Banyak pelaku usaha mengernyitkan dahi saat mendengar istilah lisensi wajib paten. Wajar.
Bagaimana bisa orang lain memakai paten milik pihak lain, padahal pemiliknya belum setuju? Hukum Indonesia punya jawabannya.
Lisensi wajib paten adalah izin melaksanakan paten yang diterbitkan Menteri berdasarkan permohonan, sekalipun pemegang paten belum memberi restu.
Meski begitu, izin tersebut tidak jatuh begitu saja ke tangan pemohon. Alasan dan syaratnya ketat, sementara pemegang paten tetap mendapat imbalan.
Sebagai praktisi hukum, saya menilai aturan ini cukup adil. Inventor memperoleh perlindungan, dan masyarakat luas tetap terjaga kepentingannya.
Di bawah ini, saya uraikan pengertian, alasan, syarat, hingga prosedurnya langkah demi langkah.
Pengertian Lisensi Wajib Paten dan Dasar Hukumnya
Rujukan utamanya adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Pasal 82 menggambarkan lisensi wajib sebagai lisensi untuk melaksanakan paten yang lahir dari keputusan Menteri atas dasar permohonan.
Artinya jelas. Pemohon tidak perlu menunggu persetujuan pemegang paten, cukup membuktikan bahwa alasan hukumnya terpenuhi.
Aturan teknisnya kemudian dituangkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Tata Cara Pemberian Lisensi-Wajib Paten, yang ikut menyesuaikan diri dengan perubahan lewat Undang-Undang Cipta Kerja.
Karena itu, kamu perlu membaca versi terbaru sebelum mengajukan apa pun. Lisensi wajib paten juga berperan sebagai pengaman.
Ketika pemegang paten membiarkan temuannya menganggur, masyarakat tetap punya jalan untuk menikmati manfaat teknologinya.
Paten pun tidak berubah menjadi dokumen yang mengunci inovasi.
Baca Juga: Hak Cipta Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Cara Mendaftarkannya
Alasan Pemberian Lisensi Wajib Paten
Menteri tidak membagikan lisensi wajib dengan mudah. Hukum menyebut tiga alasan utama yang bisa menjadi dasar permohonan.
Pemohon cukup memilih alasan yang sesuai dengan kondisinya:
- Pemegang paten tidak membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia dalam waktu 36 bulan setelah paten diberikan.
- Pemegang paten atau penerima lisensi melaksanakan paten dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat.
- Paten hasil pengembangan tidak bisa dijalankan tanpa memakai paten pihak lain yang masih dilindungi.
Dalam praktik, alasan pertama paling sering muncul. Pasal 20 Undang-Undang Paten, sebagaimana telah diubah, mewajibkan pemegang paten melaksanakan patennya di Indonesia.
Jika kewajiban itu terabaikan, pihak lain mendapat peluang memanfaatkan teknologinya.
Alasan kedua melindungi masyarakat dari praktik yang merugikan, misalnya harga tak wajar untuk produk yang dibutuhkan banyak orang.
Lalu alasan ketiga. Alasan ini muncul ketika seorang inventor ingin mengembangkan temuan lama, dan tanpa lisensi wajib, pengembangan itu mustahil berjalan.

Syarat Lisensi Wajib Paten yang Harus Dipenuhi
Syarat lisensi wajib paten bersifat kumulatif. Pemohon harus memenuhi semuanya, tanpa terkecuali.
Berikut syarat pokoknya:
- Pemohon menunjukkan kemampuan dan sarana untuk melaksanakan paten secara penuh.
- Pemohon sudah berupaya memperoleh lisensi dari pemegang paten dengan syarat yang wajar, tetapi upayanya belum membuahkan hasil dalam jangka waktu tertentu.
- Permohonan karena paten tidak dilaksanakan baru boleh diajukan setelah lewat 36 bulan sejak tanggal pemberian paten.
- Pemohon membayar biaya permohonan sesuai ketentuan.
Ruang lingkup dan jangka waktu lisensi wajib juga terbatas, mengikuti tujuan pemberiannya.
Penerima tidak boleh memakai paten di luar kebutuhan yang tercantum dalam keputusan Menteri.
Sementara itu, pemegang paten tetap memegang hak atas patennya, sebab lisensi wajib tidak menghapus kepemilikan sama sekali.
Simpan juga semua bukti korespondensi dengan pemegang paten. Dokumen itu menjadi tanda bahwa kamu sudah menempuh jalur negosiasi lebih dulu.
Prosedur Permohonan Lisensi Wajib Paten
Prosedur lisensi wajib paten berjalan lewat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Pemohon boleh mengajukan secara elektronik maupun non-elektronik.
Tahapannya cukup runtut, sehingga kamu bisa menyiapkan semuanya dari awal. Berikut urutannya:
- Siapkan dokumen. Cantumkan identitas, nomor paten, alasan permohonan, dan lingkup lisensi wajib untuk seluruh atau sebagian klaim.
- Ajukan permohonan. Kirim berkas beserta bukti dan dokumen pendukung, lalu bayar biayanya.
- Pemeriksaan kelengkapan. Petugas mengecek berkas. Bila lengkap, proses berlanjut.
- Pemberitahuan kepada pemegang paten. Menteri memberi tahu pemegang paten secara tertulis dan melampirkan salinan permohonan.
- Pemeriksaan substantif dan keputusan. Menteri menilai alasan dan syarat, kemudian menerbitkan keputusan pemberian atau penolakan.
Kalau kamu memakai jasa kuasa, tulis nama dan alamat lengkapnya dalam permohonan.
Komunikasi dengan Direktorat Jenderal pun berjalan lebih mulus. Satu hal lagi: terjemahkan semua dokumen asing dengan benar, karena kekeliruan terjemahan bisa menghambat pemeriksaan.
Hak, Kewajiban, dan Imbalan bagi Pemegang Paten
Setelah lisensi wajib terbit, pemegang paten tetap memegang haknya. Penerima lisensi wajib membayar imbalan, dan Menteri menetapkan besarnya agar kedua pihak mendapat perlakuan yang wajar.
Penerima juga harus mematuhi batas lingkup dan jangka waktu dalam keputusan. Bila batas itu dilanggar, pemegang paten dapat mengajukan keberatan melalui jalur hukum.
Satu pembeda lain patut kamu catat, terutama jika kamu mewakili perusahaan. Pelaksanaan paten oleh Pemerintah mengikuti Peraturan Presiden dan menyangkut kepentingan negara yang mendesak.
Dalam skema itu, Pemerintah sendiri yang melaksanakan paten. Pahami perbedaan ini supaya kamu tidak keliru memilih jalur hukum.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Apakah lisensi wajib paten sama dengan lisensi biasa?
Tidak sama. Lisensi biasa lahir dari perjanjian antara pemegang paten dan penerima lisensi.
Lisensi wajib lahir dari keputusan Menteri atas dasar permohonan, tanpa persetujuan pemegang paten.
Kapan permohonan lisensi wajib paten boleh diajukan?
Untuk alasan paten tidak dilaksanakan, pemohon baru boleh mengajukan setelah lewat 36 bulan sejak paten diberikan.
Adapun alasan merugikan kepentingan masyarakat dapat diajukan setiap saat setelah paten diberikan.
Apakah pemegang paten mendapat bayaran?
Ya. Penerima lisensi wajib memberikan imbalan kepada pemegang paten, dengan besaran yang ditetapkan Menteri.
Hak ekonomi pemegang paten pun tetap terlindungi.

Kesimpulan
Lisensi wajib paten menjadi jalan hukum yang sah saat sebuah paten tidak memberi manfaat bagi masyarakat.
Pemohon harus melengkapi alasan, syarat, dan prosedurnya. Pemegang paten, di sisi lain, tetap berhak atas imbalan dan kepemilikan patennya. Saran saya sederhana.
Periksa dulu status dan masa berlaku paten, lalu coba negosiasi lisensi biasa sebelum menempuh jalur wajib.
Menurut saya, negosiasi lebih cepat dan menjaga hubungan bisnis. Kalau pembicaraan buntu, lisensi wajib tetap menjadi opsi yang layak.
Ambil keputusan itu dengan kepala dingin, setelah menimbang biaya, waktu, dan risiko hubungan dengan pemegang paten.
Dengan persiapan matang, pelaku usaha dapat menjalani prosedur ini secara tertib dan yakin.
Dokumen permohonan yang rapi dan terjemahan yang akurat sangat menentukan kelancaran proses.
Jika kamu butuh pendampingan, klik poster yang tersedia atau tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website ini.
Tim kami siap membantu dengan tenang dan teliti.
Baca Juga: Merek Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Cara Mendaftarkannya
Ringkasan
- Lisensi wajib paten adalah izin melaksanakan paten berdasarkan keputusan Menteri tanpa persetujuan pemegang paten.
- Dasar hukumnya adalah Pasal 82 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
- Alasannya mencakup paten tidak dilaksanakan, merugikan masyarakat, atau paten pengembangan yang bergantung pada paten lain.
- Permohonan karena paten tidak dilaksanakan baru boleh diajukan setelah 36 bulan sejak paten diberikan.
- Pemohon harus mampu melaksanakan paten dan telah berusaha memperoleh lisensi secara wajar.
- Prosedurnya meliputi pengajuan berkas, pemeriksaan, pemberitahuan kepada pemegang paten, dan keputusan Menteri.
- Penerima membayar imbalan kepada pemegang paten, dan lingkup lisensi terbatas sesuai tujuannya.
Referensi
- Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
- Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2019). Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 30 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Lisensi-Wajib Paten.
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2021). Perubahan atas Peraturan Menteri tentang Tata Cara Pemberian Lisensi-Wajib Paten (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 107).
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (n.d.). Layanan paten. https://www.dgip.go.id





