Gugatan derivatif adalah gugatan yang diajukan pemegang saham atas nama perseroan, ditujukan kepada direksi atau komisaris yang merugikan perusahaan.
Bayangkan kamu pemegang saham minoritas. Direksi mengelola perusahaan dengan asal-asalan, nilai sahammu menyusut, dan kamu merasa tak punya kuasa apa pun.
Hukum Indonesia sebenarnya menyediakan jalan keluar lewat Pasal 97 ayat (6) UU Perseroan Terbatas. Syarat utamanya, kamu harus mewakili paling sedikit 10 persen saham dengan hak suara.
Sebagai praktisi hukum, saya menilai mekanisme ini jarang dipakai. Biaya dan proses yang panjang sering membuat orang mundur sebelum mulai, padahal kerugian yang dibiarkan terus menggerus nilai saham.
Tanpa gugatan ini, direksi yang lalai nyaris tak tersentuh, sehingga kerugian perusahaan bisa berulang tanpa ada yang bertanggung jawab.
Artikel ini mengurai pengertian, syarat, dan prosedurnya secara runtut.
Pengertian Gugatan Derivatif Pemegang Saham
Gugatan derivatif pemegang saham diajukan atas nama perseroan. Pemegang saham di sini berperan sebagai wakil perseroan di pengadilan.
Kerugian yang dituntut pun kerugian milik perseroan. Karena itu, ganti rugi yang dimenangkan mengalir ke kas perseroan, dan penggugat tidak menerimanya secara pribadi.
Konsep ini muncul sebab direksi umumnya enggan menggugat dirinya sendiri.
Landasannya tercantum dalam Pasal 97 ayat (6) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sedangkan Pasal 114 ayat (6) memberikan hak serupa terhadap dewan komisaris.
Jangan keliru dengan gugatan langsung menurut Pasal 61. Gugatan jenis itu melindungi kerugian pribadi pemegang saham akibat tindakan perseroan yang tidak adil.
Ambil satu contoh. Direksi menjual aset perseroan jauh di bawah harga pasar kepada perusahaan milik keluarganya.
Perseroan merugi, sementara direksi menikmati untungnya. Pemegang saham yang memenuhi syarat bisa menggugat agar kerugian itu dikembalikan kepada perseroan.
Setelahnya, hakim menilai apakah tindakan tersebut berawal dari kelalaian, pelanggaran kewajiban, atau benturan kepentingan.
Baca Juga: Surat Gugatan Adalah: Pengertian, Isi, dan Contoh Formatnya
Dasar Hukum dan Tanggung Jawab Direksi
Gugatan derivatif bertumpu pada prinsip tanggung jawab direksi.
Ketentuan pentingnya dalam UU Perseroan Terbatas adalah sebagai berikut:
- Pasal 92 ayat (1): direksi mengurus perseroan demi kepentingan dan tujuan perseroan.
- Pasal 97 ayat (3): setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi jika bersalah atau lalai.
- Pasal 97 ayat (5): direksi lepas dari tanggung jawab jika membuktikan bahwa kerugian terjadi bukan karena kelalaiannya, ia bertindak dengan itikad baik dan hati-hati, tidak memiliki benturan kepentingan, serta sudah berusaha mencegah kerugian.
- Pasal 114 ayat (6): pemegang saham dapat menggugat komisaris yang lalai mengawasi.
Banyak ahli menganggap Pasal 97 ayat (5) sebagai cerminan prinsip business judgment rule.
Hakim karenanya tidak otomatis menghukum direksi hanya karena keputusan bisnisnya berujung rugi.
Meski begitu, direksi harus mampu membuktikan keempat unsur pembelaan tadi.
Pasal 99 ayat (1) mengatur benturan kepentingan. Bila ada perkara antara perseroan dan seorang direksi, direksi itu tidak berwenang mewakili perseroan.
Posisinya diambil direksi lain yang tidak berbenturan kepentingan, dewan komisaris, atau pihak yang ditunjuk RUPS.
Aturan ini menjaga kepentingan perseroan tetap terwakili secara adil.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Syarat Mengajukan Gugatan Derivatif
Sebelum menerima gugatan, pengadilan menimbang beberapa syarat. Pastikan semuanya terpenuhi:
- Penggugat mewakili paling sedikit 1/10 dari seluruh saham dengan hak suara.
- Gugatan diajukan atas nama perseroan.
- Tergugat adalah anggota direksi atau komisaris yang bersalah atau lalai.
- Perseroan mengalami kerugian yang nyata.
- Kerugian itu lahir dari kesalahan atau kelalaian tergugat.
Satu catatan penting: saham tanpa hak suara tidak masuk hitungan batas 10 persen. Kepemilikan saham dibuktikan lewat akta, daftar pemegang saham, dan data di Kementerian Hukum.
Sebagian praktisi menafsirkan bahwa beberapa pemegang saham boleh bergabung untuk memenuhi batas itu. Undang-undang tidak mewajibkan langkah lain sebelum menggugat.
Namun, ada baiknya kamu lebih dulu meminta direksi menyelesaikan masalah secara tertulis. Langkah itu menunjukkan itikad baik dan membuka peluang damai.
Surat tersebut juga menjadi bukti bahwa direksi sudah tahu ada masalah.
Soal kerugian, kamu wajib membuktikannya secara konkret. Dugaan semata tak akan diterima hakim.
Laporan keuangan yang diaudit, dokumen transaksi, dan keterangan ahli sangat membantu meyakinkan majelis hakim.
Prosedur Gugatan Derivatif di Pengadilan
Prosedurnya mengikuti hukum acara perdata biasa. Berikut langkah praktisnya:
- Kumpulkan bukti kepemilikan saham, seperti akta pendirian, akta perubahan, dan daftar pemegang saham.
- Siapkan bukti kerugian, misalnya laporan keuangan, notulen RUPS, kontrak, dan hasil audit.
- Kirim somasi kepada direksi atau komisaris yang bersangkutan.
- Susun surat gugatan dan cantumkan perseroan sebagai turut tergugat.
- Daftarkan gugatan ke pengadilan negeri yang berwenang dan bayar biaya perkara.
- Ikuti mediasi, pembuktian, dan pembacaan putusan.
Gugatan yang sudah terdaftar masuk tahap mediasi sesuai PERMA Nomor 1 Tahun 2016, dan hakim mewajibkan para pihak menempuhnya.
Kalau mediasi gagal, sidang berlanjut ke pembuktian. Pemegang saham asing perlu menyiapkan terjemahan tersumpah untuk dokumen berbahasa asing agar pengadilan menerimanya sebagai bukti.
Selesai pembuktian, majelis hakim menjatuhkan putusan. Jika gugatan dikabulkan, direksi harus mengganti kerugian kepada perseroan.
Pihak yang kalah masih bisa mengajukan banding dan kasasi. Siapkan waktu dan biaya yang cukup, karena perkara perseroan kerap berlangsung lama.
Semakin rapi bukti yang kamu bawa sejak awal, semakin kuat posisimu di setiap tingkat pemeriksaan.
Manfaat dan Risiko Gugatan Derivatif
Sebelum melangkah, timbang untung dan ruginya. Gambarannya begini:
- Manfaat: perseroan memulihkan kerugian dan direksi menjadi lebih berhati-hati.
- Manfaat: pemegang saham minoritas punya sarana kontrol yang sah.
- Risiko: biaya perkara dan waktu persidangan cukup besar.
- Risiko: hubungan dengan pengurus perusahaan bisa memburuk.
- Risiko: pengadilan dapat menolak gugatan jika bukti kesalahan lemah.
Hitung peluang hasilnya secara realistis, termasuk kemungkinan terburuk. Advokat dapat membantu menilai kekuatan bukti sebelum perkara masuk pengadilan.
FAQ
Apakah pemegang saham minoritas bisa mengajukan gugatan derivatif?
Bisa, asalkan kepemilikannya mencapai 10 persen saham dengan hak suara. Kalau porsimu lebih kecil, carilah dukungan dari pemegang saham lain.
Siapa yang menerima ganti rugi dari gugatan derivatif?
Perseroan. Pemegang saham menikmati manfaatnya lewat pulihnya nilai perusahaan dan naiknya nilai saham.
Putusan pengadilan menentukan besaran ganti rugi berdasarkan kerugian yang terbukti di persidangan.
Apakah komisaris juga bisa digugat secara derivatif?
Bisa. Pasal 114 ayat (6) UU Perseroan Terbatas mengatur gugatan terhadap komisaris yang lalai mengawasi direksi.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Kesimpulan
Gugatan derivatif memberi pemegang saham alat untuk melindungi perseroan dari direksi yang lalai.
Syaratnya jelas: kepemilikan minimal 10 persen saham dengan hak suara dan bukti kerugian perseroan.
Prosesnya mengikuti hukum acara perdata. Pemegang saham yang bertindak cermat lebih mudah memenangkan perkara.
Jadi, kumpulkan bukti sedini mungkin, kirim somasi, lalu bicarakan strategi gugatan dengan ahli hukum. Menurut saya, kamu tak perlu menunggu kerugian membesar.
Langkah hukum yang tepat waktu sering menyelamatkan nilai perusahaan. Direksi yang jujur pun tak perlu cemas, sebab hukum melindungi keputusan bisnis yang diambil dengan hati-hati.
Menyiapkan dokumen untuk perkara perseroan, apalagi yang berbahasa asing, memang melelahkan.
Kalau kamu butuh bantuan penerjemahan dan legalisasi dokumen, klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim Translation Transfer siap membantu dengan tenang.
Baca Juga: Legal Standing dalam Gugatan: Pengertian, Syarat, dan Contohnya
Ringkasan
- Gugatan derivatif adalah gugatan pemegang saham atas nama perseroan.
- Dasar hukumnya Pasal 97 ayat (6) dan Pasal 114 ayat (6) UU Perseroan Terbatas.
- Penggugat harus mewakili paling sedikit 10 persen saham dengan hak suara.
- Tergugat adalah direksi atau komisaris yang bersalah atau lalai.
- Direksi dapat lepas dari tanggung jawab jika memenuhi Pasal 97 ayat (5).
- Ganti rugi masuk ke kas perseroan.
- Prosesnya meliputi somasi, gugatan, mediasi, pembuktian, dan putusan.
Referensi
Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2016). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Harahap, M. Y. (2009). Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika.





