Investasi di pasar modal kini tidak hanya mempertimbangkan keuntungan perusahaan, tetapi juga cara perusahaan menjalankan bisnisnya secara bertanggung jawab.
Investor mulai memperhatikan bagaimana perusahaan mengelola lingkungan, memperlakukan karyawan, dan menjalankan tata kelola bisnis.
Ketiga aspek tersebut dikenal sebagai Environmental, Social, and Governance (ESG).
Bagi emiten dan perusahaan publik di Indonesia, keterbukaan informasi mengenai ESG menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan investor dan menjaga keberlangsungan bisnis.
Salah satu bentuk keterbukaan tersebut adalah laporan keberlanjutan (sustainability report), yaitu laporan yang menjelaskan dampak, kebijakan, dan kinerja perusahaan dalam aspek lingkungan, sosial, serta tata kelola.
Kewajiban pelaporan ESG bagi emiten memiliki dasar hukum, terutama Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan.
Selain itu, perkembangan standar pengungkapan keberlanjutan di Indonesia membuat perusahaan perlu mempersiapkan sistem pelaporan yang lebih terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Pendapat saya. direksi tidak seharusnya menganggap pelaporan ESG hanya sebagai pekerjaan administratif.
Jika dikelola dengan baik, pelaporan ESG dapat membantu perusahaan mengenali risiko, memperbaiki operasional, dan membangun kepercayaan investor dalam jangka panjang.
Apa Itu Pelaporan ESG bagi Emiten?
Pelaporan ESG bagi emiten adalah penyampaian informasi mengenai cara perusahaan mengelola dampak lingkungan, hubungan sosial, dan tata kelola bisnis.
Informasi tersebut membantu investor memahami risiko dan peluang yang dapat memengaruhi kondisi serta prospek perusahaan.
ESG memiliki tiga pilar utama, yaitu:
- Environmental (Lingkungan): mencakup penggunaan energi dan air, pengelolaan limbah, emisi karbon, serta dampak kegiatan usaha terhadap lingkungan.
- Social (Sosial): mencakup keselamatan kerja, kesejahteraan karyawan, kesetaraan kesempatan, perlindungan konsumen, dan hubungan perusahaan dengan masyarakat.
- Governance (Tata Kelola): mencakup pengawasan perusahaan, transparansi pengambilan keputusan, pengendalian internal, pencegahan korupsi, dan pengelolaan konflik kepentingan.
Ketiga pilar tersebut memberikan gambaran yang lebih luas mengenai kondisi perusahaan daripada laporan keuangan saja.
Sebagai contoh, perusahaan manufaktur mungkin mencatat pertumbuhan pendapatan yang tinggi, tetapi tetap menghadapi risiko apabila pengelolaan limbahnya buruk atau keselamatan pekerjanya diabaikan.
Masalah tersebut dapat memicu biaya tambahan, gangguan operasional, sengketa hukum, dan penurunan kepercayaan publik.
Mengapa ESG Penting bagi Emiten?
ESG membantu investor menilai apakah perusahaan mampu mengelola risiko dan mempertahankan kegiatan bisnisnya dalam jangka panjang.
Selain itu, informasi ESG dapat membantu investor membandingkan pendekatan perusahaan dalam menghadapi masalah lingkungan, sosial, dan tata kelola.
Bursa Efek Indonesia (BEI) juga menyediakan inisiatif terkait ESG untuk mendukung perkembangan investasi berkelanjutan di pasar modal Indonesia.
Namun, peningkatan kualitas pengungkapan ESG setiap emiten tetap perlu dinilai berdasarkan data yang jelas, bukan dengan menganggap semua perusahaan telah mengalami kemajuan yang sama.
Prof. Alex Edmans, profesor keuangan di London Business School dan penulis buku Grow the Pie, membahas pentingnya penciptaan nilai perusahaan yang turut memberikan manfaat bagi pemangku kepentingan.
Pandangan tersebut sejalan dengan prinsip bahwa pengelolaan ESG seharusnya menjadi bagian dari strategi bisnis, bukan sekadar kegiatan sosial atau upaya membangun citra perusahaan.
Penelitian Friede, Busch, dan Bassen (2015) yang diterbitkan dalam Journal of Sustainable Finance & Investment menggabungkan bukti dari lebih dari 2.000 studi empiris mengenai hubungan ESG dan kinerja keuangan perusahaan.
Penelitian tersebut menemukan bahwa sekitar 90% studi menunjukkan hubungan ESG dan kinerja keuangan yang tidak negatif.
Temuan tersebut tidak berarti setiap program ESG pasti meningkatkan keuntungan, tetapi menunjukkan bahwa pengelolaan ESG layak dipertimbangkan dalam strategi bisnis dan investasi.
Apa Dasar Hukum POJK tentang Laporan Keberlanjutan Emiten?
Dasar hukum utama pelaporan keberlanjutan bagi emiten dan perusahaan publik adalah POJK Nomor 51/POJK.03/2017, yang mengatur penerapan keuangan berkelanjutan dan kewajiban penyampaian laporan keberlanjutan.
Selain itu, SEOJK Nomor 16/SEOJK.04/2021 mengatur bentuk dan isi laporan tahunan emiten atau perusahaan publik, termasuk informasi terkait keberlanjutan.
Kedua regulasi tersebut perlu dipahami bersama dengan ketentuan lain yang berlaku sesuai jenis perusahaan dan kewajiban pelaporannya.
1. POJK Nomor 51/POJK.03/2017
POJK 51/2017 merupakan aturan utama mengenai penerapan prinsip keuangan berkelanjutan bagi lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik.
Regulasi ini mengatur kewajiban penyusunan serta penyampaian laporan keberlanjutan, penerapan prinsip keuangan berkelanjutan, dan sanksi atas pelanggaran ketentuan tertentu.
Oleh karena itu, emiten perlu memastikan bahwa laporan keberlanjutan disusun dan disampaikan sesuai ketentuan yang berlaku bagi perusahaan tersebut.
Perusahaan juga perlu memperhatikan jadwal pelaporan, kelengkapan informasi, dan bukti pendukung yang digunakan dalam laporan.
2. SEOJK Nomor 16/SEOJK.04/2021
SEOJK 16/2021 memberikan pedoman mengenai bentuk dan isi laporan tahunan emiten atau perusahaan publik.
Pedoman tersebut membantu perusahaan menyajikan informasi perusahaan secara lebih terstruktur, termasuk informasi mengenai aspek keberlanjutan yang relevan.
Dalam praktiknya, perusahaan perlu memastikan bahwa informasi ESG dalam laporan tahunan selaras dengan laporan keberlanjutan dan dokumen pendukung lainnya.
Sebagai contoh, angka penggunaan energi yang disajikan dalam laporan keberlanjutan sebaiknya menggunakan metode penghitungan yang jelas dan konsisten dengan data operasional perusahaan.
3. Perkembangan Standar Pengungkapan Keberlanjutan Indonesia
Selain ketentuan OJK, Indonesia telah memiliki Standar Pengungkapan Keberlanjutan (SPK) yang disusun oleh Dewan Standar Keberlanjutan Ikatan Akuntan Indonesia (DSK IAI).
Pada 1 Juli 2025, DSK IAI mengesahkan dua standar awal, yaitu PSPK 1 dan PSPK 2, yang merujuk pada standar internasional IFRS S1 dan IFRS S2.
Kedua standar tersebut dijadwalkan berlaku efektif mulai 1 Januari 2027.
Berikut perbedaan fokus keduanya:
- PSPK 1: mengatur pengungkapan informasi keuangan terkait risiko dan peluang keberlanjutan yang dapat memengaruhi prospek perusahaan.
- PSPK 2: mengatur pengungkapan risiko dan peluang yang berkaitan dengan perubahan iklim.
PSPK 1 dan PSPK 2 membantu perusahaan menjelaskan bagaimana risiko keberlanjutan dapat memengaruhi arus kas, akses pendanaan, dan biaya modal.
Meskipun demikian, perusahaan tetap perlu memeriksa ketentuan penerapan yang berlaku untuk menentukan apakah dan kapan standar tersebut wajib digunakan.

Apa Saja Isi dan Standar Laporan Keberlanjutan Emiten?
Laporan keberlanjutan emiten memuat informasi mengenai kebijakan, kegiatan, risiko, target, dan hasil pengelolaan aspek lingkungan, sosial, serta tata kelola.
Informasi yang disajikan perlu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, relevan dengan kegiatan usaha, dan didukung data yang dapat diperiksa.
1. Komponen Penting dalam Laporan ESG
Isi laporan keberlanjutan perlu disesuaikan dengan karakteristik usaha dan dampak kegiatan perusahaan.
Beberapa informasi yang umumnya relevan meliputi:
- Aspek lingkungan: penggunaan energi dan air, pengelolaan limbah, emisi gas rumah kaca, dan upaya mengurangi dampak lingkungan.
- Aspek sosial: jumlah karyawan, keselamatan kerja, pelatihan, keberagaman, dan hubungan dengan masyarakat.
- Aspek tata kelola: struktur pengawasan, kebijakan antikorupsi, pengendalian internal, dan mekanisme pengaduan.
- Strategi keberlanjutan: target yang ditetapkan, hasil yang telah dicapai, risiko utama, dan rencana perbaikan perusahaan.
Perusahaan tidak cukup hanya mencantumkan kegiatan yang telah dilakukan.
Laporan yang baik juga menjelaskan hasil kegiatan tersebut menggunakan indikator yang terukur.
Sebagai contoh, perusahaan dapat membandingkan konsumsi energi tahun berjalan dengan tahun sebelumnya, kemudian menjelaskan penyebab kenaikan atau penurunannya.
Dengan cara tersebut, investor dapat memahami perkembangan kinerja perusahaan berdasarkan informasi yang lebih jelas.
2. Penggunaan Standar Pelaporan Keberlanjutan GRI
Global Reporting Initiative (GRI) merupakan organisasi yang menyediakan standar untuk membantu perusahaan melaporkan dampaknya terhadap ekonomi, lingkungan, dan masyarakat.
GRI Standards banyak digunakan sebagai acuan untuk menyusun laporan keberlanjutan yang lebih terstruktur dan mudah dibandingkan.
Standar GRI mencakup standar universal, standar sektoral, dan standar topik yang dapat digunakan sesuai karakteristik serta dampak kegiatan perusahaan.
Salah satu konsep penting dalam GRI adalah material topics, yaitu topik yang memiliki dampak paling signifikan terhadap ekonomi, lingkungan, dan manusia.
Melalui penentuan topik material, perusahaan dapat memprioritaskan informasi yang paling penting untuk disampaikan kepada pemangku kepentingan.
Namun, GRI tidak boleh langsung dianggap sebagai satu-satunya standar yang diwajibkan kepada seluruh emiten berdasarkan POJK 51/2017.
Perusahaan perlu membedakan kewajiban yang ditetapkan regulator dengan standar sukarela atau kerangka pelaporan yang digunakan untuk meningkatkan kualitas informasi.
3. Cara Meningkatkan Kualitas Laporan ESG
Agar laporan keberlanjutan lebih akurat dan bermanfaat, perusahaan dapat menerapkan beberapa langkah berikut.
- Menentukan topik utama: identifikasi dampak kegiatan bisnis yang paling penting bagi perusahaan dan pemangku kepentingan.
- Menetapkan indikator terukur: gunakan satuan pengukuran, metode penghitungan, dan periode pelaporan yang konsisten.
- Menentukan penanggung jawab data: tunjuk unit yang bertanggung jawab atas informasi lingkungan, SDM, operasional, risiko, dan tata kelola.
- Memeriksa keakuratan data: cocokkan informasi yang akan dilaporkan dengan catatan operasional dan dokumen pendukung.
- Menghubungkan ESG dengan strategi bisnis: jelaskan hubungan antara target keberlanjutan, efisiensi biaya, pengelolaan risiko, dan keberlangsungan usaha.
Sebagai langkah tambahan, perusahaan dapat membuat daftar data ESG yang mencantumkan indikator, sumber data, penanggung jawab, metode penghitungan, dan dokumen pendukung.
Daftar tersebut membantu perusahaan memperbarui laporan secara lebih konsisten dan mempermudah pemeriksaan internal.
Apa Sanksi Jika Emiten Tidak Melaporkan ESG?
Emiten yang tidak memenuhi kewajiban laporan keberlanjutan dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan POJK 51/2017.
Selain risiko hukum, pengungkapan ESG yang tidak memadai juga dapat memengaruhi kepercayaan investor, penilaian keberlanjutan, dan reputasi perusahaan.
1. Sanksi Administratif dari OJK
POJK 51/2017 mengatur sanksi administratif atas pelanggaran terhadap ketentuan tertentu mengenai penerapan keuangan berkelanjutan dan pelaporan keberlanjutan.
Jenis sanksi bergantung pada ketentuan yang dilanggar dan kondisi pelanggarannya.
Karena itu, perusahaan perlu merujuk langsung pada regulasi yang berlaku sebelum menyimpulkan konsekuensi atas keterlambatan atau kegagalan penyampaian laporan.
Untuk mengurangi risiko ketidakpatuhan, perusahaan dapat menetapkan kalender pelaporan sejak awal tahun, menentukan penanggung jawab, dan melakukan pemeriksaan sebelum laporan dipublikasikan.
Perusahaan juga perlu menyimpan bukti pendukung serta dokumentasi persetujuan laporan agar proses pelaporan lebih mudah ditelusuri.
2. Risiko terhadap Reputasi dan Kepercayaan Investor
Di luar sanksi regulator, laporan ESG yang tidak lengkap atau tidak akurat dapat menimbulkan risiko bisnis.
Beberapa risiko yang perlu diperhatikan meliputi:
- Kepercayaan investor menurun: investor dapat kesulitan menilai risiko dan prospek perusahaan ketika informasi yang tersedia tidak memadai.
- Penilaian ESG terpengaruh: keterbatasan informasi atau buruknya kinerja dapat memengaruhi penilaian penyedia pemeringkat, bergantung pada metode yang digunakan.
- Risiko tidak memenuhi kriteria indeks: perusahaan dapat kehilangan kelayakan masuk atau tetap berada dalam indeks bertema ESG apabila tidak memenuhi persyaratan seleksi.
- Akses pendanaan menghadapi tantangan: sebagian investor dan pemberi pinjaman mempertimbangkan informasi ESG dalam proses penilaian risiko.
Namun, keterlambatan laporan tidak otomatis menyebabkan perusahaan dikeluarkan dari indeks ESG atau kehilangan pendanaan.
Dampaknya bergantung pada ketentuan regulator, kriteria indeks, kebijakan investor, dan kondisi perusahaan.
3. Hubungan Pengungkapan ESG dengan Likuiditas Saham
Penelitian Rais, Yusuf, dan Reskiyawati (2025) yang diterbitkan dalam Jurnal Pabean membahas hubungan pengungkapan ESG dengan likuiditas saham perusahaan di Indonesia.
Penelitian tersebut menggunakan sampel perusahaan dalam indeks IDX ESG Leaders yang menerbitkan laporan keberlanjutan untuk periode 2022–2024.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengungkapan ESG memiliki hubungan yang signifikan dengan likuiditas saham dalam sampel yang diteliti.
Temuan tersebut memberikan gambaran bahwa keterbukaan informasi keberlanjutan dapat berkaitan dengan aktivitas perdagangan saham.
Meskipun demikian, hasil penelitian tersebut tidak membuktikan bahwa setiap perusahaan yang terlambat melaporkan ESG pasti mengalami penurunan likuiditas saham.
Bagi direksi, hasil tersebut menjadi alasan tambahan untuk memperhatikan kualitas informasi ESG sebagai bagian dari strategi hubungan investor.

Kesimpulan
Kewajiban pelaporan ESG bagi emiten merupakan bagian penting dari penerapan keuangan berkelanjutan dan keterbukaan informasi di pasar modal Indonesia.
POJK 51/2017 menjadi landasan utama pelaporan keberlanjutan, sedangkan SEOJK 16/2021 memberikan pedoman mengenai bentuk dan isi laporan tahunan emiten atau perusahaan publik.
Selain itu, PSPK 1 dan PSPK 2 yang dijadwalkan berlaku efektif pada 1 Januari 2027 menjadi perkembangan penting yang perlu dipersiapkan perusahaan.
Penggunaan GRI Standards juga dapat membantu perusahaan menyusun informasi mengenai dampak keberlanjutan secara lebih terstruktur sesuai kebutuhan pelaporan.
Menurut Pendapat saya, perusahaan yang mempersiapkan pelaporan ESG sejak awal akan lebih siap menghadapi perubahan standar, mengelola risiko, dan menjawab kebutuhan informasi investor.
Keunggulan tersebut tidak hanya bergantung pada keberadaan laporan, tetapi juga pada keakuratan data, keterbukaan informasi, dan kesesuaian antara laporan dengan praktik bisnis yang sebenarnya.
Ringkasan
- Dasar hukum: POJK Nomor 51/POJK.03/2017 mengatur penerapan keuangan berkelanjutan dan kewajiban laporan keberlanjutan bagi emiten serta perusahaan publik.
- Pedoman laporan tahunan: SEOJK Nomor 16/SEOJK.04/2021 mengatur bentuk dan isi laporan tahunan emiten atau perusahaan publik.
- Tiga pilar ESG: lingkungan, sosial, dan tata kelola menjadi aspek utama dalam pengungkapan keberlanjutan.
- Standar GRI: GRI Standards dapat digunakan sebagai acuan untuk menyusun laporan keberlanjutan yang terstruktur dan sesuai dengan dampak kegiatan perusahaan.
- Standar terbaru: PSPK 1 dan PSPK 2 disahkan pada 1 Juli 2025 dan dijadwalkan berlaku efektif mulai 1 Januari 2027.
- Risiko ketidakpatuhan: pelanggaran terhadap ketentuan pelaporan dapat menimbulkan sanksi administratif, sedangkan kualitas pengungkapan yang buruk dapat memengaruhi kepercayaan investor.
- Langkah persiapan: perusahaan perlu membangun sistem pencatatan data ESG, menetapkan penanggung jawab, memeriksa keakuratan informasi, dan mengikuti perkembangan regulasi.
Referensi
- Otoritas Jasa Keuangan. (2017). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik.
- Otoritas Jasa Keuangan. (2021). Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/SEOJK.04/2021 tentang Bentuk dan Isi Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.
- Ikatan Akuntan Indonesia. (2025). DSK IAI Sahkan Standar Pengungkapan Keberlanjutan: PSPK 1 dan PSPK 2.
- Global Reporting Initiative. (2021). GRI 1: Foundation 2021.
- Friede, G., Busch, T., & Bassen, A. (2015). ESG and financial performance: Aggregated evidence from more than 2000 empirical studies. Journal of Sustainable Finance & Investment, 5(4), 210–233.
- Rais, A. H., Yusuf, Y. Y., & Reskiyawati, S. N. (2025). Go Green, Stay Liquid: Pengaruh Pengungkapan ESG terhadap Likuiditas Saham di Indonesia. Jurnal Pabean, 7(2).
- Edmans, A. (2020). Grow the Pie: How Great Companies Deliver Both Purpose and Profit. Cambridge University Press.





