Pajak jasa travel sering bikin pemilik biro perjalanan bingung. Berapa PPN yang harus dipungut? Dihitung dari angka yang mana?
Dua pertanyaan itu paling sering muncul, apalagi saat aturan baru terbit. Jawabannya singkat.
Biro perjalanan wisata yang sudah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) memungut PPN dengan besaran tertentu, yaitu 1,1% dari jumlah tagihan.
Pajak masukan atas penyerahan ini juga tidak bisa dikreditkan.
Sebagai pakar hukum, saya menilai skema ini cukup bersahabat bagi pelaku usaha.
Rumusnya ringkas, jadi peluang sengketanya kecil. Meski begitu, salah paham soal batasannya bisa berujung koreksi pajak yang mahal.
Karena itu, artikel ini membahas dasar hukum, tarif, cara menghitung, dan kewajiban administrasinya satu per satu.
Setelah membaca sampai habis, kamu bisa menerbitkan faktur dengan lebih tenang dan siap menghadapi pemeriksaan pajak.
Dasar Hukum Pajak Jasa Travel di Indonesia
Pondasi pajak jasa travel ada di Undang-Undang PPN, yang diubah lewat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021.
Dari situ, Menteri Keuangan menerbitkan aturan teknis khusus untuk jasa biro dan agen perjalanan wisata.
Aturan khusus ini penting, sebab biro perjalanan tidak memakai skema PPN umum. Tiga regulasi berikut perlu kamu kenal:
- PMK 71/PMK.03/2022: menetapkan jasa biro dan agen perjalanan wisata sebagai jasa kena pajak tertentu sejak 1 April 2022.
- PMK 131/2024: mengatur tarif PPN 12% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain 11/12 untuk barang dan jasa nonmewah.
- PMK 11/2025: merapikan rumus besaran tertentu. Aturan ini berlaku sejak 4 Februari 2025, dan berlaku surut untuk penyerahan sejak 1 Januari 2025.
Jadi, rujukan utamamu sekarang adalah PMK 11/2025. PMK 71/2022 tetap berlaku karena hanya direvisi, tidak dicabut.
Menurut saya, pemerintah memilih besaran tertentu supaya biro tidak repot menghitung selisih antara harga jual dan biaya vendor.
Praktis, memang. Hanya saja, hak mengkreditkan pajak masukan ikut hilang, sehingga harga paket perlu disusun dengan hati-hati.
Baca Juga: Pajak Online Shop: Kewajiban Pelapak, Skema Pajak, dan Cara Lapornya
Tarif PPN Biro Perjalanan Wisata Terbaru
Tarif umum PPN sekarang 12%. Biro perjalanan wisata tidak memakainya secara langsung.
Pemerintah menetapkan besaran tertentu supaya beban efektifnya tetap 1,1%. Rumusnya: 10% × 11/12 × 12% × harga jual paket wisata.
Dari mana angka 1,1% itu datang? Mulai dari tarif 12% yang dikalikan 11/12, hasilnya 11%.
Angka itu lalu dikalikan 10%, dan muncullah 1,1%. Sebagai gambaran, penjualan paket senilai Rp100.000.000 hanya menimbulkan PPN Rp1.100.000.
Jauh lebih ringan dibanding PPN umum, dan banyak pelaku usaha merasa terbantu.
Awal 2025 sempat beredar angka 1,2%. PMK 11/2025 kemudian mempertahankan tarif efektif 1,1%.
Besaran tertentu ini berlaku untuk tiga jenis penyerahan:
- paket wisata,
- pemesanan sarana angkutan,
- pemesanan sarana akomodasi.
Syaratnya, penyerahan itu tidak didasari komisi atau imbalan perantara penjualan. Kalau biro hanya menerima komisi, besaran tertentu tidak berlaku.
Karena itu, pisahkan model bisnismu sejak awal. Pemisahan ini menentukan cara menghitung PPN biro perjalanan dan mencegah salah faktur di kemudian hari.
Banyak biro kecil mencampur dua model ini dalam satu bulan. Itu wajar. Namun, pencatatannya harus terpisah supaya faktur tidak tercampur.
Perbedaan Model Biro dan Agen Perjalanan
Biro perjalanan wisata menyusun dan menjual paket atas nama sendiri. Agen perjalanan lain lagi. Ia memesankan tiket atau hotel dan menerima komisi sebagai imbalan.
Atas imbalan perantara semacam itu, besaran tertentu tidak berlaku, sehingga perhitungannya mengikuti aturan PPN lain.
Cek dulu skema pendapatanmu sebelum menerbitkan faktur. Kalau skemamu campuran, tanyakan ke konsultan pajak.

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!
Cara Menghitung PPN Jasa Travel dengan Contoh
Menghitung PPN jasa travel cukup satu langkah. Kalikan tarif efektif dengan harga jual paket.
Rumus Dasar
PPN terutang = 1,1% × harga jual paket (jumlah tagihan)
Pajak masukan tidak bisa dikreditkan. Artinya, PPN yang kamu bayar ke vendor menjadi biaya usaha.
Masukkan biaya itu ke harga paket sejak awal, sebelum kamu menawarkannya ke pelanggan.
Contoh Hitungan
- Paket wisata Bali Rp10.000.000 per orang. PPN = 1,1% × Rp10.000.000 = Rp110.000. Total yang peserta bayar Rp10.110.000.
- Rombongan 20 peserta dengan harga Rp7.500.000 per orang. Total tagihan Rp150.000.000. PPN = 1,1% × Rp150.000.000 = Rp1.650.000.
- Pemesanan tiket dan hotel senilai Rp5.000.000. PPN = 1,1% × Rp5.000.000 = Rp55.000.
Contoh di atas mengasumsikan harga belum termasuk PPN. Cantumkan rincian PPN di faktur supaya pelanggan bisa mengeceknya sendiri.
Hitungan ini mudah diulang di lembar kerja Excel. Satu kolom untuk harga, satu kolom untuk PPN 1,1%, beres.
Jika Harga Paket Sudah Termasuk PPN
Sebagian biro menjual paket dengan harga final. Kalau begitu, pisahkan dulu PPN dari harganya.
Ambil paket Rp10.110.000. Bagi dengan 1,011, dan kamu mendapat harga dasar Rp10.000.000.
Kalikan 1,1%, lalu PPN-nya Rp110.000. Selesai.
Kewajiban PKP dan Pengecualian Pajak Jasa Travel
Memungut PPN datang bersama kewajiban administrasi. Biro perjalanan perlu menjalankan empat langkah ini:
- Kukuhkan diri sebagai PKP setelah omzet melewati Rp4,8 miliar dalam satu tahun buku.
- Terbitkan faktur pajak dengan kode transaksi 05 untuk setiap penyerahan.
- Setor PPN dan laporkan lewat SPT Masa PPN tiap bulan.
- Jangan mengkreditkan pajak masukan atas penyerahan jasa ini.
Kewajiban ini berulang setiap bulan. Jadi, rapikan datamu sejak awal dan jangan menunggu akhir tahun.
Ada satu pengecualian. Perjalanan ibadah keagamaan tidak kena PPN. Kalau biro menggabungkan ibadah dengan perjalanan ke tempat lain, bagian perjalanan lain itu kena PPN.
Tagihan yang terinci dikenai tarif efektif 1,1%. Tagihan yang tidak terinci dikenai tarif efektif 0,55% dari seluruh paket.
Ambil contoh paket umrah Rp30.000.000 yang digabung wisata Turki Rp20.000.000 dengan tagihan terpisah.
PPN hanya muncul atas wisata Turki, yakni Rp220.000. Makanya, rinci tagihanmu dengan jelas.
Risiko Jika Salah Menghitung PPN
Salah hitung ada akibatnya. Pertama, kekurangan setor bisa memicu ketetapan pajak dan sanksi administrasi.
Kedua, faktur pajak dengan kode yang salah bisa memicu pembetulan. Simpan kontrak paket, rincian tagihan, dan bukti pembayaran.
Dokumen itu jadi pegangan terkuat saat pemeriksaan berlangsung.
FAQ Pajak Jasa Travel
Berapa tarif PPN jasa travel saat ini?
Tarif efektifnya 1,1% dari harga jual paket wisata. Rumusnya 10% × 11/12 × 12%, sesuai PMK 11/2025.
Apakah pajak masukan biro perjalanan bisa dikreditkan?
Tidak bisa. Aturan besaran tertentu melarang kredit pajak masukan atas penyerahan jasa biro perjalanan wisata.
Apakah paket umrah dan haji kena PPN?
Tidak. Jasa perjalanan ibadah keagamaan bebas PPN. Perjalanan ke tempat lain dalam paket yang sama tetap kena PPN.

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!
Kesimpulan
Pajak jasa travel sebenarnya sederhana. PPN efektifnya 1,1% dari tagihan paket, tanpa kredit pajak masukan.
Biro wajib menerbitkan faktur pajak dan melapor tepat waktu. Langkah yang saya sarankan: cek status PKP-mu, rinci setiap tagihan, lalu gunakan kode faktur 05 secara konsisten.
Setelah itu, jadwalkan evaluasi pajak tiap kuartal supaya faktur, pembukuan, dan SPT Masa selalu sejalan dengan regulasi terbaru dan bisnismu tidak terseret sengketa. Mulailah dari hal kecil hari ini.
Menurut saya, kepastian tarif ini justru melindungi biro perjalanan, asal pembukuannya rapi. Kesalahan kecil dalam memisahkan komisi atau paket ibadah bisa berbuah koreksi pajak yang mahal.
Masih ragu menghitung PPN biro perjalananmu? Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini.
Tim kami siap membantu kamu memastikan kewajiban pajakmu berjalan aman dan tenang.
Baca Juga: Pajak Dividen: Tarif, Pihak yang Dikenai, dan Cara Pelaporannya
Ringkasan
- Pajak jasa travel kena PPN dengan besaran tertentu yang berbeda dari tarif umum.
- Tarif efektifnya 1,1% dari harga jual paket, angkutan, dan akomodasi.
- Rumusnya 10% × 11/12 × 12%, sesuai PMK 11/2025.
- Pajak masukan atas penyerahan ini tidak bisa dikreditkan.
- Biro wajib menerbitkan faktur pajak kode 05 dan melapor lewat SPT Masa PPN.
- Perjalanan ibadah bebas PPN. Perjalanan ke tempat lain dalam paket yang sama tetap kena PPN.
- Besaran tertentu tidak berlaku bagi penyerahan berbasis komisi perantara.
Referensi
- Kementerian Keuangan RI. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai.
- Kementerian Keuangan RI. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu.
- Kementerian Keuangan RI. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan PPN atas Penyerahan Barang dan Jasa Kena Pajak.
- Kementerian Keuangan RI. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Batasan Pengusaha Kecil PPN.
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Direktorat Jenderal Pajak. Jasa Travel Wisata Kena PPN, Cermati Tarif Efektifnya, Ya.
- Direktorat Jenderal Pajak. Siaran Pers SP-4/2025 tentang DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu PPN.
- Direktorat Jenderal Pajak. Kunjungi ASITA, Pajak Jabar I Sosialisasikan Pajak Biro Wisata.





