Terbaru

Pajak

Pajak Online Shop: Kewajiban, Tarif, dan Cara Lapor

Ditulis oleh Devi Mulina Husdania

Daftar Isi

Pajak Online Shop menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan ketika kamu mulai berjualan lewat marketplace, media sosial, atau situs web sendiri. Awalnya, urusan pajak mungkin terasa membingungkan.

Menurut saya, memahami aturan pajak sejak usaha mulai berjalan merupakan langkah yang bijak. Dengan begitu, kamu bisa mengatur keuangan lebih tertib dan mengurangi risiko kesalahan saat menghitung atau melaporkan pajak.

Apa Itu Pajak Online Shop?

Pajak Online Shop merupakan istilah umum untuk kewajiban perpajakan yang muncul dari kegiatan jual beli melalui internet. Bentuk usahanya beragam.

Cara berjualan tersebut tidak otomatis menentukan jenis pajak yang harus dibayar. Ketentuan perpajakan tetap melihat penghasilan, omzet, bentuk usaha, dan status wajib pajak.

Ada beberapa jenis pajak yang mungkin berkaitan dengan kegiatan jual beli online.

  • Pajak Penghasilan (PPh): berkaitan dengan penghasilan yang diperoleh dari kegiatan usaha.
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN): dapat berlaku bagi pengusaha yang memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha Kena Pajak atau PKP.
  • Pemungutan PPh melalui marketplace: dalam kondisi tertentu, platform yang ditunjuk pemerintah dapat memungut PPh dari pedagang sesuai aturan.

Siapa yang Memiliki Kewajiban Pajak Penjual Online?

Pelaku usaha yang memperoleh penghasilan perlu menilai kewajiban perpajakannya berdasarkan aturan yang berlaku. Namun, kondisi setiap penjual bisa berbeda.

1. Penjual perorangan

Penjual perorangan menjalankan bisnis atas nama pribadi. Misalnya, kamu menjual pakaian, makanan ringan, perlengkapan rumah, atau produk buatan sendiri melalui marketplace.

Dalam kondisi tertentu, penjual perorangan dapat menggunakan skema PPh final UMKM. Namun, ada persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk ketentuan omzet dan jangka waktu pemanfaatan skema tersebut.

2. Pelaku UMKM online

Pelaku UMKM bisa memanfaatkan tarif PPh final sebesar 0,5% jika memenuhi ketentuan yang berlaku. Skema ini ditujukan bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu.

Bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan, omzet usaha sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh final UMKM. Ketentuan ini memiliki batasan khusus.

Oleh sebab itu, catat omzet secara berkala. Data tersebut membantu kamu mengetahui kapan omzet melewati batas tertentu dan bagaimana menghitung kewajiban pajak berikutnya.

3. Perusahaan berbadan hukum

Toko online yang dikelola melalui PT atau badan usaha lain perlu memperhatikan ketentuan pajak sesuai bentuk badan dan status perpajakannya. Tidak semua perusahaan bisa terus menggunakan skema PPh final UMKM.

Jangka waktu pemanfaatan tarif final juga berbeda menurut jenis wajib pajak. Perusahaan perlu memastikan apakah masih memenuhi persyaratan atau harus menggunakan ketentuan PPh lainnya.

4. Penjual dengan omzet yang masih kecil

Omzet kecil tidak otomatis menghapus seluruh kewajiban administrasi pajak. Namun, besarnya omzet dapat memengaruhi perhitungan pajak dan fasilitas yang tersedia.

Baca juga  Biaya Jabatan PPh 21: Tarif, Batas, dan Cara Menghitungnya

Karena itu, jangan menunggu usaha berkembang besar untuk mulai melakukan pencatatan. Simpan laporan penjualan, bukti transaksi, serta biaya usaha sejak awal.

Skema dan Tarif Pajak Online Shop yang Perlu Dipahami

Berapa pajak yang harus dibayar oleh penjual online? Tidak ada satu tarif yang bisa diterapkan kepada semua pelapak. Perhitungannya bergantung pada skema pajak, status wajib pajak, dan kondisi usaha.

PPh final UMKM sebesar 0,5%

Wajib pajak yang memenuhi persyaratan dapat menggunakan tarif PPh final sebesar 0,5% dari peredaran bruto usaha. Ketentuan ini mengacu pada peraturan perpajakan mengenai wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu, termasuk PP Nomor 55 Tahun 2022 beserta aturan terkait.

Sebagai contoh, sebuah toko online mencatat omzet Rp30 juta dalam satu bulan. Jika penjual memenuhi syarat menggunakan PPh final 0,5% dan seluruh omzet tersebut menjadi dasar pengenaan pajak, perhitungannya sebagai berikut.

PPh final = 0,5% × Rp30.000.000 = Rp150.000.

Namun, perhitungan tersebut masih berupa ilustrasi. Bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi ketentuan pembebasan omzet sampai Rp500 juta setahun, penghitungan harus memperhatikan akumulasi omzet sejak awal tahun pajak. Jadi, jangan langsung mengalikan seluruh omzet dengan tarif 0,5% tanpa memeriksa ketentuan yang berlaku.

Ketentuan pemungutan pajak melalui marketplace

Pemerintah mengatur mekanisme pemungutan PPh untuk transaksi melalui penyelenggara perdagangan elektronik. Salah satu aturan yang relevan ialah PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengenai penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui sistem elektronik.

Dalam pelaksanaannya, marketplace yang memenuhi penunjukan tersebut dapat memungut PPh dari pedagang sesuai ketentuan.

Sebagai penjual, periksa pemberitahuan dari marketplace dan simpan bukti pungut yang tersedia. Jika kamu merasa memenuhi syarat pengecualian, ikuti prosedur administrasi yang ditentukan.

Bagaimana dengan PPN?

PPN memiliki ketentuan tersendiri. Kewajiban ini berkaitan dengan status Pengusaha Kena Pajak serta penyerahan barang atau jasa kena pajak sesuai peraturan.

Membuka toko di marketplace tidak otomatis membuat penjual wajib memungut PPN. Namun, jika usaha memenuhi persyaratan untuk dikukuhkan sebagai PKP, ada kewajiban yang perlu dijalankan sesuai aturan.

Cara Menghitung Pajak Penjual Online

Sebelum menghitung pajak, pastikan kamu mengetahui skema yang sesuai dengan kondisi usaha. Berikut beberapa langkah yang dapat membantu.

  1. Rekap seluruh omzet. Catat penjualan dari marketplace, media sosial, dan toko online milik sendiri. Pisahkan transaksi bisnis dari transaksi pribadi.
  2. Periksa status wajib pajak. Pastikan apakah usaha dijalankan sebagai orang pribadi atau badan, lalu periksa kelayakan penggunaan PPh final UMKM.
  3. Cek batas omzet dan masa fasilitas. Persyaratan bagi wajib pajak orang pribadi dapat berbeda dari ketentuan untuk badan usaha.
  4. Periksa pemungutan marketplace. Lihat apakah platform telah memungut PPh dan apakah transaksi kamu termasuk dalam mekanisme tersebut.
  5. Hitung pajak sesuai skema. Pertimbangkan ketentuan yang berlaku, pengecualian, serta pungutan yang sudah dilakukan.
  6. Simpan dokumen pendukung. Arsipkan laporan penjualan, bukti pembayaran, bukti pungut, dan catatan transaksi lainnya.
Baca juga  IMEI Tidak Muncul QR Code? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Langkah-langkah tersebut membantu kamu menyusun catatan yang lebih teratur. Selain itu, data yang lengkap memudahkan rekonsiliasi jika terdapat perbedaan antara laporan marketplace dan pembukuan usaha.

Cara Lapor Pajak Online Shop

Setelah menghitung kewajiban pajak, langkah berikutnya adalah memastikan pembayaran dan pelaporan berjalan sesuai ketentuan.

1. Siapkan data usaha

Kumpulkan rekap omzet, catatan biaya, bukti pembayaran pajak, dan dokumen pemungutan dari marketplace. Jika kamu menjual produk melalui beberapa kanal, gabungkan data penjualannya agar penghasilan usaha dapat dihitung secara menyeluruh.

Lakukan pemeriksaan sebelum mengisi laporan. Perhatikan transaksi yang dibatalkan, pengembalian barang, potongan platform, dan biaya layanan. Dengan begitu, data yang kamu gunakan lebih mudah ditelusuri.

2. Periksa kewajiban pembayaran pajak

Jika menggunakan skema PPh final UMKM, pastikan apakah pajak perlu disetor sendiri atau sudah dipungut oleh pihak yang ditunjuk. Jangan langsung membayar ulang tanpa memeriksa bukti transaksi dan ketentuan yang berlaku.

Simpan bukti pembayaran maupun bukti pungut. Dokumen ini membantu saat menyusun SPT dan mencocokkan data yang tercatat di sistem perpajakan.

3. Sampaikan SPT Tahunan

Wajib pajak yang memiliki kewajiban SPT Tahunan perlu menyampaikan laporan melalui layanan resmi Direktorat Jenderal Pajak sesuai prosedur yang berlaku. Gunakan akun yang sesuai dan isi laporan berdasarkan catatan usaha yang telah diperiksa.

Secara umum, batas penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Untuk wajib pajak badan, batas umumnya empat bulan setelah akhir tahun pajak.

4. Simpan bukti pelaporan

Setelah mengirim SPT, simpan bukti penerimaan elektronik dan salinan laporan. Jangan mengabaikan tahap ini. Dokumen tersebut dapat dibutuhkan jika kamu harus melakukan pembetulan atau menjelaskan data tertentu di kemudian hari.

Apabila masih bingung menentukan skema pajak, kamu dapat mencari informasi melalui kanal resmi DJP atau meminta bantuan profesional pajak.

Kesalahan yang Perlu Dihindari Pelapak Online

Beberapa kekeliruan dalam administrasi dapat membuat penghitungan pajak menjadi kurang tepat. Karena itu, perhatikan hal-hal berikut.

  • Menganggap seluruh penjualan online bebas pajak karena omzet masih kecil.
  • Menggunakan tarif PPh final tanpa memeriksa persyaratan dan jangka waktu fasilitas.
  • Menganggap pemungutan marketplace otomatis menyelesaikan semua kewajiban pajak.
  • Tidak mencatat penjualan yang berasal dari beberapa platform.
  • Mengabaikan bukti pungut atau bukti pembayaran pajak.
  • Tidak menyampaikan SPT Tahunan meskipun masih memiliki kewajiban pelaporan.
Baca juga  Withholding Tax: Pengertian, Jenis, dan Cara Kerjanya di Indonesia
pajak online shop
Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

FAQ Seputar Pajak Online Shop

Apakah penjual online dengan omzet kecil wajib membayar pajak?

Jawabannya bergantung pada status wajib pajak, jenis penghasilan, dan aturan yang berlaku. Wajib pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan skema PPh final UMKM memiliki ketentuan omzet usaha sampai Rp500 juta setahun yang tidak dikenai PPh final tersebut.

Apakah marketplace langsung memotong pajak dari setiap penjualan?

Tidak selalu. Pemungutan bergantung pada ketentuan yang berlaku, status platform, dan kondisi penjual. Periksa pemberitahuan dari marketplace serta bukti pungut untuk memastikan apakah transaksi kamu masuk dalam mekanisme pemungutan tersebut.

Bagaimana cara melaporkan pajak online shop?

Mulailah dengan merangkum omzet dan mengumpulkan dokumen pajak. Setelah itu, periksa skema yang berlaku untuk usaha kamu.

Kesimpulan

Pajak Online Shop perlu dipahami oleh pelapak sejak usaha mulai berjalan. Jenis dan besarnya kewajiban bergantung pada status wajib pajak, omzet, bentuk usaha, serta skema perpajakan yang berlaku.

Menurut saya, langkah awal yang paling masuk akal ialah membiasakan diri mencatat transaksi dan memeriksa aturan pajak secara berkala.

Masih bingung menghitung pajak atau menyiapkan laporan usaha? Klik poster yang tersedia atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website untuk mendapatkan arahan sesuai kebutuhanmu.

pajak online shop
Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Ringkasan

  • Kewajiban pajak usaha online bergantung pada jenis penghasilan, omzet, status wajib pajak, dan ketentuan yang berlaku.
  • Pelaku UMKM dapat menggunakan PPh final 0,5% jika memenuhi persyaratan.
  • Wajib pajak orang pribadi yang memenuhi ketentuan mendapat pengecualian PPh final UMKM atas omzet usaha sampai Rp500 juta setahun.
  • Marketplace tertentu dapat memungut PPh sesuai peraturan pemerintah.
  • PPh dan PPN memiliki dasar pengenaan serta mekanisme yang berbeda.
  • Penjual perlu menyimpan laporan penjualan, bukti pembayaran, dan bukti pungut pajak.
  • Wajib pajak yang memiliki kewajiban SPT Tahunan perlu melaporkannya sesuai prosedur dan tenggat yang berlaku.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 Tahun 2023
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025
  5. Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi