Terbaru

Legalitas

Lisensi Wajib Paten: Pengertian, Syarat, dan Prosedurnya

Ditulis oleh Cintya Arum

Daftar Isi

Banyak pelaku usaha mengernyitkan dahi saat mendengar istilah lisensi wajib paten. Wajar.

Bagaimana bisa orang lain memakai paten milik pihak lain, padahal pemiliknya belum setuju? Hukum Indonesia punya jawabannya.

Lisensi wajib paten adalah izin melaksanakan paten yang diterbitkan Menteri berdasarkan permohonan, sekalipun pemegang paten belum memberi restu.

Meski begitu, izin tersebut tidak jatuh begitu saja ke tangan pemohon. Alasan dan syaratnya ketat, sementara pemegang paten tetap mendapat imbalan.

Sebagai praktisi hukum, saya menilai aturan ini cukup adil. Inventor memperoleh perlindungan, dan masyarakat luas tetap terjaga kepentingannya.

Di bawah ini, saya uraikan pengertian, alasan, syarat, hingga prosedurnya langkah demi langkah.

Pengertian Lisensi Wajib Paten dan Dasar Hukumnya

Rujukan utamanya adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Pasal 82 menggambarkan lisensi wajib sebagai lisensi untuk melaksanakan paten yang lahir dari keputusan Menteri atas dasar permohonan.

Artinya jelas. Pemohon tidak perlu menunggu persetujuan pemegang paten, cukup membuktikan bahwa alasan hukumnya terpenuhi.

Aturan teknisnya kemudian dituangkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Tata Cara Pemberian Lisensi-Wajib Paten, yang ikut menyesuaikan diri dengan perubahan lewat Undang-Undang Cipta Kerja.

Karena itu, kamu perlu membaca versi terbaru sebelum mengajukan apa pun. Lisensi wajib paten juga berperan sebagai pengaman.

Ketika pemegang paten membiarkan temuannya menganggur, masyarakat tetap punya jalan untuk menikmati manfaat teknologinya.

Paten pun tidak berubah menjadi dokumen yang mengunci inovasi.

Baca Juga: Hak Cipta Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Cara Mendaftarkannya

Alasan Pemberian Lisensi Wajib Paten

Menteri tidak membagikan lisensi wajib dengan mudah. Hukum menyebut tiga alasan utama yang bisa menjadi dasar permohonan.

Pemohon cukup memilih alasan yang sesuai dengan kondisinya:

  • Pemegang paten tidak membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia dalam waktu 36 bulan setelah paten diberikan.
  • Pemegang paten atau penerima lisensi melaksanakan paten dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat.
  • Paten hasil pengembangan tidak bisa dijalankan tanpa memakai paten pihak lain yang masih dilindungi.
Baca juga  Perbedaan PKWT dan PKWTT Bagi Pekerja: Panduan Lengkap

Dalam praktik, alasan pertama paling sering muncul. Pasal 20 Undang-Undang Paten, sebagaimana telah diubah, mewajibkan pemegang paten melaksanakan patennya di Indonesia.

Jika kewajiban itu terabaikan, pihak lain mendapat peluang memanfaatkan teknologinya.

Alasan kedua melindungi masyarakat dari praktik yang merugikan, misalnya harga tak wajar untuk produk yang dibutuhkan banyak orang.

Lalu alasan ketiga. Alasan ini muncul ketika seorang inventor ingin mengembangkan temuan lama, dan tanpa lisensi wajib, pengembangan itu mustahil berjalan.

Lisensi Wajib Paten

Layanan Pengurusan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) Sampai Tuntas. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Syarat Lisensi Wajib Paten yang Harus Dipenuhi

Syarat lisensi wajib paten bersifat kumulatif. Pemohon harus memenuhi semuanya, tanpa terkecuali.

Berikut syarat pokoknya:

  1. Pemohon menunjukkan kemampuan dan sarana untuk melaksanakan paten secara penuh.
  2. Pemohon sudah berupaya memperoleh lisensi dari pemegang paten dengan syarat yang wajar, tetapi upayanya belum membuahkan hasil dalam jangka waktu tertentu.
  3. Permohonan karena paten tidak dilaksanakan baru boleh diajukan setelah lewat 36 bulan sejak tanggal pemberian paten.
  4. Pemohon membayar biaya permohonan sesuai ketentuan.

Ruang lingkup dan jangka waktu lisensi wajib juga terbatas, mengikuti tujuan pemberiannya.

Penerima tidak boleh memakai paten di luar kebutuhan yang tercantum dalam keputusan Menteri.

Sementara itu, pemegang paten tetap memegang hak atas patennya, sebab lisensi wajib tidak menghapus kepemilikan sama sekali.

Simpan juga semua bukti korespondensi dengan pemegang paten. Dokumen itu menjadi tanda bahwa kamu sudah menempuh jalur negosiasi lebih dulu.

Prosedur Permohonan Lisensi Wajib Paten

Prosedur lisensi wajib paten berjalan lewat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Pemohon boleh mengajukan secara elektronik maupun non-elektronik.

Tahapannya cukup runtut, sehingga kamu bisa menyiapkan semuanya dari awal. Berikut urutannya:

  1. Siapkan dokumen. Cantumkan identitas, nomor paten, alasan permohonan, dan lingkup lisensi wajib untuk seluruh atau sebagian klaim.
  2. Ajukan permohonan. Kirim berkas beserta bukti dan dokumen pendukung, lalu bayar biayanya.
  3. Pemeriksaan kelengkapan. Petugas mengecek berkas. Bila lengkap, proses berlanjut.
  4. Pemberitahuan kepada pemegang paten. Menteri memberi tahu pemegang paten secara tertulis dan melampirkan salinan permohonan.
  5. Pemeriksaan substantif dan keputusan. Menteri menilai alasan dan syarat, kemudian menerbitkan keputusan pemberian atau penolakan.
Baca juga  Firma untuk Usaha Jasa Profesional: Jenis, Kelebihan, Risiko, dan Bedanya dengan PT

Kalau kamu memakai jasa kuasa, tulis nama dan alamat lengkapnya dalam permohonan.

Komunikasi dengan Direktorat Jenderal pun berjalan lebih mulus. Satu hal lagi: terjemahkan semua dokumen asing dengan benar, karena kekeliruan terjemahan bisa menghambat pemeriksaan.

Hak, Kewajiban, dan Imbalan bagi Pemegang Paten

Setelah lisensi wajib terbit, pemegang paten tetap memegang haknya. Penerima lisensi wajib membayar imbalan, dan Menteri menetapkan besarnya agar kedua pihak mendapat perlakuan yang wajar.

Penerima juga harus mematuhi batas lingkup dan jangka waktu dalam keputusan. Bila batas itu dilanggar, pemegang paten dapat mengajukan keberatan melalui jalur hukum.

Satu pembeda lain patut kamu catat, terutama jika kamu mewakili perusahaan. Pelaksanaan paten oleh Pemerintah mengikuti Peraturan Presiden dan menyangkut kepentingan negara yang mendesak.

Dalam skema itu, Pemerintah sendiri yang melaksanakan paten. Pahami perbedaan ini supaya kamu tidak keliru memilih jalur hukum.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

Apakah lisensi wajib paten sama dengan lisensi biasa?

Tidak sama. Lisensi biasa lahir dari perjanjian antara pemegang paten dan penerima lisensi.

Lisensi wajib lahir dari keputusan Menteri atas dasar permohonan, tanpa persetujuan pemegang paten.

Kapan permohonan lisensi wajib paten boleh diajukan?

Untuk alasan paten tidak dilaksanakan, pemohon baru boleh mengajukan setelah lewat 36 bulan sejak paten diberikan.

Adapun alasan merugikan kepentingan masyarakat dapat diajukan setiap saat setelah paten diberikan.

Apakah pemegang paten mendapat bayaran?

Ya. Penerima lisensi wajib memberikan imbalan kepada pemegang paten, dengan besaran yang ditetapkan Menteri.

Hak ekonomi pemegang paten pun tetap terlindungi.

Lisensi Wajib Paten

Layanan Pengurusan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) Sampai Tuntas. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Kesimpulan

Lisensi wajib paten menjadi jalan hukum yang sah saat sebuah paten tidak memberi manfaat bagi masyarakat.

Pemohon harus melengkapi alasan, syarat, dan prosedurnya. Pemegang paten, di sisi lain, tetap berhak atas imbalan dan kepemilikan patennya. Saran saya sederhana.

Baca juga  Waspada Sanksi Pelanggaran OSS: Punya NIB Saja Tidak Cukup bagi Pemilik Usaha

Periksa dulu status dan masa berlaku paten, lalu coba negosiasi lisensi biasa sebelum menempuh jalur wajib.

Menurut saya, negosiasi lebih cepat dan menjaga hubungan bisnis. Kalau pembicaraan buntu, lisensi wajib tetap menjadi opsi yang layak.

Ambil keputusan itu dengan kepala dingin, setelah menimbang biaya, waktu, dan risiko hubungan dengan pemegang paten.

Dengan persiapan matang, pelaku usaha dapat menjalani prosedur ini secara tertib dan yakin.

Dokumen permohonan yang rapi dan terjemahan yang akurat sangat menentukan kelancaran proses.

Jika kamu butuh pendampingan, klik poster yang tersedia atau tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website ini.

Tim kami siap membantu dengan tenang dan teliti.

Baca Juga: Merek Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Cara Mendaftarkannya

Ringkasan

  • Lisensi wajib paten adalah izin melaksanakan paten berdasarkan keputusan Menteri tanpa persetujuan pemegang paten.
  • Dasar hukumnya adalah Pasal 82 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
  • Alasannya mencakup paten tidak dilaksanakan, merugikan masyarakat, atau paten pengembangan yang bergantung pada paten lain.
  • Permohonan karena paten tidak dilaksanakan baru boleh diajukan setelah 36 bulan sejak paten diberikan.
  • Pemohon harus mampu melaksanakan paten dan telah berusaha memperoleh lisensi secara wajar.
  • Prosedurnya meliputi pengajuan berkas, pemeriksaan, pemberitahuan kepada pemegang paten, dan keputusan Menteri.
  • Penerima membayar imbalan kepada pemegang paten, dan lingkup lisensi terbatas sesuai tujuannya.

Referensi

  • Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
  • Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
  • Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2019). Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 30 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Lisensi-Wajib Paten.
  • Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2021). Perubahan atas Peraturan Menteri tentang Tata Cara Pemberian Lisensi-Wajib Paten (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 107).
  • Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (n.d.). Layanan paten. https://www.dgip.go.id

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi