BKP atau JKP luar daerah pabean, dan pemungut PPN.
  • Pengusaha wajib menjadi PKP jika peredaran bruto dalam tahun buku melebihi Rp4,8 miliar.
  • Jenis PPN mencakup PPN dalam negeri, impor, pemanfaatan dari luar daerah pabean, dan ekspor dengan tarif 0%.
  • Tarif PPN 12% berlaku sejak 1 Januari 2025. Barang mewah menanggung 12% penuh, sedangkan barang dan jasa non-mewah memakai DPP nilai lain 11/12 sehingga tarif efektifnya 11%.
  • Kewajiban PKP meliputi pengukuhan, pemungutan, pembuatan faktur pajak, penyetoran, dan pelaporan SPT Masa.
  • Kelalaian berujung denda, bunga administrasi, hingga sanksi pidana.
  • Konsultasi dengan ahli membantu mencegah kesalahan sebelum berubah menjadi sengketa.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean.
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013.
  7. Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia: pajak.go.id.
  8. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Keuangan: jdih.kemenkeu.go.id.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi