Jaminan sosial tenaga kerja adalah perlindungan dari negara untuk pekerja yang menghadapi risiko kecelakaan kerja, kematian, masa tua, pensiun, dan kehilangan pekerjaan. Negara menjalankannya lewat BPJS Ketenagakerjaan. Banyak pekerja memegang kartu kepesertaan tanpa tahu apa saja haknya.
Jawaban singkatnya begini. Ada lima program utama, yaitu JKK, JKM, JHT, JP, dan JKP. Pemberi kerja wajib mendaftarkan semua pekerjanya, dan pekerja berhak mengajukan klaim begitu risikonya terjadi.
Sebagai praktisi hukum, saya melihat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai jaring pengaman utama bagi pekerja. Perusahaan yang abai akan menghadapi risiko hukum dan keuangan yang jauh lebih besar daripada nilai iurannya. Tulisan ini mengurai dasar hukum, jenis program, besaran iuran, cara klaim, dan sanksinya secara runtut.
Dasar Hukum Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Indonesia
Regulasi Utama
Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas jaminan sosial. UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) menjabarkan hak itu lebih jauh. Setelahnya, UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS membentuk BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara.
Aturan teknis tiap program tertuang dalam peraturan pemerintah berikut:
PP Nomor 44 Tahun 2015 (diubah dengan PP Nomor 82 Tahun 2019) mengatur JKK dan JKM.
PP Nomor 46 Tahun 2015 mengatur JHT.
PP Nomor 45 Tahun 2015 mengatur Jaminan Pensiun.
PP Nomor 37 Tahun 2021 (diubah dengan PP Nomor 6 Tahun 2025) mengatur jaminan kehilangan pekerjaan.
Siapa yang Wajib Ikut?
Pasal 15 ayat (1) UU BPJS mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya secara bertahap. Pekerja bukan penerima upah, misalnya pengemudi ojek online, pedagang, dan pekerja mandiri, boleh mendaftar sendiri secara sukarela. Praktis, hampir semua jenis pekerja bisa masuk.
Jenis Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Manfaatnya
Tiap program menutup risiko yang berbeda. Kenali fungsinya sebelum kamu benar-benar membutuhkannya.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
JKK melindungi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja. Kecelakaan dalam perjalanan berangkat dan pulang kerja juga masuk, begitu pula penyakit akibat kerja. Manfaatnya meliputi:
Ketika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris menerima santunan JKM. Totalnya mencapai Rp42 juta, terdiri atas santunan kematian, santunan berkala, dan biaya pemakaman. Aturan terbaru juga menyediakan beasiswa untuk anak peserta yang memenuhi syarat.
Jaminan Hari Tua (JHT)
JHT menghimpun tabungan wajib pekerja selama masa kerja. Manfaatnya berupa saldo iuran ditambah hasil pengembangannya. Pencairan bisa dilakukan saat peserta berusia 56 tahun, berhenti bekerja, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 memberi satu kelonggaran lagi. Peserta dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun boleh mengambil sebagian saldo untuk persiapan hari tua atau pembiayaan perumahan.
Jaminan Pensiun (JP)
JP memberi penghasilan bulanan setelah peserta memasuki usia pensiun. Syaratnya, peserta sudah membayar iuran minimal 15 tahun atau 180 bulan. Usia pensiun naik bertahap, dan sejak 2025 angkanya berada di 59 tahun.
Bedakan JP dengan JHT. JP cair setiap bulan. JHT cair sekaligus.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mengandalkan jaminan kehilangan pekerjaan. Manfaatnya berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Menurut PP Nomor 6 Tahun 2025, uang tunai dibayarkan sebesar 60 persen upah selama maksimal enam bulan.
Pekerja yang mengundurkan diri atau pensiun umumnya tidak berhak atas JKP. Cek dulu status PHK-mu sebelum mengajukan klaim.
Besaran iuran berbeda untuk tiap program. Rinciannya sebagai berikut:
JKK: 0,24 persen hingga 1,74 persen dari upah, tergantung tingkat risiko pekerjaan, dan ditanggung pemberi kerja.
JKM: 0,30 persen dari upah, ditanggung pemberi kerja.
JHT: 5,7 persen dari upah, terdiri atas 3,7 persen dari pemberi kerja dan 2 persen dari pekerja.
JP: 3 persen dari upah, terdiri atas 2 persen dari pemberi kerja dan 1 persen dari pekerja.
Pembiayaan JKP datang dari rekomposisi iuran dan dana pemerintah. Pekerja tidak perlu membayar iuran tambahan untuk program ini.
Sanksi bagi Pemberi Kerja yang Lalai
Pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya akan menerima sanksi administratif. Bentuknya bertahap, mulai dari teguran tertulis dan denda sampai pembatasan layanan publik tertentu.
Ancaman pidana juga ada. Pasal 55 UU BPJS menetapkan penjara paling lama delapan tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar bagi pemberi kerja yang sengaja tidak membayar iuran. Anggaplah iuran sebagai kewajiban hukum yang harus dipenuhi tepat waktu.
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Langkah demi Langkah
Prosedur klaim berbeda untuk tiap program. Pola umumnya sama: siapkan dokumen, ajukan klaim, lalu tunggu verifikasi.
Klaim JHT
Ikuti langkah berikut:
Siapkan KTP, kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan dokumen pendukung seperti paklaring atau surat keterangan PHK.
Ajukan klaim lewat aplikasi JMO atau layanan antrean online.
Datangi kantor cabang jika sistem meminta verifikasi tatap muka.
Tunggu proses verifikasi, lalu terima dana di rekening atas nama peserta.
Klaim JKK
Pertama, pemberi kerja melaporkan kecelakaan kerja ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 2 x 24 jam setelah kejadian. Kedua, peserta menjalani perawatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Terakhir, pemberi kerja atau pekerja melengkapi dokumen untuk pencairan santunan.
Telat lapor? Seluruh proses klaim bisa terhambat.
Klaim JKM dan JKP
Untuk JKM, ahli waris mengajukan klaim dengan membawa akta kematian, kartu keluarga, dan identitas diri. Untuk JKP, pekerja mengajukan klaim secara online setelah PHK dengan melampirkan bukti PHK. Batas waktu pengajuan sudah ditentukan, jadi jangan menunda.
FAQ: Pertanyaan Seputar Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Apakah pekerja kontrak berhak atas jaminan sosial tenaga kerja?
Berhak. Pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) mendapat perlindungan yang sama. Pemberi kerja wajib mendaftarkan mereka sejak hari pertama bekerja.
Apa bedanya JHT dan Jaminan Pensiun?
JHT berbentuk tabungan yang cair sekaligus. JP berbentuk manfaat bulanan setelah pensiun. Keduanya saling melengkapi, jadi sebaiknya kamu mengikuti keduanya.
Apakah pekerja yang di-PHK otomatis mendapat JKP?
Tidak otomatis. Pekerja harus memenuhi syarat kepesertaan dan masa iuran, lalu mengajukan klaim. Pekerja yang mengundurkan diri umumnya tidak memenuhi syarat.
Jaminan sosial tenaga kerja melindungi pekerja dari lima risiko utama, yaitu kecelakaan, kematian, hari tua, pensiun, dan kehilangan pekerjaan. Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja dan membayar iuran tepat waktu. Pekerja sendiri perlu rajin memeriksa status kepesertaan dan menyimpan dokumen kerja dengan rapi.
Langkah yang saya sarankan cukup sederhana. Pekerja bisa mengecek saldo dan status kepesertaan lewat aplikasi JMO. Pemberi kerja sebaiknya mengaudit data upah yang dilaporkan, sebab upah yang dilaporkan di bawah angka sebenarnya akan merugikan pekerja saat klaim.
Menurut saya, banyak sengketa klaim sebenarnya bisa dicegah lewat kepatuhan sejak awal. Biaya untuk patuh jauh lebih kecil daripada sanksi dan sengketa hubungan industrial.
Masih ragu soal hak klaim, status kepesertaan, atau kewajiban perusahaan? Jangan tunggu masalahnya membesar. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini, dan tim kami siap membantu kamu memahami langkah terbaiknya dengan jelas.
Jaminan sosial tenaga kerja diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan UU SJSN dan UU BPJS.
Ada lima program, yaitu JKK, JKM, JHT, JP, dan JKP.
JKK melindungi pekerja dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja, sedangkan JKM memberi santunan kepada ahli waris.
JHT cair sekaligus pada kondisi tertentu, sementara JP dibayar bulanan setelah pensiun dengan masa iuran minimal 15 tahun.
JKP memberi uang tunai 60 persen upah selama maksimal enam bulan bagi pekerja yang di-PHK.
Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja dan membayar iuran.
Kelalaian pemberi kerja bisa berujung sanksi administratif hingga pidana.
Klaim membutuhkan dokumen lengkap dan pelaporan tepat waktu, terutama untuk JKK.
Referensi
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 82 Tahun 2019.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 6 Tahun 2025.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Situs resmi BPJS Ketenagakerjaan: www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI: kemnaker.go.id.
Tag Terkait:
Bagikan:
Posted on Google
Esti Noviyanti
Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah.
Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses.
Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google
Thara Muthia
Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat
Staf komunikatif
Posted on Google
FASHION JOLANY
Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google
Ahmad Ghufran Akbar
Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google
masguntur husaini
Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google
Tommy Indoprabu Negoro
Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google
dian9900 ikn
Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google
YULIANA SADRI
Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google
canziolahoi
Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google
Hafidz Jafar
Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id