Era digital saat ini, mengambil dan membagikan foto menjadi hal yang sangat mudah. Hanya menekan tombol shutter di kamera ponsel, lalu unggah ke media sosial.
Namun, dibalik kemudahan tersebut, ada isu penting yang sering kali diabaikan oleh banyak orang, yaitu hak cipta fotografi.
Banyak pemilik bisnis maupun masyarakat umum masih beranggapan bahwa foto yang diunggah ke internet bebas digunakan oleh siapa saja.
Padahal, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai perkembangan subsektor ekonomi kreatif, fotografi merupakan salah satu industri visual yang memberikan kontribusi ekonomi sangat besar di Indonesia.
Tingginya nilai ekonomi ini membuat karya foto memiliki hak hukum yang dilindungi oleh negara.
Secara regulasi, negara telah memberikan perlindungan hukum atas karya fotografi melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), khususnya pada Pasal 40 ayat (1) huruf k.
Aturan ini menegaskan bahwa foto secara otomatis dilindungi hukum sejak pertama kali dibuat atau dipublikasikan.
Kemudahan download gambar dari internet hari ini membuat kepatuhan terhadap hak cipta fotografi sering diabaikan.
Padahal, memahami batas hukum bukan cuma melindungi fotografer, tapi juga menyelamatkan bisnis dari ancaman sengketa hukum yang berbiaya mahal.
Memahami Prinsip Perlindungan dan Masa Berlaku Hak Foto
Banyak orang mengira bahwa sebuah foto baru memiliki hak cipta jika sudah didaftarkan ke lembaga pemerintah.
Anggapan ini kurang tepat. Sistem hukum di Indonesia menganut prinsip perlindungan otomatis (automatic protection) atau prinsip deklaratif.
Artinya, saat seorang fotografer menekan tombol kamera dan menghasilkan sebuah foto, hak cipta atas foto tersebut langsung lahir secara otomatis tanpa perlu syarat administrasi di awal.
Berapa Lama Hak Cipta Foto Berlaku?
Masa berlaku perlindungan hak cipta untuk karya fotografi diatur secara tegas dalam Pasal 59 ayat (1) huruf e UU Hak Cipta.
Perlindungan hukum terhadap sebuah foto berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya tersebut pertama kali diumumkan, dipublikasikan, atau dipamerkan kepada publik.
Hal ini diperkuat oleh riset ilmiah yang ditulis oleh Raharjo & Susilowati (2021) dalam Jurnal Hukum Kekayaan Intelektual Universitas Indonesia.
Penelitian tersebut mengungkapkan bahwa mengunggah karya foto ke platform media sosial publik seperti Instagram, Pinterest, atau website pribadi sama sekali tidak menghilangkan hak cipta eksklusif milik fotografer.
Pengguna lain tidak serta-merta memiliki hak untuk mengambil dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi maupun bisnis tanpa izin.
Prosedur dan Syarat Legal Izin Menggunakan Foto Orang Lain
Jika kamu seorang pemilik bisnis, content creator, atau desainer yang membutuhkan foto karya orang lain, kamu tidak bisa sembarangan mengunduh lalu menggunakannya. kamu harus mengurus izin menggunakan foto orang lain secara legal.
Sebelum menggunakan foto, Kamu perlu memahami dua jenis hak yang melekat pada karya fotografi:
- Hak Moral: Hak abadi fotografer untuk tetap dicantumkan namanya sebagai pencipta karya (diatur dalam Pasal 5 UU Hak Cipta).
- Hak Ekonomi: Hak fotografer untuk mendapatkan keuntungan finansial dari penggunaan karya fotonya.

Aturan Khusus Foto yang Menampilkan Wajah Orang (Portrait)
Selain izin dari fotografer, kamu juga harus memperhatikan orang yang ada di dalam foto tersebut.
Berdasarkan Pasal 12 UU Hak Cipta, penggunaan foto yang menampilkan wajah seseorang untuk kepentingan komersial wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari orang yang ada di dalam foto tersebut (Model Release).
Langkah Aman & Legal Penggunaan Foto:
- Gunakan Lisensi Resmi (Direct Licensing): Hubungi fotografernya secara langsung dan buat kesepakatan tertulis mengenai tarif serta cakupan penggunaan foto.
- Gunakan Situs Stock Photo Resmi: Manfaatkan platform penyedia foto berbayar atau bebas royalti yang menyediakan syarat penggunaan (Terms of Service) yang jelas.
Pakar Hukum Kekayaan Intelektual, Prof. Ahmad M. Ramli, menegaskan pentingnya izin eksplisit ini:
“Memberikan tulisan ‘Source: Pinterest’ atau ‘Credit: Google’ pada postingan media sosial sama sekali tidak menghapuskan pelanggaran hak ekonomi. Izin tertulis atau lisensi resmi dari pencipta adalah satu-satunya syarat sah secara hukum untuk penggunaan komersial.”
Risiko Sengketa Hak Cipta Foto Tanpa Izin dan Konsekuensinya
Menggunakan foto orang lain tanpa izin untuk tujuan promosi bisnis, baliho, iklan, maupun konten jualan bisa memicu sengketa hak cipta foto tanpa izin.
Kerugian yang dialami tidak hanya berupa reputasi merek yang rusak, tetapi juga sanksi finansial yang sangat berat.
Sanksi Hukum dan Denda Pidana
Aturan mengenai pelanggaran hak cipta secara komersial diatur dalam Pasal 113 ayat (3) UU No. 28 Tahun 2014.
Dalam aturan ini disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau tanpa izin melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta untuk penggunaan komersial dapat dikenakan:
- Sanksi Pidana: Hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun.
- Sanksi Denda: Denda finansial paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dalam studi kasus yang dibahas oleh Utomo & Dewanti (2022) pada Jurnal Hukum Bisnis & Pengadilan Niaga, sebagian besar sengketa foto yang masuk ke Pengadilan Niaga berujung pada kewajiban ganti rugi immaterial yang nilainya jauh lebih tinggi daripada harga sewa lisensi foto asli.
Oleh karena itu, jalur mediasi biasanya menjadi opsi terbaik sebelum melangkah ke proses hukum.
Cara Mendaftarkan Hak Cipta Karya Foto ke DJKI
Meskipun perlindungan hak cipta bersifat otomatis, pencatatan resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham sangat disarankan bagi para fotografer profesional.
Pencatatan ini mempermudah pembuktian hukum jika suatu hari karya kamu dicuri atau disalahgunakan oleh pihak lain.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) tentang Tata Cara Pencatatan Ciptaan, proses pendaftaran saat ini sudah bisa dilakukan secara online melalui sistem e-Hak Cipta dengan waktu pemrosesan yang relatif cepat.
Mantan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkumham, Syamsul Noor, menjelaskan manfaat dari langkah ini:
“Surat Pencatatan Ciptaan yang diterbitkan oleh DJKI adalah dokumen negara yang sah. Surat ini berfungsi sebagai alat bukti utama (prima facie evidence) yang mempermudah fotografer memenangkan klaim ganti rugi jika karyanya dicuri dan dibawa ke Pengadilan Niaga.”
Langkah Praktis Cara Mendaftarkan Hak Cipta Karya Foto:
- Akses Portal Resmi: Buka situs ehakcipta.dgip.go.id dan buat akun pengguna.
- Unggah Berkas: Unggah sampel karya foto (format JPG/PNG), surat pernyataan kepemilikan karya, dan salinan KTP.
- Pembayaran PNBP: Lakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan kode pembayaran yang terbit.
- Unduh Sertifikat: Setelah proses verifikasi otomatis selesai, kamu dapat langsung mengunduh Surat Pencatatan Ciptaan berformat digital.

Kesimpulan
Karya fotografi bukan sekadar gambar visual, melainkan aset intelektual yang dilindungi oleh hukum.
Memahami batasan hukum, mengurus izin penggunaan foto secara benar, dan mengetahui cara mendaftarkan karya di DJKI adalah langkah krusial bagi fotografer maupun pelaku usaha di era digital.
Langkah proteksi terbaik bagi fotografer saat ini adalah rajin mencatatkan portofolio utamanya ke portal e-Hak Cipta DJKI.
Sementara bagi pelaku usaha, membiasakan diri membeli lisensi foto resmi atau menyewa fotografer profesional jauh lebih murah dan tenang ketimbang harus menanggung denda sengketa hukum di kemudian hari.
Jika kamu masih memiliki pertanyaan seputar legalitas perizinan usaha, pendaftaran merek, atau perlindungan hak cipta karya bisnis kamu, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan tim ahli hukum terpercaya.
Referensi
- Undang-Undang Republik Indonesia: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Pasal 5, 12, 40, 59, dan 113).
- Badan Pusat Statistik (BPS): Laporan Data Statistik Ekonomi Kreatif Subsektor Fotografi Indonesia.
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham: Panduan Pelayanan Publik e-Hak Cipta dan Pencatatan Ciptaan Elektronik.
- Raharjo, T., & Susilowati, E. (2021): “Kepastian Hukum Perlindungan Karya Fotografi di Platform Media Sosial”, Jurnal Hukum Kekayaan Intelektual Universitas Indonesia, Vol. 9 No. 2.
- Utomo, P., & Dewanti, R. (2022): “Analisis Sengketa Hak Cipta Karya Fotografi dan Mekanisme Perhitungan Ganti Rugi Imaterial di Pengadilan Niaga”, Jurnal Hukum Bisnis & Pengadilan Niaga, Vol. 14 No. 1.
- Ramli, Ahmad M. (2020): Hukum Hak Cipta dan Perkembangan Digital di Indonesia, Perkumpulan Pakar Kekayaan Intelektual Indonesia.





