Menerima dividen dari investasi saham tentu menjadi kabar yang menyenangkan bagi investor. Namun, setelah uang masuk ke rekening, ada satu hal yang perlu diperiksa, yaitu pajaknya. Pajak dividen memiliki ketentuan tersendiri di Indonesia.
Bagi sebagian orang, urusan ini mungkin terasa membingungkan. Ada investor yang menerima dividen dari perusahaan dalam negeri. Ada pula yang memperoleh pembagian keuntungan dari perusahaan di luar negeri.
Ketentuan pajak dividen mengacu pada Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), termasuk perubahan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Menurut saya, investor perlu memahami pajak dividen sebelum menyusun laporan pajak tahunan. Alasannya sederhana. Kesalahan dalam mengenali jenis penghasilan atau menentukan pengecualian pajak dapat menimbulkan persoalan administrasi.
Apa Itu Pajak Dividen?
Dividen adalah bagian keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham atau pihak yang berhak menerimanya. Pembagian ini biasanya mengikuti keputusan perusahaan dan jumlah kepemilikan saham. Karena kepemilikan setiap investor berbeda, nilai dividen yang diterima pun bisa berlainan.
Dalam ketentuan perpajakan Indonesia, dividen termasuk penghasilan yang perlu diperiksa perlakuan pajaknya. Pasal 4 ayat (1) UU PPh mencantumkan dividen sebagai salah satu objek pajak. Meski begitu, ketentuan tersebut perlu dibaca bersama Pasal 4 ayat (3), yang mengatur sejumlah pengecualian, serta peraturan pelaksananya.
Artinya, penerimaan dividen tidak selalu menimbulkan kewajiban membayar pajak dengan cara yang sama. Ada dividen yang dikenai pajak, sementara dividen tertentu dapat memperoleh pengecualian apabila memenuhi syarat. Untuk mengetahui ketentuannya, kamu perlu melihat asal penghasilan, status penerima, dan aturan yang berlaku.
Jenis dividen yang umum diterima
Dalam kegiatan investasi dan usaha, dividen dapat diberikan melalui beberapa bentuk. Berikut jenis yang umum ditemukan:
- Dividen tunai, yaitu pembagian keuntungan perusahaan dalam bentuk uang.
- Dividen saham, yaitu pembagian keuntungan dalam bentuk saham berdasarkan mekanisme yang berlaku.
- Dividen dalam negeri, yaitu dividen yang berasal dari perusahaan yang berkedudukan di Indonesia.
- Dividen luar negeri, yaitu dividen yang dibayarkan perusahaan yang berada di negara lain.
Tarif Pajak Dividen di Indonesia
Tarif pajak dividen ditentukan berdasarkan status penerima dan ketentuan perpajakan yang berlaku. Karena itu, jangan langsung menggunakan satu tarif untuk semua transaksi.
1. Dividen untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri
Berdasarkan Pasal 17 ayat (2c) UU PPh, dividen yang dibagikan kepada wajib pajak orang pribadi dalam negeri dapat dikenai PPh final dengan tarif paling tinggi 10%. Penerapannya perlu memperhatikan ketentuan pelaksana dan aturan mengenai pengecualian pajak dividen.
Untuk dividen dalam negeri yang diterima orang pribadi, pengecualian dapat berlaku jika penerima memenuhi persyaratan investasi sesuai ketentuan.
Sebagai contoh, seorang investor menerima pembagian dividen tunai dari perusahaan Indonesia. Sebelum menentukan kewajiban pajaknya, investor tersebut perlu memeriksa bukti pembayaran dan status pemotongan pajaknya. Ia juga perlu memastikan apakah dividen tersebut memenuhi persyaratan pengecualian.
Jadi, jangan langsung menganggap seluruh dividen pasti dikenai tarif 10%. Sebaliknya, jangan pula menganggap semua dividen otomatis bebas pajak. Periksa ketentuannya terlebih dahulu.
2. Dividen untuk wajib pajak badan dalam negeri
Perusahaan yang menerima dividen memiliki ketentuan pajak yang berbeda dari investor orang pribadi. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) UU PPh, dividen dari dalam negeri yang diterima wajib pajak badan dalam negeri dapat dikecualikan dari objek PPh sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi perusahaan penerima, pemeriksaan dokumen tetap diperlukan. Pastikan sumber dividen jelas dan status wajib pajak badan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Perlu diperhatikan pula bahwa ketentuan untuk dividen dalam negeri tidak bisa langsung diterapkan pada seluruh dividen dari luar negeri.
3. Dividen untuk wajib pajak luar negeri
Ketika perusahaan Indonesia membagikan dividen kepada wajib pajak luar negeri, ketentuan PPh Pasal 26 perlu diperiksa. Tarif umum PPh Pasal 26 atas dividen dapat mencapai 20% dari jumlah bruto, kecuali terdapat ketentuan lain yang dapat diterapkan.
Dalam kondisi tertentu, Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan negara domisili penerima dapat memberikan tarif berbeda.
Siapa Saja yang Dikenai Pajak Dividen?
Penerima dividen merupakan salah satu faktor utama dalam menentukan perlakuan pajaknya. Secara umum, penerima dapat berupa orang pribadi, badan usaha dalam negeri, atau wajib pajak yang berdomisili di luar Indonesia.
Wajib pajak orang pribadi
Investor individu yang memperoleh dividen perlu memeriksa ketentuan pajak final dan kemungkinan pengecualiannya.
Walaupun begitu, bukti penerimaan dan dokumen pendukung tetap perlu disimpan. Jika perusahaan pembayar sudah memotong pajak, cocokkan jumlahnya dengan bukti potong yang diterima.
Wajib pajak badan
Perusahaan yang menerima dividen dari perusahaan dalam negeri perlu memeriksa ketentuan pengecualian objek PPh.
Selanjutnya, catat penerimaan dividen secara benar dalam pembukuan perusahaan. Apabila penghasilan berasal dari luar negeri, periksa ketentuan khusus mengenai penghasilan luar negeri dan persyaratan pengecualiannya.
Wajib pajak luar negeri
Penerima dividen yang berdomisili pajak di luar Indonesia perlu memperhatikan PPh Pasal 26. Tarif yang berlaku dapat berbeda apabila P3B antara Indonesia dan negara domisili penerima memberikan ketentuan khusus.
Sebelum pembayaran dilakukan, perusahaan sebaiknya memeriksa dokumen penerima dan persyaratan yang relevan.
Pengecualian Pajak Dividen dan Persyaratannya
Tidak semua dividen harus diperlakukan sebagai objek pajak. UU PPh mengatur pengecualian untuk kondisi tertentu.
Salah satu dasar hukumnya adalah Pasal 4 ayat (3) UU PPh, sebagaimana diubah melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Persyaratan investasi bagi orang pribadi
Bagi wajib pajak orang pribadi, pengecualian pajak atas dividen dalam negeri berkaitan dengan investasi di wilayah Indonesia sesuai ketentuan.
Peraturan pelaksana juga mengatur ketentuan mengenai investasi dan pelaporan realisasinya. Karena itu, jangan hanya berpatokan pada rencana untuk menggunakan dana dividen sebagai modal investasi.
Simpan bukti penempatan dana dan dokumen lain yang relevan. Jika ketentuan mewajibkan pelaporan realisasi investasi, penuhi kewajiban tersebut sesuai tata cara dan batas waktu yang berlaku.
Bagaimana dengan dividen dari luar negeri?
Dividen dari luar negeri perlu diperiksa secara terpisah. Pengecualian pajaknya dapat bergantung pada sumber penghasilan, status penerima, jumlah investasi, dan persyaratan dalam peraturan perpajakan.
Investor yang menerima dividen dari perusahaan asing sebaiknya memeriksa aturan sebelum menentukan perlakuan penghasilannya dalam SPT.
Cara Melaporkan Pajak Dividen dalam SPT Tahunan
Pelaporan dividen perlu disesuaikan dengan status pajak dan jenis penghasilan yang diterima. Dividen yang memperoleh pengecualian tetap perlu diperiksa kewajiban pelaporannya.
Supaya prosesnya lebih teratur, ikuti langkah berikut.
- Kumpulkan dokumen dividen. Siapkan laporan perusahaan sekuritas, bukti pembagian dividen, bukti potong pajak, serta dokumen investasi jika diperlukan.
- Periksa asal dividen. Pastikan apakah penghasilan berasal dari perusahaan dalam negeri atau perusahaan luar negeri.
- Kenali status penerima. Tentukan apakah penerima merupakan wajib pajak orang pribadi, badan dalam negeri, atau wajib pajak luar negeri.
- Tentukan perlakuan pajaknya. Periksa apakah dividen dikenai pajak atau memenuhi persyaratan pengecualian.
- Isi SPT Tahunan. Masukkan informasi penghasilan dan harta pada bagian yang sesuai dengan formulir serta sistem pelaporan yang berlaku.
- Simpan dokumen pendukung. Arsipkan bukti transaksi, bukti pemotongan pajak, dan dokumen investasi untuk keperluan pemeriksaan atau klarifikasi.
Jika dividen sudah dipotong pajak
Apabila perusahaan pembayar telah memotong pajak, periksa bukti potong yang diberikan. Cocokkan jumlah pajak dengan catatan penerimaan dividen.
Namun, adanya pemotongan pajak tidak selalu menghapus kewajiban pelaporan lainnya. Hal ini bergantung pada jenis penghasilan, status wajib pajak, dan ketentuan yang berlaku pada tahun pajak terkait.
Jika dividen memperoleh pengecualian pajak
Dividen yang memenuhi persyaratan pengecualian tetap perlu diperiksa kewajiban pelaporannya dalam SPT Tahunan.
Saat mengisi SPT, ikuti panduan resmi Direktorat Jenderal Pajak dan sistem pelaporan yang berlaku. Jika kamu belum yakin mengenai perlakuan suatu transaksi, periksa peraturan terkait atau mintalah bantuan tenaga profesional sebelum menyampaikan SPT.
Kesalahan yang Perlu Dihindari saat Melaporkan Dividen
Sebagian kesalahan pelaporan terjadi karena wajib pajak menganggap semua dividen memiliki perlakuan pajak yang sama. Padahal, ketentuannya dapat berbeda berdasarkan sumber penghasilan, status penerima, dan pemenuhan persyaratan tertentu.
Perhatikan beberapa hal berikut agar pelaporan lebih tertib:
- Menganggap semua dividen dikenai tarif pajak yang sama.
- Mengira dividen yang memperoleh pengecualian tidak perlu dicatat dalam SPT.
- Tidak menyimpan bukti potong atau dokumen pembagian dividen.
- Mengabaikan persyaratan investasi untuk mendapatkan pengecualian pajak.
- Menggunakan tarif P3B tanpa memeriksa dokumen dan persyaratannya.
- Tidak memeriksa ketentuan yang berlaku untuk tahun pajak yang dilaporkan.

FAQ Seputar Pajak Dividen
Apakah semua dividen dikenai pajak?
Tidak. Perlakuan pajak bergantung pada status penerima, sumber dividen, dan persyaratan pengecualian yang berlaku. Periksa UU PPh beserta peraturan pelaksananya sebelum menentukan kewajiban pajak atas dividen yang diterima.
Berapa tarif pajak dividen untuk orang pribadi?
Dividen yang dibagikan kepada wajib pajak orang pribadi dalam negeri dapat dikenai PPh final dengan tarif paling tinggi 10% berdasarkan ketentuan yang relevan.
Apakah dividen bebas pajak tetap perlu dilaporkan dalam SPT?
Kewajiban pelaporan perlu diperiksa meskipun dividen memenuhi persyaratan pengecualian pajak. Ikuti petunjuk SPT Tahunan yang berlaku dan simpan dokumen pendukung untuk menjelaskan perlakuan pajak jika diperlukan.
Kesimpulan
Pajak dividen di Indonesia ditentukan oleh status penerima, asal penghasilan, dan ketentuan perpajakan yang berlaku. Dividen yang diterima orang pribadi, badan usaha dalam negeri, atau wajib pajak luar negeri dapat memiliki perlakuan berbeda.
Langkah yang bisa kamu lakukan cukup jelas. Periksa sumber dividen, pastikan apakah pajak telah dipotong, teliti persyaratan pengecualian, lalu laporkan penghasilan sesuai panduan SPT Tahunan.
Menurut saya, pencatatan yang tertib dan pemeriksaan aturan sejak awal membantu wajib pajak mengurangi risiko kesalahan administrasi. Jika kamu masih bingung menentukan perlakuan pajak atas dividen atau mengisi SPT Tahunan, sebaiknya cari penjelasan sebelum melapor. Klik poster konsultasi yang tersedia atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website untuk mendiskusikan kebutuhan pajakmu lebih lanjut.

Ringkasan
- Pajak dividen diatur melalui UU Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksananya.
- Tarif pajak bergantung pada status penerima dan sumber dividen.
- Dividen yang diterima orang pribadi dalam negeri dapat dikenai PPh final dengan tarif paling tinggi 10%, dengan memperhatikan ketentuan pengecualian.
- Dividen dalam negeri yang diterima badan usaha dapat dikecualikan dari objek PPh apabila memenuhi persyaratan.
- Dividen bagi wajib pajak luar negeri perlu diperiksa berdasarkan PPh Pasal 26 dan kemungkinan penerapan P3B.
- Pengecualian pajak tertentu berkaitan dengan persyaratan investasi dan pelaporan.
- Periksa bukti potong, dokumen dividen, dan panduan resmi sebelum menyampaikan SPT Tahunan.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021.
- Direktorat Jenderal Pajak.
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia.





