Terbaru

Legalitas

Yayasan Adalah: Pengertian, Organ, dan Dasar Hukumnya

Ditulis oleh Wahyu JM

Daftar Isi

Yayasan adalah bentuk badan hukum yang paling sering dipilih untuk kegiatan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan di Indonesia. Namun, banyak orang masih mengira yayasan sama dengan perkumpulan atau bahkan perusahaan.

Sebagai praktisi hukum yang kerap mendampingi pendirian dan sengketa yayasan, saya melihat kesalahpahaman ini sering berujung masalah. Ada pendiri yang menganggap yayasan miliknya pribadi, lalu berhadapan dengan pembina atau pengawas yang punya kewenangan sendiri.

Singkatnya, yayasan adalah badan hukum yang terdiri dari kekayaan yang dipisahkan untuk tujuan tertentu. Yayasan tidak punya anggota, dan dijalankan oleh tiga organ, yaitu pembina, pengurus, dan pengawas.

Nah, di artikel ini kita bahas pengertian, dasar hukum, organ, cara mendirikan, dan kewajiban yayasan. Kamu juga akan tahu kesalahan yang sering muncul dalam praktik.

Pengertian Yayasan dan Dasar Hukumnya

Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu. Bidangnya adalah sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, dan yayasan tidak mempunyai anggota.

Undang-undang itu diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004. Aturan pelaksananya antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 beserta perubahannya.

Sebelum ada undang-undang khusus, yayasan berkembang lewat kebiasaan dan putusan pengadilan. Setelah 2001, kepastian hukumnya jauh lebih jelas.

Karena yayasan tidak punya anggota, tidak ada rapat anggota seperti pada perkumpulan. Kekuasaan tertinggi berada pada pembina, bukan pada pemilik modal.

Menurut saya, inilah poin yang paling sering terlewat oleh pendiri. Setelah kekayaan dipisahkan, ia tidak bisa lagi dianggap harta pribadi.

yayasan adalah

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Ciri-Ciri Yayasan

Beberapa ciri membantu kamu mengenali yayasan:

  • Berbadan hukum setelah akta pendirian disahkan Menteri.
  • Memiliki kekayaan awal yang terpisah dari harta pendiri.
  • Bertujuan di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
  • Tidak mempunyai anggota.
  • Memiliki organ pembina, pengurus, dan pengawas.
  • Tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada pembina, pengurus, dan pengawas.

Pasal 3 undang-undang yayasan menegaskan larangan pembagian hasil kegiatan itu. Penghasilan yayasan harus dipakai untuk mencapai maksud dan tujuannya.

Organ Yayasan: Pembina, Pengurus, dan Pengawas

Yayasan memiliki tiga organ yang saling mengawasi. Pembagian peran ini menjaga yayasan agar tidak dikuasai satu orang.

Pembina

Pembina adalah organ yang memegang kewenangan yang tidak diserahkan kepada pengurus atau pengawas. Kewenangan itu ditentukan undang-undang dan anggaran dasar.

Pembina biasanya pendiri yayasan atau orang yang dinilai punya dedikasi tinggi. Keputusan pembina diambil dalam rapat pembina.

Baca juga  6 Prosedur Pendirian UD Lengkap dengan Syarat dan Biayanya

Kewenangannya mencakup beberapa hal berikut:

  • Memutuskan perubahan anggaran dasar.
  • Mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas.
  • Menetapkan kebijakan umum yayasan.
  • Mengesahkan program kerja dan rancangan anggaran tahunan.
  • Memutuskan penggabungan atau pembubaran yayasan.

Pembina tidak boleh merangkap sebagai pengurus atau pengawas. Pemisahan ini mencegah penumpukan kekuasaan.

Pengurus

Pengurus adalah organ yang menjalankan kepengurusan yayasan. Ia bertanggung jawab penuh atas kepentingan yayasan dan mewakilinya di dalam maupun di luar pengadilan.

Pengurus terdiri dari sedikitnya seorang ketua, seorang sekretaris, dan seorang bendahara. Pengurus diangkat oleh pembina untuk masa jabatan tertentu menurut anggaran dasar.

Pengurus tidak boleh merangkap pembina atau pengawas. Ia juga tidak boleh pernah dihukum karena tindak pidana yang merugikan negara dalam jangka waktu yang ditentukan undang-undang.

Pengawas

Pengawas adalah organ yang mengawasi dan memberi nasihat kepada pengurus. Pengawas diangkat oleh pembina dan jumlahnya sesuai anggaran dasar.

Dalam keadaan tertentu, pengawas dapat memberhentikan pengurus untuk sementara. Langkah itu harus segera dilaporkan kepada pembina melalui rapat.

Menurut pengalaman saya, banyak yayasan memperlakukan pengawas sebagai formalitas. Padahal, pengawas yang aktif adalah pagar pertama saat ada penyimpangan.

Syarat dan Cara Mendirikan Yayasan

Pendirian yayasan mengikuti syarat yang ditetapkan undang-undang. Prosesnya melibatkan notaris dan sistem Administrasi Hukum Umum.

Syarat pokoknya sebagai berikut:

  • Didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian kekayaan pribadi sebagai kekayaan awal.
  • Dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia.
  • Memiliki nama yang disetujui dan tidak sama dengan yayasan lain.
  • Memiliki maksud dan tujuan di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
  • Memiliki susunan pembina, pengurus, dan pengawas.

Kekayaan awal dapat berupa uang atau barang. Besarnya ditentukan peraturan pelaksana, dan ketentuan untuk yayasan yang melibatkan pihak asing dapat berbeda, jadi cek aturan terbaru.

Langkah Pendirian

Berikut urutan yang umum dijalani:

  1. Pendiri menyepakati nama, tujuan, kekayaan awal, dan susunan organ.
  2. Notaris mengajukan pemesanan nama melalui sistem AHU.
  3. Para pendiri menandatangani akta pendirian di hadapan notaris.
  4. Notaris mengajukan permohonan pengesahan badan hukum kepada Menteri Hukum.
  5. Menteri menerbitkan keputusan pengesahan.
  6. Yayasan mengurus NPWP, NIB, dan izin kegiatan sesuai bidangnya.

Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian disahkan Menteri. Sebelum itu, kegiatan atas nama yayasan berisiko menjadi tanggung jawab pribadi.

Setelah berdiri, yayasan wajib mengumumkan akta pendirian dalam Tambahan Berita Negara sesuai ketentuan. Perubahan anggaran dasar tertentu juga memerlukan persetujuan atau pemberitahuan kepada Menteri.

Baca juga  Biaya Akta Jual Beli: Komponen dan Siapa yang Menanggungnya

Kekayaan, Kegiatan Usaha, dan Larangan bagi Yayasan

Yayasan boleh melakukan kegiatan usaha untuk menunjang tujuannya. Namun, hasil usaha harus kembali ke yayasan.

Undang-undang membolehkan yayasan mendirikan badan usaha atau ikut serta dalam badan usaha. Penyertaan modal dibatasi paling banyak 25 persen dari seluruh nilai kekayaan yayasan.

Kekayaan yayasan berasal dari sejumlah sumber. Sumbernya antara lain kekayaan awal, sumbangan, wakaf, hibah, hibah wasiat, dan perolehan lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar.

Ada larangan yang harus dipatuhi. Yayasan tidak boleh mengalihkan atau membagikan kekayaan, baik langsung maupun tidak langsung, kepada pembina, pengurus, pengawas, karyawan, atau pihak lain yang berkepentingan.

Pengurus boleh menerima gaji, upah, atau honorarium dalam kondisi tertentu. Syaratnya, pengurus bukan pendiri atau pembina, tidak terafiliasi dengan mereka, dan menjalankan kepengurusan secara langsung dan penuh.

Contoh kasus, pembina yayasan pendidikan mengambil sebagian pemasukan uang sekolah sebagai penghasilan pribadi. Tindakan itu melanggar larangan pembagian kekayaan dan dapat berujung sanksi pidana.

Menurut saya, pelanggaran inilah yang paling sering muncul dalam sengketa yayasan. Pisahkan rekening dan pembukuan yayasan dari urusan pribadi sejak hari pertama.

Laporan, Audit, dan Pembubaran Yayasan

Yayasan wajib membuat laporan tahunan secara tertulis dalam bahasa Indonesia. Laporan itu paling sedikit memuat laporan keadaan dan kegiatan serta laporan keuangan.

Yayasan yang mencapai ambang kekayaan atau menerima bantuan dalam jumlah tertentu wajib diaudit akuntan publik. Ambang dan ringkasan laporannya mengikuti undang-undang dan peraturan pelaksananya.

Sebagian yayasan juga wajib mengumumkan ringkasan laporan tahunan. Pengumuman itu dilakukan dalam surat kabar berbahasa Indonesia sesuai ketentuan.

Pembubaran Yayasan

Yayasan dapat bubar karena beberapa sebab. Sebabnya antara lain berakhirnya jangka waktu pendirian, tujuan telah tercapai atau tidak mungkin tercapai, putusan pengadilan, dan keadaan lain menurut undang-undang.

Pembubaran diikuti likuidasi oleh likuidator. Likuidator membereskan kekayaan, membayar kewajiban, dan melaporkan hasilnya.

Sisa kekayaan setelah likuidasi tidak dibagikan kepada pendiri. Kekayaan itu diserahkan kepada yayasan lain yang memiliki kegiatan serupa atau kepada badan hukum lain sesuai anggaran dasar.

Pengadilan dapat membubarkan yayasan atas permohonan pihak berkepentingan, antara lain bila yayasan melanggar ketertiban umum. Karena itu, penyimpangan serius dapat mengakhiri riwayat sebuah yayasan.

Kesalahan Umum dalam Mengelola Yayasan

Beberapa kesalahan muncul berulang di lapangan. Kenali agar kamu bisa menghindarinya.

  • Menganggap yayasan milik pribadi pendiri.
  • Merangkap jabatan pembina, pengurus, dan pengawas.
  • Tidak membuat laporan tahunan dan pembukuan yang rapi.
  • Mencampur rekening yayasan dengan rekening pribadi.
  • Tidak mengurus perubahan susunan organ ke sistem AHU.
  • Mengambil keuntungan usaha yayasan untuk pembina atau pengurus.
Baca juga  Cara Melindungi Software dari Pembajakan: Strategi Hukum dan Teknisnya

Sebagai contoh, yayasan sekolah mengganti ketua pengurus lewat surat internal tanpa mengubah akta. Akibatnya, bank menolak membuka rekening karena data di AHU berbeda.

Karena itu, rapikan administrasi sejak awal. Akta, SK, dan data AHU harus selaras dengan susunan organ yang berjalan.

yayasan adalah

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

FAQ Seputar Yayasan

Apakah yayasan boleh mencari keuntungan?
Yayasan boleh menjalankan kegiatan usaha untuk menunjang tujuannya. Hasil usaha tidak boleh dibagikan kepada pembina, pengurus, dan pengawas.

Apakah yayasan punya anggota?
Tidak. Yayasan hanya memiliki organ, yaitu pembina, pengurus, dan pengawas.

Kapan yayasan resmi menjadi badan hukum?
Yayasan menjadi badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan Menteri Hukum. Notaris mengajukan pengesahan itu melalui sistem AHU.

Kesimpulan

Yayasan adalah badan hukum dari kekayaan terpisah untuk tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, tanpa anggota dan tanpa pembagian hasil kepada organnya. Tiga organ yang saling mengawasi, yaitu pembina, pengurus, dan pengawas, menjaga agar kekayaan tetap melayani tujuan.

Dari pengalaman saya, yayasan yang tertib administrasi dan jelas pembagian perannya jarang bersengketa. Rapikan akta, laporan, dan data AHU sebelum masalah muncul.

Kalau kamu ingin mendirikan yayasan atau menghadapi sengketa kepengurusan, klik poster yang tersedia atau tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu menyusun akta dan mendampingi prosesnya.

Ringkasan

  • Yayasan adalah badan hukum dari kekayaan yang dipisahkan untuk tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
  • Dasar hukumnya adalah UU Nomor 16 Tahun 2001 jo. UU Nomor 28 Tahun 2004 dan PP Nomor 63 Tahun 2008.
  • Yayasan tidak mempunyai anggota dan dijalankan oleh pembina, pengurus, dan pengawas.
  • Pendirian memerlukan akta notaris dan pengesahan Menteri Hukum melalui sistem AHU.
  • Yayasan boleh berusaha, dengan penyertaan modal paling banyak 25 persen dari kekayaannya.
  • Hasil kegiatan tidak boleh dibagikan kepada pembina, pengurus, dan pengawas.
  • Yayasan wajib menyusun laporan tahunan dan diaudit bila mencapai ambang tertentu.
  • Sisa kekayaan saat bubar diserahkan kepada yayasan atau badan hukum lain, bukan kepada pendiri.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan UU tentang Yayasan beserta perubahannya.
  4. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, ahu.go.id.
  5. Kementerian Hukum Republik Indonesia, peraturan.go.id.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Andri Anggoro profile picture
Andri Anggoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mba Millen dan rekan-rekan memberikan pelayanan yang baik dan cepat untuk kebutuhan laporan RUPS kami di NORSTECH, semoga kedepannya kita dapat berkolaborasi.
Posted on Google Google
Irwan Balalembang profile picture
Irwan Balalembang
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Rekomendasi banget buat yang mau bikin PT, CV, atau urus izin usaha! Tim legalMp.id ramah banget, gercep, dan siap jelasin detail prosesnya dengan sabar. Pokoknya tinggal terima beres, anti ribet
Posted on Google Google
Rasmianto profile picture
Rasmianto
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih LegalMP.id yang telah membantu pengurusan Laporan RUSPT dengan cepat, profesional, ramah, komunikatif dan detail setiap informasi yang disampaikan. Untuk next kami tetap percayakan LegalMP.id untuk membantu kepengurusan legalitas lainnya. Salam sukses dan jaya selalu LegalMP.id
Posted on Google Google
Martin Suryana profile picture
Martin Suryana
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Urus RUPS tahunan karena gak mau ribet kesana kemari jadi pakai jasa di sini melalui online, memang gercep rekomen banget
Posted on Google Google
BOZZ GENK profile picture
BOZZ GENK
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses cepat dan lengkap tidak ragu buat dokumen apapun di sini
Posted on Google Google
nenymu profile picture
nenymu
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih banyak untuk tim LegalMP. id yang sudah membantu pengurusan RUPS Tahunan perusahaan kami di PT. Barkah Container Line (BCLine). Pelayanannya sangat memuaskan, komunikatif, ramah, dan fast respon dari awal konsultasi sampai dokumen selesai. Sangat membantu kami. Sukses selalu dan terima kasih.
Posted on Google Google
Sheva.321 profile picture
Sheva.321
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
The service quality of this company is top-notch, and they come with fair prices too. They are very patient, and they reply as quick as they can, and they're always ready to provide solutions to your needs. I highly recommend their legal services. They're excellent!
Posted on Google Google
Indriani Karliman profile picture
Indriani Karliman
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses pengurusan cepat dan lancar, team admin fast respons & komunikatif. Pelayanan memuaskan. Sukses selalu.
Posted on Google Google
Nita Julz profile picture
Nita Julz
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pengurusannya cepat dan tepat waktu. Sesuai dengan permintaan. Sangat profesional

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi