Pajak lembur karyawan sering bikin bingung. Pekerja bertanya-tanya, bagian HRD pun kadang ragu. Pertanyaannya hampir selalu sama: uang lembur dipotong pajak atau tidak? Jawabannya ya. Uang lembur masuk penghasilan bruto, jadi ikut menjadi dasar pemotongan PPh 2
Meski begitu, potongan baru muncul kalau total penghasilan kamu dalam sebulan sudah melewati batas tarif 0% pada skema tarif efektif rata-rata (TER). Artinya, tidak semua rupiah lembur langsung terpotong.
Menurut saya sebagai praktisi hukum, sumber kebingungan ini ada pada dua jalur aturan yang berbeda. Hukum ketenagakerjaan mengatur hak lembur, sedangkan hukum pajak mengatur pemotongannya. Perusahaan kerap rapi di satu sisi dan lengah di sisi lainnya.
Karena itu, kamu perlu paham hitungannya sendiri supaya slip gaji bisa diperiksa dengan tenang. Berikut pembahasan tentang aturan lembur, rumus PPh 21, contoh hitungan, sampai insentif pajak 2026.
Apakah Pajak Lembur Karyawan Termasuk Objek PPh 21?
Lembur adalah imbalan atas pekerjaan yang kamu lakukan di luar jam kerja normal. Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan menyebut imbalan sehubungan dengan pekerjaan sebagai objek pajak. Gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan bonus semuanya masuk kelompok ini.
Dari situ jelas bahwa PPh 21 lembur memang berlaku. Perusahaan bertindak sebagai pemotong, lalu menyetorkan pajaknya ke negara. Teknis pemotongan sekarang mengacu pada PMK 168 Tahun 2023, yang berlaku sejak 1 Januari 2024.

Ada beberapa hal yang sebaiknya kamu pegang:
- Uang lembur digabung dengan gaji dan tunjangan pada bulan yang sama.
- Pajak dihitung dari total bruto sebulan, bukan dari lemburnya saja.
- Penghasilan yang masih berada di bawah ambang TER 0% belum dipotong.
- Makanan dan minuman lembur yang disediakan di tempat kerja umumnya bukan objek PPh 21.
Singkatnya, lembur menambah angka bruto bulananmu. Imbasnya, tarif pajak bisa naik satu lapisan.
Dasar Hukum dan Rumus Upah Lembur
Sebelum bicara pajak, pastikan dulu upah lemburnya benar. Aturan utamanya ada di PP Nomor 35 Tahun 2021. Kalau dasar hitungnya meleset, pajak yang dipotong ikut meleset.
Batas Waktu Lembur
Pasal 26 PP 35/2021 membatasi lembur paling lama 4 jam sehari dan 18 jam seminggu. Perusahaan juga wajib menyediakan makanan dan minuman minimal 1.400 kalori untuk lembur 4 jam atau lebih. Pengganti berupa uang tidak diperkenankan.
Rumus Upah Sejam
Pasal 31 dan 32 PP 35/2021 memberi rumus upah sejam seperti ini:
Upah sejam = 1/173 × upah sebulan (gaji pokok + tunjangan tetap)
Untuk hari kerja biasa, tarifnya begini:
- Jam pertama: 1,5 × upah sejam.
- Jam kedua dan seterusnya: 2 × upah sejam.
Lembur di hari libur memakai pengali lebih besar, yakni 2, 3, sampai 4 kali upah sejam. Besarnya tergantung sistem 5 atau 6 hari kerja di tempatmu. Cek perjanjian kerja dan tabel lengkap di PP 35/2021 untuk angka persisnya.
Cara Menghitung PPh 21 Lembur dengan Skema TER
Sejak 2024, pemotongan PPh 21 untuk masa Januari sampai November memakai tarif efektif bulanan. Rumusnya singkat:
PPh 21 = penghasilan bruto sebulan × tarif TER
Skema ini berlaku bagi pegawai tetap yang digaji bulanan. Sebelum menghitung, kamu perlu tahu kategori TER-nya.
Menentukan Kategori TER
Kategori mengikuti status PTKP:
- Kategori A: TK/0, TK/1, dan K/0.
- Kategori B: TK/2, TK/3, K/1, dan K/2.
- Kategori C: K/3.
Setelah itu, cocokkan bruto bulananmu dengan tabel TER pada kategori tersebut. Lembur kadang menggeser posisimu ke lapisan tarif yang lebih tinggi.
Contoh Perhitungan PPh 21 Lembur
Ambil contoh Andi. Statusnya TK/0, jadi masuk kategori A. Gaji pokok plus tunjangan tetapnya Rp6.000.000, dan ia bekerja 5 hari seminggu. Dalam sebulan, Andi lembur 2 jam pada 10 hari kerja. Supaya mudah, komponen lain seperti iuran BPJS kita abaikan dulu.
- Upah sejam = Rp6.000.000 ÷ 173 = Rp34.682.
- Lembur per hari = (1,5 × Rp34.682) + (2 × Rp34.682) = Rp121.387.
- Lembur sebulan = 10 × Rp121.387 = Rp1.213.873.
- Bruto bulanan = Rp6.000.000 + Rp1.213.873 = Rp7.213.873.
- Angka itu jatuh di lapisan Rp6,75 juta sampai Rp7,5 juta dengan TER 1,25%.
- PPh 21 = 1,25% × Rp7.213.873 = sekitar Rp90.173.
Bandingkan dengan kondisi tanpa lembur. Bruto Rp6.000.000 hanya dikenai TER 0,75%, yaitu Rp45.000. Jadi lembur menambah pajak Andi sekitar Rp45.000 di bulan itu. Sementara itu, upah lemburnya mencapai lebih dari Rp1,2 juta, sehingga uang yang masuk ke kantongnya tetap naik jauh.
Perhitungan Pajak Lembur Karyawan di Bulan Desember
Bulan Desember punya aturan main sendiri. Pada masa pajak terakhir ini, pemberi kerja tidak lagi memakai TER. Mereka menghitung ulang PPh 21 setahun penuh dengan tarif Pasal 17 UU PPh. Rumusnya:
PPh Desember = PPh setahun − PPh Januari sampai November
Prosesnya dimulai dari penjumlahan seluruh bruto setahun, termasuk lembur. Dari situ, dikurangi biaya jabatan 5% (maksimal Rp6 juta setahun) dan PTKP. Sisanya adalah Penghasilan Kena Pajak (PKP), yang dikenai tarif progresif mulai dari 5%.
Kita lanjutkan contoh Andi, dengan asumsi lemburnya sama setiap bulan:
- Bruto setahun: (12 × Rp6.000.000) + (12 × Rp1.213.873) ≈ Rp86.566.000.
- Biaya jabatan 5% ≈ Rp4.328.000, sehingga penghasilan neto ≈ Rp82.238.000.
- PTKP TK/0 sebesar Rp54.000.000, sehingga PKP ≈ Rp28.238.000.
- PPh setahun = 5% × Rp28.238.000 ≈ Rp1.411.900.
- Pajak Januari sampai November ≈ 11 × Rp90.173 ≈ Rp991.900.
- PPh Desember ≈ Rp420.000.
Itulah sebabnya potongan Desember sering terasa besar. TER bulanan hanya mencicil sebagian pajak tahunan, dan sisanya baru ketahuan di akhir tahun. Kalau ternyata potongan Januari sampai November berlebih, pemberi kerja wajib mengembalikannya kepadamu.
Insentif PPh 21 DTP 2026: Apakah Lembur Ikut Ditanggung?
Untuk 2026, pemerintah kembali memberi insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Landasannya PMK 105/2025 yang mengubah PMK 10/2025, dan berlaku untuk masa pajak Januari sampai Desember 2026.
Pasal 2 ayat (2) menyatakan insentif diberikan atas seluruh penghasilan bruto sepanjang 2026. Dengan demikian, uang lembur pegawai yang memenuhi syarat ikut ditanggung.
Syaratnya cukup spesifik, jadi cek satu per satu:
- Pemberi kerja bergerak di industri padat karya atau pariwisata sesuai lampiran PMK 105/2025.
- Pegawai punya NIK atau NPWP yang valid di sistem DJP (Coretax).
- Penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan.
- Pegawai tidak sedang menerima insentif PPh 21 DTP lain, misalnya insentif IKN.
Pemberi kerja juga wajib membayarkan insentif secara tunai dan melaporkannya lewat SPT Masa PPh 21. Periode insentif ini berakhir pada Desember 2026. Karena itu, pantau kebijakan lanjutan untuk 2027.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Apakah uang lembur kena PPh 21 kalau gaji saya di bawah PTKP?
Kadang masih terpotong di bulan tertentu. Lembur bisa mendorong bruto bulananmu melewati ambang TER 0%. Namun, pada Desember pemberi kerja menghitung ulang pajak setahun.
Kalau PKP-mu nol atau negatif, tidak ada pajak terutang. Kelebihan potong wajib dikembalikan.
Apakah perusahaan menghitung pajak lembur terpisah dari gaji?
Tidak. Gaji, tunjangan, dan lembur digabung sebagai penghasilan bruto bulan itu. Hasil penjumlahannya dikalikan dengan tarif TER sesuai kategori PTKP-mu.

Siapa yang wajib memotong dan menyetor pajak lembur karyawan?
Pemberi kerja. Mereka memotong, menyetor, dan melaporkannya. Kamu berhak meminta bukti potong, yang nanti dipakai untuk mengisi SPT Tahunan.
Baca Juga: Pajak Yayasan: Jenis, Tarif, dan Kewajiban Pelaporannya
Kesimpulan
Pajak lembur karyawan memang dikenai PPh 21, tetapi dampaknya sering jauh lebih kecil dari bayangan banyak orang. Lembur menambah penghasilan bruto, lalu memengaruhi lapisan TER bulanan dan hitungan akhir tahun. Langkah yang saya sarankan sederhana.
Hitung dulu upah lembur sesuai PP 35/2021. Cek kategori TER kamu. Lalu bandingkan slip gaji dengan hitungan manual, terutama di bulan Desember.
Menurut saya, karyawan tidak perlu sungkan menanyakan slip gaji yang terasa janggal. Salah hitung bisa merugikan pekerja, dan perusahaan pun menanggung risiko sanksi. Hitungan yang terbuka menguntungkan kedua belah pihak.
Kalau kamu masih ragu apakah lemburmu sudah dibayar dan dipotong pajak dengan benar, jangan tunggu masalahnya membesar.
Klik poster yang tersedia di halaman ini, atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website kami. Tim kami siap menemani kamu memahami hak dan kewajiban dengan tenang.
Ringkasan
- Uang lembur termasuk penghasilan bruto dan menjadi objek PPh 21 menurut UU PPh dan PMK 168/2023.
- Upah sejam dihitung dengan rumus 1/173 × upah sebulan (gaji pokok + tunjangan tetap).
- Lembur hari kerja dibayar 1,5 kali untuk jam pertama dan 2 kali untuk jam berikutnya.
- Batas lembur adalah 4 jam per hari dan 18 jam per minggu.
- Pada masa Januari sampai November, PPh 21 = bruto bulanan × tarif TER kategori A, B, atau C.
- Pada Desember, pajak dihitung ulang setahun dengan tarif Pasal 17, sehingga hasilnya sering lebih besar.
- Insentif PPh 21 DTP 2026 (PMK 105/2025) dapat menanggung pajak lembur bagi pegawai yang memenuhi syarat.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP).
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026.
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK (JDIH Kemnaker).
- Direktorat Jenderal Pajak, “Resmi! PPh 21 DTP 2026 melalui PMK 105/2025”, pajak.go.id: https://www.pajak.go.id/id/artikel/resmi-pph-21-dtp-2026-melalui-pmk-1052025-strategi-pemerintah-jaga-daya-beli-dan





