Terbaru

Hukum

Gugatan Derivatif Pemegang Saham: Syarat dan Contoh Kasus di Indonesia

Ditulis oleh Aisyah Yekti

Daftar Isi

Pemegang saham dengan porsi kecil sering berada di posisi sulit ketika melihat pengurus perusahaan mengambil keputusan yang merugikan. Keputusan di Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) biasanya ditentukan oleh pemilik saham terbanyak, sehingga suara minoritas mudah kalah. 

Hukum perseroan di Indonesia menyediakan satu jalur khusus untuk situasi ini, yaitu gugatan derivatif pemegang saham. 

Artikel ini menjelaskan pengertiannya, syarat pengajuannya beserta dasar hukumnya dalam UU Perseroan Terbatas (UU PT), serta contoh kasusnya di Indonesia.

Apa Itu Gugatan Derivatif Pemegang Saham?

Gugatan derivatif pemegang saham adalah gugatan yang diajukan pemegang saham atas nama perseroan terhadap direksi atau dewan komisaris yang kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian bagi perseroan. 

Pada gugatan biasa, perseroan diwakili oleh direksi. Pasal 1 angka 5 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyebut direksi sebagai organ yang berwenang mengurus perseroan dan mewakilinya di dalam maupun di luar pengadilan sesuai anggaran dasar. Masalah muncul ketika direksi sendiri yang diduga bersalah. 

Direksi sulit diharapkan menggugat dirinya sendiri, sehingga hukum memberi pemegang saham hak untuk tampil sebagai wakil perseroan.

Pasal 99 UU PT mengatur bahwa anggota direksi tidak berwenang mewakili perseroan ketika ada perkara di pengadilan antara perseroan dan anggota direksi tersebut, atau ketika anggota direksi memiliki benturan kepentingan. 

Dalam keadaan itu, yang mewakili perseroan adalah anggota direksi lain yang tidak berbenturan kepentingan, dewan komisaris, atau pihak yang ditunjuk RUPS. 

Kketentuan ini tidak memberi kewenangan kepada pemegang saham. Gugatan derivatif menjadi sarana terakhir ketika jalur Pasal 99 tidak berjalan.

Konsep ini berasal dari negara dengan sistem common law. SmartLegal.id menjelaskan bahwa kasus yang dianggap sebagai awal gugatan derivatif adalah Foss v. Harbottle di Inggris tahun 1843. 

Dua pemegang saham Victoria Park Company menggugat para direktur karena membeli tanah dengan harga terlalu tinggi dan menggadaikan properti perusahaan secara tidak benar. 

Putusan itu kemudian menjadi rujukan banyak negara.

Di Indonesia, gugatan derivatif sudah dikenal sejak UU Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. 

Agus Riyanto dari Business Law BINUS University (2017) mencatat bahwa UU PT 1995 mengaturnya pada Pasal 85 ayat (3) untuk gugatan terhadap direksi dan Pasal 98 ayat (2) untuk gugatan terhadap komisaris. 

UU PT 2007 memindahkan ketentuan itu ke Pasal 97 ayat (6) dan Pasal 114 ayat (6). Pasal 97 ayat (6) menyatakan bahwa atas nama perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 dari seluruh saham dengan hak suara dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri terhadap anggota direksi yang kesalahan atau kelalaiannya merugikan perseroan. 

Penjelasan pasal ini menambahkan bahwa pemegang saham yang memenuhi syarat dapat mewakili perseroan menuntut direksi melalui pengadilan. 

Pasal 114 ayat (6) memuat rumusan serupa untuk anggota dewan komisaris. Inilah dasar hukum gugatan derivatif dalam UU PT.

Pada gugatan derivatif, pemegang saham bertindak untuk dan atas nama perseroan. 

Karena itu, ganti rugi dibayarkan kepada perseroan, sedangkan pemegang saham memperoleh manfaat tidak langsung berupa kenaikan nilai saham. 

Hal ini berbeda dari gugatan langsung (direct action) menurut Pasal 61 ayat (1) UU PT. Dalam gugatan langsung, pemegang saham menggugat perseroan karena tindakan perseroan yang tidak adil dan tanpa alasan wajar, akibat keputusan RUPS, direksi, atau dewan komisaris, merugikannya secara pribadi. 

Gugatan langsung tidak mensyaratkan jumlah saham minimal, dan ganti rugi yang dimenangkan diterima pemegang saham penggugat.

Pakar hukum korporasi Munir Fuady, sebagaimana dikutip Klinik Hukumonline dari bukunya Doktrin-Doktrin Modern dalam Corporate Law dan Eksistensinya dalam Hukum Indonesia, merumuskan sejumlah ciri gugatan derivatif. 

Baca juga  Hak Tanggungan atas Jaminan: Syarat, Proses, dan Eksekusinya

Menurutnya, sebelum menggugat sebaiknya pemegang saham meminta lebih dulu pihak yang berwenang, yaitu direksi, untuk menggugat atas nama perseroan sesuai anggaran dasar. 

Pemegang saham lain dapat diajak ikut serta karena gugatan ini menyangkut kepentingan mereka. 

Seluruh manfaat dari gugatan menjadi milik perseroan, dan biaya yang diperlukan seharusnya ditanggung perseroan.

Pemegang saham yang ikut terlibat dalam tindakan merugikan perseroan sebaiknya dilarang menerima manfaat dari ganti rugi tersebut. 

Ciri-ciri ini membantu Anda memahami bahwa tujuan gugatan derivatif adalah memulihkan perseroan.

Sejumlah akademisi menilai pengaturan gugatan derivatif dalam UU PT masih ringkas. 

Agus Riyanto (2017) menyatakan bahwa aturan ini hanya dimuat dalam satu ayat pada bagian direksi dan satu ayat pada bagian komisaris. 

UU PT tidak memberi definisi gugatan derivatif, tidak mengatur kategori gugatan, dan tidak menjelaskan tata cara pengajuannya di pengadilan negeri. I

a menyarankan Indonesia belajar dari negara common law dalam menyusun aturannya. Akibatnya, praktik di pengadilan banyak bergantung pada penafsiran hakim.

gugatan cerai vs cerai talak

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Syarat Mengajukan Gugatan Derivatif

Syarat utama berasal dari bunyi Pasal 97 ayat (6) dan Pasal 114 ayat (6) UU PT. Berikut syarat yang perlu Anda penuhi, lengkap dengan ketentuan yang melandasinya.

1. Memiliki paling sedikit 1/10 dari seluruh saham dengan hak suara. 

Pemegang saham yang memiliki 10 persen atau lebih saham berhak suara memenuhi syarat ini. Agus Riyanto (2017) menilai angka ini menyulitkan, terutama di perusahaan terbuka, karena mengumpulkan sepersepuluh saham yang beredar di bursa memerlukan usaha besar.

Ia juga menunjukkan bahwa UU PT tidak menjelaskan apakah angka 1/10 dihitung dari kepemilikan satu orang atau gabungan beberapa pemegang saham. 

Sebelum menggugat, konsultasikan cara penghitungan ini dengan advokat.

Soal perubahan regulasi, UU PT telah mengalami perubahan melalui UU Cipta Kerja, yang bentuk terkininya adalah UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 

UU Cipta Kerja sebagai dasar hukum dalam ulasannya tentang gugatan derivatif dan tetap menyebut ambang 1/10. 

Dalam sumber yang saya telaah, ambang tersebut masih dirujuk sebagai ketentuan berlaku.

Penelitian akademik menunjukkan ambang ini menjadi kendala. Pangestu, Noer, dan Puspitasari dalam Judge: Jurnal Hukum Volume 6 Nomor 7 (2026) menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. 

Mereka menemukan bahwa pemegang saham di bawah ambang 10 persen tetap rentan karena kesenjangan informasi dan tingginya biaya perkara. 

Mereka mengusulkan penurunan ambang gugatan derivatif sebagai bagian dari penguatan tata kelola perusahaan, sejalan dengan pandangan Agus Riyanto yang menilai ketentuan 1/10 sebaiknya dikaji ulang agar setiap pemegang saham memperoleh kesempatan yang sama.

2. Bertindak atas nama perseroan. 

Surat gugatan harus menyebut dengan jelas bahwa penggugat bertindak untuk dan atas nama perseroan. Kerugian yang didalilkan adalah kerugian perseroan, dan pemulihan yang diminta ditujukan kepada perseroan.

3. Ada kesalahan atau kelalaian anggota direksi atau dewan komisaris. 

Pasal 97 ayat (6) menyasar anggota direksi, sedangkan Pasal 114 ayat (6) menyasar anggota dewan komisaris. 

Dalam gugatan, uraikan tindakan konkret yang dianggap salah atau lalai, misalnya transaksi yang melampaui kewenangan, transaksi yang mengandung benturan kepentingan, atau pengelolaan aset tanpa kehati-hatian. 

Pasal 97 ayat (3) UU PT menegaskan bahwa setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan jika bersalah atau lalai menjalankan tugasnya. 

Direksi dapat membela diri dengan Pasal 97 ayat (5). Menurut ketentuan itu, direksi tidak bertanggung jawab pribadi bila dapat membuktikan bahwa kerugian bukan karena kesalahannya, ia mengurus perseroan dengan itikad baik dan kehati-hatian, tidak memiliki benturan kepentingan, dan telah mengambil tindakan untuk mencegah kerugian. 

Baca juga  Mengenal Akta Perdamaian di Pengadilan: Dasar Hukum dan Kekuatan Hukumnya

Ketentuan ini lazim dikenal sebagai prinsip business judgment rule. Karena itu, penggugat perlu menyiapkan bukti yang dapat menjawab pembelaan tersebut.

4. Ada kerugian yang dialami perseroan.

Kerugian perlu didukung bukti, misalnya laporan keuangan, laporan tahunan, dan dokumen transaksi. Pasal 66 UU PT mewajibkan direksi menyampaikan laporan tahunan, termasuk laporan keuangan, kepada RUPS. 

Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 menegaskan kembali kewajiban ini. 

Laporan tahunan harus disampaikan paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir, dan persetujuan RUPS atasnya diajukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). 

Laporan tahunan memuat laporan keuangan, laporan pengawasan dewan komisaris, serta gaji dan tunjangan direksi dan komisaris, sehingga dokumen ini berguna sebagai bahan pembuktian.

5. Memiliki bukti kepemilikan saham yang jelas. 

Karena syaratnya berupa persentase saham, Anda perlu membuktikan jumlah dan status saham Anda. Sejak 27 Oktober 2025, Ditjen AHU memberlakukan verifikasi substantif atas perubahan data direksi dan komisaris, peralihan saham, dan pergantian nama pemegang saham di SABH. 

Mekanisme dalam Permenkum 49/2025 juga mengirim konfirmasi kepada pemegang saham yang tercatat, yang diminta menyetujui atau menolak perubahan dalam waktu paling lama tujuh hari, sebagaimana disampaikan pejabat Ditjen AHU dalam seminar IKPI pada Agustus 2026. 

Menurut hemat saya, mekanisme ini membuat data kepemilikan saham di SABH lebih mudah dicocokkan dengan akta dan daftar pemegang saham. 

Selain itu, Permenkum Nomor 2 Tahun 2025 mewajibkan korporasi memperbarui informasi pemilik manfaat setiap satu tahun, sehingga informasi tentang pihak pengendali perseroan lebih tertata. 

Pastikan data saham Anda tercatat dengan benar sebelum gugatan diajukan.

6. Diajukan ke pengadilan negeri. 

Kedua pasal menyebut pengadilan negeri sebagai tempat pengajuan gugatan. Agus Riyanto (2017) mencatat bahwa UU PT tidak mengatur secara rinci hal-hal seperti waktu pemberitahuan kepada direksi atau komisaris, lamanya seseorang harus menjadi pemegang saham, dan mekanisme beracara. 

Hukum acara perdata umum menjadi pegangan, sehingga surat gugatan perlu disusun dengan cermat.

Jika Anda memegang kurang dari 1/10 saham, jalur lain tetap tersedia. Pasal 138 UU PT memungkinkan permohonan pemeriksaan terhadap perseroan ke pengadilan negeri. 

Menurut rujukan Klinik Hukumonline, pemegang saham dengan paling sedikit 1/10 saham berhak suara dapat memohon pemeriksaan bila ada dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikan pemegang saham atau pihak ketiga. 

Pasal 61 ayat (1) tentang gugatan langsung dapat dipakai ketika kerugian bersifat pribadi, dan Pasal 62 memberi hak kepada pemegang saham yang tidak setuju atas tindakan tertentu perseroan untuk meminta sahamnya dibeli dengan harga wajar.

Contoh Kasus Gugatan Derivatif di Indonesia

Putusan gugatan derivatif di Indonesia jumlahnya terbatas. Salah satu yang sering dirujuk adalah Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 06/Pdt.G/2009/PN.BB tanggal 8 Mei 2009.

Menurut uraian SmartLegal.id, perkara ini bermula ketika direksi dan komisaris perseroan membuat keputusan yang mengikat perseroan dalam transaksi derivatif valuta asing bersama perusahaan rekanan. 

Pemegang saham menilai transaksi tersebut berada di luar ruang lingkup kegiatan perseroan dan dilakukan tanpa persetujuan RUPS sebagaimana diwajibkan anggaran dasar. 

Mereka juga menilai transaksi itu bersifat spekulatif karena mempertaruhkan perseroan pada kemungkinan untung dan rugi. 

Salah satu pemegang saham mengajukan gugatan atas nama perseroan kepada direksi, dewan komisaris, dan perusahaan rekanan untuk menuntut ganti rugi. 

Majelis hakim menerima gugatan seluruhnya. Perkara ini sejalan dengan dasar hukum yang telah dibahas, yaitu Pasal 97 ayat (6) dan Pasal 114 ayat (6) UU PT.

Baca juga  Skorsing Karyawan Menurut Hukum: Syarat dan Hak Selama Skorsing

Putusan ini juga dirujuk dalam literatur akademik. Pangestu, Noer, dan Puspitasari (2026) menyebut Putusan PN Bandung Nomor 06/Pdt.G/2009/PN.BB sebagai contoh bahwa gugatan perdata, meskipun jarang diajukan, dapat menjadi sarana pemulihan bagi pemegang saham non-pengendali atas transaksi valuta asing yang dilakukan organ direksi. 

Nama pengadilan sebagai PN Bale Bandung, sedangkan jurnal tersebut menyebut PN Bandung. Identitas perusahaan yang berperkara juga tidak seragam di berbagai sumber. 

Anda yang memerlukan kutipan resmi sebaiknya memeriksa salinan putusan langsung melalui direktori putusan Mahkamah Agung.

Pangestu dan rekan-rekan juga membahas kasus PT Sumalindo Lestari Jaya Tbk sebagai gambaran kegagalan pemegang saham minoritas memperjuangkan haknya, karena gugatan ditolak dengan alasan obscuur libel, yaitu surat gugatan yang dianggap tidak jelas. 

Kasus ini tidak khusus membahas gugatan derivatif, namun memberi pelajaran praktis yang relevan: surat gugatan perlu menguraikan kesalahan, kerugian, dan dasar hukum secara runtut.

Dari kedua contoh tersebut, ada beberapa hal yang dapat Anda catat. 

Pertama, tindakan direksi yang melampaui kewenangan atau berisiko tinggi tanpa persetujuan RUPS dapat menjadi dasar gugatan. 

Kedua, kerugian perseroan perlu dihitung dan dibuktikan. Ketiga, penyusunan surat gugatan menentukan apakah perkara dapat diperiksa sampai pokok perkara.

gugatan cerai vs cerai talak

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Penutup

Gugatan derivatif pemegang saham memberi jalan hukum ketika direksi atau komisaris diduga merugikan perseroan dan organ perseroan sendiri tidak bergerak. 

Syarat intinya adalah kepemilikan paling sedikit 1/10 saham berhak suara, tindakan atas nama perseroan, adanya kesalahan atau kelalaian pengurus, serta kerugian perseroan yang dapat dibuktikan. 

Para akademisi mencatat bahwa pengaturannya masih ringkas dan ambang 1/10 menyulitkan pemegang saham kecil. 

Sebelum mengajukan gugatan, kumpulkan dokumen kepemilikan saham, laporan tahunan, dan bukti transaksi, lalu konsultasikan strategi Anda dengan advokat yang berpengalaman di bidang hukum perseroan. 

Informasi dalam artikel ini bersifat edukatif dan tidak menggantikan nasihat hukum untuk kasus tertentu.

Referensi

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Pasal 1 angka 5, 61, 62, 66, 97, 99, 114, 138): https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/26940/undangundang-nomor-40-tahun-2007
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Pasal 85 ayat (3) dan Pasal 98 ayat (2), sebagaimana dirujuk Agus Riyanto)
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang: https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt6427eaaee8a1f/undang-undang-nomor-6-tahun-2023/
  • Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas: https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt6943835706f93/
  • Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi: https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt67a2bd8488833/peraturan-menteri-hukum-nomor-2-tahun-2025/
  • Putusan PN Bale Bandung Nomor 06/Pdt.G/2009/PN.BB tanggal 8 Mei 2009 (dirujuk melalui SmartLegal.id dan Pangestu dkk., 2026)
  • Farida Azzahra, “Gugatan Derivatif Terhadap Direksi dan Komisaris PT,” Klinik Hukumonline, 30 November 2022 (memuat pendapat Munir Fuady): https://www.hukumonline.com/klinik/a/gugatan-derivatif-terhadap-direksi-dan-komisaris-pt-cl1201/
  • Munir Fuady, Doktrin-Doktrin Modern dalam Corporate Law dan Eksistensinya dalam Hukum Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002 (dirujuk melalui Klinik Hukumonline)
  • Agus Riyanto, “Mengatur Gugatan Derivatif, tetapi Tidak Menyelesaikan Gugatan,” Business Law BINUS University, 16 September 2017: https://business-law.binus.ac.id/2017/09/16/mengatur-gugatan-derivatif-tetapi-tidak-menyelesaikan-gugatan/
  • Lintang Caesar Pangestu, Zakiah Noer, dan Dara Puspitasari, “Perlindungan terhadap Pemegang Saham Minoritas Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,” Judge: Jurnal Hukum, Vol. 6 No. 7, 2026, doi: 10.54209/judge.v6i07.2067: https://journal.cattleyadf.org/index.php/Judge/article/download/2067/1176
  • SmartLegal.id, “Hati-Hati! Kasus Pemegang Saham Menggugat Direksi dan Komisaris PT,” 6 Januari 2022: https://smartlegal.id/badan-usaha/pendirian-pt/2022/01/06/hati-hati-kasus-pemegang-saham-menggugat-direksi-dan-komisaris-pt/
  • Easybiz, “4 Kewajiban Terbaru Perseroan di 2026,” Klinik Hukumonline, 30 Juli 2026: https://www.hukumonline.com/klinik/a/kewajiban-terbaru-perseroan-lt6a6c0798b9662/
  • IKPI, “Ditjen AHU Tegaskan Ubah Data PT Kini Wajib Restu Pemegang Saham,” 2026: https://ikpi.or.id/en/?p=35051
Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi