Terbaru

Legalitas

Lisensi Merek: Pengertian, Perjanjian Royalti, dan Cara Mencatatkannya di DJKI

Ditulis oleh Sofia Umamah

Daftar Isi

Merek merupakan salah satu aset penting dalam menjalankan bisnis.

Selain menjadi pembeda antara satu usaha dengan usaha lainnya, merek juga bisa menghasilkan uang bagi pemiliknya.

Salah satu caranya adalah melalui lisensi merek, yaitu memberikan izin kepada perusahaan atau orang lain untuk menggunakan merek yang dimiliki dengan imbalan berupa royalti.

Sebagai contoh, sebuah perusahaan memiliki merek minuman yang sudah dikenal masyarakat.

Perusahaan tersebut dapat memberikan izin kepada pengusaha lain untuk menjual produk menggunakan merek yang sama dengan syarat tertentu.

Dengan begitu, pemilik merek bisa mendapatkan penghasilan tambahan tanpa harus membuka cabang atau menjalankan seluruh kegiatan bisnis sendiri.

Namun, kerja sama seperti ini tidak cukup hanya berdasarkan kesepakatan lisan atau pembagian keuntungan.

Pemilik merek dan pihak yang menerima izin juga perlu membuat perjanjian tertulis serta mencatatkannya secara resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Menurut pendapat saya, masih banyak pelaku usaha yang lebih memperhatikan keuntungan dari kerja sama lisensi dibandingkan perlindungan hukumnya.

Padahal, perjanjian yang tidak dibuat dengan jelas dapat menimbulkan masalah, mulai dari perselisihan pembayaran royalti hingga penyalahgunaan merek oleh pihak yang menerima izin.

Oleh karena itu, penting bagi pemilik usaha untuk memahami pengertian lisensi merek, isi perjanjiannya, dan cara mencatatkan lisensi di DJKI sebelum memulai kerja sama.

Apa Itu Lisensi Merek?

Lisensi merek adalah izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain agar pihak tersebut dapat menggunakan mereknya untuk kegiatan bisnis.

Meskipun merek tersebut digunakan oleh pihak lain, kepemilikannya tetap berada di tangan pemilik awal.

Artinya, pemberian lisensi bukan berarti menjual atau menyerahkan kepemilikan merek kepada orang lain.

Di Indonesia, aturan mengenai lisensi merek terdapat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, khususnya Pasal 42 sampai dengan Pasal 45.

Berdasarkan Pasal 42 ayat (1), pemilik merek terdaftar berhak memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan mereknya, baik untuk sebagian maupun seluruh jenis barang dan/atau jasa. Database Peraturan | JDIH BPK+1

Perbedaan Lisensi Merek dan Pengalihan Hak Merek

Lisensi merek dan pengalihan hak merek merupakan dua hal yang berbeda.

Pada lisensi merek, pemilik hanya memberikan izin penggunaan kepada pihak lain, sedangkan pada pengalihan hak merek, kepemilikan merek berpindah kepada pihak yang menerima pengalihan.

Berikut perbedaannya:

AspekLisensi MerekPengalihan Hak Merek
KepemilikanTetap pada pemilik awalBerpindah kepada pemilik baru
Penggunaan merekSesuai izin dan perjanjianMenjadi hak pemilik baru
RoyaltiDapat dibayarkan sesuai kesepakatanTidak menjadi ciri utama transaksi
Jangka waktuSesuai perjanjianHak mengikuti masa perlindungan merek
Hubungan hukumPemberi dan penerima lisensiPemilik lama dan pemilik baru

Sebagai contoh, PT A memiliki merek minuman yang sudah terdaftar di DJKI.

Kemudian, PT A memberikan izin kepada PT B untuk menggunakan merek tersebut dalam menjual produk minuman di wilayah Jawa Timur selama tiga tahun.

Dalam kerja sama tersebut, PT B boleh menggunakan merek sesuai kesepakatan, tetapi PT A tetap menjadi pemilik mereknya.

Sebagai imbalan, PT B harus membayar royalti kepada PT A sesuai jumlah yang sudah disepakati.

Dengan demikian, PT A bisa mendapatkan penghasilan dari mereknya tanpa harus menjalankan seluruh kegiatan penjualan sendiri.

Dasar Hukum Lisensi Merek di Indonesia

Selain Pasal 42, terdapat beberapa ketentuan dalam UU Merek yang perlu dipahami oleh pemilik usaha.

  • Pasal 42: Mengatur hak pemilik merek untuk memberikan lisensi dan kewajiban mencatatkan perjanjiannya.
  • Pasal 43: Pemilik merek tetap boleh menggunakan mereknya sendiri atau memberikan lisensi kepada pihak lain, kecuali terdapat kesepakatan berbeda.
  • Pasal 44: Penggunaan merek oleh penerima lisensi dianggap sebagai penggunaan oleh pemilik merek.
  • Pasal 45: Mengatur ketentuan mengenai penghentian penggunaan merek dan pengakhiran perjanjian lisensi.

Selain undang-undang tersebut, tata cara pencatatan perjanjian lisensi juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual.

izin pbf apoteker

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Apa Saja Isi Perjanjian Lisensi Merek dan Royalti?

Perjanjian lisensi merek adalah dokumen tertulis yang berisi kesepakatan antara pemilik merek dan pihak yang ingin menggunakan merek tersebut.

Dokumen ini berfungsi untuk menjelaskan hak, kewajiban, batas penggunaan merek, serta pembayaran royalti agar tidak terjadi kesalahpahaman selama kerja sama berlangsung.

Oleh karena itu, kedua pihak perlu memastikan bahwa isi perjanjian sudah lengkap sebelum menandatanganinya.

Berikut beberapa hal penting yang perlu dicantumkan dalam perjanjian lisensi merek.

A. Identitas Pemberi dan Penerima Lisensi

Bagian pertama yang harus dicantumkan adalah identitas kedua pihak yang terlibat dalam kerja sama.

Pemberi lisensi (licensor) adalah pemilik merek yang memberikan izin penggunaan kepada pihak lain.

Sementara itu, penerima lisensi (licensee) adalah pihak yang mendapatkan izin untuk menggunakan merek tersebut.

Baca juga  3 Klasifikasi UMKM, Binsismu Masuk Kategori Mana?

Identitas yang perlu dicantumkan meliputi:

  • Nama lengkap atau nama perusahaan.
  • Alamat tempat tinggal atau alamat perusahaan.
  • Nomor identitas atau data legalitas perusahaan.
  • Nama dan jabatan orang yang mewakili perusahaan.
  • Dasar kewenangan orang yang menandatangani perjanjian.

Apabila kerja sama dilakukan oleh dua perusahaan, pastikan orang yang menandatangani kontrak memang memiliki kewenangan untuk mewakili masing-masing perusahaan.

B. Merek yang Menjadi Objek Lisensi

Selanjutnya, perjanjian harus menjelaskan merek apa yang boleh digunakan oleh penerima lisensi.

Informasi yang perlu dicantumkan meliputi:

  • Nama atau logo merek.
  • Nomor pendaftaran merek.
  • Nomor sertifikat merek.
  • Kelas barang dan/atau jasa.
  • Jenis produk atau layanan yang boleh menggunakan merek.

Pencantuman informasi tersebut penting agar tidak terjadi kesalahan mengenai merek yang menjadi objek kerja sama.

Sebagai contoh, PT A memiliki merek makanan yang terdaftar untuk kelas jasa restoran.

Jika PT A hanya memberikan izin penggunaan merek untuk kegiatan restoran, penerima lisensi tidak otomatis boleh menggunakan merek tersebut untuk jenis usaha lain yang tidak termasuk dalam kesepakatan.

C. Jangka Waktu dan Wilayah Penggunaan Merek

Perjanjian juga harus menjelaskan berapa lama penerima lisensi boleh menggunakan merek dan di wilayah mana izin tersebut berlaku.

Berdasarkan Pasal 42 ayat (2) UU Merek, perjanjian lisensi berlaku di seluruh wilayah Indonesia, kecuali kedua pihak menyepakati wilayah yang berbeda.

Sebagai contoh, pemilik merek dapat memberikan izin penggunaan selama tiga tahun khusus untuk wilayah Jawa Timur.

Dengan adanya batas waktu dan wilayah yang jelas, kedua pihak bisa mengetahui kapan dan di mana merek tersebut boleh digunakan.

D. Besaran dan Cara Pembayaran Royalti

Royalti adalah sejumlah uang yang dibayarkan penerima lisensi kepada pemilik merek sebagai imbalan atas izin penggunaan merek.

Besaran royalti tidak ditentukan dalam satu tarif wajib yang berlaku untuk semua bisnis.

Kedua pihak dapat menentukan jumlah dan cara pembayarannya berdasarkan kesepakatan serta model bisnis yang dijalankan.

Beberapa skema pembayaran royalti yang umum digunakan adalah:

  1. Berdasarkan persentase omzet: Royalti dihitung dari persentase penjualan atau pendapatan yang sudah disepakati.
  2. Berdasarkan nominal tetap: Penerima lisensi membayar jumlah tertentu setiap bulan atau tahun.
  3. Gabungan keduanya: Penerima lisensi membayar biaya tetap sekaligus persentase dari omzet.
  4. Berdasarkan jumlah produk: Royalti dihitung dari setiap unit produk yang berhasil dijual.

Contohnya, PT B menggunakan merek milik PT A dengan kewajiban membayar royalti sebesar 5% dari omzet bulanan.

Jika omzet yang menjadi dasar perhitungan mencapai Rp200 juta, maka royalti yang harus dibayarkan adalah Rp10 juta.

Namun, perjanjian harus menjelaskan apakah omzet yang digunakan merupakan omzet kotor atau omzet setelah dikurangi komponen tertentu.

Selain itu, tentukan juga tanggal pembayaran, bukti transaksi yang harus diberikan, dan cara memeriksa laporan penjualan.

Dengan begitu, kedua pihak memiliki dasar perhitungan yang sama dan dapat menghindari perselisihan mengenai jumlah royalti.

E. Standar Kualitas Produk dan Layanan

Pemberi lisensi juga perlu menentukan standar kualitas yang harus dipenuhi oleh penerima lisensi.

Ketentuan ini penting karena kualitas produk atau layanan yang dijual penerima lisensi dapat memengaruhi nama baik merek secara keseluruhan.

Misalnya, sebuah perusahaan memberikan lisensi merek makanan kepada pengusaha lain.

Perusahaan tersebut dapat menetapkan standar bahan baku, rasa, kemasan, kebersihan, dan pelayanan kepada pelanggan.

Selain itu, pemberi lisensi dapat melakukan pemeriksaan secara berkala untuk memastikan penerima lisensi menjalankan bisnis sesuai standar yang telah disepakati.

F. Hak Eksklusif dan Pengakhiran Perjanjian

Perjanjian juga perlu menjelaskan apakah izin penggunaan merek hanya diberikan kepada satu pihak atau boleh diberikan kepada beberapa pihak sekaligus.

Secara umum, terdapat dua jenis lisensi yang dapat disepakati.

  • Lisensi eksklusif: Hak penggunaan merek diberikan secara eksklusif kepada penerima lisensi sesuai batasan dalam perjanjian.
  • Lisensi noneksklusif: Pemilik merek tetap dapat memberikan izin penggunaan kepada pihak lain.

Selain itu, kedua pihak perlu menentukan kondisi yang dapat menyebabkan kerja sama berakhir.

Contohnya, kerja sama dapat dihentikan ketika penerima lisensi tidak membayar royalti, menggunakan merek di luar kesepakatan, atau tidak memenuhi standar kualitas.

Perjanjian juga perlu mengatur kewajiban penerima lisensi setelah kerja sama berakhir, termasuk penghentian penggunaan logo, kemasan, dan materi promosi yang menggunakan merek tersebut.

Apa Syarat Agar Perjanjian Lisensi Sah Secara Hukum?

Selain memuat informasi yang lengkap, perjanjian lisensi juga harus memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata.

Terdapat empat syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. Kesepakatan: Kedua pihak menyetujui isi perjanjian tanpa adanya paksaan.
  2. Kecakapan: Kedua pihak memiliki kemampuan dan kewenangan untuk membuat perjanjian.
  3. Objek tertentu: Merek dan hak penggunaan yang diperjanjikan harus jelas.
  4. Sebab yang halal: Isi perjanjian tidak boleh bertentangan dengan hukum.

Selain Pasal 1320, Pasal 1338 KUHPerdata juga menjelaskan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah mengikat kedua pihak seperti undang-undang.

Baca juga  Ciri Stempel Perusahaan Resmi yang Sah Secara Hukum

Artinya, pemberi dan penerima lisensi harus menjalankan kewajiban sesuai isi perjanjian yang sudah disepakati.

Menurut penulis, bagian yang paling sering kurang diperhatikan dalam kerja sama lisensi adalah aturan pembayaran royalti dan batas penggunaan merek.

Padahal, kedua hal tersebut berkaitan langsung dengan keuntungan dan perlindungan bisnis.

Oleh karena itu, jangan hanya mencantumkan jumlah royalti dalam kontrak, tetapi jelaskan juga cara menghitungnya, waktu pembayarannya, dan tindakan yang dapat dilakukan jika salah satu pihak melanggar kesepakatan.

Bagaimana Cara Mencatatkan Lisensi Merek di DJKI?

Pencatatan lisensi di DJKI adalah proses melaporkan perjanjian penggunaan merek kepada pemerintah agar perjanjian tersebut tercatat secara resmi.

Pencatatan ini wajib dilakukan berdasarkan Pasal 42 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Sementara itu, tata cara pengajuan dan dokumen yang diperlukan diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 36 Tahun 2018.

Saat ini, pengajuan pencatatan lisensi merek dapat dilakukan secara online melalui layanan resmi DJKI. JDIH DJKI+1

A. Dokumen yang Harus Disiapkan

Sebelum mengajukan pencatatan, pemberi dan penerima lisensi perlu menyiapkan beberapa dokumen.

Berdasarkan persyaratan layanan pencatatan lisensi merek yang dipublikasikan DJKI, dokumen yang perlu disiapkan meliputi:

  1. Bukti atau salinan perjanjian lisensi.
  2. Identitas pemohon dan penerima lisensi.
  3. Salinan sah akta pendirian badan hukum.
  4. Sertifikat merek yang menjadi objek lisensi.
  5. Surat kuasa konsultan kekayaan intelektual apabila menggunakan jasa konsultan.
  6. Surat pernyataan perjanjian lisensi.
  7. Surat permohonan pencatatan lisensi.

Selain dokumen tersebut, pastikan informasi mengenai merek dan para pihak sesuai dengan data yang tercantum dalam perjanjian.

Kelengkapan dokumen akan membantu memperlancar proses pemeriksaan oleh DJKI. Merek+1

B. Langkah-Langkah Pencatatan Lisensi Merek Secara Online

Setelah seluruh dokumen tersedia, pemohon dapat melanjutkan proses pencatatan melalui portal resmi DJKI.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Buka situs DJKI.

Kunjungi merek.dgip.go.id dan masuk menggunakan akun yang sudah tersedia.

2. Pilih layanan pencatatan lisensi.

Masuk ke menu layanan pasca persetujuan otomatis online, kemudian pilih jenis permohonan pencatatan perjanjian lisensi.

3. Masukkan data pemohon.

Isi informasi pemberi lisensi, penerima lisensi, dan data merek yang akan dicatatkan.

4. Unggah dokumen persyaratan.

Lampirkan perjanjian lisensi, sertifikat merek, identitas para pihak, dan dokumen pendukung lainnya.

5. Periksa kembali seluruh data.

Pastikan nama para pihak, nomor merek, dan informasi lainnya sudah sesuai dengan dokumen yang diunggah.

6. Buat kode pembayaran.

Setelah data dan dokumen diperiksa, pilih menu pembuatan kode billing untuk mendapatkan tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

7. Lakukan pembayaran.

Bayarkan tagihan sesuai kode billing yang diterbitkan oleh sistem DJKI.

8. Pastikan permohonan sudah terkirim.

Setelah pembayaran berhasil, periksa kembali status permohonan melalui akun yang digunakan.

Langkah-langkah tersebut mengikuti panduan layanan pencatatan perjanjian lisensi yang dipublikasikan DJKI. Merek

C. Berapa Biaya Pencatatan Lisensi Merek di DJKI?

Biaya pencatatan lisensi merek merupakan salah satu hal yang perlu disiapkan sebelum mengajukan permohonan.

Berdasarkan daftar tarif resmi DJKI yang mengacu pada PP Nomor 30 Tahun 2026, biaya pencatatan perjanjian lisensi merek adalah Rp1.400.000 per nomor merek terdaftar.

Apabila pemohon membutuhkan petikan pencatatan perjanjian lisensi, terdapat biaya tambahan sebesar Rp300.000 per nomor merek terdaftar. Beranda

Perlu diperhatikan bahwa biaya tersebut berbeda dari tarif lama yang masih banyak ditemukan pada artikel internet.

Karena itu, gunakan daftar biaya terbaru di situs resmi DJKI sebagai acuan sebelum melakukan pembayaran.

Apa Akibatnya Jika Lisensi Merek Tidak Dicatatkan di DJKI?

Perjanjian lisensi yang tidak dicatatkan di DJKI tidak memiliki akibat hukum terhadap pihak ketiga.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 42 ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Artinya, meskipun pemberi dan penerima lisensi sudah menandatangani perjanjian, kesepakatan tersebut belum dapat diberlakukan terhadap pihak di luar perjanjian apabila belum dicatatkan sesuai ketentuan.

Namun, bukan berarti perjanjian tersebut otomatis tidak sah atau tidak mengikat pemberi dan penerima lisensi.

Keduanya tetap terikat pada kesepakatan yang telah dibuat selama perjanjian memenuhi syarat sah menurut hukum.

Berikut beberapa risiko yang perlu diperhatikan apabila lisensi merek tidak dicatatkan.

A. Perjanjian Tidak Memiliki Akibat Hukum terhadap Pihak Ketiga

Risiko pertama adalah perjanjian lisensi tidak dapat digunakan untuk mengikat pihak lain yang tidak ikut membuat perjanjian tersebut.

Sebagai contoh, PT A memberikan izin kepada PT B untuk menggunakan merek makanan miliknya.

Namun, kedua perusahaan hanya membuat perjanjian secara internal tanpa mencatatkannya di DJKI.

Kemudian, perusahaan lain menggunakan merek tersebut tanpa izin dari PT A.

Dalam kondisi tersebut, PT B tidak bisa langsung menggunakan perjanjian internalnya untuk menyatakan bahwa perusahaan lain juga terikat pada kesepakatan lisensi tersebut.

Oleh karena itu, pencatatan diperlukan agar perjanjian lisensi memiliki akibat hukum terhadap pihak ketiga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga  Cara mengurus NIB sebagai pengganti TDP, SKU, dan SIUP

B. Berpotensi Menimbulkan Perselisihan antara Kedua Pihak

Tidak adanya pencatatan juga dapat menambah risiko masalah antara pemberi dan penerima lisensi.

Masalah tersebut biasanya muncul ketika kedua pihak memiliki pemahaman berbeda mengenai isi kerja sama.

Contohnya, penerima lisensi menganggap dirinya berhak menggunakan merek selama lima tahun, sedangkan pemberi lisensi hanya memberikan izin selama dua tahun.

Selain itu, perselisihan juga dapat terjadi karena beberapa hal berikut:

  • Pembayaran royalti tidak sesuai kesepakatan.
  • Penerima lisensi menggunakan merek di luar wilayah yang diizinkan.
  • Pemberi lisensi memberikan izin kepada pihak lain meskipun terdapat kesepakatan eksklusif.
  • Penerima lisensi menggunakan merek setelah kerja sama berakhir.
  • Salah satu pihak menghentikan kerja sama tanpa mengikuti ketentuan perjanjian.

Karena itu, pencatatan lisensi perlu disertai dengan penyusunan kontrak yang jelas agar hubungan kerja sama memiliki dasar hukum yang kuat.

C. Risiko Penyalahgunaan dan Pemalsuan Merek

Risiko lainnya adalah kesulitan dalam membuktikan hubungan lisensi ketika terjadi penyalahgunaan merek oleh pihak lain.

Misalnya, penerima lisensi menemukan produk palsu yang menggunakan merek yang sama dengan produk yang dipasarkannya.

Jika perjanjian lisensi belum dicatatkan, penerima lisensi dapat menghadapi kendala ketika ingin membuktikan hubungan hukumnya terhadap pihak ketiga.

Meskipun demikian, pencatatan lisensi bukan berarti penerima lisensi otomatis memiliki hak untuk mengajukan seluruh jenis gugatan atas pelanggaran merek.

Kewenangan untuk mengambil tindakan hukum tetap harus dilihat berdasarkan status kepemilikan merek, isi perjanjian, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Oleh sebab itu, pemberi lisensi dan penerima lisensi sebaiknya mengatur secara tertulis siapa yang berhak mengambil tindakan apabila terjadi pemalsuan atau penggunaan merek tanpa izin.

izin pbf apoteker

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Kesimpulan

Lisensi merek merupakan salah satu cara bagi pemilik usaha untuk mendapatkan penghasilan tambahan dari merek yang dimilikinya.

Melalui kerja sama ini, pemilik merek dapat memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan mereknya tanpa harus menyerahkan kepemilikan.

Namun, kerja sama lisensi tidak cukup hanya mengandalkan kesepakatan mengenai penggunaan merek dan pembayaran royalti.

Pemilik merek dan penerima lisensi juga perlu membuat perjanjian tertulis yang menjelaskan hak, kewajiban, batas penggunaan, serta jangka waktu kerja sama.

Setelah perjanjian disepakati, kedua pihak perlu mengajukan pencatatan lisensi kepada DJKI agar perjanjian tersebut memiliki akibat hukum terhadap pihak ketiga.

Menurut pendapat saya, biaya pencatatan lisensi jauh lebih kecil dibandingkan potensi kerugian yang mungkin muncul akibat perselisihan atau penyalahgunaan merek.

Oleh karena itu, pencatatan lisensi sebaiknya menjadi bagian dari persiapan bisnis sebelum kerja sama mulai dijalankan.

Agar lebih mudah, terdapat tiga hal yang perlu dilakukan oleh pemilik usaha sebelum memberikan lisensi kepada pihak lain.

1. Pastikan merek sudah terdaftar.

Periksa status pendaftaran merek dan pastikan merek yang akan dilisensikan memang dimiliki secara sah.

2. Buat perjanjian lisensi secara tertulis.

Cantumkan identitas para pihak, merek yang digunakan, jangka waktu, wilayah, besaran royalti, serta aturan mengenai penggunaan merek.

3. Ajukan pencatatan lisensi ke DJKI.

Siapkan dokumen persyaratan dan lakukan pengajuan melalui layanan resmi DJKI agar perjanjian memiliki akibat hukum terhadap pihak ketiga.

Dengan menjalankan ketiga langkah tersebut, pemilik merek dan penerima lisensi dapat bekerja sama dengan lebih aman serta memiliki kepastian hukum dalam menjalankan bisnis.

Ringkasan

  • Lisensi merek adalah izin yang diberikan pemilik merek terdaftar kepada pihak lain untuk menggunakan mereknya tanpa mengalihkan kepemilikan.
  • Dasar hukum lisensi merek terdapat dalam UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
  • Perjanjian lisensi merek harus memuat identitas para pihak, objek lisensi, jangka waktu, wilayah penggunaan, dan ketentuan pembayaran royalti.
  • Royalti merek merupakan pembayaran dari penerima lisensi kepada pemilik merek sebagai imbalan atas izin penggunaan merek.
  • Syarat sah perjanjian mengacu pada Pasal 1320 KUHPerdata.
  • Pencatatan lisensi di DJKI dilakukan berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual.
  • Biaya pencatatan lisensi merek berdasarkan tarif DJKI yang berlaku per 31 Oktober 2026 adalah Rp1.400.000 per nomor merek terdaftar.
  • Akibat lisensi tidak dicatatkan adalah perjanjian tidak memiliki akibat hukum terhadap pihak ketiga sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (5) UU Merek.

Referensi

1. Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

2. Republik Indonesia. (2018). Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual.

3. Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

4. Republik Indonesia. (2026). Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum.

5. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pasal 1320 dan Pasal 1338 tentang syarat sah perjanjian dan kekuatan mengikat perjanjian.

6. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Persyaratan, Prosedur, dan Biaya Pencatatan Perjanjian Lisensi Merek.

7. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Daftar Biaya Pelayanan Merek Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026.

Posted on Google Google
Andri Anggoro profile picture
Andri Anggoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mba Millen dan rekan-rekan memberikan pelayanan yang baik dan cepat untuk kebutuhan laporan RUPS kami di NORSTECH, semoga kedepannya kita dapat berkolaborasi.
Posted on Google Google
Irwan Balalembang profile picture
Irwan Balalembang
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Rekomendasi banget buat yang mau bikin PT, CV, atau urus izin usaha! Tim legalMp.id ramah banget, gercep, dan siap jelasin detail prosesnya dengan sabar. Pokoknya tinggal terima beres, anti ribet
Posted on Google Google
Rasmianto profile picture
Rasmianto
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih LegalMP.id yang telah membantu pengurusan Laporan RUSPT dengan cepat, profesional, ramah, komunikatif dan detail setiap informasi yang disampaikan. Untuk next kami tetap percayakan LegalMP.id untuk membantu kepengurusan legalitas lainnya. Salam sukses dan jaya selalu LegalMP.id
Posted on Google Google
Martin Suryana profile picture
Martin Suryana
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Urus RUPS tahunan karena gak mau ribet kesana kemari jadi pakai jasa di sini melalui online, memang gercep rekomen banget
Posted on Google Google
BOZZ GENK profile picture
BOZZ GENK
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses cepat dan lengkap tidak ragu buat dokumen apapun di sini
Posted on Google Google
nenymu profile picture
nenymu
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih banyak untuk tim LegalMP. id yang sudah membantu pengurusan RUPS Tahunan perusahaan kami di PT. Barkah Container Line (BCLine). Pelayanannya sangat memuaskan, komunikatif, ramah, dan fast respon dari awal konsultasi sampai dokumen selesai. Sangat membantu kami. Sukses selalu dan terima kasih.
Posted on Google Google
Sheva.321 profile picture
Sheva.321
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
The service quality of this company is top-notch, and they come with fair prices too. They are very patient, and they reply as quick as they can, and they're always ready to provide solutions to your needs. I highly recommend their legal services. They're excellent!
Posted on Google Google
Indriani Karliman profile picture
Indriani Karliman
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses pengurusan cepat dan lancar, team admin fast respons & komunikatif. Pelayanan memuaskan. Sukses selalu.
Posted on Google Google
Nita Julz profile picture
Nita Julz
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pengurusannya cepat dan tepat waktu. Sesuai dengan permintaan. Sangat profesional

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi