Informed consent pasien adalah persetujuan yang diberikan setelah dokter menjelaskan tindakan medis yang akan dijalani. Banyak orang langsung menandatangani formulirnya tanpa membaca isinya. Risikonya baru terasa belakangan.
Padahal, dokumen ini menentukan posisi hukum pasien sekaligus tenaga medis. Intinya sederhana: kamu berhak tahu sebelum memutuskan. Dokter wajib menjelaskan, lalu kamu bebas menerima atau menolak.
Sebagai praktisi hukum, saya melihat formulir ini sebagai bentuk penghormatan atas hak pasien menentukan keputusan untuk tubuhnya sendiri. Sayangnya, di lapangan, proses penjelasan sering terlewat dan yang dikejar tinggal tanda tangan. Karena itu, artikel ini mengurai pengertian, fungsi, dan dasar hukumnya satu per satu.
Apa Itu Informed Consent Pasien?
Istilah ini berasal dari bahasa Inggris. Informed berarti diberi informasi, sedangkan consent berarti persetujuan. Dalam hukum Indonesia, kamu akan menemukannya dengan nama persetujuan tindakan medis atau persetujuan tindakan kedokteran.
Maknanya sama di mana pun: pasien setuju setelah mendapat penjelasan yang memadai dari tenaga medis. Persetujuan itu punya alur yang jelas.
Dokter menjelaskan lebih dulu. Pasien lalu memahami penjelasan tersebut dan mengambil keputusan. Tanda tangan di ujung alur menjadi bukti bahwa semua tahap sudah dilalui.
Unsur-Unsur Informed Consent
Supaya sah, persetujuan tindakan medis harus memenuhi empat unsur berikut:
- Informasi yang cukup: dokter menjelaskan kondisi pasien dan rencana tindakan yang akan diambil.
- Kompetensi pasien: pasien mampu memahami penjelasan dan mengambil keputusan sendiri.
- Kesukarelaan: pasien memutuskan tanpa paksaan atau tekanan dari pihak mana pun.
- Persetujuan: pasien menyatakan setuju, baik secara lisan maupun tertulis.
Keempatnya harus ada. Kalau satu unsur hilang, persetujuan itu patut dipertanyakan.
Isi Penjelasan yang Wajib Disampaikan
Dokter tidak boleh menjelaskan seadanya. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur isi penjelasan minimal yang harus disampaikan. Cakupannya meliputi diagnosis, indikasi, tata cara tindakan, tujuan, risiko dan komplikasi, alternatif tindakan, prognosis, serta perkiraan pembiayaan.
Kalau ada poin yang belum disebut, tanyakan langsung. Dokter wajib menjawabnya.
Baca Juga: Tanggung Jawab Produk Cacat dan Hak Konsumen
Fungsi Informed Consent bagi Pasien dan Tenaga Medis
Fungsi informed consent menjangkau dua pihak sekaligus. Pasien memperoleh kepastian atas haknya, sementara dokter mendapat perlindungan hukum. Jika prosesnya berjalan baik, keduanya sama-sama aman.
Fungsi bagi Pasien
Bagi pasien, dokumen ini memberi empat manfaat nyata:
- Kamu memahami kondisi kesehatan dan pilihan pengobatan yang tersedia.
- Kamu bisa menimbang manfaat dan risiko sebelum mengambil keputusan.
- Kamu memegang kendali penuh atas tubuhmu sendiri.
- Kamu punya bukti tertulis jika kelak muncul sengketa medis.
Fungsi bagi Dokter dan Rumah Sakit
Tenaga medis pun membutuhkan dokumen ini. Informed consent membuktikan bahwa dokter sudah menjalankan kewajibannya untuk memberi penjelasan. Dokumen ini juga mencatat bahwa pasien menerima risiko yang telah diuraikan.
Meski begitu, tanda tangan tidak otomatis menghapus tanggung jawab dokter. Kalau dokter lalai atau melanggar standar profesi, pasien tetap berhak menuntut.
Persetujuan hanya menjangkau risiko yang wajar dan sudah dijelaskan. Kelalaian berada di luar cakupan itu.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Dasar Hukum Informed Consent di Indonesia
Dasar hukum informed consent di Indonesia tersebar di beberapa peraturan. Pemerintah mengaturnya lewat undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan menteri. Berikut regulasi yang paling relevan.
UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
UU Kesehatan kini menjadi payung hukum utama. Pasal 293 menyatakan bahwa tindakan pelayanan kesehatan perseorangan yang berisiko harus mendapat persetujuan. Pasien memberikan persetujuan itu setelah menerima penjelasan yang memadai, dan bentuknya boleh tertulis maupun lisan.
Selanjutnya, Pasal 276 menjamin hakmu untuk memperoleh informasi tentang kesehatanmu. Kamu juga berhak menentukan sendiri pelayanan yang kamu butuhkan. Selain itu, kamu berhak menerima atau menolak tindakan medis, dengan pengecualian untuk penanggulangan penyakit menular dan kejadian luar biasa.
Pasal 274 menambahkan kewajiban bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Mereka harus memperoleh persetujuan pasien atau keluarganya sebelum bertindak.
Permenkes Nomor 290/Menkes/Per/III/2008
Peraturan ini mengatur persetujuan tindakan kedokteran secara khusus. Isinya menegaskan bahwa setiap tindakan kedokteran terhadap pasien memerlukan persetujuan. Aturan ini juga menjelaskan siapa yang berhak memberi persetujuan, bagaimana bentuknya, dan bagaimana tata cara penolakan.
Satu catatan perlu kamu ketahui. UU Nomor 17 Tahun 2023 telah mencabut UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Walau begitu, banyak rumah sakit masih merujuk pada Permenkes ini dalam praktik harian.
Jadi, selalu periksa ketentuan pelaksana terbaru dari Kementerian Kesehatan.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024
Peraturan ini menjadi aturan pelaksana UU Kesehatan. Ketentuan teknis seputar pelayanan kesehatan, termasuk hubungan antara tenaga medis dan pasien, dirinci di dalamnya. Rumah sakit dan dokter perlu mengikutinya dalam praktik sehari-hari.
Dengan begitu, rumah sakit ikut menanggung kewajiban memastikan proses informed consent berjalan benar. Hak pasien di rumah sakit sendiri kini berpegang pada UU Kesehatan, sebab UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit sudah dicabut.
Siapa yang Berhak Memberikan Persetujuan?
Pada prinsipnya, pasien yang kompeten memberikan persetujuan sendiri. Namun, tidak semua pasien sanggup melakukannya. Hukum pun menyediakan pihak pengganti untuk kondisi tertentu.
Pasien Dewasa yang Sadar
Pasien dewasa yang sadar memberikan persetujuan secara langsung. Menurut Permenkes 290/2008, kategori dewasa umumnya mencakup pasien berusia 21 tahun ke atas atau yang sudah menikah. Kamu tidak perlu meminta izin keluarga untuk memutuskan.
Pasien Anak atau Tidak Mampu Memutuskan
Bagaimana jika pasien masih di bawah umur atau tidak sadarkan diri? Dalam situasi itu, keluarga terdekat yang memberikan persetujuan. Orang tua atau wali biasanya mengambil peran tersebut.
Dokter tetap wajib menjelaskan semuanya secara lengkap kepada mereka. Penjelasan itu menjadi dasar keputusan yang sah.
Kondisi Gawat Darurat
Ketika nyawa pasien terancam, dokter boleh bertindak tanpa persetujuan tertulis. Tujuannya menyelamatkan nyawa atau mencegah kecacatan. Setelah kondisi stabil, dokter wajib menjelaskan tindakan yang sudah diambil kepada pasien atau keluarganya.
Jenis dan Bentuk Informed Consent
Informed consent hadir dalam beberapa bentuk. Pilihan bentuknya bergantung pada tingkat risiko tindakan medis. Ada tiga bentuk yang umum ditemui:
- Persetujuan lisan: cukup untuk tindakan sederhana yang berisiko rendah, seperti pemeriksaan fisik.
- Persetujuan tertulis: diperlukan untuk tindakan berisiko tinggi, misalnya operasi atau tindakan invasif.
- Persetujuan tersirat: muncul saat pasien menunjukkan kerelaan lewat sikapnya, contohnya mengulurkan lengan untuk disuntik.
Rumah sakit biasanya menyiapkan formulir informed consent khusus. Baca formulir itu sebelum menandatangani.
Kalau ada bagian yang kurang jelas, kamu berhak bertanya sampai benar-benar paham. Jangan merasa sungkan.
Hak Pasien untuk Menolak Tindakan Medis
Hak pasien tidak berhenti di persetujuan. Setelah mendengar penjelasan lengkap, kamu juga berhak menolak tindakan. Penolakan itu pun harus melewati prosedur yang benar.
Dokter wajib menjelaskan akibat dari penolakanmu. Sesudah itu, pasien atau keluarga menandatangani surat penolakan tindakan.
Dokumen ini melindungi tenaga medis dan sekaligus mencatat bahwa penolakan diambil dengan sadar. Catatan itu masuk ke rekam medis.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Apakah informed consent harus selalu tertulis?
Tidak selalu. Hukum membolehkan persetujuan lisan untuk tindakan berisiko rendah. Untuk tindakan berisiko tinggi, persetujuan tertulis lebih aman karena menjadi bukti yang kuat.
Apakah pasien boleh membatalkan persetujuan setelah menandatangani?
Boleh. Kamu dapat menarik persetujuan kapan saja sebelum tindakan dimulai. Sampaikan pembatalan itu kepada dokter, lalu minta agar tercatat di rekam medis.
Apa akibat hukumnya jika dokter bertindak tanpa informed consent?
Dokter dapat menghadapi konsekuensi etik, disiplin, atau administratif. Pasien juga bisa mengajukan gugatan perdata bila merasa dirugikan. Berat-ringannya konsekuensi bergantung pada fakta kasus dan hasil pembuktian.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Kesimpulan
Informed consent pasien menjadi fondasi hubungan antara dokter dan pasien. Dokumen ini memastikan kamu mendapat informasi lengkap sebelum menyetujui tindakan medis. Di sisi lain, dokter terlindungi karena penjelasan yang ia berikan tercatat dengan jelas.
Dasar hukumnya terang, mulai dari UU Nomor 17 Tahun 2023 hingga Permenkes 290/2008. Langkah yang saya sarankan mudah dijalankan.
Pertama, jangan menandatangani formulir sebelum kamu paham isinya. Kedua, tanyakan risiko dan alternatif tindakan. Ketiga, simpan salinan dokumennya.
Menurut saya, pasien yang kritis justru membantu dokter bekerja lebih baik. Komunikasi yang terbuka menekan peluang sengketa medis di kemudian hari. Jadi, bertanyalah sebelum memutuskan.
Kalau kamu sedang menghadapi persoalan seputar persetujuan tindakan medis atau dugaan malapraktik, kamu tidak harus menyelesaikannya sendirian. Silakan klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu memahami hak dan langkah hukum yang tepat.
Baca Juga: Cuti Melahirkan Menurut Hukum: Durasi dan Hak Pekerjanya
Ringkasan
- Informed consent pasien adalah persetujuan tindakan medis yang diberikan setelah pasien menerima penjelasan memadai.
- Penjelasan dokter mencakup diagnosis, tujuan, tata cara, risiko, alternatif, prognosis, dan perkiraan biaya.
- Fungsi utamanya melindungi hak pasien dan memberi perlindungan hukum bagi tenaga medis.
- Dasar hukumnya meliputi UU Nomor 17 Tahun 2023 (Pasal 274, 276, dan 293), PP Nomor 28 Tahun 2024, dan Permenkes 290/2008.
- Pasien dewasa yang kompeten memberikan persetujuan sendiri, sedangkan keluarga atau wali mewakili pasien yang tidak mampu.
- Persetujuan dapat berbentuk lisan atau tertulis, sesuai tingkat risiko tindakan.
- Pasien berhak menolak tindakan dengan menandatangani surat penolakan setelah mendapat penjelasan akibatnya.
- Dalam kondisi gawat darurat, dokter dapat bertindak tanpa persetujuan demi menyelamatkan nyawa.
Referensi
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/Menkes/Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran.
- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH Kemenkes): jdih.kemkes.go.id





