Banyak pasangan baru memikirkan pemisahan harta ketika rumah tangga sudah berjalan.
Pemicunya beragam, misalnya salah satu pihak membuka usaha yang berisiko utang, ada rencana membeli properti, atau pasangan ingin status aset masing-masing lebih jelas. Hukum Indonesia sekarang memberi jalan untuk itu.
Artikel ini menjelaskan apakah perjanjian pisah harta boleh dibuat setelah menikah, apa bedanya dengan perjanjian pranikah, bagaimana prosedurnya, dan apa dasar hukumnya.
Perjanjian Pisah Harta Setelah Menikah
Jawabannya bisa. Sebelum tahun 2016, pasangan yang sudah menikah umumnya tidak dapat membuat perjanjian kawin karena Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan hanya mengizinkan perjanjian dibuat pada waktu atau sebelum perkawinan berlangsung.
Keadaan itu berubah lewat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang dibacakan pada 27 Oktober 2016.
Putusan tersebut menyatakan bahwa perjanjian perkawinan dapat dibuat pada waktu, sebelum, atau selama dalam ikatan perkawinan. Hukumonline Klinik menjelaskan bahwa harta bersama dapat dipisah melalui perjanjian perkawinan yang dibuat pada salah satu dari ketiga waktu tersebut.
Untuk memahami mengapa pemisahan ini perlu diatur, Anda perlu mengetahui aturan dasar harta dalam perkawinan.
Pasal 35 UU Perkawinan menetapkan bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sedangkan harta bawaan serta harta yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan berada di bawah penguasaan masing-masing pihak.
Jika tidak ada perjanjian perkawinan, semua harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama dan akan menjadi harta gono-gini apabila pasangan bercerai.
Perjanjian pisah harta mengubah aturan baku tersebut, sehingga penghasilan dan aset yang diperoleh setelah perjanjian berlaku dapat menjadi milik pribadi masing-masing.
Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah pasangan yang sedang pisah rumah atau pisah ranjang masih boleh membuatnya. Hukumonline Klinik menjawab bahwa selama suami istri masih terikat perkawinan, perjanjian kawin tetap dapat dibuat untuk mengatur pemisahan harta, termasuk bagi pasangan yang sudah pisah ranjang.
Syarat dasarnya adalah perkawinan itu sah dan tercatat. Zudan Arif Fakhrulloh, yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, menegaskan bahwa perkawinan harus tercatat di KUA atau Dinas Dukcapil lebih dahulu.
Menurut beliau, pasangan yang menikah siri tidak dapat membuat perjanjian kawin yang dicatatkan.
Peraturan terbaru di sektor keagamaan memperkuat hal ini. Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, ditetapkan pada 24 Desember 2024 dan berlaku sejak 30 Desember 2024, memuat satu bab khusus tentang perjanjian perkawinan.
Pasal 39 ayat (1) menyebut bahwa calon suami dan calon istri atau pasangan suami istri dapat membuat perjanjian perkawinan pada waktu sebelum, saat dilangsungkan, atau selama dalam ikatan perkawinan.
Peraturan ini mencabut PMA Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Pasangan juga perlu memperhatikan isi perjanjian. Pasal 39 ayat (3) PMA 30/2024 mengatur bahwa materi perjanjian tidak boleh bertentangan dengan hukum Islam dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 29 UU Perkawinan menambahkan bahwa isi perjanjian tidak boleh melanggar batas hukum, agama, dan kesusilaan.
Penelitian di Kota Batam mencatat bahwa belum ada batasan pasti mengenai isi perjanjian pisah harta dan masyarakat masih memiliki pandangan negatif terhadapnya. Karena itu, pembahasan isi perjanjian bersama notaris perlu dilakukan dengan teliti sejak awal.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Beda Perjanjian Pisah Harta Setelah Menikah dengan Perjanjian Pra Nikah
Dari sisi hukum, keduanya berasal dari lembaga yang sama, yaitu perjanjian perkawinan menurut Pasal 29 UU Perkawinan. Perbedaannya terletak pada waktu pembuatan, kondisi harta saat perjanjian dibuat, dan langkah pencatatannya.
