Pajak warung makan sering terdengar rumit. Padahal, pemilik usaha cuma berurusan dengan dua jenis pajak. Yang pertama adalah PPh final 0,5% atas omzet, yang dibayar pemilik warung ke pemerintah pusat.
Yang kedua adalah PBJT makanan dan minuman, sebuah pajak daerah yang ditanggung pelanggan lewat struk pembelian.
Warung beromzet kecil sering bebas dari keduanya. Batas omzetnya berbeda untuk masing-masing pajak, jadi kamu perlu mengeceknya satu per satu.
Menurut saya sebagai praktisi hukum, akar kebingungannya ada pada tertukarnya kedua pajak ini. Banyak pemilik warung merasa sudah patuh, padahal baru memenuhi salah satunya.
Situasinya makin ramai sejak pemerintah menerbitkan PP 20/2026 yang mengubah aturan PPh final UMKM. Mari kita urai pelan-pelan.
Jenis Pajak yang Berlaku untuk Warung Makan
Sebelum bicara angka, kenali dulu siapa memungut apa. Pajak pusat dan pajak daerah berjalan di jalur masing-masing, lengkap dengan dasar hukum, tarif, dan cara bayarnya sendiri.
Membayar yang satu tidak otomatis menggugurkan kewajiban yang lain. Ini gambaran singkatnya:
- PPh final UMKM (pajak pusat). Pemilik warung membayarnya dari omzet usaha ke DJP.
- PBJT makanan dan minuman (pajak daerah). Pelanggan menanggungnya. Pemilik warung memungut, lalu menyetorkannya ke pemerintah kabupaten atau kota.
- PPN. Tidak berlaku. Pasal 4A ayat (2) UU PPN mengecualikan makanan dan minuman yang disajikan di restoran, rumah makan, dan warung, supaya tidak terjadi pajak berganda.
Jadi, kalau ada pihak yang menagih PPN 11% atau 12% atas penjualan makanan di warungmu, periksa lagi dasar hukumnya.

Tarif PPh Final UMKM 0,5% untuk Pajak Warung Makan
PPh final UMKM dihitung dari omzet, berapa pun laba yang kamu peroleh. Tarifnya 0,5%.
Aturannya tercantum dalam PP 55/2022 yang diubah dengan PP 20/2026, berlaku sejak 22 April 2026. Perubahan terbesarnya menyangkut lamanya fasilitas ini bisa dipakai.
Siapa yang Berhak dan Apa Syaratnya
Untuk pemilik warung, ketentuan pokoknya seperti ini:
- Wajib Pajak orang pribadi dan perseroan perorangan boleh memakai tarif 0,5% tanpa batas waktu.
- Omzet setahun maksimal Rp4,8 miliar.
- Omzet orang pribadi sampai Rp500 juta per tahun bebas PPh.
- CV, firma, dan PT biasa tidak lagi bisa memakai tarif final ini. Mereka mendapat masa transisi, kemudian beralih ke tarif umum PPh Badan.
Sempat muncul wacana pemerintah untuk mengubah batas Rp500 juta. Karena itu, ikuti terus kabar resmi dari DJP.
Contoh Menghitung PPh Final Warung
Bayangkan Bu Sari, pemilik warung berbentuk usaha perorangan. Omzetnya Rp70 juta per bulan, atau Rp840 juta setahun. Omzet dihitung kumulatif sejak Januari.
- Januari sampai Juli: omzet kumulatif Rp490 juta, masih di bawah Rp500 juta. Pajaknya nol.
- Agustus: omzet kumulatif menjadi Rp560 juta. Bagian yang melewati batas hanya Rp60 juta, sehingga PPh = 0,5% × Rp60 juta = Rp300.000.
- September sampai Desember: PPh = 0,5% × Rp70 juta = Rp350.000 per bulan, atau Rp1.400.000 untuk empat bulan.
- Total setahun: Rp1.700.000. Angka ini sama dengan 0,5% × (Rp840 juta − Rp500 juta).
Cara Membayar PPh Final
Setorlah pajak setiap masa pajak, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Kode billing dibuat lewat Coretax dengan kode akun pajak 411128 dan kode jenis setoran 420 (PPh Final UMKM setor sendiri).
Setelah itu, bayar melalui bank, kantor pos, atau kanal pembayaran lain. Selama omzet kumulatifmu belum melewati Rp500 juta, kamu belum perlu membayar apa pun.
PBJT Makanan dan Minuman: Pajak Restoran di Warung
Dulu orang menyebutnya pajak restoran. Sejak UU HKPD (UU 1/2022) berlaku, namanya berganti menjadi PBJT makanan dan minuman.
Pemerintah kabupaten atau kota yang memungutnya, bukan DJP, dengan dasar perda di daerah masing-masing.
Intinya begini. Tarif PBJT paling tinggi 10% dari jumlah pembayaran pelanggan, dan pemda boleh menetapkan angka yang lebih rendah. Pelanggan menanggung pajaknya.
Pemilik warung memungut, menyetor, dan melaporkannya sesuai perda. Pasal 51 UU HKPD mendefinisikan restoran sebagai usaha yang paling sedikit menyediakan meja, kursi, atau peralatan makan dan minum.
Ada juga pengecualian bagi usaha kecil. Penjualan dengan peredaran usaha di bawah batas tertentu tidak termasuk objek PBJT. Pemda menentukan batasnya lewat perda, sehingga angkanya beragam:
- Kota Sukabumi: Rp5 juta per bulan (Perda 2/2025).
- Kabupaten Blitar: Rp3 juta per bulan (Perda 8/2023).
- DKI Jakarta: Rp42 juta per bulan.
Ambil contoh seorang pelanggan yang makan dengan tagihan Rp100.000 di warung yang wajib PBJT 10%. Pajaknya Rp10.000, sehingga total yang ia bayar Rp110.000.
Tarif dan batas omzet yang berlaku di tempatmu bisa kamu lihat langsung di perda kabupaten atau kota.
Kewajiban Lain Pemilik Warung Makan
Di luar kedua pajak tadi, ada beberapa kewajiban administratif yang sebaiknya kamu penuhi. Sebagian tidak melibatkan uang sama sekali. Meski begitu, kelalaian di bagian ini sering menimbulkan masalah di kemudian hari. Daftarnya:
- Punya identitas pajak. Orang pribadi memakai NIK yang sudah terintegrasi sebagai NPWP di sistem DJP.
- Mencatat omzet harian. Catatan sederhana sudah memadai, asal rapi dan konsisten.
- Melaporkan SPT Tahunan. Wajib Pajak orang pribadi melaporkan penghasilan dan membayar pajak yang terutang.
- Memotong PPh 21 karyawan. Kewajiban ini muncul kalau warungmu punya pegawai berpenghasilan di atas batas pemotongan.
- Mengurus perizinan. Daftarkan NIB lewat OSS supaya usahamu legal.
Pada akhirnya, catatan yang tertib menjadi pegangan paling kuat ketika ada pemeriksaan atau pertanyaan dari petugas pajak.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Apakah warung makan kecil wajib membayar pajak?
Secara hukum, ya. Warung makan termasuk pelaku usaha. Omzet orang pribadi sampai Rp500 juta setahun bebas PPh. Untuk PBJT, kamu bebas selama omzet bulananmu tidak melewati batas dalam perda daerahmu.
Apakah warung makan kena PPN?
Tidak. Penjualan makanan dan minuman di warung dan restoran tidak dikenai PPN. Sebagai gantinya, pemda mengenakan PBJT dengan tarif paling tinggi 10%.

Apakah PPh final dan PBJT itu pajak yang sama, sehingga cukup bayar satu?
Tidak sama. PPh final adalah pajak pusat atas penghasilanmu. PBJT adalah pajak daerah yang dibayar pelanggan. Keduanya berdiri sendiri, jadi kamu harus memenuhi masing-masing.
Baca Juga: Pajak Yayasan: Jenis, Tarif, dan Kewajiban Pelaporannya
Kesimpulan
Ringkasnya, pajak warung makan terdiri dari PPh final 0,5% untuk pusat dan PBJT maksimal 10% untuk daerah. Omzet kecil mendapat keringanan di keduanya, dengan batas yang berlainan. Langkah yang saya sarankan sederhana. Pastikan NIK atau NPWP-mu aktif.
Catat omzet setiap hari. Cek perda PBJT di daerahmu. Lalu siapkan kode billing Coretax begitu omzet kumulatif menembus Rp500 juta.
Menurut saya, pemilik warung sebaiknya memandang pajak sebagai bagian dari biaya usaha yang bisa direncanakan sejak awal. Dengan pencatatan yang tertib, kewajiban ini terasa jauh lebih ringan.
Masih ragu apakah warungmu sudah memenuhi kewajiban pajak dengan benar? Kamu tidak perlu menebak sendiri.
Klik poster yang tersedia di halaman ini atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website kami. Kami siap membantu kamu memahami aturan yang berlaku.
Ringkasan
- Pajak warung makan terdiri dari PPh final (pajak pusat) dan PBJT makanan dan minuman (pajak daerah).
- PPh final UMKM bertarif 0,5% dari omzet, berdasarkan PP 55/2022 yang diubah dengan PP 20/2026.
- Orang pribadi dan perseroan perorangan bisa memakai tarif 0,5% tanpa batas waktu selama omzet maksimal Rp4,8 miliar.
- Omzet orang pribadi sampai Rp500 juta setahun bebas PPh, dihitung secara kumulatif.
- PBJT bertarif paling tinggi 10%, dibayar pelanggan, dan dipungut pemilik warung sesuai perda.
- Batas omzet bebas PBJT berbeda di tiap daerah, misalnya Rp3 juta sampai Rp42 juta per bulan.
- Penjualan makanan di warung tidak dikenai PPN.
- Kode billing PPh final memakai KAP-KJS 411128-420 di Coretax, dengan jatuh tempo tanggal 15 bulan berikutnya.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), khususnya Pasal 51 dan Pasal 58.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, khususnya perubahan Pasal 4A ayat (2) UU PPN.
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (perubahan atas PP 55/2022).
- Direktorat Jenderal Pajak, “PP 20/2026: Tarif PPh 0,5% bagi UMKM Orang Pribadi Berlaku Selamanya”, pajak.go.id: https://pajak.go.id/id/artikel/pp-202026-tarif-pph-05-bagi-umkm-orang-pribadi-berlaku-selamanya
- Direktorat Jenderal Pajak, “Makan di Restoran Tidak Kena PPN”, pajak.go.id: https://www.pajak.go.id/id/artikel/makan-di-restoran-tidak-kena-ppn
- Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2025 dan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.





