Cara menyusun gugatan perdata sering menjadi pertanyaan ketika seseorang menghadapi persoalan hukum. Ada yang berurusan dengan utang piutang.
Namun, sebelum perkara masuk ke ruang sidang, ada satu dokumen yang perlu dipersiapkan dengan cermat, yaitu surat gugatan.
Dalam pandangan saya sebagai penulis dengan perspektif hukum, penyusunan gugatan perlu mendapat perhatian serius sejak awal.
Lantas, bagaimana cara menyusun gugatan perdata yang benar? Apa saja bagian yang harus masuk ke dalam surat gugatan? Berikut pembahasannya, mulai dari dasar hukum, format, tahapan penyusunan, hingga contoh sederhana yang bisa kamu jadikan acuan.
1. Mengenal Gugatan Perdata dan Dasar Hukumnya
Sebelum membuat surat gugatan, pahami dahulu fungsi dokumen tersebut. Gugatan perdata merupakan tuntutan hak yang diajukan seseorang atau badan hukum kepada pihak lain melalui pengadilan.
Persoalannya cukup beragam. Misalnya, seseorang meminjamkan uang kepada temannya, tetapi peminjam tidak kunjung mengembalikan dana sesuai perjanjian.
Dasar hukum gugatan perdata di Indonesia
Hukum acara perdata di Indonesia menggunakan beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan. Penerapannya berkaitan dengan wilayah pengadilan dan jenis perkara yang sedang dihadapi.
Berikut sejumlah aturan yang sering menjadi rujukan:
- HIR (Herzien Inlandsch Reglement): menjadi pedoman hukum acara perdata untuk wilayah Jawa dan Madura.
- RBg (Rechtsreglement voor de Buitengewesten): mengatur hukum acara perdata untuk wilayah di luar Jawa dan Madura.
- KUHPerdata: memuat aturan hukum perdata materiil, termasuk perjanjian, perikatan, dan perbuatan melawan hukum.
- PERMA Nomor 1 Tahun 2016: mengatur prosedur mediasi di pengadilan.
- PERMA Nomor 1 Tahun 2019: mengatur administrasi perkara dan persidangan secara elektronik. Aturan tersebut kemudian mengalami perubahan melalui PERMA Nomor 7 Tahun 2022.
2. Syarat Mengajukan Gugatan Perdata ke Pengadilan
Tidak semua perselisihan harus langsung berakhir di pengadilan. Dalam beberapa keadaan, para pihak masih bisa menyelesaikan masalah melalui perundingan, mediasi di luar pengadilan, atau mekanisme lain yang disepakati.
Namun, ketika upaya tersebut tidak menghasilkan penyelesaian, gugatan perdata dapat menjadi salah satu pilihan. Sebelum mengajukannya, ada beberapa hal yang perlu kamu periksa.
Siapa yang berhak mengajukan gugatan?
Pada dasarnya, seseorang atau badan hukum yang memiliki kepentingan hukum dapat mengajukan gugatan. Dalam praktik hukum, hal ini dikenal sebagai kedudukan hukum atau legal standing.
Artinya, penggugat harus mempunyai hubungan kepentingan dengan masalah yang dibawa ke pengadilan. Ia perlu menjelaskan hak apa yang dimilikinya dan mengapa tindakan tergugat dianggap merugikan hak tersebut.
Dokumen dan informasi yang perlu disiapkan
Sebelum mulai menulis, kumpulkan informasi dan dokumen yang berhubungan dengan perkara. Beberapa di antaranya meliputi:
- Identitas para pihak. Catat nama lengkap, pekerjaan, dan alamat penggugat maupun tergugat.
- Kronologi kejadian. Tuliskan rangkaian peristiwa sejak awal munculnya hubungan hukum sampai sengketa terjadi.
- Bukti pendukung. Siapkan perjanjian, kuitansi, surat, bukti transfer, percakapan, atau dokumen lain yang relevan.
- Dasar hukum. Cari ketentuan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban para pihak.
- Tuntutan yang ingin diajukan. Tentukan tindakan atau putusan yang kamu harapkan dari hakim.
Selain dokumen tersebut, perhatikan pula kewenangan pengadilan. Ada dua hal yang perlu diperiksa, yaitu kompetensi absolut dan kompetensi relatif.
3. Bagian Penting dalam Format Gugatan Perdata
Lalu, seperti apa bentuk surat gugatan? Pada dasarnya, tidak ada satu formulir baku yang dapat digunakan untuk seluruh jenis sengketa. Setiap perkara memiliki karakteristik dan kebutuhan yang berbeda.
Meski begitu, praktik penyusunan gugatan mengenal beberapa bagian utama. Bagian-bagian tersebut perlu disusun secara runtut supaya hakim dapat memahami duduk perkara.
A. Identitas para pihak
Surat gugatan biasanya diawali dengan identitas penggugat dan tergugat. Cantumkan nama lengkap, pekerjaan, alamat, serta informasi lain yang diperlukan untuk mengenali para pihak.
Apabila salah satu pihak merupakan badan hukum, tuliskan nama badan hukum dan alamat kedudukannya. Pastikan pula orang yang bertindak mewakili badan hukum mempunyai kewenangan yang sah.
B. Posita atau fundamentum petendi
Setelah identitas, surat gugatan memuat posita. Bagian ini berisi alasan dan dasar pengajuan gugatan. Di dalamnya, penggugat menjelaskan fakta kejadian serta alasan hukum yang mendukung tuntutannya.
Susun ceritanya berdasarkan urutan waktu. Mulailah dari hubungan hukum antara penggugat dan tergugat. Kemudian, uraikan peristiwa yang menyebabkan munculnya sengketa.
C. Petitum atau tuntutan
Jika posita menjelaskan alasan gugatan, petitum memuat apa yang diminta penggugat kepada hakim. Bagian ini harus disusun secara jelas dan tidak bertentangan dengan uraian sebelumnya.
Beberapa permintaan yang dapat dimuat dalam petitum antara lain:
- Meminta hakim mengabulkan gugatan penggugat.
- Meminta hakim menyatakan suatu hubungan hukum atau perbuatan tertentu.
- Meminta tergugat memenuhi kewajibannya.
- Meminta pembayaran ganti rugi apabila memiliki dasar dan perhitungan yang jelas.
- Meminta penetapan mengenai biaya perkara sesuai ketentuan.
D. Penutup dan tanda tangan
Bagian terakhir memuat tempat serta tanggal pembuatan surat gugatan. Setelah itu, penggugat atau kuasa hukumnya membubuhkan tanda tangan sesuai kedudukannya.
Sebelum dokumen diserahkan, baca kembali seluruh isinya. Periksa nama para pihak, alamat, tanggal kejadian, uraian kerugian, dan tuntutan. Pastikan tidak ada informasi yang berbeda antara satu bagian dengan bagian lainnya.
4. Cara Menyusun Gugatan Perdata Langkah demi Langkah
Setelah mengetahui susunan dokumennya, kamu bisa mulai menulis gugatan. Sebaiknya, jangan langsung membuat posita dan petitum tanpa persiapan. Kumpulkan fakta terlebih dahulu. Setelah itu, susun setiap bagian secara bertahap.
Berikut langkah yang dapat kamu ikuti.
1. Kenali jenis sengketanya
Tentukan terlebih dahulu masalah hukum yang sedang dihadapi. Apakah berkaitan dengan wanprestasi, perbuatan melawan hukum, kepemilikan benda, atau sengketa perdata lainnya?
Penentuan ini akan membantu kamu mencari dasar hukum dan merumuskan tuntutan. Setiap jenis sengketa memiliki karakteristik yang perlu diperhatikan.
2. Pastikan pengadilan yang berwenang
Periksa kompetensi absolut dan relatif. Untuk perkara perdata umum, pengadilan negeri sering menjadi tempat pengajuan gugatan. Namun, jenis sengketa tertentu bisa menjadi kewenangan lingkungan peradilan lain.
Jangan mengabaikan tahap ini. Pengajuan ke pengadilan yang tidak berwenang dapat menghambat pemeriksaan perkara.
3. Buat kronologi secara runtut
Catat semua kejadian yang berkaitan dengan sengketa. Mulai dari awal hubungan hukum, pelaksanaan kewajiban, munculnya masalah, hingga upaya penyelesaian yang pernah dilakukan.
Gunakan tanggal dan keterangan yang jelas. Jika ada dokumen pendukung, cocokkan informasi dalam kronologi dengan isi dokumen tersebut.
4. Cari dasar hukum yang sesuai
Setelah kronologi tersusun, identifikasi aturan yang mendukung posisi penggugat. Sebagai contoh, sengketa wanprestasi berkaitan dengan ketentuan perikatan dalam KUHPerdata.
Sementara itu, tuntutan akibat perbuatan melawan hukum dapat merujuk pada Pasal 1365 KUHPerdata. Pilih ketentuan yang benar-benar sesuai dengan fakta perkara.
5. Rumuskan tuntutan dengan jelas
Berikutnya, susun petitum. Tuliskan hasil yang kamu minta dari hakim secara spesifik dan masuk akal.
Pastikan setiap tuntutan mempunyai dasar dalam posita. Hindari permintaan yang terlalu umum sehingga sulit dipahami atau tidak memiliki hubungan dengan pokok sengketa.
6. Periksa bukti dan kelengkapan dokumen
Kumpulkan dokumen yang mendukung setiap dalil penting. Beri tanda atau nomor pada bukti agar kamu mudah merujuknya saat persidangan.
Simpan dokumen asli dengan baik. Jika diperlukan, siapkan salinan sesuai ketentuan administrasi pengadilan.
7. Daftarkan gugatan melalui mekanisme yang tersedia
Setelah dokumen siap, ajukan gugatan melalui layanan pengadilan sesuai prosedur. Saat ini, Mahkamah Agung menyediakan sistem e-Court untuk administrasi perkara secara elektronik bagi pihak yang memenuhi ketentuan.
Sesudah gugatan terdaftar, penggugat perlu mengikuti tahapan persidangan. Salah satunya adalah mediasi sesuai PERMA Nomor 1 Tahun 2016, sepanjang perkara tersebut tidak termasuk pengecualian.
5. Contoh Surat Gugatan Perdata Sederhana
Agar lebih mudah dipahami, berikut contoh format gugatan untuk perkara wanprestasi. Ilustrasi ini menggunakan nama dan informasi fiktif. Karena itu, sesuaikan seluruh isinya dengan keadaan perkara yang sebenarnya.
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri [Nama Kota]
di Tempat
Perihal: Gugatan Wanprestasi
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: [Nama Penggugat]
Pekerjaan: [Pekerjaan]
Alamat: [Alamat Lengkap]
Selanjutnya disebut sebagai Penggugat.
Dengan ini mengajukan gugatan terhadap:
Nama: [Nama Tergugat]
Pekerjaan: [Pekerjaan]
Alamat: [Alamat Lengkap]
Selanjutnya disebut sebagai Tergugat.
I. Posita
- Bahwa Penggugat dan Tergugat telah membuat perjanjian pada tanggal [tanggal perjanjian].
- Bahwa berdasarkan perjanjian tersebut, Tergugat berkewajiban [uraikan kewajiban sesuai isi perjanjian].
- Bahwa Penggugat telah melaksanakan kewajibannya sebagaimana tercantum dalam perjanjian.
- Bahwa sampai tanggal [tanggal], Tergugat belum melaksanakan kewajibannya sesuai kesepakatan.
- Bahwa kelalaian tersebut menimbulkan kerugian bagi Penggugat sebesar [uraian dan nilai kerugian apabila dapat dibuktikan].
II. Petitum
Berdasarkan uraian tersebut, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim agar berkenan:
- Mengabulkan gugatan Penggugat.
- Menyatakan perjanjian tanggal [tanggal] sah dan mengikat para pihak.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi.
- Menghukum Tergugat untuk memenuhi kewajibannya sesuai isi perjanjian.
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sesuai ketentuan hukum.
Demikian gugatan ini disampaikan. Penggugat berharap Majelis Hakim berkenan memeriksa dan memutus perkara berdasarkan hukum yang berlaku.
[Tempat, Tanggal]
Hormat Penggugat,
[Tanda Tangan]
[Nama Penggugat]
Contoh di atas memperlihatkan susunan dasar surat gugatan. Namun, setiap perkara memiliki kebutuhan yang berbeda. Gugatan wanprestasi tentu memiliki uraian yang berbeda dari gugatan perbuatan melawan hukum atau sengketa kepemilikan tanah.
6. Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Menyusun Gugatan
Dalam praktiknya, persoalan gugatan sering muncul akibat hal-hal yang sebenarnya bisa diperiksa sejak awal. Ada dokumen dengan identitas yang tidak lengkap. Ada pula tuntutan yang tidak sejalan dengan uraian kejadian.
Kesalahan seperti ini perlu dihindari. Sebelum mengajukan perkara, perhatikan beberapa hal berikut:
- Identitas pihak kurang jelas. Nama atau alamat yang keliru bisa menyulitkan proses pemanggilan.
- Kronologi tidak tersusun. Peristiwa yang ditulis secara acak membuat hakim kesulitan memahami duduk perkara.
- Posita dan petitum tidak sejalan. Tuntutan harus memiliki dasar dalam uraian fakta dan alasan hukum.
- Salah menentukan tergugat. Pihak yang digugat harus mempunyai hubungan hukum dengan sengketa.
- Dasar hukum tidak tepat. Jangan mencantumkan pasal yang tidak berkaitan dengan pokok perkara.
- Bukti tidak mendukung dalil. Klaim penting sebaiknya disertai bukti yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ada pula risiko gugatan dinyatakan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard. Keadaan ini dapat terjadi ketika gugatan mengandung persoalan formil, misalnya pihak yang digugat tidak tepat atau uraian gugatan tidak jelas.

7. FAQ Seputar Cara Menyusun Gugatan Perdata
Apakah membuat gugatan perdata harus menggunakan pengacara?
Tidak harus. Pada prinsipnya, pihak yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan sendiri sesuai ketentuan hukum acara. Namun, menggunakan bantuan advokat dapat menjadi pilihan ketika perkara melibatkan banyak pihak, bukti yang rumit, atau persoalan hukum yang membutuhkan analisis mendalam.
Apakah surat gugatan perdata harus diketik?
Tidak ada satu ketentuan umum yang mewajibkan seluruh gugatan menggunakan satu format pengetikan tertentu. Meski demikian, dokumen sebaiknya tersusun rapi dan mudah dibaca. Perhatikan pula ketentuan teknis pengadilan serta persyaratan layanan elektronik jika kamu mendaftar melalui e-Court.
Berapa lama proses gugatan perdata di pengadilan?
Waktu pemeriksaan tidak selalu sama. Lamanya proses dipengaruhi jenis perkara, jumlah pihak, kelancaran pemanggilan, pembuktian, dan kondisi persidangan. Apabila muncul kendala atau para pihak menempuh upaya hukum, prosesnya dapat berlangsung lebih panjang.
8. Kesimpulan
Menyusun gugatan perdata membutuhkan persiapan yang matang. Penggugat perlu menentukan pihak yang tepat, menyusun kronologi, memilih dasar hukum, dan merumuskan tuntutan secara jelas.
Menurut saya, kualitas gugatan sangat bergantung pada ketepatan fakta dan kejelasan tuntutan. Dokumen yang panjang belum tentu memberikan gambaran perkara secara utuh.
Jika kamu sedang menghadapi sengketa dan masih bingung menyusun surat gugatan, jangan ragu mencari pendampingan hukum. Kamu bisa mengklik poster konsultasi yang tersedia atau tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website. Sampaikan persoalanmu agar langkah hukum berikutnya dapat dipertimbangkan dengan lebih tepat.

9. Ringkasan
- Gugatan perdata merupakan cara mengajukan tuntutan hak melalui pengadilan untuk menyelesaikan sengketa keperdataan.
- HIR menjadi pedoman hukum acara perdata di Jawa dan Madura, sedangkan RBg berlaku di luar wilayah tersebut.
- Penggugat perlu memiliki kepentingan hukum serta menentukan pengadilan yang berwenang.
- Format gugatan umumnya mencakup identitas para pihak, posita, petitum, dan tanda tangan.
- Posita berisi kronologi kejadian serta dasar hukum yang mendukung gugatan.
- Petitum memuat permintaan penggugat kepada hakim dan harus sesuai dengan uraian posita.
- Bukti serta kelengkapan dokumen perlu diperiksa sebelum gugatan didaftarkan ke pengadilan.
10. Referensi
- Herzien Inlandsch Reglement (HIR).
- Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg).
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
- PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
- PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
- Mahkamah Agung Republik Indonesia.





