Asuransi tanggung jawab direksi adalah polis yang menjaga anggota direksi dari gugatan pribadi akibat keputusan bisnis.
Banyak direktur baru sadar akan risikonya setelah perusahaan terseret sengketa. Terlambat? Sering kali begitu.
Hukum Indonesia memang menaruh beban tanggung jawab yang berat di pundak mereka.
Singkatnya, polis ini menanggung biaya pembelaan hukum dan ganti rugi sampai batas pertanggungan yang disepakati.
Dalam pandangan saya sebagai praktisi hukum, polis ini layak masuk daftar kebutuhan perusahaan.
Ia menjadi bagian dari tata kelola yang sehat, apalagi bagi perusahaan yang tumbuh cepat.
Pengertian Asuransi Tanggung Jawab Direksi
Orang juga menyebutnya Directors and Officers Liability Insurance, atau asuransi D&O. Lewat polis ini, sebagian risiko keuangan pribadi direksi berpindah ke perusahaan asuransi.
Yang terlindungi meliputi direksi, komisaris, dan pejabat tinggi lainnya.
Secara umum, usaha asuransi diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, yang sebagian ketentuannya diubah oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi perusahaan asuransi yang menjual produk ini. Dalam praktik, perusahaan biasanya membeli satu polis untuk seluruh pengurusnya.
Jadi, satu polis melindungi banyak orang sekaligus. Perusahaan membayar premi, sementara para pengurus menikmati manfaat klaimnya.
Komisaris pun tidak luput dari risiko. Pasal 114 UUPT membebankan tanggung jawab pribadi kepada komisaris yang lalai mengawasi.
Baca Juga: Premi Asuransi Adalah: Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitungnya
Siapa yang Membutuhkan Polis Ini
Hampir semua perseroan bisa memakai polis ini. Kebutuhan terbesar biasanya muncul di perusahaan dengan banyak pemegang saham atau investor asing.
Perusahaan yang berencana melantai di bursa juga perlu perlindungan semacam ini. Perusahaan rintisan penerima pendanaan modal ventura sering kali malah diminta menyediakannya.
Alasannya masuk akal: investor ingin direksi tetap berani mengambil keputusan. Lain halnya dengan perusahaan keluarga.
Banyak yang mengabaikan polis ini karena merasa risikonya kecil. Saya menilai anggapan itu keliru.
Sengketa antarpemegang saham justru sering lahir di perusahaan keluarga. Karena itu, nilai kebutuhan polis dari struktur kepemilikan dan tingkat risiko sengketa perusahaan.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Dasar Hukum Tanggung Jawab Direksi Perseroan
Risiko direksi berakar pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).
Beberapa ketentuan berikut menjelaskan sebabnya:
- Pasal 92 ayat (1): direksi mengurus perseroan demi kepentingan dan tujuan perseroan.
- Pasal 97 ayat (3): setiap anggota direksi menanggung kerugian secara pribadi dan penuh apabila bersalah atau lalai.
- Pasal 97 ayat (5): direksi bebas dari tanggung jawab bila terbukti tidak bersalah, beritikad baik, bebas benturan kepentingan, dan sudah berupaya mencegah kerugian.
- Pasal 97 ayat (6): pemegang saham dengan minimal 1/10 saham boleh menggugat direksi atas nama perseroan.
- Pasal 104: anggota direksi bertanggung jawab renteng atas kepailitan yang berasal dari kesalahan atau kelalaiannya.
Jadi, risikonya nyata dan bersifat pribadi. Harta milik sendiri pun bisa ikut terseret.
Pasal 97 ayat (5) sebenarnya memberi jalan keluar. Syaratnya harus terpenuhi semuanya sekaligus.
Untuk membuktikannya, direksi butuh dokumentasi pengambilan keputusan, misalnya risalah rapat dan analisis risiko. Tanpa dokumen itu, pembelaan jadi sulit.
Di titik inilah polis asuransi membantu, karena ia ikut membiayai proses pembelaan.
Manfaat Asuransi Tanggung Jawab Direksi
Polis ini memberi perlindungan yang konkret bagi pengurus perusahaan. Manfaat utamanya sebagai berikut:
- Membiayai pembelaan hukum, termasuk honorarium advokat.
- Membayar ganti rugi atau penyelesaian sengketa sampai batas polis.
- Menjaga harta pribadi direksi dari tuntutan pihak ketiga.
- Memikat calon direksi dan komisaris profesional.
- Menambah kepercayaan investor dan mitra bisnis.
Efeknya terasa sampai ke perusahaan. Direksi lebih leluasa mengambil keputusan bisnis tanpa rasa cemas berlebihan.
Meski begitu, polis tidak bisa menggantikan kehati-hatian. Direksi tetap perlu mencatat setiap keputusan penting dan menerapkan prinsip tata kelola yang baik.
Cakupan dan Pengecualian Polis
Risiko yang Umumnya Dicakup
Polis D&O umumnya menanggung klaim yang lahir dari tindakan pengurusan. Contohnya gugatan pemegang saham, tuntutan karyawan, dan klaim kreditor.
Biaya pemeriksaan oleh regulator biasanya ikut ditanggung. Sebagian produk menambahkan perluasan, seperti biaya pemulihan reputasi.
Batas pertanggungan ditentukan masing-masing perusahaan asuransi. Karena itu, kamu perlu membaca polis dengan teliti.
Dengan begitu, direksi bisa fokus menjalankan perusahaan dan tidak pusing memikirkan biaya perkara.
Pengecualian yang Perlu Diwaspadai
Tidak semua kondisi masuk tanggungan. Perusahaan asuransi umumnya mengecualikan hal-hal berikut:
- Perbuatan curang atau melawan hukum yang dilakukan dengan sengaja.
- Keuntungan pribadi yang tidak sah.
- Klaim yang sudah diketahui sebelum polis berlaku.
- Cedera tubuh dan kerusakan properti, yang masuk cakupan polis lain.
Artinya, direksi tetap wajib bertindak jujur dan beritikad baik.
Perbedaan dengan Asuransi Tanggung Gugat Umum
Banyak orang menyamakan polis D&O dengan asuransi tanggung gugat umum. Keduanya sebenarnya melindungi pihak yang berbeda.
Asuransi tanggung gugat umum menjaga perusahaan dari klaim cedera dan kerusakan properti. Polis D&O melindungi individu pengurus dari klaim yang timbul akibat keputusan manajemen.
Perusahaan sebaiknya memiliki keduanya supaya perlindungan tidak berlubang. Sebagian produk D&O juga menyediakan cakupan entitas, yaitu klaim terkait sekuritas perusahaan itu sendiri.
Cara Memilih Polis yang Tepat
Memilih polis butuh ketelitian. Ikuti langkah berikut:
- Nilai profil risiko perusahaan, seperti sektor usaha dan jumlah pemegang saham.
- Tentukan batas pertanggungan yang sesuai dengan skala bisnis.
- Periksa daftar pengecualian dan masa retroaktif polis.
- Bandingkan beberapa penawaran dari perusahaan asuransi berizin OJK.
- Konsultasikan klausul polis dengan penasihat hukum.
Catat semua hasil perbandingan itu. Satu lagi: bacalah definisi klaim dengan saksama. Polis berbasis klaim hanya berlaku jika klaim diajukan selama masa polis.
Maka, perpanjangan polis harus berjalan tanpa jeda.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Apakah direksi wajib memiliki asuransi tanggung jawab direksi?
UUPT tidak mewajibkan direksi membeli polis ini. Meski begitu, banyak perusahaan memasukkannya ke dalam tata kelola yang baik.
Keputusan akhir ada pada kebijakan masing-masing perusahaan.
Apakah polis menanggung hukuman pidana?
Polis umumnya tidak menanggung perbuatan pidana yang dilakukan dengan sengaja. Sebagian polis tetap membiayai pembelaan hukum selama proses berjalan.
Semuanya bergantung pada klausul polis. Tanyakan hal ini kepada perusahaan asuransi sebelum kamu menandatangani apa pun.
Siapa yang membayar premi?
Perusahaan umumnya membayar premi untuk seluruh direksi dan komisaris. Besarnya bergantung pada ukuran perusahaan, sektor usaha, dan batas pertanggungan.
Perusahaan dengan riwayat sengketa biasanya membayar lebih mahal.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Kesimpulan
Asuransi tanggung jawab direksi memberi perlindungan finansial atas risiko pribadi yang menempel pada jabatan direksi.
UUPT menegaskan bahwa direksi dapat bertanggung jawab penuh bila lalai. Langkah yang saya sarankan: nilai risiko perusahaan, bandingkan polis, lalu periksa pengecualiannya sebelum membeli.
Pastikan juga seluruh direksi memahami isi polis sejak awal. Menurut saya, perusahaan yang serius menjaga pengurusnya akan lebih dipercaya investor.
Polis ini meringankan beban ketika sengketa datang, dan itu sudah cukup menjadi alasan untuk mempertimbangkannya.
Polis D&O sering memakai bahasa asing dan istilah teknis yang rumit. Kalau kamu perlu menerjemahkan polis atau dokumen perusahaan secara resmi, kami siap membantu.
Silakan klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website kami.
Baca Juga: Asuransi Marine Cargo: Pengertian, Manfaat, dan Cara Klaimnya
Ringkasan
- Asuransi tanggung jawab direksi menjaga pengurus dari gugatan pribadi akibat keputusan bisnis.
- Polis ini juga dikenal sebagai asuransi D&O dan melindungi direksi serta komisaris.
- Pasal 97 UUPT membuat direksi menanggung kerugian secara pribadi bila bersalah atau lalai.
- Manfaat utamanya mencakup biaya pembelaan hukum dan ganti rugi sesuai batas polis.
- Polis umumnya mengecualikan perbuatan curang yang disengaja dan keuntungan pribadi yang tidak sah.
- Perusahaan sebaiknya memeriksa batas pertanggungan, pengecualian, dan izin OJK sebelum membeli.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
- Otoritas Jasa Keuangan. Informasi dan pengawasan industri perasuransian. ojk.go.id.





