Pernah baca berita tentang startup yang nilainya tembus triliunan rupiah, lalu bertanya-tanya apa patokannya? Unicorn adalah perusahaan rintisan (startup) swasta dengan valuasi minimal US$1 miliar.
Istilahnya terkenal. Pemahamannya sering melenceng. Sebagian orang menganggap semua unicorn pasti meraup untung, padahal valuasi tinggi tidak otomatis berarti laba.
Saya melihat topik ini dari kacamata hukum, dan menurut saya status unicorn kerap dipuja berlebihan. Valuasi bisa melonjak setelah satu putaran pendanaan. Tata kelola, kepatuhan, dan kerapian dokumen butuh waktu bertahun-tahun untuk dibangun.
Startup yang sehat, dalam pandangan saya, menata laporan keuangan dan perizinannya sejak hari pertama. Tulisan ini mengupas pengertian, ciri, daftar unicorn Indonesia, hingga sisi hukumnya.
Apa Itu Unicorn? Pengertian dan Asal Istilahnya
Unicorn merujuk pada startup swasta yang nilai perusahaannya mencapai US$1 miliar atau lebih. Angka itu lahir dari penilaian investor saat putaran pendanaan berlangsung. Harga saham di bursa tidak ikut menentukannya.
Baca Juga: Exit Mechanism Perjanjian Investasi: Jenis dan Cara Kerjanya
Karena sifatnya penilaian, nilai tersebut bisa naik atau turun mengikuti kondisi pasar dan selera investor. Setelah sebuah startup melantai di bursa, statusnya sebagai unicorn secara ketat berakhir, meski banyak media tetap memakai sebutan itu.

Istilah ini dipopulerkan investor Aileen Lee pada 2013. Ia memilih hewan dalam dongeng tersebut karena startup bernilai di atas US$1 miliar saat itu sangat jarang. Sekarang jumlahnya terus bertambah di banyak negara, dan Indonesia ikut menyumbang beberapa nama.
Jalur menuju status ini biasanya panjang. Startup melewati beberapa putaran pendanaan startup, mulai dari pendanaan awal, seri A, seri B, sampai seri lanjutan. Tiap putaran mendongkrak valuasi selama bisnisnya terbukti tumbuh. Jadi, gelar unicorn pada dasarnya mencerminkan satu hal: investor yakin pada prospek bisnis itu.
Ciri-Ciri Startup Unicorn
Aturan baku soal ciri unicorn tidak ada, kecuali batas valuasi. Meski begitu, startup unicorn biasanya punya pola yang mirip. Berikut yang paling sering ditemui:
- Valuasi minimal US$1 miliar. Inilah syarat utama pembeda dari startup biasa.
- Berstatus perusahaan swasta. Sahamnya belum diperdagangkan bebas di bursa.
- Berbasis teknologi. Teknologi menopang produk sekaligus operasionalnya.
- Mudah diperbesar skalanya. Pengguna bisa bertambah cepat tanpa lonjakan biaya yang sebanding.
- Menjawab masalah nyata. Contohnya transportasi, pembayaran, logistik, dan belanja.
- Disokong investor besar. Modal ventura dan investor global kerap ikut menyuntikkan dana.
- Mengejar pertumbuhan. Banyak unicorn rela merugi di awal demi merebut pangsa pasar.
Selain itu, unicorn umumnya membangun ekosistem pengguna yang besar. Basis pengguna yang luas memperkuat posisi tawar terhadap mitra dan investor. Namun, pertumbuhan secepat itu membawa risiko hukum. Pelanggaran data pribadi dan sengketa dengan mitra usaha termasuk yang paling sering muncul.
Daftar Unicorn Indonesia
Daftar unicorn Indonesia selalu bergerak. Ada startup yang melantai di bursa, ada pula yang valuasinya merosot. Sumber data pun menghitung jumlahnya berbeda-beda, dari 8 sampai 13 perusahaan. Tracxn, misalnya, mencatat 13 unicorn di Indonesia dan belum ada unicorn baru sepanjang 2026.
Nama-Nama yang Sering Masuk Daftar
Berikut perusahaan yang paling sering disebut sebagai unicorn Indonesia:
- GoTo. Hasil penggabungan Gojek dan Tokopedia, kini tercatat di Bursa Efek Indonesia.
- J&T Express. Perusahaan logistik dengan valuasi tertinggi di antara unicorn lokal menurut sejumlah data.
- Traveloka. Platform pemesanan tiket dan akomodasi perjalanan.
- OVO dan DANA. Dua dompet digital yang bersaing di sektor pembayaran.
- Akulaku dan Kredivo. Pemain layanan beli sekarang bayar nanti (buy now pay later).
- Xendit. Penyedia gerbang pembayaran untuk pelaku usaha.
- Ajaib. Platform investasi untuk investor ritel.
- Kopi Kenangan. Jaringan kedai kopi berbasis teknologi.
- Moladin. Layanan pembiayaan otomotif.
- eFishery. Startup teknologi budidaya ikan asal Bandung.
Catatan soal Status Unicorn
Status ini tidak melekat selamanya. Bukalapak sudah melantai di bursa, begitu pula Blibli menurut Jakarta Invest. Sementara itu, eFishery menghadapi dugaan manipulasi laporan keuangan pada akhir 2024.
Kasus tersebut memberi pelajaran jelas: valuasi besar tidak menggantikan transparansi. Sebelum kamu mengutip daftar ini, cek dulu data terbarunya.
Perbedaan Unicorn, Decacorn, dan Hectocorn
Ada dua istilah lain yang sering muncul berdampingan dengan unicorn. Pembedanya adalah besar valuasi. Perbandingannya begini:
- Unicorn: valuasi US$1 miliar sampai di bawah US$10 miliar.
- Decacorn: valuasi US$10 miliar atau lebih.
- Hectocorn: valuasi US$100 miliar atau lebih.
Decacorn menempati anak tangga di atas unicorn. Gojek pernah masuk kategori ini sebelum bergabung dengan Tokopedia dan membentuk GoTo. Hectocorn jauh lebih langka. Hanya segelintir perusahaan teknologi dunia yang pernah menyentuhnya.
Satu hal perlu kamu catat. Ketiga sebutan itu murni istilah bisnis. Hukum Indonesia tidak mengenal status unicorn maupun decacorn, sehingga pemerintah tidak memberi hak atau kewajiban khusus atas nama gelar tersebut. Perusahaan besar tetap diawasi lebih ketat oleh regulator dan publik.
Aspek Hukum Startup Unicorn di Indonesia
Walau tanpa status hukum khusus, startup unicorn terikat banyak aturan. Makin besar skalanya, makin luas pula kewajibannya. Mari kita bahas aspek utamanya.
Badan Hukum, Saham, dan Perizinan
Hampir semua unicorn berbentuk Perseroan Terbatas (PT). UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur bentuk ini, mulai dari saham, direksi, komisaris, sampai Rapat Umum Pemegang Saham. Setiap putaran pendanaan mengubah susunan pemegang saham. Perubahan itu harus tercatat secara sah.
Soal perizinan, pemerintah memakai pendekatan berbasis risiko lewat sistem OSS. Dasarnya PP Nomor 5 Tahun 2021 beserta peraturan penggantinya.
Bila investornya berasal dari luar negeri, perusahaan umumnya berbentuk PT PMA. Sektor tertentu, seperti keuangan, masih memerlukan izin tambahan dari regulator sektornya.
Pengawasan Sektor Keuangan dan Data Pribadi
Banyak unicorn bermain di fintech, sehingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi mereka. Payung hukumnya adalah UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Layanan pinjaman daring punya aturan OJK tersendiri.
Berikutnya, unicorn mengelola data jutaan pengguna. Kewajibannya tertuang dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Pelanggarannya bisa berujung sanksi administratif hingga pidana. Unicorn yang berencana IPO juga harus tunduk pada aturan pasar modal dan keterbukaan informasi. Karena itu, laporan keuangan mesti akurat dan siap diaudit.

