Pasal 385 KUHP hampir selalu muncul ketika orang bicara soal sengketa tanah. Biasanya kasusnya begini: seseorang menjual atau menyewakan tanah yang sebenarnya milik orang lain. Masyarakat menyebutnya penyerobotan tanah, padahal istilah hukumnya penggelapan hak atas barang tidak bergerak, atau stellionaat.
Inti jawabannya cukup jelas. Pasal 385 KUHP lama mengancam pelaku dengan penjara paling lama empat tahun. Sejak 2 Januari 2026, Pasal 502 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengambil alih aturan ini, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun atau denda kategori V.
Sebagai praktisi hukum, saya melihat pasal ini sering salah dipakai. Banyak korban langsung melapor “penyerobotan” tanpa membawa bukti transaksi atau peralihan hak. Hasilnya mudah ditebak: laporan jalan di tempat. Karena itu, kenali dulu unsur-unsurnya sebelum melangkah ke kantor polisi.
Apa Itu Pasal 385 KUHP dalam Kasus Penyerobotan Tanah?
Pasal 385 masuk dalam bab tentang perbuatan curang di KUHP lama. Pasal ini melindungi pemegang hak atas tanah dari orang yang menjual, menukar, atau membebani tanah itu secara melawan hukum. Bangunan, tanaman, dan pembenihan di atas tanah tersebut ikut terlindungi.
Dalam percakapan sehari-hari, orang memakai istilah “penyerobotan tanah” dengan makna yang lebih luas. Siapa pun yang menduduki atau memakai tanah tanpa izin pemiliknya sering disebut menyerobot. Aturan untuk perbuatan semacam itu ada di Perppu Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya.
Jadi, ada dua jalur hukum yang perlu kamu bedakan:
- Pasal 385 KUHP: pelaku melakukan transaksi atas tanah milik orang lain, misalnya menjual, menggadaikan, atau menyewakan.
- Perppu 51/1960: pelaku memakai atau menduduki tanah tanpa izin pemilik.
Aparat juga bisa memakai pasal lain dalam satu kasus. Contohnya Pasal 167 KUHP lama tentang memasuki pekarangan, serta Pasal 263 dan 266 tentang pemalsuan surat. Satu sengketa tanah kerap memuat beberapa pelanggaran sekaligus.
Baca Juga: Pasal 480 KUHP Penadahan: Unsur dan Ancaman Pidananya
Unsur Pasal 385 KUHP yang Harus Terpenuhi
Sengketa tanah tidak otomatis menjadi perkara pidana. Penyidik harus membuktikan setiap unsur pasal satu per satu. Berikut unsur utama yang berlaku untuk sebagian besar ayat dalam Pasal 385.
Unsur Subjektif
Unsur ini menyangkut niat pelaku. Ada dua hal yang harus terbukti:
- Maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Contohnya pelaku menerima uang dari hasil penjualan.
- Pelaku mengetahui hak orang lain. Ia sadar ada pihak lain yang berhak atau ikut berhak atas tanah itu.
Soal pengetahuan inilah yang paling sering diperdebatkan di persidangan. Terdakwa hampir selalu mengaku tidak tahu. Maka korban perlu menunjukkan bukti bahwa pelaku pernah diberi tahu, misalnya lewat surat teguran atau keterangan saksi.
Unsur Objektif
Unsur objektif berkaitan dengan perbuatan dan objeknya. Pasal 385 menyebut beberapa bentuk perbuatan:
- menjual atau menukarkan hak atas tanah;
- membebani tanah dengan credietverband (jaminan kredit);
- menggadaikan atau menyewakan tanah;
- menyembunyikan fakta bahwa tanah sudah dijaminkan, digadaikan, atau disewakan kepada orang lain.
Objek yang disebut pasal ini adalah hak tanah yang belum bersertifikat. Rumusan tersebut lahir pada masa kolonial, saat banyak tanah masih berstatus hak adat. Itu sebabnya penerapannya pada tanah bersertifikat sering memicu debat. Dalam praktik, aparat biasanya memakai pasal penipuan atau pemalsuan untuk tanah yang sudah bersertifikat.
Unsur Melawan Hukum
Perbuatan pelaku harus bertentangan dengan hukum atau hak orang lain. Kalau pelaku bertindak atas kuasa yang sah, unsur ini gugur. Status kepemilikan yang masih diperkarakan di pengadilan perdata juga bisa menghambat proses pidananya.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Sanksi Penyerobotan Tanah Menurut KUHP Lama dan KUHP Baru
Besarnya sanksi penyerobotan tanah bergantung pada dasar hukum yang dipakai. Tabel berikut merangkumnya.
| Dasar Hukum | Ancaman Pidana |
|---|---|
| Pasal 385 KUHP lama | Penjara paling lama 4 tahun |
| Pasal 502 UU 1/2023 (KUHP baru) | Penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V (Rp500 juta) |
| Pasal 6 Perppu 51/1960 | Kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp5.000 |
Denda dalam Perppu 51/1960 jelas terlalu kecil menurut nilai uang sekarang. Ancaman kurungannya tetap berlaku, dan aparat sering menggabungkannya dengan pasal lain.
Selain jalur pidana, korban bisa menggugat secara perdata. Dasarnya perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Lewat gugatan ini, korban dapat menuntut ganti rugi sekaligus pengembalian tanah.
Bagaimana dengan Perbuatan Sebelum 2 Januari 2026?
Pertanyaan ini sering muncul. KUHP baru memuat prinsip peralihan yang menerapkan hukum paling menguntungkan bagi terdakwa. Ancaman Pasal 502 lebih berat daripada Pasal 385, sehingga perbuatan sebelum 2 Januari 2026 umumnya masih memakai KUHP lama. Karena hasil akhirnya bergantung pada fakta kasus, sebaiknya kamu berkonsultasi dengan advokat.
Pasal 385 KUHP Lama vs Pasal 502 KUHP Baru
Pasal 502 melanjutkan semangat Pasal 385 dengan rumusan yang jauh lebih ringkas. Pasal 385 menumpuk banyak perbuatan dalam kalimat panjang yang berliku. Pasal 502 memecahnya menjadi butir huruf a sampai f.
Perbedaan utamanya ada empat:
- Ancaman penjara naik. Batas maksimalnya bergeser dari empat menjadi lima tahun.
- Denda masuk sebagai alternatif. Pasal 502 menyediakan denda kategori V.
- Objek dirumuskan lebih modern. Pasal ini menyebut hak menggunakan tanah negara, rumah, usaha tanaman, dan pembibitan.
- Unsur inti tetap sama. Maksud menguntungkan diri dan sifat melawan hukum masih menjadi fondasi.
Menurut saya, penyederhanaan ini membantu penegak hukum. Rumusan lama terlalu rumit, sehingga banyak penyidik memilih pasal penipuan yang lebih gampang dibuktikan. Meski begitu, Pasal 502 belum menyelesaikan semua persoalan. Pasal ini masih berfokus pada transaksi, sedangkan pendudukan fisik tetap membutuhkan Perppu 51/1960.
Langkah Hukum Jika Tanahmu Diserobot
Banyak pemilik tanah panik saat tahu lahannya dijual orang lain. Padahal, langkah yang tertata akan memperkuat posisimu. Berikut urutan yang saya sarankan:
- Kumpulkan bukti kepemilikan. Siapkan sertifikat, girik, akta jual beli, dan bukti pembayaran PBB.
- Cek status tanah di kantor pertanahan. Minta surat keterangan pendaftaran tanah dari BPN.
- Kirim somasi tertulis. Somasi menjadi bukti bahwa pelaku tahu hakmu.
- Laporkan ke kepolisian. Bawa bukti dan saksi, lalu minta tanda terima laporan.
- Pertimbangkan gugatan perdata. Gugatan ini bisa berjalan bersamaan dengan proses pidana.
Dokumentasikan juga kondisi di lapangan. Foto dan video bertanggal sering ikut menentukan arah perkara.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Apakah Pasal 385 KUHP masih berlaku?
Untuk perbuatan baru, jawabannya tidak. Sejak 2 Januari 2026, Pasal 502 UU Nomor 1 Tahun 2023 menggantikannya. Pasal 385 hanya masih relevan untuk perbuatan yang terjadi sebelum tanggal itu.
Berapa lama hukuman penyerobotan tanah?
Pasal 385 KUHP lama mengancam penjara maksimal empat tahun. Pasal 502 KUHP baru mengancam penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp500 juta. Hakim menentukan hukuman akhir berdasarkan fakta di persidangan.
Apakah sengketa tanah bisa langsung dipidanakan?
Tidak selalu. Bila status kepemilikan masih diperdebatkan, hakim dapat menunda perkara pidana sampai putusan perdata keluar. Pastikan bukti hakmu kuat sebelum melapor.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Kesimpulan
Pasal 385 KUHP melindungi pemegang hak tanah dari transaksi curang. Kini pasal itu digantikan Pasal 502 KUHP baru dengan ancaman yang lebih berat. Pembuktian niat, pengetahuan pelaku, dan sifat melawan hukum tetap menjadi kunci, sementara Perppu 51/1960 melengkapi perlindungan bagi korban pendudukan lahan.
Langkah yang saya sarankan sederhana. Amankan bukti kepemilikan, kirim somasi, lalu tempuh jalur pidana dan perdata secara bersamaan. Dari pengalaman saya, korban yang bergerak cepat dan rapi mendokumentasikan bukti hampir selalu punya posisi lebih kuat. Menunda terlalu lama sering berujung pada bukti yang hilang.
Kalau kamu sedang menghadapi masalah serupa, jangan jalani sendirian. Klik poster yang tersedia di halaman ini atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website. Tim kami siap membantu kamu memahami posisi hukum dan menyusun langkah terbaik untuk tanahmu.
Baca Juga: Pasal 335 KUHP Perbuatan Tidak Menyenangkan: Unsurnya
Ringkasan
- Pasal 385 KUHP lama mengatur penggelapan hak atas tanah, yang umum disebut penyerobotan tanah.
- Sejak 2 Januari 2026, Pasal 502 UU 1/2023 menggantikan Pasal 385 untuk perbuatan baru.
- Unsur utamanya meliputi maksud menguntungkan diri, pengetahuan akan hak orang lain, dan sifat melawan hukum.
- Ancaman Pasal 385 adalah penjara maksimal empat tahun, sedangkan Pasal 502 maksimal lima tahun atau denda kategori V.
- Pendudukan lahan tanpa izin diatur terpisah dalam Perppu 51/1960.
- Korban dapat menempuh jalur pidana dan gugatan perdata (Pasal 1365 KUH Perdata) secara bersamaan.
- Bukti kepemilikan, somasi, dan dokumentasi lapangan sangat menentukan keberhasilan laporan.
- Perbuatan sebelum 2 Januari 2026 umumnya tetap mengacu pada KUHP lama.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Pasal 502).
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP lama), Pasal 167, 263, 266, dan 385.
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1365.
- Marjan, M. E., Toule, E. R. M., & Latupeirissa, J. E. (2023). “Tindak Pidana Penyerobotan Tanah.” BACARITA Law Journal, 4(1), 35–41.
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), atrbpn.go.id.
- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIH), jdih.go.id.