Perjanjian pranikah dibuat sebelum akad atau pada saat perkawinan dilangsungkan, ketika harta bersama belum terbentuk. Pemisahan harta berjalan sejak awal dan tidak ada aset yang perlu dipilah ulang.
Perjanjian yang dibuat setelah menikah menghadapi keadaan yang berbeda karena harta bersama mungkin sudah ada, seperti rumah, kendaraan, tabungan, atau saham.
Pasal 29 ayat (3) UU Perkawinan hasil putusan MK menyatakan bahwa perjanjian mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
Dalam praktik, pasangan perlu menentukan dengan jelas kapan pemisahan berlaku dan bagaimana nasib harta yang sudah ada.
Notaris Habib Adjie, dalam seminar Ikatan Alumni Kenotariatan Universitas Diponegoro pada Mei 2017, menyarankan agar akta memuat daftar inventarisasi harta yang diperoleh selama perkawinan.
Beliau juga menyarankan adanya pernyataan suami istri bahwa harta tersebut belum pernah ditransaksikan kepada siapa pun. Langkah ini ditujukan untuk melindungi pihak ketiga.
Bentuk perjanjiannya sama untuk kedua jenis. Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan menyebut perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, dan dalam praktik akta notaris menjadi pilihan utama.
Menurut Habib Adjie, perjanjian ini “wajib dengan akta notaris”, karena berlaku jangka panjang dan akta notaris memberi kepastian atas isinya. Zudan Arif Fakhrulloh menyampaikan pandangan senada.
Menurutnya, Dinas Dukcapil tidak menerima perjanjian kawin yang tidak berbentuk akta notaris, dan akta di bawah tangan lebih mudah diubah.
Hukumonline Klinik juga menyimpulkan bahwa perjanjian perkawinan dibuat dalam bentuk akta notaris, dan perjanjian tertulis biasa tidak memenuhi syarat tersebut.
Pencatatannya juga berbeda. Perjanjian pranikah dapat dicatat bersamaan dengan pencatatan perkawinan. Perjanjian yang dibuat selama perkawinan dicatat kemudian pada akta perkawinan atau buku nikah yang sudah terbit.
Menurut Surat Edaran Kemenag mengenai pencatatan perjanjian perkawinan, persyaratan untuk perjanjian yang dibuat selama ikatan perkawinan adalah fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi akta notaris yang dilegalisir, dan buku nikah suami dan istri.
Untuk perjanjian yang dibuat sebelum atau saat perkawinan, buku nikah belum ada sehingga berkas yang diminta lebih sedikit.
Syarat perubahan berlaku sama untuk keduanya. Pasal 29 ayat (4) UU Perkawinan mengatur bahwa perjanjian tidak dapat diubah atau dicabut selama perkawinan, kecuali kedua belah pihak sepakat dan perubahan itu tidak merugikan pihak ketiga.
Pasangan yang membuat perjanjian setelah menikah perlu menimbang dengan matang, karena perubahan di kemudian hari memerlukan persetujuan bersama dan harus memperhatikan hak kreditur.
Prosedur Pengajuan Pisah Harta Setelah Menikah
Banyak orang mengira pemisahan harta pasca nikah harus diajukan ke pengadilan lebih dahulu. Aturan yang berlaku sekarang menunjukkan jalurnya melalui notaris, lalu dilanjutkan dengan pencatatan di KUA atau Dinas Dukcapil.
Pasal 39 ayat (2) PMA 30/2024 menyatakan bahwa perjanjian perkawinan dilakukan di hadapan notaris. Pasal 40 mengatur bahwa perjanjian tersebut dicatat oleh Kepala KUA atau PPN LN pada Akta Nikah dan Buku Nikah, dengan menuliskan nomor akta, nama notaris, dan tanggal pembuatan pada kolom perjanjian perkawinan.
Langkah pertama adalah memastikan perkawinan sudah tercatat. Pasangan Muslim menyiapkan buku nikah, sedangkan pasangan non-Muslim menyiapkan kutipan akta perkawinan dari Dinas Dukcapil.
Langkah kedua adalah menyusun kesepakatan. Suami dan istri membahas harta apa yang dipisah, kapan pemisahan berlaku, dan bagaimana pengelolaan utang, lalu membuat daftar harta yang ada saat ini secara tertulis.
Langkah ketiga adalah membuat akta di hadapan notaris. Kedua pasangan hadir dan menandatangani akta, notaris menyimpan minuta akta, dan para pihak menerima salinannya.
Langkah keempat adalah mendaftarkan atau mencatatkan akta. Pasangan Muslim membawa salinan akta ke KUA kecamatan tempat perkawinan dicatat. P
asangan non-Muslim membawanya ke Dinas Dukcapil. Pedoman bagi Dinas Dukcapil adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Nomor 472.2/5876/Dukcapil tanggal 19 Mei 2017 tentang Pencatatan Pelaporan Perjanjian Perkawinan, yang juga mengatur pencatatan perjanjian yang dibuat selama perkawinan berlangsung. Langkah kelima adalah menyimpan bukti pencatatan.
Catatan pada akta nikah atau buku nikah menjadi bukti bahwa perjanjian sudah dapat diketahui pihak luar.
Pencatatan berkaitan dengan akibat hukum terhadap pihak ketiga. Menurut Pasal 29 ayat (1), isi perjanjian berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
Habib Adjie menjelaskan bahwa perjanjian yang tidak didaftarkan hanya mengikat suami dan istri sebagai para pihak.
Beliau merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 3405 K/Pdt/2012, yang menurut pemaparannya menyatakan perjanjian kawin yang tidak dicatat tidak memiliki kekuatan hukum, sehingga harta bersama dibagi dua pada saat perceraian.
Hakim Agung Gayus Lumbuun dalam seminar yang sama menyampaikan bahwa pasangan yang tidak mendaftarkan perjanjian menanggung sendiri risikonya bila terjadi sengketa, karena tidak ada bukti hukumnya.
Peran pengadilan perlu dijelaskan secara terpisah. Pada tahun-tahun awal setelah putusan MK, pencatat perkawinan di daerah belum memiliki petunjuk teknis.
Habib Adjie saat itu menyarankan pasangan yang sudah memiliki akta notaris untuk mengajukan permohonan penetapan ke pengadilan agar pengadilan memerintahkan KUA atau kantor catatan sipil mencatatkannya.
Permohonan diajukan ke Pengadilan Agama untuk pasangan Muslim dan ke Pengadilan Negeri untuk pasangan non-Muslim.
Jalur ini diteliti dalam artikel ilmiah Distia Syifa Huzaifa, Yunanto, dan Bambang Eko Turisno di Diponegoro Law Journal Volume 6 Nomor 2 Tahun 2017.
Penelitian tersebut menyimpulkan bahwa Pengadilan Agama berwenang menetapkan permohonan perjanjian perkawinan, yang selanjutnya dibuat di notaris dan didaftarkan di KUA, dan para penulisnya menyebut penetapan itu sebagai terobosan hukum oleh hakim.
Setelah PMA 30/2024 dan surat edaran Dukcapil tersedia, ketentuan tertulis yang saya temukan mensyaratkan akta notaris dan pencatatan.
Saya tidak menemukan ketentuan yang mewajibkan penetapan pengadilan lebih dahulu. Permohonan ke pengadilan tetap dapat menjadi pilihan jika pegawai pencatat setempat menolak mencatat atau meminta dasar penetapan.
Untuk kepastian, tanyakan kepada KUA atau Dinas Dukcapil di wilayah Anda mengenai kelengkapan berkas yang mereka minta.
Biaya akta notaris berbeda-beda menurut notaris dan nilai harta yang dicantumkan, sehingga minta rincian biaya sejak konsultasi awal.
Dasar Hukum Pisah Harta Setelah Menikah
Dasar hukum pisah harta pasca nikah tersusun dari norma umum hingga aturan teknis. Pada tingkat undang-undang, Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 1974 mengatur harta bersama dan harta bawaan, sedangkan Pasal 29 mengatur perjanjian perkawinan, termasuk batas isi, daya ikat terhadap pihak ketiga, saat mulai berlaku, serta syarat perubahan atau pencabutan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 mengubah batas usia perkawinan dan tidak mengubah Pasal 29.
Pada tingkat putusan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 memberi makna baru pada Pasal 29.
Perjanjian dapat dibuat pada waktu, sebelum, atau selama dalam ikatan perkawinan, dan dapat disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris.
Hukumonline Klinik menegaskan bahwa perjanjian pranikah boleh dibuat setelah pernikahan berdasarkan putusan ini.
Putusan MK bersifat final dan mengikat. Zudan Arif Fakhrulloh menyampaikan pada 2017 bahwa putusan ini berlaku tanpa perlu menunggu petunjuk teknis, dan petugas di lapangan perlu memahami isinya.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenal perjanjian kawin pada Bab VII dan VIII, dengan prinsip persatuan harta sejak perkawinan dan kewajiban membuat perjanjian dengan akta notaris.
Ketentuan KUH Perdata yang melarang perubahan perjanjian selama perkawinan sudah bergeser setelah putusan MK, sehingga rujukan utama untuk waktu pembuatan sekarang adalah Pasal 29 UU Perkawinan sebagaimana dimaknai MK.
Bagi pasangan Muslim, Kompilasi Hukum Islam (Inpres Nomor 1 Tahun 1991) Pasal 47 memuat ketentuan perjanjian perkawinan, termasuk pemisahan harta pendapatan masing-masing, dan dibaca bersama putusan MK serta PMA 30/2024.
Pada tingkat peraturan teknis, PMA Nomor 30 Tahun 2024 Pasal 39 dan 40 mengatur pembuatan perjanjian di hadapan notaris dan pencatatannya oleh Kepala KUA pada Akta Nikah dan Buku Nikah.
Untuk pasangan non-Muslim, Surat Edaran Dirjen Dukcapil Nomor 472.2/5876/Dukcapil tahun 2017 menjadi pedoman pencatatan di Dinas Dukcapil. Kajian di Universitas Airlangga menyebut bahwa surat edaran ini mengatur perjanjian perkawinan non-Muslim dalam bentuk akta notaris yang dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Hal yang Perlu Disiapkan Sebelum Membuat Perjanjian
Perjanjian pisah harta mengatur hubungan keuangan suami istri dan hubungan dengan pihak luar, seperti bank, mitra usaha, atau pembeli aset. Ada beberapa pertimbangan praktis yang layak Anda siapkan.
Pertama, tentukan tujuan perjanjian dengan jelas. Perlindungan aset dari risiko usaha, kejelasan kepemilikan properti, atau pengaturan harta untuk anak dari pernikahan sebelumnya adalah tujuan yang umum. Tujuan yang jelas membantu notaris menyusun klausul yang sesuai.
Kedua, bicarakan dampaknya pada utang. Utang yang timbul sebelum perjanjian dicatat dapat tetap mengikat harta tertentu, dan kreditur beritikad baik dilindungi oleh Pasal 29 ayat (4). Sampaikan semua kewajiban yang ada kepada notaris.
Ketiga, segerakan pencatatan. Perjanjian yang sudah ditandatangani tetapi belum dicatat berisiko tidak mengikat pihak ketiga, sebagaimana dijelaskan Habib Adjie.
Keempat, perhatikan transaksi properti. Pemisahan harta berpengaruh pada pencatatan kepemilikan tanah dan bangunan. Banyak pasangan membawa akta perjanjian dan bukti pencatatannya saat mengurus sertifikat atau jual beli. Praktik kantor pertanahan dapat berbeda antardaerah, sehingga konfirmasi kepada kantor pertanahan atau PPAT diperlukan bila Anda berencana bertransaksi.
Kelima, gunakan notaris yang berpengalaman dalam akta perjanjian kawin. Konsultasi dengan advokat dapat membantu bila nilai harta besar atau ada unsur lintas negara.
Artikel ini berisi informasi umum dan tidak menggantikan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Ketentuan teknis di daerah dapat berbeda, sehingga konfirmasi kepada notaris, KUA, atau Dinas Dukcapil setempat tetap diperlukan sebelum Anda melangkah.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019: https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/26834/node/18/uu-no-1-tahun-1974-perkawinan
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, dirujuk dalam: https://www.hukumonline.com/klinik/a/bolehkah-membuat-perjanjian-pisah-harta-setelah-menikah-lt50c9428aa36f3/
- Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan: https://desakarangwuni.gunungkidulkab.go.id/assets/files/dokumen/PERMENAG-30-2024.pdf (metadata: https://literasihukum.com/en/regulations/321787/pencatatan-pernikahan)
- Surat Edaran Dirjen Dukcapil Nomor 472.2/5876/Dukcapil (19 Mei 2017): https://dukcapil.kemendagri.go.id/download/downloaded/173
- KUH Perdata Bab VII dan VIII, serta Kompilasi Hukum Islam Pasal 47 (Inpres Nomor 1 Tahun 1991). Tautan sumber primer belum saya temukan.
- Pendapat ahli: Habib Adjie, Gayus Lumbuun, dan Zudan Arif Fakhrulloh, “Tips Aman Membuat Perjanjian Kawin ala Notaris dan Hakim Agung”, Hukumonline, 15 Mei 2017: https://www.hukumonline.com/berita/a/tips-aman-membuat-perjanjian-kawin-ala-notaris-dan-hakim-agung-lt591911a74dae1
- Pendapat ahli: Zudan Arif Fakhrulloh, “Penyebab Minimnya Pencatatan Perjanjian Kawin”, Hukumonline: https://www.hukumonline.com/berita/a/penyebab-minimnya-pencatatan-perjanjian-kawin-lt5b1f7b01a54b5?page=all
- Artikel ilmiah: Huzaifa, D. S., Yunanto, dan Turisno, B. E. (2017). “Penetapan Perjanjian Perkawinan oleh Pengadilan Agama Setelah Perkawinan Dilangsungkan (Studi Kasus Penetapan Pengadilan Agama No. 0211/Pdt.P/2013/PA.Btl)”. Diponegoro Law Journal, Vol. 6 No. 2: https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/19531
- Hukumonline Klinik, Masalah Pisah Ranjang dan Perjanjian Pisah Harta: https://www.hukumonline.com/klinik/a/masalah-pisah-ranjang-dan-perjanjian-pisah-harta-lt4f2fd0b567deb/
- Hukumonline Klinik, Perjanjian Pisah Harta Dibuat Setelah Perkawinan, Bolehkah?: https://www.hukumonline.com/klinik/a/perjanjian-pisah-harta-dibuat-setelah-perkawinan-bolehkah–lt4f2fd14963bfc/
- Hukumonline Klinik, Apa Itu Perjanjian Pranikah?: https://www.hukumonline.com/klinik/a/perjanjian-pranikah-syarat-dan-cara-membuatnya-lt61fb916b86ddb/
- Hukumonline Klinik, Perjanjian Perkawinan dan Hal yang Diatur di Dalamnya: https://www.hukumonline.com/klinik/a/perjanjian-perkawinan-dan-hal-yang-diatur-di-dalamnya-cl3184/
- Hukumonline, 5 Poin SE Kemenag soal Pencatatan Perjanjian Perkawinan: https://www.hukumonline.com/berita/a/5-poin-se-kemenag-soal-pencatatan-perjanjian-perkawinan-lt59cdfc6a2df7e
- Akta Penegasan Perjanjian Perkawinan, Universitas Airlangga: https://e-journal.unair.ac.id/NTR/article/download/27168/pdf
- Analisis Yuridis Perjanjian Pisah Harta, Universitas Batam: https://ejurnal.univbatam.ac.id/index.php/Hukum/article/view/685/585