FAQ (Frequently Asked Questions)
Apa bedanya unicorn dengan startup biasa?
Unicorn bervaluasi minimal US$1 miliar, sedangkan startup biasa belum sampai di angka itu. Unicorn juga umumnya sudah melewati beberapa putaran pendanaan dan punya basis pengguna besar. Soal hukum, keduanya tunduk pada aturan yang sama.
Apakah unicorn pasti untung?
Tidak. Valuasi mencerminkan keyakinan investor pada prospek bisnis, sedangkan laba menunjukkan kinerja keuangan yang sebenarnya. Banyak unicorn masih mencatat kerugian karena mengutamakan pertumbuhan. Jadi, lihat juga laporan keuangannya, jangan berhenti di angka valuasi.
Apakah startup yang sudah IPO masih disebut unicorn?
Secara ketat, tidak. Unicorn merujuk pada perusahaan swasta. Begitu sahamnya diperdagangkan di bursa, nilainya mengikuti harga pasar. Namun, media masih sering memakai istilah itu untuk perusahaan yang pernah mencapai statusnya.
Baca Juga: Daftar Positif Investasi: Bidang Usaha Terbuka dan Syaratnya
Kesimpulan
Unicorn adalah startup swasta bervaluasi minimal US$1 miliar. Cirinya mencakup basis teknologi, skala bisnis besar, dan dukungan investor global. Daftar unicorn Indonesia memuat nama seperti GoTo, J&T Express, Traveloka, hingga Xendit, dan statusnya bisa berubah kapan saja mengikuti valuasi. Dari sisi hukum, unicorn terikat UU Perseroan Terbatas, aturan OJK, serta ketentuan pelindungan data pribadi.
Untuk para pendiri, langkah yang saya sarankan sederhana. Pertama, bangun struktur PT yang tertib sejak awal. Kedua, rapikan perjanjian investasi dan perjanjian pemegang saham. Ketiga, penuhi perizinan sektor dan aturan data pribadi. Terakhir, susun laporan keuangan yang transparan.
Menurut saya, bermimpi menjadi unicorn itu sah. Fondasi hukum yang kokoh jauh lebih berharga daripada gelarnya. Valuasi bisa naik turun kapan saja, sementara kepercayaan investor yang sudah hilang sangat sulit dipulihkan.
Sedang membangun startup atau menyiapkan putaran pendanaan? Kamu tidak perlu mengurus urusan hukumnya sendirian. Klik poster yang tersedia, atau klik tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu menyiapkan dokumen dan kepatuhan bisnismu.
Ringkasan
- Unicorn adalah startup swasta dengan valuasi minimal US$1 miliar.
- Investor Aileen Lee memopulerkan istilah ini pada 2013.
- Ciri utamanya meliputi basis teknologi, skala besar, dan dukungan investor global.
- Valuasi di atas US$10 miliar disebut decacorn, dan di atas US$100 miliar disebut hectocorn.
- Daftar unicorn Indonesia terus berubah, dengan jumlah sekitar 8 sampai 13 menurut berbagai sumber.
- Hukum Indonesia tidak mengenal status unicorn, tetapi perusahaannya tetap terikat UU PT dan aturan sektor.
- Unicorn fintech berada di bawah pengawasan OJK, dan semua unicorn wajib mematuhi UU Pelindungan Data Pribadi.
- Tata kelola dan transparansi jauh lebih penting daripada gelar valuasi.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Otoritas Jasa Keuangan (ojk.go.id), informasi regulasi sektor jasa keuangan dan inovasi keuangan digital.
- Bursa Efek Indonesia (idx.co.id), informasi perusahaan tercatat dan ketentuan pencatatan saham.
- Kementerian Komunikasi dan Digital (komdigi.go.id), informasi ekosistem startup dan ekonomi digital.
- Tracxn, data unicorn Indonesia per Oktober 2026 (sebagai data pendukung jumlah unicorn).





