Cuti tahunan karyawan sering jadi bahan obrolan di pantry kantor, tapi jarang ada yang benar-benar paham aturannya.
Berapa hari jatahnya? Kapan boleh diambil? Lalu bagaimana nasib sisa cuti yang tak sempat terpakai? Pertanyaan semacam ini wajar muncul, sebab aturannya tersebar di beberapa regulasi dan sebagian diserahkan pada kebijakan masing-masing perusahaan.
Jawaban singkatnya begini. Setelah bekerja 12 bulan terus-menerus, kamu berhak atas cuti tahunan minimal 12 hari kerja.
Perusahaan boleh memberi lebih banyak. Memberi lebih sedikit tidak boleh. Upahmu pun tetap dibayar penuh selama cuti.
Sebagai praktisi hukum, saya melihat cuti tahunan sebagai kebutuhan kesehatan kerja yang layak dijaga oleh kedua pihak.
Pekerja yang cukup beristirahat biasanya bekerja lebih fokus, dan itu menguntungkan perusahaan juga. Karena itu, saya heran ketika masih ada kantor yang mempersulit pengajuan cuti.
Artikel ini membahas dasar hukum, durasi, cuti bersama, sampai aturan sisa cuti, dengan bahasa yang mudah diikuti.
Baca juga: Legalitas Bisnis Pre Order Online: Izin Usaha, NIB, dan KBLI
Dasar Hukum Hak Cuti Tahunan di Indonesia
Hak cuti tahunan bersumber dari Pasal 79 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pasal itu kemudian diubah lewat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang. Untuk urusan teknis, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Pasal 79 ayat (1) mewajibkan pengusaha memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja. Kata kuncinya ada pada “wajib”.
Artinya, perusahaan tidak punya pilihan untuk meniadakan cuti, apa pun alasannya. Kebijakan internal yang menghapus hak ini otomatis bertabrakan dengan undang-undang.
Status UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Baru
Ada kabar terbaru yang perlu kamu tahu. Pada 6 Oktober 2026, DPR mengesahkan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. UU ini berlaku setelah masa transisi satu tahun sejak diundangkan.
Artinya, aturan yang saya bahas di artikel ini masih menjadi pegangan selama masa transisi berjalan. Naskah resmi UU baru juga belum dipublikasikan, sehingga ketentuan cuti tahunan di dalamnya belum bisa dipastikan. Pantau terus situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan sebelum kamu mengubah kebijakan atau kontrak.
Siapa yang Berhak Mengambil Cuti Tahunan?
Hak ini berlaku bagi pekerja atau buruh sektor swasta yang punya hubungan kerja dengan pengusaha. Status kerja tidak mengubah hal itu.
Karyawan tetap (PKWTT) maupun karyawan kontrak (PKWT) sama-sama berhak, asalkan masa kerjanya sudah memenuhi syarat.
Soal teknis, undang-undang memberi ruang yang cukup luas. Pasal 79 ayat (4) menyerahkan pelaksanaan cuti tahunan kepada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Jadi, sebelum mengajukan cuti, luangkan waktu untuk membaca dokumen-dokumen tersebut. Di sanalah biasanya tertulis tata cara pengajuan, batas waktu, dan aturan lain yang berlaku di tempat kerjamu.
Upah Selama Cuti Tahunan
Selama cuti, upahmu tetap dibayar penuh. Pasal 84 UU Ketenagakerjaan, sebagaimana diubah UU Cipta Kerja, menjamin hal itu. Perusahaan tidak boleh memotong gaji hanya karena kamu memakai hakmu.

Durasi Cuti Tahunan dan Syarat Pengambilannya
Berapa lama jatah cuti tahunan? Paling sedikit 12 hari kerja. Pasal 79 ayat (3) menyebut hak ini muncul setelah pekerja bekerja 12 bulan secara terus-menerus. Dengan begitu, karyawan baru belum bisa mengambil cuti tahunan sebelum genap setahun bekerja.
Beberapa hal berikut perlu kamu pegang soal durasi dan syaratnya:
- Jatah minimal adalah 12 hari kerja. Akhir pekan tidak ikut dihitung.
- Perusahaan boleh memberi lebih dari 12 hari lewat perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
- Masa kerja 12 bulan harus berjalan tanpa putus.
- Jadwal pengambilan cuti mengikuti kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.
Banyak perusahaan juga menerapkan prosedur pengajuan. Itu sah-sah saja selama prosedurnya tidak sampai meniadakan hak cuti.
Misalnya, perusahaan meminta pengajuan seminggu sebelumnya supaya pekerjaan tim tetap berjalan. Permintaan seperti itu masuk akal dan wajar dipenuhi.
Perbedaan Cuti Tahunan dengan Jenis Cuti Lain
Cuti tahunan punya jalur sendiri. Cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting masing-masing diatur dalam ketentuan yang berbeda.
Perusahaan karenanya tidak boleh seenaknya memotong jatah cuti tahunan untuk menutup jenis cuti lain, kecuali ada kesepakatan yang sah.
Istirahat panjang juga berdiri sendiri. Pasal 79 ayat (5) mengatur bahwa perusahaan tertentu memberikan istirahat panjang, dan pengaturannya mengikuti perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Awalnya ayat ini memakai kata “dapat”, sehingga istirahat panjang terkesan pilihan. Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 menghapus kata itu.
Jadi, bagi perusahaan yang termasuk kategori “tertentu”, istirahat panjang kini menjadi kewajiban. Cek perjanjian kerja dan aturan pelaksananya untuk mengetahui apakah perusahaanmu termasuk di dalamnya.
Cuti Bersama: Apakah Memotong Cuti Tahunan?
Menjelang libur panjang, pertanyaan ini selalu ramai. Pemerintah menetapkan cuti bersama lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB.
Untuk tahun 2027, SKB Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026 menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
Bagi pekerja swasta, cuti bersama berbeda status dengan hari libur nasional. Karena itu, perusahaan dapat memperhitungkannya sebagai bagian dari pelaksanaan cuti tahunan. Kalau kamu ikut cuti bersama, jatah cuti tahunanmu berkurang sesuai jumlah harinya.
Ada beberapa ketentuan yang melindungi pekerja dalam urusan ini:
- Hari libur nasional tidak mengurangi cuti tahunan.
- Pekerja yang tetap masuk pada hari cuti bersama tidak kehilangan hak cutinya.
- Pekerja yang masuk pada hari cuti bersama menerima upah seperti hari kerja biasa.
Supaya tidak ada salah paham, perusahaan sebaiknya menyampaikan kebijakan cuti bersama sejak awal tahun.
Cara terbaiknya adalah menuliskannya dalam peraturan perusahaan. Dokumen tertulis akan meredam sengketa di kemudian hari.
Aturan Sisa Cuti Tahunan yang Tidak Terpakai
Sekarang soal yang paling sering ditanyakan, yaitu sisa cuti tahunan. Undang-undang tidak mengatur secara rinci apakah sisa cuti bisa ditumpuk, hangus, atau diuangkan. Nasibnya bergantung pada isi perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Apakah Sisa Cuti Bisa Hangus?
Banyak perusahaan memasang batas waktu penggunaan cuti. Contohnya, sisa cuti hanya berlaku sampai enam bulan setelah tahun berjalan berakhir.
Praktik ini umum dan bisa dibenarkan, selama tertulis jelas dan disepakati sejak awal. Tanpa dasar aturan tertulis, perusahaan tidak berhak menghanguskan cutimu secara sepihak.
Apakah Sisa Cuti Bisa Diuangkan?
Selama hubungan kerja berjalan, pencairan sisa cuti menjadi uang mengikuti kebijakan perusahaan. Situasi berubah saat hubungan kerja berakhir.
Pasal 40 ayat (4) PP Nomor 35 Tahun 2021 memasukkan cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur ke dalam uang penggantian hak.
Dengan kata lain, kalau kamu di-PHK, kamu bisa menuntut kompensasi atas sisa cuti yang masih berlaku.
Hal serupa berlaku bagi pekerja yang mengundurkan diri dan memenuhi syarat Pasal 36 huruf i, sesuai Pasal 50 PP 35/2021.
Syarat utamanya, cuti itu belum gugur menurut aturan internal perusahaan. Maka, catatlah saldo cutimu dengan rapi sejak dini.
Beberapa langkah praktis untuk mengelola sisa cuti:
- Cek aturan sisa cuti di perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
- Catat saldo cuti secara berkala.
- Ajukan cuti sebelum batas waktu gugur tiba.
- Simpan bukti persetujuan cuti, misalnya surel atau formulir yang sudah ditandatangani.
Sanksi dan Langkah Jika Hak Cuti Tidak Diberikan
Perusahaan yang tidak memberi cuti tahunan melanggar Pasal 79 UU Ketenagakerjaan. Pasal 187 ayat (1), sebagaimana diubah UU Cipta Kerja, mengancam pelanggaran Pasal 79 ayat (1), (2), atau (3) dengan sanksi pidana. Meski begitu, penyelesaian secara baik-baik biasanya menjadi pilihan terbaik di tahap awal.
Kalau hak cutimu dilanggar, tempuh langkah ini secara berurutan:
- Ajukan permohonan tertulis kepada atasan atau bagian SDM.
- Lakukan perundingan bipartit dengan perusahaan.
- Minta mediasi ke dinas ketenagakerjaan setempat bila perundingan buntu.
- Ajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial sebagai langkah terakhir.
Satu catatan lagi. Karena UU Pelindungan Ketenagakerjaan baru disahkan dan masih menunggu pengundangan, aturan cuti bisa berubah setelah masa transisi selesai. Ikuti terus kabar resminya agar kamu tidak tertinggal informasi.

FAQ: Pertanyaan Seputar Cuti Tahunan Karyawan
Apakah karyawan kontrak berhak atas cuti tahunan?
Berhak. Syaratnya, ia sudah bekerja 12 bulan secara terus-menerus. Kalau masa kontraknya kurang dari 12 bulan, undang-undang tidak memberi rumus yang tegas. Cek perjanjian kerjamu untuk melihat apakah ada pengaturan cuti proporsional.
Bolehkah perusahaan menolak pengajuan cuti tahunan?
Perusahaan boleh mengatur waktu pelaksanaan cuti sesuai kebutuhan operasional. Meniadakan hak cuti itu sendiri tidak diperbolehkan. Penolakan terus-menerus tanpa alasan yang sah dapat dianggap melanggar hukum.
Apakah sisa cuti tahunan bisa dibayar saat resign?
Bisa, selama kamu memenuhi syaratnya. Pasal 50 PP 35/2021 memberi pekerja yang mengundurkan diri hak atas uang penggantian hak, dan Pasal 40 ayat (4) memasukkan cuti yang belum diambil dan belum gugur ke dalamnya. Sebelum menandatangani surat pengunduran diri, periksa dulu perjanjian kerjamu dan bila perlu, konsultasikan.
Kesimpulan
Cuti tahunan karyawan adalah hak yang dijamin undang-undang, yakni minimal 12 hari kerja setelah 12 bulan bekerja terus-menerus. Perusahaan wajib membayar upah penuh selama cuti.
Cuti bersama dapat memotong jatah cuti tahunan, sementara sisa cuti mengikuti aturan internal dan menjadi hak kompensasi saat PHK atau resign yang memenuhi syarat.
Langkah yang saya sarankan sederhana. Baca dulu perjanjian kerja dan peraturan perusahaanmu. Catat saldo cuti, lalu gunakan sebelum hangus.
Kalau muncul perselisihan, selesaikan lewat dialog sebelum menempuh jalur hukum. Pantau juga perkembangan UU Pelindungan Ketenagakerjaan selama masa transisi.
Menurut saya, transparansi soal cuti menguntungkan kedua belah pihak. Pekerja punya waktu untuk memulihkan tenaga, dan perusahaan mendapat tim yang lebih segar dan loyal.
Masih ragu soal hak cuti atau cara menghitung sisa cutimu? Mungkin kamu sedang menghadapi masalah dengan perusahaan. Jangan menunggu sampai urusannya membesar.
Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantumu memahami hak dan langkah yang tepat.
Baca juga: Hak Milik atas Satuan Rumah Susun: Legalitas dan Cara Mengurusnya
Ringkasan
- Cuti tahunan karyawan adalah hak wajib berdasarkan Pasal 79 UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah UU Cipta Kerja.
- Durasi minimal cuti tahunan adalah 12 hari kerja setelah bekerja 12 bulan terus-menerus.
- Upah tetap dibayar penuh selama pekerja menjalani cuti tahunan.
- Cuti bersama dapat mengurangi jatah cuti tahunan, sedangkan hari libur nasional tidak.
- Aturan sisa cuti mengikuti perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
- Saat PHK atau resign yang memenuhi syarat, cuti yang belum diambil dan belum gugur masuk dalam uang penggantian hak (Pasal 40 ayat (4) dan Pasal 50 PP 35/2021).
- Istirahat panjang kini wajib bagi perusahaan tertentu setelah Putusan MK 168/PUU-XXI/2023.
- UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan 6 Oktober 2026 dan berlaku setelah masa transisi satu tahun sejak diundangkan.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 79, 84, dan 187).
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (Pasal 36, 40, dan 50).
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, mkri.id.
- Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027, setneg.go.id dan kemenkopmk.go.id.
- Rapat Paripurna DPR RI, 6 Oktober 2026, tentang pengesahan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan (nomor dan tanggal pengundangan menunggu publikasi resmi).
- Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, kemnaker.go.id.





