Borgtocht adalah istilah hukum yang sering muncul ketika seseorang diminta menjadi penjamin utang. Banyak orang menandatangani dokumennya hanya karena rasa tidak enak, tanpa tahu risikonya.
Sebagai praktisi hukum yang kerap menangani sengketa utang piutang, saya melihat korban dari kondisi ini cukup banyak. Seorang teman atau kerabat menjadi penjamin, lalu harus membayar utang yang bukan miliknya.
Masalahnya, konsekuensi hukum penanggungan jauh lebih berat daripada kesan sosialnya. Sekali menandatangani, harta pribadimu bisa ikut menjadi taruhan.
Nah, di artikel ini kita bahas lengkap. Mulai dari pengertian, jenis, syarat, hak dan kewajiban penanggung, sampai akibat hukum dan cara berakhirnya.
Borgtocht Adalah Penanggungan Utang: Pengertian dan Dasar Hukumnya
Borgtocht adalah istilah Belanda untuk penanggungan. Dalam bahasa Indonesia, borgtocht berarti perjanjian ketika pihak ketiga menjamin pelunasan utang debitor kepada kreditor.
Jika debitor tidak membayar, penanggung wajib melunasinya. Dengan begitu, kreditor mendapat lapisan perlindungan tambahan.
Orang yang menanggung disebut penanggung atau borg. Dalam praktik perbankan, istilah yang populer adalah penjamin atau guarantor.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Dasar Hukum Borgtocht
Dasar hukum borgtocht terdapat dalam Pasal 1820 dan seterusnya Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pasal 1820 mendefinisikan penanggungan sebagai persetujuan ketika pihak ketiga mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitor jika debitor tidak memenuhinya.
Pasal 1821 menegaskan bahwa tidak ada penanggungan tanpa perikatan pokok yang sah. Karena itu, borgtocht bersifat accessoir atau mengikuti perjanjian utama.
Jika utang pokok tidak sah, penanggungan pun tidak berdiri sendiri. Prinsip ini sering dilupakan dalam praktik.
Para Pihak dalam Borgtocht
Borgtocht melibatkan tiga pihak. Ketiganya punya posisi berbeda.
- Kreditor, yaitu pihak yang berpiutang dan menerima jaminan.
- Debitor, yaitu pihak berutang yang menjadi pokok perikatan.
- Penanggung, yaitu pihak ketiga yang menjamin pelunasan utang.
Hubungan hukum utama ada antara kreditor dan debitor. Hubungan penanggung dengan kreditor lahir dari perjanjian penanggungan.
Perbedaan Borgtocht dengan Jaminan Kebendaan
Borgtocht termasuk jaminan perorangan. Jaminannya berupa kesanggupan seseorang, bukan benda tertentu.
Jaminan kebendaan berbeda. Contohnya hak tanggungan, fidusia, dan gadai, yang membebani benda tertentu milik debitor atau pihak lain.
Menurut saya, jaminan perorangan sering dianggap lebih ringan karena tidak ada benda yang diserahkan. Padahal, risikonya bisa lebih besar karena seluruh harta penanggung dapat menjadi sasaran.
Jenis-Jenis Borgtocht
Borgtocht bisa dibedakan dari beberapa sisi. Pembagian ini membantu kamu menilai tingkat risiko sebelum menandatangani.
Berdasarkan Subjek Penanggung
Pembagian pertama didasarkan pada siapa yang menanggung.
- Penanggungan perorangan, yaitu individu menjamin utang pihak lain. Contohnya anggota keluarga atau rekan bisnis.
- Penanggungan badan hukum atau corporate guarantee, yaitu perusahaan menjamin utang perusahaan lain, misalnya anak perusahaan atau mitra.
Pada penanggungan badan hukum, persetujuan organ perseroan biasanya diperlukan. Anggaran dasar menentukan siapa yang berwenang memberikannya.
Berdasarkan Pelepasan Hak Istimewa
Pembagian kedua didasarkan pada hak istimewa penanggung. Pasal 1831 KUHPerdata memberi penanggung hak agar harta debitor disita dan dijual lebih dulu sebelum hartanya sendiri disentuh.
Namun, Pasal 1832 memungkinkan penanggung melepaskan hak itu. Salah satunya ketika ia mengikatkan diri secara tanggung renteng bersama debitor.
Dalam praktik, kreditor profesional hampir selalu meminta pelepasan hak istimewa. Akibatnya, penanggung bisa langsung ditagih tanpa menunggu harta debitor dijual lebih dulu.
Karena itu, baca klausul pelepasan hak istimewa dengan teliti. Klausul ini sering muncul dalam kalimat panjang yang mudah terlewat.
Penanggungan Terbatas dan Tidak Terbatas
Penanggungan bisa dibatasi pada jumlah tertentu atau jangka waktu tertentu. Pembatasan ini melindungi penanggung dari risiko membengkak.
Penanggungan tidak terbatas mencakup seluruh utang sampai lunas, termasuk bunga dan denda. Risikonya jauh lebih besar.
Pasal 1822 menyatakan penanggungan tidak boleh melebihi utang pokok dan tidak boleh dengan syarat yang lebih berat. Jika berlebihan, penanggungan hanya sah sebatas utang pokok.
Syarat Sah Borgtocht
Borgtocht harus memenuhi syarat sah perjanjian dan syarat khusus penanggungan. Jika tidak, perjanjian bisa dibatalkan atau tidak berlaku.
Syarat Sah Perjanjian Umum
Pasal 1320 KUHPerdata menetapkan empat syarat sah perjanjian. Keempatnya berlaku juga untuk borgtocht.
- Adanya kesepakatan antara para pihak.
- Kecakapan untuk membuat perjanjian.
- Hal tertentu yang diperjanjikan.
- Sebab yang halal.
Penanggung harus cakap hukum dan memahami isi perjanjian. Penanggung yang menandatangani karena ditekan atau ditipu bisa menggugat pembatalannya.
Syarat Khusus Penanggungan
Selain syarat umum, ada beberapa syarat khusus yang perlu dipenuhi.
- Harus ada perikatan pokok yang sah.
- Penanggungan harus dinyatakan secara tegas. Pasal 1823 menegaskan bahwa penanggungan tidak boleh dipersangkakan.
- Penanggungan tidak boleh lebih berat dari perikatan pokok.
- Penanggung harus mampu memenuhi kewajibannya.
Penanggungan sebaiknya dibuat tertulis. Walaupun bentuk tertulis tidak selalu diwajibkan undang-undang, bukti tertulis sangat penting untuk pembuktian.
Persetujuan Pasangan dan Dokumen Pendukung
Jika penanggung sudah menikah, harta bersama bisa ikut terdampak. Karena itu, kreditor lazimnya meminta persetujuan pasangan.
Sebagai praktisi, saya menyarankan penanggung tidak menyepelekan hal ini. Persetujuan pasangan melindungi keluarga dari kejutan di kemudian hari.
Dokumen yang biasa diminta meliputi:
- Identitas penanggung dan pasangan.
- Bukti kepemilikan harta atau kemampuan finansial.
- Salinan perjanjian pokok yang dijamin.
- Dokumen tambahan menurut kebijakan kreditor.
Hak dan Kewajiban Penanggung
Penanggung bukan pihak yang pasrah. KUHPerdata memberinya beberapa hak, di samping kewajiban yang harus ia penuhi.
Hak Penanggung
Penanggung memiliki beberapa hak penting. Hak ini bisa gugur jika ia melepaskannya dalam perjanjian.
- Hak istimewa agar harta debitor disita dan dijual lebih dulu, sebagaimana Pasal 1831.
- Hak mengajukan tangkisan yang dimiliki debitor terhadap kreditor, kecuali yang bersifat pribadi bagi debitor.
- Hak menuntut kembali dari debitor setelah membayar utang. Hak ini sering disebut hak regres.
- Hak menggantikan kedudukan kreditor lewat subrogasi setelah melunasi utang.
Hak regres sangat penting. Setelah membayar kepada kreditor, penanggung bisa menagih debitor atas jumlah yang ia keluarkan.
Kewajiban Penanggung
Kewajiban utama penanggung adalah membayar utang ketika debitor lalai. Kewajiban ini baru muncul setelah debitor wanprestasi.
Selain itu, penanggung harus menaati ketentuan dalam perjanjian penanggungan. Contohnya memberi informasi kepada kreditor bila kondisi keuangannya berubah drastis, jika perjanjian meminta hal itu.
Penanggung juga wajib beritikad baik. Ia tidak boleh mengalihkan hartanya dengan tujuan menghindari tagihan.
Hak dan Kewajiban Kreditor
Kreditor berhak menagih penanggung ketika debitor lalai. Namun, ia harus mengikuti urutan dan ketentuan perjanjian.
Kreditor juga wajib memberi tahu penanggung jika terjadi perubahan penting, misalnya restrukturisasi utang. Perubahan tanpa persetujuan bisa menimbulkan sengketa tentang kewajiban penanggung.
Akibat Hukum Borgtocht dan Berakhirnya Penanggungan
Menjadi penanggung berarti memikul risiko nyata. Kamu perlu memahami konsekuensinya sebelum menyetujui.
Akibat Hukum bagi Penanggung
Jika debitor tidak membayar, kreditor dapat menagih penanggung. Jika penanggung melepaskan hak istimewa, penagihan bisa langsung diarahkan kepadanya.
Penanggung yang tidak membayar bisa digugat ke pengadilan. Harta pribadinya dapat disita dan dilelang untuk melunasi utang.
Kreditor tetap bisa menagih penanggung ketika debitor pailit. Penanggung perlu menyiapkan diri jika debitor mengalami kepailitan.
Menurut saya, banyak penanggung baru sadar akan risiko ini ketika somasi pertama datang. Pada saat itu pilihan sudah sangat terbatas.
Berakhirnya Penanggungan
Pasal 1845 KUHPerdata menyebut bahwa perikatan penanggungan hapus karena sebab yang sama dengan hapusnya perikatan lain. Penyebab yang umum meliputi:
- Utang pokok sudah lunas.
- Kreditor membebaskan penanggung secara tertulis.
- Jangka waktu penanggungan berakhir, jika ada pembatasan.
- Terjadi pembaruan utang atau novasi tanpa persetujuan penanggung.
- Perjanjian pokok dibatalkan atau dinyatakan batal.
Pastikan kamu menyimpan bukti pelunasan dan pembebasan. Dokumen ini penting bila kreditor menagih di kemudian hari.
Tips agar Tidak Terjebak sebagai Penanggung
Beberapa langkah berikut membantu kamu mengurangi risiko:
- Baca seluruh perjanjian, bukan hanya halaman tanda tangan.
- Tanyakan jumlah utang, jangka waktu, dan bunga secara jelas.
- Cek kemampuan bayar debitor yang kamu jamin.
- Batasi nilai dan jangka waktu penanggungan jika memungkinkan.
- Minta salinan seluruh dokumen dan simpan dengan rapi.
- Konsultasikan dengan ahli hukum sebelum menandatangani.
Jangan menandatangani karena sungkan. Tolak dengan sopan jika kamu belum paham atau tidak sanggup menanggung risikonya.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
FAQ Seputar Borgtocht
Apakah borgtocht sama dengan jaminan fidusia?
Tidak sama. Borgtocht adalah jaminan perorangan berupa kesanggupan pihak ketiga, sedangkan fidusia adalah jaminan kebendaan atas benda bergerak tertentu.
Apakah penanggung boleh menolak membayar?
Penanggung dapat menolak jika utang pokok belum jatuh tempo, perjanjian tidak sah, atau haknya sebagai penanggung belum gugur. Namun, penolakan harus punya dasar hukum yang jelas.
Apakah penanggung bisa menagih balik kepada debitor?
Bisa. Setelah membayar utang kepada kreditor, penanggung berhak menuntut penggantian dari debitor melalui hak regres.
Kesimpulan
Borgtocht adalah perjanjian penanggungan ketika pihak ketiga berjanji melunasi utang debitor jika debitor lalai. Perjanjian ini bersifat accessoir, harus dinyatakan tegas, dan memenuhi syarat sah perjanjian.
Dari pengalaman saya, banyak penanggung menandatangani dokumen tanpa membaca klausul pelepasan hak istimewa. Padahal, klausul itu menentukan seberapa cepat kreditor bisa menagih harta pribadimu.
Jika kamu diminta menjadi penanggung atau sedang menghadapi tagihan sebagai penanggung, klik poster yang tersedia atau tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu menilai risiko dan mencari langkah hukum yang tepat.
Ringkasan
- Borgtocht adalah penanggungan utang oleh pihak ketiga sebagaimana Pasal 1820 KUHPerdata.
- Penanggungan bersifat accessoir dan mengikuti perikatan pokok.
- Penanggungan harus dinyatakan tegas dan tidak boleh melebihi utang pokok.
- Jenisnya meliputi penanggungan perorangan, badan hukum, terbatas, dan tidak terbatas.
- Penanggung punya hak istimewa, tetapi sering melepaskannya dalam perjanjian.
- Setelah membayar, penanggung berhak menagih kembali kepada debitor.
- Kreditor tetap bisa menagih penanggung ketika debitor pailit.
- Baca perjanjian dengan teliti dan konsultasikan sebelum menandatangani.
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Buku III tentang Perikatan, ketentuan tentang penanggungan.
- Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas beserta perubahannya.
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
- Otoritas Jasa Keuangan, informasi perlindungan konsumen sektor jasa keuangan, ojk.go.id.
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, informasi layanan hukum, ahu.go.id.





