Sejak 1 Januari 2024, tarif efektif rata-rata PPh 21 atau TER menjadi cara baru memotong pajak gaji bulanan. Banyak karyawan dan staf HRD sempat bingung.
Kenapa potongan bulan ini berubah? Bagaimana membaca tabelnya? Intinya sederhana. Pemberi kerja mengalikan penghasilan bruto sebulan dengan tarif TER sesuai kategori PTKP pegawai, lalu menyelesaikan selisih pajaknya di masa pajak terakhir, yaitu Desember.
Dari sudut pandang praktisi hukum, saya menilai TER sebagai langkah yang masuk akal. Hitungan jadi lebih cepat, dan peluang salah hitung ikut mengecil.
Meski begitu, kemudahan ini sering membuat perusahaan lengah. Salah memilih kategori atau lupa menghitung ulang di Desember akan berujung pada kurang bayar. Karena itu, artikel ini mengulas dasar hukum, tabel, rumus, contoh hitung, dan jebakan yang perlu kamu waspadai.
Apa Itu Tarif Efektif Rata-Rata PPh 21 dan Dasar Hukumnya
TER adalah tarif pemotongan PPh Pasal 21 bulanan atas penghasilan pegawai. Pemerintah merancangnya untuk menyederhanakan perhitungan. Dulu, pemberi kerja harus menghitung penghasilan kena pajak setiap bulan, lalu menerapkan tarif progresif. Sekarang cukup membuka tabel.
Baca Juga: PPh 21 DTP: Pengertian, Syarat, dan Cara Mengajukannya
Dasar hukumnya ada dua. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 mengatur tarif pemotongan PPh Pasal 21. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 menjabarkan petunjuk teknisnya, termasuk tabel TER. Setelah itu, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan PER-2/PJ/2024 untuk tata cara pembuatan bukti potong.

Apakah TER Menambah Beban Pajak?
Jawabannya tidak. DJP menyatakan bahwa aturan TER tidak menimbulkan beban pajak baru. Pajak tetap mengacu pada tarif Pasal 17 UU PPh, dan hanya mekanisme pemotongan bulanannya yang berubah. Satu catatan lagi: TER berlaku untuk PPh Pasal 21 yang bersifat tidak final.
Kategori TER A, B, dan C Berdasarkan Status PTKP
Pemberi kerja menentukan kategori TER dari status PTKP pegawai pada awal tahun pajak. PTKP adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak, yaitu batas penghasilan setahun yang bebas dari pajak. Pembagian kategorinya tampak pada tabel berikut.
| Kategori TER | Status PTKP | PTKP Setahun |
|---|---|---|
| A | TK/0 | Rp54.000.000 |
| A | TK/1 dan K/0 | Rp58.500.000 |
| B | TK/2 dan K/1 | Rp63.000.000 |
| B | TK/3 dan K/2 | Rp67.500.000 |
| C | K/3 | Rp72.000.000 |
Cara bacanya mudah. Huruf TK berarti tidak kawin, K berarti kawin, dan angka di belakangnya menunjukkan jumlah tanggungan.
Salah kategori otomatis menghasilkan salah tarif. Maka, sebaiknya HRD memeriksa data keluarga pegawai setiap awal tahun, sebelum payroll Januari berjalan.
Tabel TER PPh 21 Bulanan
Setiap kategori memiliki puluhan lapisan penghasilan. Tarifnya bergerak dari 0% hingga 34%. Batas penghasilan yang bebas potongan pun berbeda.
Pegawai kategori A bebas potongan sampai penghasilan Rp5,4 juta per bulan. Kategori B bebas sampai Rp6,2 juta, dan kategori C sampai Rp6,6 juta.
Cuplikan Tabel TER Kategori A
Berikut lapisan awal kategori A, yang mencakup status TK/0, TK/1, dan K/0.
| Penghasilan Bruto Bulanan (Rp) | Tarif TER A |
|---|---|
| Sampai dengan 5.400.000 | 0% |
| 5.400.001 sampai 5.650.000 | 0,25% |
| 5.650.001 sampai 5.950.000 | 0,50% |
| 5.950.001 sampai 6.300.000 | 0,75% |
| 6.300.001 sampai 6.750.000 | 1,00% |
| 6.750.001 sampai 7.500.000 | 1,25% |
| 7.500.001 sampai 8.550.000 | 1,50% |
| 8.550.001 sampai 9.650.000 | 1,75% |
| 9.650.001 sampai 10.050.000 | 2,00% |
| 10.050.001 sampai 10.350.000 | 2,25% |
| 12.500.001 sampai 13.750.000 | 5,00% |
| 13.750.001 sampai 15.100.000 | 6,00% |
| 15.100.001 sampai 16.950.000 | 7,00% |
Tabel lengkap kategori A, B, dan C ada di lampiran PMK 168 Tahun 2023. Unduh dokumen resminya di pajak.go.id supaya kamu tidak keliru membaca lapisan tarif.
Cara Hitung TER PPh 21 Langkah demi Langkah
Cara hitung TER PPh 21 pada dasarnya hanya perkalian. Rumusnya: PPh 21 bulanan sama dengan tarif TER dikali penghasilan bruto sebulan. Ikuti urutan berikut.
- Tentukan status PTKP pegawai, lalu cocokkan dengan kategori A, B, atau C.
- Hitung penghasilan bruto bulanan. Masukkan gaji, tunjangan, honorarium, lembur, dan bonus yang dibayarkan pada bulan itu.
- Cari tarif TER pada lapisan yang sesuai dengan penghasilan bruto tersebut.
- Kalikan penghasilan bruto dengan tarif TER.
Contoh Perhitungan Bulan Januari sampai November
Ambil contoh Rudi. Ia berstatus TK/0 dengan gaji Rp8.000.000 per bulan, sehingga masuk kategori A. Penghasilan itu berada di lapisan 1,5%. Hitungannya 1,5% × Rp8.000.000 = Rp120.000 per bulan.
Lalu, bagaimana kalau Rudi menerima THR Rp8.000.000? Penghasilan brutonya pada bulan itu menjadi Rp16.000.000 dan jatuh di lapisan 7%. PPh 21 bulan tersebut menjadi 7% × Rp16.000.000 = Rp1.120.000. Bonus dan THR memang mengangkat tarif pada bulan penerimaannya.
Perhitungan PPh 21 Masa Pajak Desember
TER hanya dipakai pada masa pajak selain masa pajak terakhir. Memasuki Desember, pemberi kerja menghitung ulang pajak setahun dengan tarif progresif Pasal 17 UU PPh.
Tarifnya 5% untuk penghasilan kena pajak sampai Rp60 juta, 15% sampai Rp250 juta, 25% sampai Rp500 juta, 30% sampai Rp5 miliar, dan 35% untuk penghasilan di atasnya. Selisih antara pajak setahun dan total potongan Januari sampai November menjadi PPh 21 Desember.
Lanjutan Contoh Rudi
Simulasi berikut sengaja disederhanakan. Hitungannya belum memasukkan iuran pensiun maupun THR.
- Penghasilan bruto setahun: Rp96.000.000.
- Biaya jabatan 5% (maksimal Rp6 juta setahun): Rp4.800.000.
- PTKP TK/0: Rp54.000.000.
- Penghasilan kena pajak: Rp96.000.000 − Rp4.800.000 − Rp54.000.000 = Rp37.200.000.
- Pajak setahun: 5% × Rp37.200.000 = Rp1.860.000.
- Potongan Januari sampai November: 11 × Rp120.000 = Rp1.320.000.
- PPh 21 Desember: Rp1.860.000 − Rp1.320.000 = Rp540.000.
Polanya wajar. Potongan Desember sering terasa lebih besar karena menampung selisih sepanjang tahun. Beri tahu pegawai sejak awal agar mereka tidak kaget saat slip gaji keluar.
Kesalahan Umum dalam Menerapkan TER
Di lapangan, beberapa kekeliruan muncul berulang kali. Hampir semuanya bermula dari data yang tidak diperbarui.
- Memakai kategori PTKP lama setelah pegawai menikah atau punya anak.
- Lupa memasukkan bonus atau tunjangan ke penghasilan bruto bulanan.
- Menerapkan TER pada masa pajak Desember.
- Tidak menerbitkan bukti potong sesuai format yang berlaku.
Pemberi kerja yang salah memotong tetap menanggung kekurangannya. DJP bisa menagih selisih pajak berikut sanksi administratif. Maka, lakukan pengecekan berkala sebelum pelaporan SPT Masa.

FAQ (Frequently Asked Questions)
Apakah semua penghasilan memakai TER?
Belum tentu. TER berlaku untuk pegawai tetap pada masa pajak selain Desember. Pegawai tidak tetap memakai tarif efektif harian dalam ketentuan yang sama. Penghasilan yang bersifat final, misalnya pesangon, mengikuti aturan tersendiri.
Apakah PPh 21 Desember pasti lebih besar?
Tidak selalu. Hasilnya bergantung pada selisih antara pajak setahun dan potongan bulanan. Kalau potongan Januari sampai November ternyata melebihi pajak setahun, pegawai berhak atas pengembalian kelebihan potong.
Di mana saya bisa mencoba hitung TER secara resmi?
DJP menyediakan Kalkulator Pajak di situs pajak.go.id. Pakai alat ini untuk mengecek perhitungan TER PPh 21 sebelum kamu memotong pajak.
Baca Juga: Gross Up Adalah: Pengertian, Metode, dan Cara Menghitungnya
Kesimpulan
Tarif efektif rata-rata PPh 21 menyederhanakan pemotongan pajak bulanan. Kamu menentukan kategori dari status PTKP, membaca tabel TER, lalu mengalikannya dengan penghasilan bruto.
Pada Desember, pajak setahun dihitung ulang dengan tarif Pasal 17. Langkah yang saya sarankan: perbarui data PTKP pegawai, pakai tabel resmi PMK 168/2023, dan simpan dokumentasi perhitungan.
Menurut saya, kepatuhan pajak paling aman dibangun lewat kebiasaan kecil yang rutin. Perusahaan yang rapi mengelola data karyawan hampir selalu terhindar dari koreksi dan sanksi.
Sayangnya, banyak yang baru berbenah setelah surat dari kantor pajak tiba.
Kalau kamu masih ragu soal kategori TER atau hasil hitung pajak karyawanmu, jangan dibiarkan berlarut.
Klik poster yang tersedia di halaman ini atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website. Kami siap membantu kamu memastikan perhitungannya tepat.
Ringkasan
- TER PPh 21 berlaku sejak 1 Januari 2024 berdasarkan PP 58/2023 dan PMK 168/2023.
- TER menyederhanakan pemotongan bulanan dan tidak menimbulkan beban pajak baru.
- Kategori TER ditentukan dari status PTKP: A untuk TK/0, TK/1, K/0; B untuk TK/2, K/1, TK/3, K/2; C untuk K/3.
- Rumusnya: PPh 21 bulanan = tarif TER × penghasilan bruto sebulan.
- Bonus dan THR menaikkan penghasilan bruto sehingga tarif bulan penerimaan ikut naik.
- Masa pajak Desember memakai tarif progresif Pasal 17 UU PPh untuk menghitung ulang pajak setahun.
- Salah kategori PTKP dan lupa hitung ulang Desember menjadi kekeliruan yang paling sering terjadi.
- Pemberi kerja bertanggung jawab atas kekurangan potong dan dapat dikenai sanksi administratif.
Referensi
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi: https://pajak.go.id/sites/default/files/2024-02/PMK%20168%20Tahun%202023%20Tentang%20PPh%20Pasal%2021%20TER.pdf
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 tentang Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (perubahan Pasal 17 UU PPh).
- Direktorat Jenderal Pajak, Siniar Aturan TER PPh Pasal 21 KPP Madya Dua Jakarta Timur: https://www.pajak.go.id/en/node/106098
- Direktorat Jenderal Pajak, Kalkulator Pajak: https://www.pajak.go.id





