Surat utang adalah dokumen tertulis yang membuktikan seseorang berutang kepada orang lain dan wajib melunasinya. Coba bayangkan kamu meminjamkan uang kepada teman dekat hanya berbekal kepercayaan.
Bulan demi bulan berlalu. Uang tak kunjung kembali, dan kamu tidak memegang satu lembar bukti pun. Kejadian seperti ini sangat sering terjadi, dan di situlah surat utang berperan.
Isinya cukup sederhana: identitas para pihak, jumlah pinjaman, jangka waktu, dan tanda tangan. Menurut pengalaman saya sebagai praktisi hukum, perjanjian lisan menjadi sumber sengketa perdata yang paling sering muncul di meja konsultasi.
Pinjaman sekecil apa pun sebaiknya kamu tulis. Debitur pun terlindungi dari klaim yang menyimpang dari kesepakatan awal. Artikel ini mengulas pengertian, jenis, syarat sah, dan contoh surat utang menurut hukum Indonesia.
Baca juga: Suap dalam Bisnis: Pengertian, Modus, dan Sanksi Hukumnya
Pengertian Surat Utang dan Dasar Hukumnya
Surat utang adalah dokumen yang memuat pengakuan debitur atas kewajiban membayar sejumlah uang kepada kreditur.
Dalam percakapan sehari-hari, orang juga menyebutnya surat pengakuan utang atau surat utang piutang. Dokumen ini lahir dari perjanjian pinjam-meminjam.
Pasal 1754 KUHPerdata merumuskan perjanjian tersebut sebagai persetujuan ketika satu pihak menyerahkan sejumlah barang habis pakai kepada pihak lain, dengan syarat penerima mengembalikan jumlah yang sama.
Lalu bagaimana kekuatan ikatannya? Pasal 1338 KUHPerdata menjawabnya. Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak, sehingga debitur terikat melunasi utang sesuai isi surat.
Selain itu, Pasal 1320 KUHPerdata menetapkan empat syarat sah perjanjian, yaitu kesepakatan, kecakapan, hal tertentu, dan sebab yang halal. Kalau salah satu syarat terlewat, surat utang bisa dibatalkan atau bahkan batal demi hukum.
Singkatnya, hukum Indonesia memberi dasar yang cukup kuat. Kamu hanya perlu menyusun dokumennya dengan benar.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Jenis Surat Utang yang Perlu Kamu Ketahui
Jenis surat utang beragam, mengikuti pihak yang menerbitkan dan tujuan penerbitannya. Berikut empat kelompok yang paling sering kamu temui.
Surat Utang di Bawah Tangan
Para pihak menyusun surat ini sendiri tanpa pejabat umum. Biayanya murah, prosesnya cepat, dan hampir semua orang bisa membuatnya.
Kekuatan pembuktiannya menjadi sempurna apabila debitur mengakui tanda tangannya (Pasal 1875 KUHPerdata). Kalau debitur menyangkal, kreditur harus membuktikan keasliannya di pengadilan.
Surat Utang dalam Akta Notaris
Notaris menyusun akta pengakuan utang sesuai UU Jabatan Notaris. Akta otentik punya kekuatan pembuktian sempurna (Pasal 1870 KUHPerdata).
Grosse akta pengakuan utang yang memuat irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” bahkan memiliki kekuatan eksekutorial layaknya putusan pengadilan (Pasal 224 HIR untuk wilayah Jawa dan Madura, Pasal 258 RBg untuk daerah lain).
Syaratnya, utang berupa sejumlah uang yang pasti. Kreditur lalu mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan negeri tanpa menjalani gugatan yang panjang.
Surat Utang Negara (SUN)
Pemerintah menerbitkan surat utang negara untuk menutup pembiayaan APBN. UU No. 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara mengatur instrumen ini, dan UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK telah mengubahnya. Pengelolaannya kini juga mengacu pada PMK 111 Tahun 2024.
Masyarakat bisa membelinya lewat mitra distribusi resmi. Bentuknya berupa obligasi negara dan surat perbendaharaan negara.
Surat Utang Korporasi
Perusahaan menerbitkan obligasi atau medium term notes untuk mencari dana. Penerbitannya tunduk pada UU Pasar Modal sebagaimana diubah UU P2SK dan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), misalnya POJK 30/POJK.04/2019 untuk penerbitan tanpa penawaran umum. Surat sanggup (promissory note) berbeda kelompok. Ia termasuk surat berharga yang diatur dalam KUHD.
Syarat Sah dan Isi Surat Utang Piutang
Surat utang yang kuat harus jelas, lengkap, dan sulit ditafsirkan ganda. Mulailah dengan memastikan kedua pihak cakap hukum dan setuju tanpa paksaan. Sesudah itu, masukkan unsur-unsur berikut:
- identitas lengkap kreditur dan debitur (nama, NIK, alamat);
- jumlah pokok utang, ditulis dengan angka dan huruf;
- jangka waktu dan tanggal jatuh tempo;
- bunga atau imbal hasil, jika ada kesepakatan;
- cara pembayaran, misalnya cicilan atau sekaligus;
- jaminan, jika para pihak menyepakatinya;
- sanksi keterlambatan dan mekanisme penyelesaian sengketa;
- tanda tangan kedua pihak dan, bila perlu, saksi.
Soal bunga, Pasal 1765 KUHPerdata memang membolehkannya untuk pinjaman uang. Meski begitu, bunga yang terlalu tinggi bisa dinilai bertentangan dengan itikad baik. Tentukan angkanya secara wajar.
Berikutnya, urusan meterai. Surat utang termasuk surat perjanjian atau surat pernyataan. Karena itu, UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai mengenakan meterai Rp10.000 pada dokumen ini, berapa pun nominal pinjamannya.
Batas Rp5 juta hanya berlaku untuk dokumen yang menyebutkan penerimaan uang atau pengakuan pelunasan utang, seperti kuitansi. Kamu bisa memakai meterai tempel atau e-meterai.
Surat tanpa meterai tidak otomatis batal. Namun, pengadilan baru menerimanya sebagai alat bukti setelah dilakukan pemeteraian kemudian.
Satu hal lagi patut kamu catat. Pasal 1878 KUHPerdata mengatur pengakuan utang sepihak di bawah tangan.
Debitur harus menulis seluruh isinya dengan tangan sendiri. Jalan lainnya, debitur menulis persetujuan dengan tangan sendiri dan mencantumkan jumlah uang dalam huruf (bon pour).
Contoh Surat Utang Sederhana
Contoh surat utang di bawah ini bisa kamu sesuaikan dengan kebutuhan. Untuk nominal besar atau transaksi yang rumit, tanyakan dulu kepada ahli hukum.
SURAT PENGAKUAN UTANG
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama: [nama debitur], NIK: [nomor], Alamat: [alamat], selanjutnya disebut Pihak Berutang.
2. Nama: [nama kreditur], NIK: [nomor], Alamat: [alamat], selanjutnya disebut Pihak Berpiutang.
Pasal 1. Pihak Berutang mengakui telah menerima pinjaman uang sebesar Rp[angka] ([terbilang]) dari Pihak Berpiutang.
Pasal 2. Pihak Berutang akan melunasi utang tersebut paling lambat pada tanggal [tanggal], dengan [sekaligus/cicilan sebesar Rp…].
Pasal 3. Utang ini [tidak dikenakan bunga / dikenakan bunga sebesar …% per bulan].
Pasal 4. Jika Pihak Berutang terlambat membayar, ia wajib membayar denda sebesar […].
Pasal 5. Para pihak menyelesaikan perselisihan secara musyawarah. Jika gagal, para pihak memilih domisili hukum di Pengadilan Negeri [kota].
[Kota], [tanggal]
Pihak Berutang (meterai Rp10.000, tanda tangan) | Pihak Berpiutang (tanda tangan)
Saksi 1 | Saksi 2
Akibat Hukum Jika Debitur Wanprestasi
Debitur dianggap wanprestasi ketika ia tidak membayar utang sesuai kesepakatan. Kalau hal itu terjadi, kreditur sebaiknya menempuh langkah secara bertahap:
- Kirim teguran atau somasi tertulis (Pasal 1238 KUHPerdata).
- Coba negosiasi atau mediasi.
- Ajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan negeri.
- Minta eksekusi jaminan, jika ada hak tanggungan atau fidusia.
Satu fakta sering mengejutkan orang. Hukum Indonesia melarang pemenjaraan karena ketidakmampuan membayar utang piutang (Pasal 19 ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Lain ceritanya bila debitur memakai tipu muslihat atau rangkaian kata bohong sejak awal. Dalam kasus itu, unsur pidana penipuan dapat berlaku (Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang berlaku sejak 2 Januari 2026).

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Apakah surat utang tanpa meterai sah?
Sah. Surat utang tanpa meterai tetap berlaku sebagai perjanjian. Meski begitu, dokumen ini seharusnya bermeterai Rp10.000. Supaya bisa dipakai sebagai alat bukti di pengadilan, kamu perlu melakukan pemeteraian kemudian.
Apa perbedaan surat utang dan perjanjian pinjam-meminjam?
Perjanjian pinjam-meminjam memuat hak dan kewajiban kedua pihak. Surat utang berfokus pada pengakuan sepihak debitur atas utangnya. Dalam praktik, banyak orang menggabungkan keduanya dalam satu dokumen.
Apakah surat utang harus dibuat di notaris?
Tidak wajib. Akta notaris memang memberi kekuatan pembuktian sempurna dan eksekusi yang lebih cepat. Karena itu, saya menyarankan akta notaris untuk pinjaman bernilai besar.
Kesimpulan
Surat utang adalah bukti tertulis yang melindungi kreditur dan debitur sekaligus. Kamu bisa membuatnya di bawah tangan atau lewat notaris.
Pastikan isinya memenuhi syarat sah perjanjian, mencantumkan jumlah serta jatuh tempo dengan jelas, dan memakai meterai. Untuk pinjaman bernilai besar, pilih akta notaris dan pertimbangkan jaminan.
Menurut saya, ketelitian di awal jauh lebih murah daripada biaya sengketa di belakang. Sebagian besar kasus utang piutang yang saya tangani berawal dari dokumen yang tidak lengkap.
Sedang menyusun surat utang atau menghadapi persoalan utang piutang? Jangan hadapi sendirian. Klik poster yang tersedia di halaman ini atau tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website. Tim kami siap membantu kamu mengamankan hak dengan langkah yang tepat.
Baca juga: Posisi Dominan Menurut KPPU: Pengertian dan Batasan Hukumnya
Ringkasan
- Surat utang adalah dokumen tertulis yang memuat pengakuan debitur atas kewajiban membayar sejumlah uang kepada kreditur.
- Dasar hukumnya meliputi Pasal 1320, 1338, dan 1754 KUHPerdata.
- Jenis surat utang meliputi surat utang di bawah tangan, akta notaris, surat utang negara, dan surat utang korporasi.
- Surat utang yang baik memuat identitas pihak, jumlah, jatuh tempo, bunga, jaminan, sanksi, dan tanda tangan.
- Surat utang termasuk dokumen yang dikenai meterai Rp10.000 berdasarkan UU No. 10 Tahun 2020, dan pemeteraian kemudian memungkinkan dokumen menjadi alat bukti.
- Grosse akta pengakuan utang memiliki kekuatan eksekutorial sehingga eksekusinya lebih cepat.
- Wanprestasi diselesaikan melalui somasi, mediasi, gugatan, dan eksekusi jaminan.
- Utang piutang murni tidak dapat dipidana penjara, kecuali ada unsur penipuan.
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Pasal 1238, 1320, 1338, 1754, 1765, 1870, 1875, dan 1878.
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, Kementerian Keuangan RI (jdih.kemenkeu.go.id).
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara sebagaimana diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta PMK Nomor 111 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Surat Utang Negara (peraturan.bpk.go.id, jdih.kemenkeu.go.id).
- Herzien Inlandsch Reglement (HIR), Pasal 224, dan Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg), Pasal 258, tentang grosse akta pengakuan utang.
- Peraturan OJK Nomor 30/POJK.04/2019 tentang Penerbitan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum (ojk.go.id, peraturan.bpk.go.id).
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 19 ayat (2) (peraturan.bpk.go.id).
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 492 (peraturan.bpk.go.id).
- Otoritas Jasa Keuangan, ketentuan penerbitan efek bersifat utang (ojk.go.id).





