Terbaru

Hukum

Hipotek Adalah: Pengertian, Objek, dan Bedanya dengan Hak Tanggungan

Ditulis oleh Cintya Arum

Daftar Isi

Hipotek adalah hak jaminan kebendaan atas benda tertentu yang dipakai untuk melunasi utang debitur. Istilah ini sering tertukar dengan hak tanggungan.

Wajar, sebab keduanya sama-sama urusan jaminan utang, dan sama-sama dipakai bank dalam pemberian kredit.

Hanya saja, objek dan aturannya berbeda. Hari ini hipotek dipakai untuk kapal laut dan, dalam praktik, pesawat udara, sementara tanah dijamin lewat hak tanggungan.

Sebagai praktisi hukum, saya melihat perbedaan ini kerap luput dari perhatian.

Akibatnya serius. Jaminan yang salah jenis bisa membuat perjanjian kredit cacat, dan kreditur maupun debitur sama-sama menanggung risikonya.

Karena itu, artikel ini mengurai pengertian, objek, serta perbedaan hipotek dengan hak tanggungan secara runtut.

Pengertian Hipotek Menurut Hukum Indonesia

Definisi hipotek tertulis dalam Pasal 1162 KUHPerdata, yakni hak kebendaan atas benda tidak bergerak. Kreditur memakai hak itu untuk mengambil penggantian bagi pelunasan suatu perikatan.

Singkatnya, hipotek memberi kreditur jaminan khusus atas benda milik debitur. Benda tersebut tetap dikuasai debitur selama utang belum jatuh tempo, jadi kegiatan usaha bisa berjalan seperti biasa.

Lalu, kalau debitur wanprestasi, kreditur berhak menjualnya lewat lelang. Hasil lelang melunasi piutang kreditur lebih dulu daripada kreditur lain, sebagaimana ditegaskan Pasal 1133 KUHPerdata.

Satu hal lagi: hipotek bersifat accessoir. Artinya, hipotek mengikuti perjanjian pokok berupa utang piutang.

Dalam praktik, ada dua pihak utama. Pemberi hipotek adalah pemilik benda yang menjaminkan bendanya, dan Pasal 1168 KUHPerdata mensyaratkan ia berhak memindahtangankan benda itu.

Pemegang hipotek adalah kreditur penerima jaminan. Debitur sendiri bisa menjadi pemberi hipotek, namun pihak ketiga juga boleh menjadi penjamin.

Aturan ini berubah sejak UU Nomor 4 Tahun 1996 terbit. Pasal 29 undang-undang tersebut menyatakan ketentuan hipotek untuk pembebanan hak atas tanah tidak berlaku lagi.

Ruang lingkup hipotek pun menyempit pada benda tertentu.

Baca Juga: Cara Mengurus Subrogasi Utang, Ini Syarat dan Prosedurnya

Objek Hipotek yang Masih Berlaku di Indonesia

Saat ini, objek hipotek terbatas pada dua jenis benda berikut.

  • Kapal laut terdaftar.
    Pasal 314 KUHD dan Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang terakhir diubah dengan UU Nomor 66 Tahun 2024, mengizinkan kapal dalam Daftar Kapal Indonesia dijadikan jaminan utang dengan pembebanan hipotek.
  • Pesawat terbang dan helikopter.
    UU Nomor 15 Tahun 1992 dulu menyebut hipotek secara tegas. UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang berlaku sekarang, tidak menyebut lembaga jaminannya.
    Pasal 71 undang-undang itu membuka ruang bagi kepentingan internasional menurut Konvensi Cape Town (Perpres Nomor 8 Tahun 2007).
    Meski begitu, praktik masih memakai hipotek untuk pesawat terdaftar.
Baca juga  Perbedaan Likuidator dan Kurator dan Tugas Pentingnya

Dulu, Pasal 1164 KUHPerdata memasukkan benda tidak bergerak, termasuk tanah, sebagai objek hipotek. Kini objek itu pindah ke rezim hak tanggungan, berkat UUPA dan UU Hak Tanggungan.

Bank pun tidak lagi memakai hipotek untuk kredit properti. Pelaku usaha pelayaran dan penerbangan tetap memakainya karena nilai kapal dan pesawat sangat besar.

Dengan begitu, mereka memperoleh pembiayaan tanpa harus menjual armada. Pahami hal ini sejak awal supaya kamu tidak keliru memilih jenis jaminan.

Hipotek Adalah

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Ciri-Ciri dan Asas Hipotek

Hipotek punya sejumlah ciri khas yang membedakannya dari jaminan lain, antara lain sebagai berikut.

  • Droit de suite. Menurut Pasal 1163 KUHPerdata, hipotek melekat pada benda dalam tangan siapa pun benda itu berpindah.
  • Droit de preference. Pemegang hipotek memperoleh hak didahulukan berdasarkan Pasal 1133 KUHPerdata.
  • Tidak dapat dibagi-bagi. Pelunasan sebagian utang tidak menghapus hipotek atas sebagian benda.
  • Akta otentik. Pasal 1171 KUHPerdata mewajibkan pemberian hipotek melalui akta otentik.
  • Asas publisitas. Pasal 1179 KUHPerdata mengharuskan pendaftaran agar pihak ketiga tahu bahwa hipotek ada.

Ciri-ciri itu memberi kepastian hukum yang kuat bagi kreditur dan pemberi hipotek. Kedua pihak tahu persis hak dan kewajibannya sejak akta ditandatangani.

Wajar bila bank mau menerima kapal dan pesawat sebagai agunan bernilai besar. Debitur pun masih bisa memakai benda tersebut untuk kegiatan usahanya.

Perbedaan Hipotek dan Hak Tanggungan

Hak tanggungan menggantikan hipotek untuk jaminan atas tanah. Mekanisme pendaftaran keduanya juga tidak sama.

Berikut perbedaannya dari dua sisi utama, yaitu dasar hukum serta pembebanannya.

Perbedaan Dasar Hukum dan Objek

  • Dasar hukum. Pasal 1162 sampai 1232 KUHPerdata mengatur hipotek, dengan UU Pelayaran sebagai aturan khusus untuk kapal. Hak tanggungan diatur UU Nomor 4 Tahun 1996.
  • Objek. Hipotek membebani kapal terdaftar dan, dalam praktik, pesawat udara. Adapun Pasal 4 UU Nomor 4 Tahun 1996 menetapkan objek hak tanggungan berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai atas tanah negara.
Baca juga  Girik vs Sertifikat Tanah: Kekuatan Hukum dan Perbedaannya

Perbedaan Pembebanan dan Eksekusi

  • Pejabat pembuat akta. Pejabat pendaftar kapal membuat akta hipotek kapal. Untuk tanah, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).
  • Pendaftaran. Hipotek kapal dicatat dalam daftar induk pendaftaran kapal. Hak tanggungan didaftarkan di Kantor Pertanahan dan menghasilkan sertifikat hak tanggungan.
  • Eksekusi. Keduanya berkekuatan eksekutorial. Grosse akta hipotek kapal setara putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Pasal 60 ayat 3 dan 4 UU Pelayaran). Sertifikat hak tanggungan memuat irah-irah. Pasal 6 UU Nomor 4 Tahun 1996 memberi kreditur hak menjual objek jaminan lewat lelang tanpa putusan pengadilan.

Cara Membebankan Hipotek dan Hak Tanggungan

Prosedurnya berbeda, jadi ikuti jalur yang sesuai dengan jaminanmu. Urutan yang rapi akan menghemat waktu dan mencegah dokumen bolak-balik.

Hipotek atas kapal:

  1. Daftarkan kapal lebih dulu pada pejabat pendaftar dan pencatat balik nama kapal.
  2. Sepakati perjanjian kredit dengan kreditur.
  3. Tandatangani akta hipotek di hadapan pejabat pendaftar kapal.
  4. Pastikan pejabat mencatat hipotek dalam daftar induk pendaftaran kapal dan menerbitkan satu grosse akta hipotek untuk kreditur.

Hak tanggungan atas tanah:

  1. Sepakati perjanjian utang piutang sebagai perjanjian pokok.
  2. Tandatangani APHT di hadapan PPAT.
  3. PPAT mengajukan pendaftaran lewat sistem HT-el dan mengirim berkas paling lambat tujuh hari kerja setelah penandatanganan APHT, sesuai Pasal 13 UU Nomor 4 Tahun 1996.
  4. Terima sertifikat hak tanggungan setelah Kantor Pertanahan mendaftarkannya.

Sejak 8 Juli 2020, pendaftaran hak tanggungan berjalan secara elektronik atau HT-el, berdasarkan Permen ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2020.

Pasal 33 peraturan itu mewajibkan Kantor Pertanahan melayani hak tanggungan secara elektronik.

PPAT mengirim akta dan dokumen pelengkap lewat sistem tersebut (Pasal 10), jadi layanan konvensional tidak tersedia lagi.

FAQ

Apakah hipotek masih berlaku untuk tanah?

Tidak berlaku. Pasal 29 UU Nomor 4 Tahun 1996 mencabut ketentuan hipotek untuk tanah sejak undang-undang itu berlaku.

Kamu harus memakai hak tanggungan untuk menjaminkan tanah, rumah, atau ruko.

Apa bedanya hipotek dengan fidusia?

Fidusia membebani benda bergerak berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 1999.

Hipotek, di sisi lain, kini membebani kapal terdaftar dan, dalam praktik, pesawat udara.

Apakah hipotek wajib didaftarkan?

Ya, wajib. Tanpa pendaftaran, hipotek tidak punya kekuatan terhadap pihak ketiga.

Baca juga  Konsultan Hukum: Pengertian, Tugas, dan Cara Memilihnya

Karena itu, kreditur sebaiknya segera mencatatkan hipotek setelah akta ditandatangani.

Hipotek Adalah

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Kesimpulan

Hipotek adalah jaminan kebendaan yang kini berfokus pada kapal terdaftar dan pesawat udara. Hak tanggungan sudah mengambil alih jaminan atas tanah.

Karena itu, kamu perlu mencocokkan objek jaminan dengan aturan yang berlaku.

Langkah yang saya sarankan sederhana: pastikan jenis objek jaminan sebelum menandatangani perjanjian kredit, lalu periksa apakah akta dibuat pejabat yang berwenang.

Menurut saya, salah memilih jenis jaminan adalah kesalahan yang paling mudah dicegah. Satu konsultasi singkat sering menyelamatkanmu dari sengketa panjang.

Apalagi nilai jaminan kapal dan pesawat biasanya besar, sehingga kesalahan kecil bisa berujung kerugian besar.

Dokumen yang rapi sejak awal juga memudahkan lelang bila debitur gagal bayar.

Kalau kamu ingin memastikan dokumen jaminan atau terjemahan aktamu sah, klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini.

Baca Juga: Kompensasi PKWT: Ketentuan, Rumus, dan Cara Menghitungnya

Ringkasan

  • Hipotek adalah hak kebendaan atas benda tertentu untuk pelunasan utang debitur kepada kreditur.
  • Pasal 1162 KUHPerdata menjadi dasar utama definisi hipotek.
  • Hipotek tanah tidak berlaku lagi sejak UU Nomor 4 Tahun 1996.
  • Objek hipotek yang masih dipakai adalah kapal terdaftar dan, dalam praktik, pesawat udara.
  • Hak tanggungan menjamin hak milik, HGU, HGB, dan hak pakai atas tanah negara.
  • PPAT membuat APHT, sedangkan pejabat pendaftar kapal membuat akta hipotek.
  • Sertifikat hak tanggungan dan grosse akta hipotek kapal sama-sama berkekuatan eksekutorial.

Referensi

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Pasal 1133, 1162 sampai 1232.
  • Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Pasal 314.
  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024.
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
  • Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan (telah dicabut).
  • Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pengesahan Convention on International Interests in Mobile Equipment.
  • Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
  • Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi