Terbaru

Hukum

Pasal 1279 KUHPerdata: Bunyi dan Penjelasan Isinya

Ditulis oleh Penulis External

Daftar Isi

Pasal 1279 KUHPerdata mengatur situasi yang jarang dibahas, yaitu ketika satu utang bisa ditagih oleh beberapa kreditur sekaligus. Siapa yang berhak menerima pembayaran, dan apa akibatnya jika salah satu kreditur membebaskan utang?

Sebagai praktisi hukum yang sering meninjau perjanjian dengan banyak pihak, saya melihat pertanyaan ini muncul dalam kerja sama usaha dan harta bersama. Jawabannya ada pada perikatan tanggung renteng di pihak kreditur.

Pasal ini memberi kebebasan kepada debitur. Namun, kebebasan itu punya batas waktu dan batas akibat.

Nah, di artikel ini kita bahas tuntas. Mulai dari bunyi pasal, penjelasan, contoh hitungan, hubungan dengan pasal lain, sampai tips bagi kreditur dan debitur.

Bunyi Pasal 1279 KUHPerdata dan Letaknya dalam Perikatan Tanggung Renteng

Pasal 1279 berada di Buku III KUHPerdata tentang Perikatan. Pasal ini masuk dalam bagian perikatan tanggung menanggung atau tanggung renteng.

Bagian itu dimulai dari Pasal 1278. Pasal 1279 melanjutkan pembahasan tentang kondisi ketika kreditur-nya lebih dari satu orang.

Karena itu, kamu perlu memahami konsep tanggung renteng lebih dulu.

pasal 334 kuhp
Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Isi Pasal 1279 KUHPerdata

Pasal 1279 memuat dua gagasan pokok. Pertama, debitur bebas memilih membayar kepada kreditur yang satu atau yang lain, selama ia belum digugat oleh salah satu kreditur.

Kedua, pembebasan utang yang diberikan oleh satu kreditur tidak membebaskan debitur, kecuali untuk bagian kreditur itu. Dengan kata lain, pengaruh pembebasan terbatas pada bagian yang bersangkutan.

Saya menyajikan isi pasal ini dalam bentuk ringkasan. Untuk keperluan gugatan atau pembelaan, rujuk terjemahan resmi KUHPerdata yang kamu pakai.

Letak dalam Bagian Tanggung Menanggung

Bagian tanggung menanggung mengatur dua kemungkinan. Tanggung renteng bisa terjadi di pihak kreditur atau di pihak debitur.

Pasal 1278 dan Pasal 1279 membahas sisi kreditur. Pasal 1280 dan seterusnya membahas sisi debitur.

Pembagian ini membantu kamu membaca pasalnya dengan runtut. Jangan mencampur aturan kedua sisi itu.

Pengertian Tanggung Renteng antara Kreditur

Pasal 1278 menjelaskan bahwa tanggung renteng antara beberapa kreditur terjadi jika perjanjian secara tegas memberi hak kepada masing-masing untuk menuntut pemenuhan seluruh utang. Pembayaran kepada salah satu kreditur juga membebaskan debitur.

Artinya, setiap kreditur berhak menagih seluruh utang. Debitur cukup membayar sekali kepada salah satu dari mereka.

Menurut saya, konsep ini mirip dengan rekening gabungan di bank. Setiap pemegang rekening bisa mengambil seluruh saldo, dan bank terbebas setelah membayar kepada salah satunya.

Penjelasan Isi Pasal 1279 KUHPerdata: Hak Debitur Memilih Pembayaran

Bagian pertama Pasal 1279 memberi ruang gerak kepada debitur. Mari kita bedah bagian itu.

Baca juga  Hak Cipta Konten User Generated : Siapa Pemiliknya dan Risiko Reupload Tanpa Izin

Kebebasan Memilih Kreditur

Debitur boleh membayar kepada kreditur mana pun yang ia pilih. Ia tidak perlu meminta persetujuan kreditur lainnya.

Kebebasan ini memudahkan debitur. Ia bisa membayar kepada kreditur yang paling mudah dihubungi atau paling dekat.

Namun, kebebasan ini juga membawa risiko bagi kreditur lain. Mereka bisa kehilangan kesempatan menerima pembayaran secara langsung.

Batas Kebebasan: Sebelum Digugat

Kebebasan debitur berlaku selama ia belum digugat oleh salah satu kreditur. Setelah ada gugatan, pilihan itu dipahami tidak lagi sepenuhnya bebas.

Debitur sebaiknya membayar kepada kreditur yang menggugat. Membayar kepada kreditur lain setelah gugatan masuk bisa menimbulkan sengketa baru.

Karena itu, perhatikan waktunya. Catat tanggal surat gugatan atau somasi sebagai titik penting.

Akibat Pembayaran bagi Debitur

Jika debitur membayar penuh kepada salah satu kreditur sebelum digugat, utangnya hapus terhadap semua kreditur. Hal ini sesuai dengan sifat tanggung renteng.

Kreditur yang tidak menerima pembayaran tidak bisa menagih debitur lagi. Ia hanya bisa menagih bagiannya kepada kreditur yang menerima uang.

Sebagai praktisi, saya menyarankan debitur menyimpan bukti pembayaran dengan rapi. Bukti transfer dan tanda terima sangat membantu jika kreditur lain mengajukan klaim.

Pembebasan Utang oleh Salah Satu Kreditur dalam Pasal 1279

Bagian kedua pasal ini sering menimbulkan salah paham. Banyak orang mengira pembebasan oleh satu kreditur menghapus seluruh utang.

Pengaruh Terbatas pada Bagian Kreditur

Pembebasan utang yang diberikan oleh satu kreditur hanya membebaskan debitur untuk bagian kreditur itu. Bagian kreditur lain tetap berjalan.

Ketentuan ini melindungi kreditur yang tidak ikut membebaskan. Mereka tidak boleh dirugikan oleh keputusan kreditur lain.

Menurut saya, ketentuan ini adil. Satu kreditur tidak bisa menghapus hak orang lain secara sepihak.

Contoh Hitungan

Anggap tiga kreditur, yaitu A, B, dan C, berhak atas utang Rp300.000.000 secara tanggung renteng. Bagian mereka sama besar, yaitu Rp100.000.000 per orang.

B membebaskan debitur dari utangnya. Debitur terbebas hanya dari bagian B.

Utang yang tersisa adalah Rp200.000.000, yaitu bagian A dan bagian C. Debitur tetap wajib membayarnya.

Contoh ini hanya ilustrasi. Pembagian internal para kreditur bergantung pada kesepakatan mereka.

Hubungan Internal Antar Kreditur

Pasal 1279 mengatur hubungan debitur dengan para kreditur. Hubungan antar kreditur diatur oleh perjanjian di antara mereka sendiri.

Jika satu kreditur menerima seluruh pembayaran, ia biasanya wajib membagikannya kepada kreditur lain sesuai porsi. Tanpa kesepakatan jelas, pembagian ini rawan sengketa.

Karena itu, buatlah perjanjian internal yang menjelaskan porsi dan cara pembagian. Dokumen ini melindungi semua pihak.

Baca juga  Fiduciary Duty Direksi Perusahaan: Pengertian dan Konsekuensinya

Hubungan Pasal 1279 KUHPerdata dengan Ketentuan Lain

Pasal 1279 tidak bisa dipahami tanpa pasal sekitarnya. Beberapa pasal berikut membantu melengkapi gambaran.

Pasal 1278 sebagai Syarat Lahirnya Tanggung Renteng

Tanggung renteng antar kreditur tidak lahir begitu saja. Perjanjian harus secara tegas memberikan hak kepada masing-masing kreditur untuk menuntut seluruh utang.

Jika perjanjian tidak menyatakannya, kreditur hanya berhak atas bagiannya. Pasal 1279 tidak berlaku dalam situasi itu.

Hal ini sejalan dengan asas yang lebih umum. Pasal 1282 menyebut bahwa tanggung renteng tidak dipersangkakan dan harus dinyatakan dengan tegas, kecuali timbul dari kekuatan undang-undang.

Perbedaan dengan Tanggung Renteng antara Debitur

Pasal 1280 mengatur tanggung renteng di pihak debitur. Di sana, beberapa debitur masing-masing wajib memenuhi seluruh utang.

Perbedaannya penting.

  • Tanggung renteng kreditur: banyak kreditur berhak menagih satu utang secara utuh.
  • Tanggung renteng debitur: banyak debitur wajib melunasi satu utang secara utuh.

Kedua bentuk ini bisa muncul bersamaan dalam satu perjanjian. Karena itu, baca klausulnya dengan teliti.

Perbedaan dengan Perikatan yang Dapat Dibagi

Pada perikatan yang dapat dibagi, setiap kreditur hanya berhak atas bagiannya. Setiap debitur juga hanya wajib membayar bagiannya.

Tanggung renteng mengubah pola itu. Setiap pihak bisa menagih atau ditagih seluruhnya.

Sebagai praktisi, saya sering menemukan kontrak yang mencampur kedua pola tanpa kejelasan. Hasilnya sengketa tentang siapa berhak menagih apa.

Contoh Penerapan dan Tips bagi Kreditur serta Debitur

Teori terasa abstrak tanpa contoh nyata. Berikut beberapa gambaran yang dekat dengan praktik.

Contoh dalam Kehidupan Sehari-hari

Tiga bersaudara memiliki sebuah ruko bersama dan menyewakannya kepada penyewa. Perjanjian sewa menyatakan bahwa masing-masing pemilik berhak menagih seluruh uang sewa.

Penyewa membayar seluruh uang sewa kepada anak tertua sebelum ada tagihan dari yang lain. Utang sewa hapus, dan dua saudara lainnya menagih bagiannya kepada si sulung.

Contoh lain adalah rekening gabungan di bank dengan ketentuan salah satu pemegang bisa mengambil seluruh saldo. Bank bebas dari kewajiban setelah membayar kepada salah satu pemegang.

Tips bagi Kreditur

Berikut hal yang bisa kamu lakukan jika kamu salah satu kreditur:

  1. Pastikan perjanjian memuat klausul tanggung renteng secara tegas.
  2. Buat perjanjian internal tentang porsi dan pembagian hasil.
  3. Beri tahu kreditur lain sebelum menerima pembayaran.
  4. Simpan bukti penerimaan dan pembagian uang.
  5. Berhati-hati sebelum memberi pembebasan utang, karena dampaknya terbatas pada bagianmu.

Poin kedua paling penting. Tanpa kesepakatan internal, hubungan antar kreditur mudah memburuk.

Tips bagi Debitur

Jika kamu debitur, perhatikan beberapa hal berikut:

  1. Periksa apakah perjanjian benar-benar memuat tanggung renteng kreditur.
  2. Bayar sebelum ada gugatan jika kamu ingin memakai kebebasan memilih.
  3. Setelah ada gugatan, bayar kepada kreditur yang menggugat.
  4. Minta tanda terima dan simpan bukti pembayaran.
  5. Jika ada pembebasan dari satu kreditur, minta dokumennya secara tertulis.
Baca juga  Skorsing Karyawan: Aturan, Syarat, dan Hak Selama Skorsing

Menurut saya, banyak debitur lalai menyimpan bukti. Padahal, bukti inilah yang melindungi mereka dari penagihan ganda.

pasal 1279 kuhperdata
Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

FAQ Seputar Pasal 1279 KUHPerdata

Apa isi Pasal 1279 KUHPerdata secara singkat?
Pasal ini mengizinkan debitur membayar kepada salah satu kreditur tanggung renteng selama belum digugat. Pasal ini juga menyatakan bahwa pembebasan oleh satu kreditur hanya membebaskan debitur sebatas bagian kreditur itu.

Kapan debitur tidak bebas lagi memilih kreditur?
Debitur tidak lagi bebas memilih setelah salah satu kreditur menggugatnya. Setelah itu, ia sebaiknya membayar kepada kreditur yang menggugat.

Apakah pembebasan utang oleh satu kreditur menghapus seluruh utang?
Tidak. Pembebasan itu hanya menghapus bagian kreditur yang memberikannya, sedangkan bagian kreditur lain tetap berjalan.

Kesimpulan

Pasal 1279 KUHPerdata memberi debitur kebebasan membayar kepada salah satu kreditur tanggung renteng sebelum digugat, dan membatasi dampak pembebasan utang pada bagian kreditur yang memberikannya. Dua aturan ini menjaga keseimbangan antara kepentingan debitur dan para kreditur.

Dari pengalaman saya, kerja sama banyak kreditur hampir selalu lebih aman jika ada perjanjian internal yang jelas. Tulis klausul tanggung renteng secara tegas, tentukan porsi, dan simpan semua bukti pembayaran.

Jika kamu terlibat dalam perjanjian dengan beberapa kreditur atau debitur dan ingin memastikan posisimu aman, klik poster yang tersedia atau tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu meninjau perjanjian dan menyusun langkah yang tepat.

Ringkasan

  • Pasal 1279 KUHPerdata berada dalam bagian tanggung renteng antara beberapa kreditur.
  • Debitur bebas membayar kepada kreditur mana pun selama belum digugat.
  • Setelah digugat, debitur sebaiknya membayar kepada kreditur yang menggugat.
  • Pembebasan utang oleh satu kreditur hanya membebaskan debitur sebatas bagian kreditur itu.
  • Tanggung renteng antar kreditur lahir jika perjanjian menyatakannya secara tegas.
  • Hubungan internal antar kreditur diatur oleh perjanjian di antara mereka.
  • Pasal 1279 berbeda dari tanggung renteng debitur yang diatur dalam Pasal 1280.
  • Bukti pembayaran dan dokumen pembebasan perlu disimpan dengan rapi.

Referensi

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Buku III tentang Perikatan, bagian perikatan tanggung menanggung.
  2. R. Subekti, “Hukum Perjanjian,” Intermasa.
  3. R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,” Balai Pustaka.
  4. Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, jdihn.go.id.
  5. Mahkamah Agung Republik Indonesia, informasi putusan, putusan3.mahkamahagung.go.id.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Andri Anggoro profile picture
Andri Anggoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mba Millen dan rekan-rekan memberikan pelayanan yang baik dan cepat untuk kebutuhan laporan RUPS kami di NORSTECH, semoga kedepannya kita dapat berkolaborasi.
Posted on Google Google
Irwan Balalembang profile picture
Irwan Balalembang
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Rekomendasi banget buat yang mau bikin PT, CV, atau urus izin usaha! Tim legalMp.id ramah banget, gercep, dan siap jelasin detail prosesnya dengan sabar. Pokoknya tinggal terima beres, anti ribet
Posted on Google Google
Rasmianto profile picture
Rasmianto
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih LegalMP.id yang telah membantu pengurusan Laporan RUSPT dengan cepat, profesional, ramah, komunikatif dan detail setiap informasi yang disampaikan. Untuk next kami tetap percayakan LegalMP.id untuk membantu kepengurusan legalitas lainnya. Salam sukses dan jaya selalu LegalMP.id
Posted on Google Google
Martin Suryana profile picture
Martin Suryana
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Urus RUPS tahunan karena gak mau ribet kesana kemari jadi pakai jasa di sini melalui online, memang gercep rekomen banget
Posted on Google Google
BOZZ GENK profile picture
BOZZ GENK
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses cepat dan lengkap tidak ragu buat dokumen apapun di sini
Posted on Google Google
nenymu profile picture
nenymu
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih banyak untuk tim LegalMP. id yang sudah membantu pengurusan RUPS Tahunan perusahaan kami di PT. Barkah Container Line (BCLine). Pelayanannya sangat memuaskan, komunikatif, ramah, dan fast respon dari awal konsultasi sampai dokumen selesai. Sangat membantu kami. Sukses selalu dan terima kasih.
Posted on Google Google
Sheva.321 profile picture
Sheva.321
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
The service quality of this company is top-notch, and they come with fair prices too. They are very patient, and they reply as quick as they can, and they're always ready to provide solutions to your needs. I highly recommend their legal services. They're excellent!
Posted on Google Google
Indriani Karliman profile picture
Indriani Karliman
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses pengurusan cepat dan lancar, team admin fast respons & komunikatif. Pelayanan memuaskan. Sukses selalu.
Posted on Google Google
Nita Julz profile picture
Nita Julz
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pengurusannya cepat dan tepat waktu. Sesuai dengan permintaan. Sangat profesional

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi