Sengketa perdata tidak selalu harus diselesaikan melalui persidangan panjang sampai tingkat banding atau kasasi.
Jika kedua pihak masih bisa mencapai kesepakatan, sengketa dapat diselesaikan secara damai melalui proses mediasi di pengadilan.
Kesepakatan tersebut kemudian dapat dikuatkan oleh hakim menjadi akta perdamaian di pengadilan atau sering disebut Acta van Dading.
Penyelesaian sengketa melalui mediasi juga terus digunakan dalam sistem peradilan Indonesia.
Berdasarkan Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2025, terdapat 88.365 perkara yang masuk proses mediasi di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 39.520 perkara berhasil diselesaikan melalui mediasi atau sekitar 44,72%.
Angka tersebut meningkat dibandingkan 2024 yang mencatat tingkat keberhasilan mediasi sebesar 28,65%.
Namun, jika hanya melihat perkara di Pengadilan Negeri, terdapat 26.507 perkara yang masuk proses mediasi dan 2.543 perkara berhasil mencapai perdamaian.
Mahkamah Agung mencatat rasio keberhasilan mediasi di Pengadilan Negeri sebesar 5,76% pada 2025, naik dari 4,08% pada 2024.
Menurut pendapat saya, jalur perdamaian layak dipertimbangkan jika kedua pihak masih memiliki ruang untuk bernegosiasi.
Selain dapat menghemat waktu dan biaya, penyelesaian secara damai juga dapat membantu menjaga hubungan bisnis atau hubungan keperdataan antara kedua pihak.
Apa Itu Akta Perdamaian atau Acta van Dading?
Akta perdamaian adalah kesepakatan damai antara pihak yang bersengketa yang kemudian dikuatkan oleh hakim menjadi putusan pengadilan.
Dengan adanya penguatan dari hakim, kesepakatan tersebut memiliki kekuatan hukum yang jauh lebih kuat dibandingkan kesepakatan damai biasa.
Dalam praktik hukum, akta perdamaian juga sering disebut Acta van Dading, Akte van Dading, atau putusan perdamaian.
Sederhananya, kedua pihak yang sebelumnya bersengketa sepakat untuk menyelesaikan masalah tanpa melanjutkan pertarungan hukum sampai akhir.
Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan secara tertulis dan dapat diminta untuk dikuatkan oleh hakim.
Apa Arti Dading dalam Hukum Perdata?
Arti dading dalam hukum perdata pada dasarnya adalah perdamaian yang dibuat untuk mengakhiri sengketa atau mencegah munculnya sengketa.
Perdamaian tersebut harus dibuat secara tertulis agar memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1851 KUHPerdata.
Sebagai contoh, Andi menggugat Budi karena utang sebesar Rp500 juta.
Di tengah proses persidangan, Budi menawarkan pembayaran Rp300 juta secara langsung dan sisanya dicicil selama empat bulan.
Jika Andi menerima tawaran tersebut, keduanya dapat menuangkan kesepakatan secara tertulis.
Kesepakatan tersebut kemudian dapat diajukan kepada hakim untuk dikuatkan menjadi Akta Perdamaian.
Dengan begitu, sengketa tidak perlu dilanjutkan sampai hakim memutus siapa yang menang atau kalah.
Konsep tersebut sejalan dengan pendapat Subekti yang menempatkan perdamaian sebagai bentuk perjanjian yang digunakan para pihak untuk menyelesaikan perselisihan.
Namun, perlu dipahami bahwa kesepakatan perdamaian biasa berbeda dengan Akta Perdamaian yang telah dikuatkan pengadilan.
Kesepakatan perdamaian biasa pada dasarnya merupakan perjanjian antara para pihak.
Sementara itu, Akta Perdamaian telah memperoleh penguatan dari hakim sehingga mempunyai kekuatan sebagai putusan pengadilan.
Apa Dasar Hukum Akta Perdamaian di Indonesia?
Dasar hukum akta perdamaian di Indonesia antara lain terdapat dalam Pasal 130 HIR, Pasal 1851 sampai Pasal 1864 KUHPerdata, serta PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Aturan tersebut menjadi dasar bagi para pihak untuk menyelesaikan sengketa perdata melalui perdamaian dan memperoleh penguatan dari pengadilan.
Berikut beberapa aturan penting yang perlu diketahui.
1. Pasal 130 HIR
Pasal 130 HIR menjadi salah satu dasar penting penyelesaian sengketa perdata melalui perdamaian di pengadilan.
Pada dasarnya, hakim harus terlebih dahulu mengupayakan perdamaian ketika kedua pihak hadir dalam persidangan.
Jika kedua pihak berhasil berdamai, kesepakatan tersebut dapat dituangkan ke dalam Akta Perdamaian.
2. Pasal 1851 KUHPerdata
Pasal 1851 KUHPerdata mengatur mengenai perjanjian perdamaian.
Secara sederhana, perdamaian merupakan persetujuan antara kedua pihak untuk mengakhiri perkara yang sedang berlangsung atau mencegah munculnya perkara.
Selain itu, kesepakatan perdamaian harus dibuat secara tertulis.
Ketentuan mengenai perdamaian kemudian diatur lebih lanjut dalam Pasal 1851 sampai Pasal 1864 KUHPerdata.
3. PERMA Nomor 1 Tahun 2016
Proses mediasi di pengadilan saat ini masih mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Berdasarkan database JDIH Mahkamah Agung yang diakses pada September 2026, PERMA Nomor 1 Tahun 2016 masih berstatus berlaku.
Dalam aturan tersebut, sengketa perdata yang diajukan ke pengadilan pada dasarnya wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaiannya melalui mediasi, kecuali perkara yang memang dikecualikan berdasarkan aturan.
Karena itu, mediasi bukan hanya pembicaraan informal antara penggugat dan tergugat.
Mediasi merupakan bagian resmi dari proses penyelesaian perkara perdata di pengadilan.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Bagaimana Proses Membuat Akta Perdamaian di Pengadilan?
Proses membuat akta perdamaian dimulai dari mediasi antara para pihak yang bersengketa.
Jika mediasi berhasil, hasil kesepakatan dibuat secara tertulis, ditandatangani, lalu dapat diajukan kepada hakim untuk dikuatkan menjadi Akta Perdamaian.
Secara umum, berikut prosesnya.
1. Perkara Masuk ke Tahap Mediasi
Setelah perkara masuk ke pengadilan dan para pihak hadir, hakim akan mewajibkan para pihak menempuh mediasi untuk perkara yang termasuk wajib dimediasi.
Kemudian, para pihak dapat menentukan mediator sesuai ketentuan yang berlaku.
Mediator bertugas membantu kedua pihak berkomunikasi dan mencari jalan keluar atas sengketa yang sedang terjadi.
Mediator tidak bertugas menentukan siapa yang menang atau kalah.
2. Para Pihak Melakukan Perundingan
Setelah mediator ditentukan, kedua pihak mulai melakukan perundingan.
Menurut PERMA Nomor 1 Tahun 2016, proses mediasi berlangsung paling lama 30 hari sejak penetapan perintah melakukan mediasi.
Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama 30 hari berdasarkan kesepakatan para pihak.
Perlu diperhatikan bahwa ketentuannya adalah 30 hari, bukan 30 hari kerja.
Selama proses tersebut, kedua pihak dapat menyampaikan kepentingan, tuntutan, dan pilihan penyelesaian yang dianggap memungkinkan.
3. Membuat Kesepakatan Perdamaian
Jika kedua pihak menemukan jalan tengah, hasil mediasi kemudian dituangkan ke dalam kesepakatan tertulis.
Isi kesepakatan harus dibuat secara jelas agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.
Beberapa informasi yang sebaiknya dicantumkan antara lain:
- kewajiban masing-masing pihak
- jumlah pembayaran jika sengketa berkaitan dengan uang atau utang
- batas waktu pelaksanaan
- objek yang harus diserahkan
- cara menjalankan kewajiban dan
- ketentuan lain yang disepakati para pihak
Kesepakatan juga tidak boleh bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, atau kesusilaan.
Selain itu, isi kesepakatan tidak boleh merugikan pihak ketiga dan harus dapat dilaksanakan.
4. Kesepakatan Ditandatangani
Setelah isi kesepakatan disetujui, dokumen perdamaian ditandatangani oleh para pihak dan mediator.
Dokumen tersebut menjadi bukti bahwa para pihak telah mencapai perdamaian melalui proses mediasi.
Jika para pihak ingin kesepakatan tersebut memiliki kekuatan sebagai Akta Perdamaian, kesepakatan kemudian disampaikan kepada hakim pemeriksa perkara.
5. Hakim Memeriksa Kesepakatan
Hakim akan memeriksa isi kesepakatan sebelum menguatkannya menjadi Akta Perdamaian.
Pemeriksaan tersebut penting karena tidak semua isi kesepakatan dapat langsung disahkan.
Jika ditemukan bagian yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, hakim dapat meminta para pihak dan mediator memperbaiki kesepakatan tersebut.
Setelah memenuhi persyaratan, kesepakatan dapat dikuatkan melalui Akta Perdamaian.
Penelitian Dinda Mariska dan Syahril dalam Sakato Law Journal Volume 4 Nomor 1 Tahun 2026 juga membahas penggunaan Akta Perdamaian dalam penyelesaian kredit bermasalah.
Penelitian tersebut menyimpulkan bahwa Akta Perdamaian dapat memberikan kepastian hukum bagi kreditur dan debitur sekaligus mendukung proses peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Seberapa Kuat Akta Perdamaian di Mata Hukum?
Akta Perdamaian mempunyai kekuatan hukum yang kuat karena kesepakatan para pihak telah dikuatkan melalui putusan hakim.
Karena itu, Akta Perdamaian mengikat para pihak dan dapat dijalankan melalui mekanisme eksekusi apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya.
Pasal 1858 KUHPerdata juga menempatkan perdamaian sebagai kesepakatan yang memiliki kekuatan seperti putusan hakim pada tingkat akhir di antara para pihak.
Secara sederhana, berikut gambaran kekuatan Akta Perdamaian:
| Kekuatan | Artinya bagi Para Pihak |
|---|---|
| Mengikat | Kedua pihak wajib menjalankan isi kesepakatan |
| Memiliki kekuatan putusan | Kesepakatan telah dikuatkan oleh hakim |
| Dapat dieksekusi | Pelaksanaannya dapat dimintakan melalui pengadilan jika kewajiban tidak dijalankan |
| Bersifat final | Sengketa yang sama pada prinsipnya tidak dapat digugat kembali |
JDIH Mahkamah Agung juga menjelaskan bahwa Akta Perdamaian menggabungkan dua unsur, yaitu kesepakatan para pihak dan kekuatan putusan pengadilan.
Selain itu, Akta Perdamaian berkaitan dengan prinsip ne bis in idem.
Artinya, sengketa yang sama dengan pihak dan objek yang sama pada prinsipnya tidak dapat kembali diajukan sebagai gugatan baru setelah diselesaikan melalui Akta Perdamaian.
Apa yang Terjadi Jika Akta Perdamaian Dilanggar?
Jika salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya dalam Akta Perdamaian, pihak yang dirugikan dapat meminta pengadilan menjalankan putusan tersebut melalui proses eksekusi.
Karena sudah ada Akta Perdamaian, pihak yang dirugikan pada prinsipnya tidak perlu memulai kembali gugatan atas pokok sengketa yang sama dari awal.
Sebagai contoh, Budi sepakat membayar utang kepada Andi sebesar Rp500 juta dalam lima kali cicilan.
Kesepakatan tersebut kemudian dikuatkan menjadi Akta Perdamaian.
Namun, setelah membayar cicilan pertama, Budi berhenti membayar.
Dalam kondisi tersebut, Andi dapat menempuh mekanisme pelaksanaan putusan melalui pengadilan.
Salah satu tahap yang dikenal dalam proses eksekusi adalah aanmaning atau teguran.
Melalui proses tersebut, Ketua Pengadilan Negeri memberikan teguran kepada pihak yang berkewajiban agar menjalankan putusan secara sukarela.
Jika kewajiban tetap tidak dilaksanakan, proses dapat dilanjutkan sesuai mekanisme eksekusi yang berlaku.
Apa yang Harus Diperhatikan Sebelum Membuat Akta Perdamaian?
Isi kesepakatan perdamaian harus dibuat jelas, lengkap, dan memungkinkan untuk dilaksanakan.
Kesepakatan yang terlalu umum atau memiliki banyak tafsir justru dapat menimbulkan sengketa baru ketika salah satu pihak harus menjalankan kewajibannya.
Karena itu, sebelum menandatangani kesepakatan, pastikan setidaknya ada empat pertanyaan yang sudah terjawab:
- Siapa yang memiliki kewajiban?
- Apa yang harus dilakukan atau dibayarkan?
- Kapan kewajiban tersebut harus dipenuhi?
- Bagaimana cara menjalankan kewajiban tersebut?
Sebagai contoh, hindari hanya menulis:
“Pihak B akan melunasi seluruh utangnya kepada Pihak A.”
Kalimat tersebut belum menjelaskan kapan utang harus dibayar dan bagaimana pembayarannya dilakukan.
Rumusan yang lebih jelas sebaiknya mencantumkan jumlah utang, jadwal pembayaran, jumlah cicilan, tanggal jatuh tempo, dan cara pembayaran.
Selain itu, pastikan seluruh sengketa yang ingin diakhiri benar-benar tercantum dalam kesepakatan.
Pasal 1854 dan Pasal 1855 KUHPerdata pada dasarnya membatasi perdamaian pada persoalan yang memang dicantumkan atau dimaksudkan dalam kesepakatan tersebut.
Artinya, penyusunan Akta Perdamaian tidak boleh dilakukan secara terburu-buru.
Semakin jelas isi kesepakatan, semakin kecil kemungkinan muncul perbedaan penafsiran saat kesepakatan dijalankan.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Kesimpulan
Akta perdamaian di pengadilan atau Acta van Dading merupakan salah satu cara untuk mengakhiri sengketa perdata melalui kesepakatan yang kemudian dikuatkan oleh hakim.
Setelah menjadi Akta Perdamaian, kesepakatan tersebut mengikat para pihak dan memiliki kekuatan untuk dilaksanakan melalui mekanisme eksekusi.
Jalur perdamaian juga masih menjadi bagian penting dalam penyelesaian perkara di pengadilan.
Data Mahkamah Agung menunjukkan bahwa pada 2025 terdapat 39.520 dari 88.365 perkara mediasi di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama yang berhasil mencapai perdamaian.
Menurut pendapat saya, Akta Perdamaian layak dipertimbangkan ketika para pihak masih memiliki kesempatan untuk menemukan jalan tengah.
Selain dapat mempersingkat proses penyelesaian sengketa, perdamaian juga dapat mengurangi biaya dan membantu menjaga hubungan antara kedua pihak.
Namun, isi kesepakatan tetap harus dibuat dengan teliti.
Para pihak perlu memastikan objek sengketa, kewajiban, jumlah pembayaran, tenggat waktu, dan cara pelaksanaannya ditulis secara jelas.
Dengan begitu, Akta Perdamaian tidak hanya mengakhiri sengketa di atas kertas, tetapi juga dapat benar-benar dilaksanakan oleh para pihak.
Ringkasan Akta Perdamaian di Pengadilan
- Akta Perdamaian merupakan kesepakatan damai para pihak yang dikuatkan oleh hakim menjadi putusan pengadilan.
- Dading berarti perdamaian untuk mengakhiri sengketa yang sedang berlangsung atau mencegah munculnya sengketa.
- Dasar hukum perdamaian antara lain terdapat dalam Pasal 130 HIR, Pasal 1851–1864 KUHPerdata, dan PERMA Nomor 1 Tahun 2016.
- Berdasarkan JDIH Mahkamah Agung, PERMA Nomor 1 Tahun 2016 masih berstatus berlaku per September 2026.
- Proses pembuatan Akta Perdamaian umumnya dimulai dari mediasi, perundingan, penyusunan kesepakatan tertulis, penandatanganan, pemeriksaan hakim, hingga penguatan menjadi Akta Perdamaian.
- Proses mediasi berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 berlangsung paling lama 30 hari sejak penetapan perintah melakukan mediasi dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari sesuai ketentuan.
- Akta Perdamaian memiliki kekuatan mengikat dan kekuatan eksekutorial.
- Jika salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya, pihak lainnya dapat menempuh mekanisme eksekusi melalui pengadilan.
- Isi kesepakatan sebaiknya menjelaskan secara rinci pihak yang berkewajiban, objek kewajiban, jumlah pembayaran jika ada, tenggat waktu, serta cara pelaksanaannya.
Referensi
- Mahkamah Agung Republik Indonesia. Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025. Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2026.
- Mahkamah Agung Republik Indonesia. “Sepanjang Tahun 2025, MA Selesaikan Ribuan Perkara Melalui Mediasi hingga Keadilan Restoratif.” 10 Februari 2026.
- Mahkamah Agung Republik Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya Pasal 1851–1864 tentang Perdamaian.
- Herziene Inlandsch Reglement (HIR), khususnya Pasal 130 mengenai upaya perdamaian dalam perkara perdata.
- Mariska, Dinda & Syahril. “Akta Perdamaian sebagai Instrumen Penyelesaian Kredit Bermasalah dalam Hukum Acara Perdata: Analisis Putusan Nomor 1/Pdt.G.S/2025/PN Pdp.” Sakato Law Journal, Vol. 4 No. 1, Januari 2026, hlm. 62–69.
- Subekti, R. Aneka Perjanjian. Bandung: Citra Aditya Bakti.
- Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.
- Mahkamah Agung Republik Indonesia. “Kekuatan Akta Perdamaian dalam Perdata.” JDIH Mahkamah Agung RI.




