Pajak jasa outsourcing sering bikin pusing, baik bagi perusahaan pengguna maupun penyedia. Pertanyaannya hampir selalu sama.
PPN dikenakan pada seluruh tagihan atau hanya pada fee? Lalu PPh 23 dipotong dari gaji tenaga kerja atau dari management fee?
Jawaban singkatnya begini. PPN bisa dibebaskan kalau semua kriteria terpenuhi, dan kalau tidak, PPN memakai DPP nilai lain sebesar 11/12 dari tagihan.
PPh 23 dipotong 2% dari jumlah bruto di luar PPN. Kalau invoice memisahkan gaji dan fee, dasar pemotongannya cukup fee. Itu inti besarnya.
Sebagai praktisi hukum, saya melihat masalah paling sering muncul dari kontrak dan invoice yang disusun asal jadi. Tarif jarang menjadi sumber sengketa. Invoice yang tidak memisahkan gaji dan fee bisa membuat beban pajak membengkak tanpa alasan yang jelas.
Apa Itu Jasa Outsourcing dan Dasar Hukum Pajaknya
Jasa outsourcing atau penyediaan tenaga kerja adalah layanan ketika satu perusahaan menyalurkan pekerja kepada perusahaan lain. Pengguna jasa lalu membayar imbalan atas layanan itu. Biasanya imbalan tersebut terdiri dari gaji dan management fee.
Pajak jasa outsourcing bersumber dari beberapa regulasi. Berikut yang paling sering dipakai:
- UU PPN beserta perubahannya dalam UU HPP.
- PP Nomor 49 Tahun 2022 tentang fasilitas PPN, termasuk untuk jasa tenaga kerja.
- PMK-83/PMK.03/2012 tentang kriteria jasa tenaga kerja yang tidak dikenai PPN.
- PMK-11/2025 tentang DPP nilai lain dan besaran tertentu PPN.
- Pasal 23 UU PPh dan PMK-244/PMK.03/2008 tentang jenis jasa lain.
Ada dua pajak yang berjalan sendiri-sendiri di sini. PPN melekat pada penyerahan jasanya, sementara PPh 23 dipotong dari penghasilan yang diterima penyedia. Karena itu, pengguna jasa perlu menghitung keduanya secara terpisah.
Baca Juga: Pajak Asuransi: Jenis Pungutan dan Cara Menghitungnya
PPN atas Fee Jasa Outsourcing
Perlakuan PPN atas fee outsourcing ditentukan oleh satu pertanyaan. Apakah jasa tersebut memenuhi kriteria pembebasan? Kontrak menjadi bahan pertama yang harus diuji.
Kriteria Jasa Outsourcing Bebas PPN
Pembebasan PPN berlaku kalau semua kriteria terpenuhi. Sifatnya kumulatif. Gagal di satu syarat saja, PPN langsung terutang.
Syarat yang paling sering diuji antara lain:
- Penyedia hanya menyerahkan jasa penyediaan tenaga kerja.
- Penyedia tidak terikat kewajiban menyerahkan jasa lain, seperti jasa manajemen atau konsultasi.
- Penyedia tidak membayar gaji, upah, atau tunjangan kepada tenaga kerja.
- Tenaga kerja masuk dalam struktur kepegawaian pengguna jasa.
Satu catatan lagi. Pajak masukan atas jasa outsourcing yang dibebaskan tidak bisa dikreditkan, dan faktur pajaknya memakai kode 08. Cocokkan setiap syarat dengan teks lengkap PP 49/2022 dan PMK-83/PMK.03/2012 sebelum mengambil keputusan.
DPP Nilai Lain untuk Jasa Outsourcing Kena PPN
Kalau kriteria tidak terpenuhi, jasa outsourcing menjadi kena PPN. Penyedia lalu memungut PPN dengan DPP nilai lain. PMK-11/2025 menetapkan rumus 12% × 11/12 × tagihan, sehingga beban efektifnya setara 11%.
Besaran tagihan yang dipakai bergantung pada isi invoice. Ada dua kemungkinan:
- Invoice memisahkan gaji dan fee: DPP adalah 11/12 dari tagihan di luar gaji, upah, honorarium, dan tunjangan tenaga kerja.
- Invoice tidak memisahkan komponen: DPP adalah 11/12 dari seluruh tagihan.
DJP juga menegaskan bahwa aturan DPP nilai lain untuk jasa ini berdiri sendiri. PMK-131/2024 tidak berlaku untuk jasa penyediaan tenaga kerja. Untuk skema DPP nilai lain, penyedia memakai faktur pajak kode 04.

PPh 23 Jasa Outsourcing dan Dasar Pemotongannya
Pengguna jasa memotong PPh 23 jasa outsourcing saat membayar penyedia. Jasa penyediaan tenaga kerja masuk kelompok jasa lain dalam PMK-244/PMK.03/2008. Tarifnya 2% dari jumlah bruto, tidak termasuk PPN.
Kuncinya ada pada dasar pemotongan. Panduan perpajakan menunjukkan dua kondisi:
- Invoice memisahkan gaji dan fee: pemotongan 2% hanya atas fee.
- Invoice tidak memisahkan komponen, atau tidak ada bukti pendukung: pemotongan 2% atas seluruh tagihan.
Pemisahan itu harus punya dokumen. Kontrak kerja tenaga kerja dan daftar pembayaran gaji menjadi bukti yang kuat. Jangan menyelipkan margin ke komponen gaji, karena pemeriksa pajak sering menyoroti praktik itu.
Pengguna jasa juga wajib menerbitkan bukti potong, lalu menyetor dan melaporkannya sesuai batas waktu yang berlaku. Penyedia memakai bukti potong itu sebagai kredit pajak.
Contoh Perhitungan Pajak Jasa Outsourcing
Supaya lebih jelas, mari kita pakai angka. Sebuah perusahaan penyedia menagih biaya gaji Rp10.000.000 dan management fee Rp2.000.000. Jasa ini tidak memenuhi kriteria bebas PPN.
Skenario A, invoice memisahkan gaji dan fee:
- DPP nilai lain: 11/12 × Rp2.000.000 = Rp1.833.333
- PPN 12%: Rp220.000
- PPh 23 (2% × Rp2.000.000): Rp40.000
Skenario B, invoice tidak dipisahkan:
- DPP nilai lain: 11/12 × Rp12.000.000 = Rp11.000.000
- PPN 12%: Rp1.320.000
- PPh 23 (2% × Rp12.000.000): Rp240.000
Selisihnya langsung terlihat. PPN berbeda Rp1.100.000 dan PPh 23 berbeda Rp200.000, padahal ini baru satu invoice. Rinci invoice sejak awal kontrak, dan angka itu tidak perlu keluar dari kas perusahaan.
Kesalahan Umum dalam Pajak Jasa Outsourcing
Sebagian besar sengketa lahir dari kesalahan administratif yang sebenarnya mudah dicegah. Berikut yang paling sering saya temui:
- Invoice menggabungkan gaji dan fee dalam satu angka.
- Kontrak memuat jasa lain, seperti manajemen, sehingga kriteria bebas PPN gugur tanpa disadari.
- Faktur pajak memakai kode yang tidak sesuai dengan skema yang dipilih.
- Pengguna jasa memotong PPh 23 dari seluruh tagihan padahal invoice sudah dirinci.
- Dokumen pendukung gaji tidak disimpan rapi.
Memperbaiki semua ini tidak memerlukan biaya besar. Cukup tinjau ulang kontrak dan format invoice, lalu terapkan secara konsisten.
FAQ: Pertanyaan Seputar Pajak Jasa Outsourcing
Apakah PPN jasa outsourcing dihitung dari fee saja atau seluruh tagihan?
Jawabannya bergantung pada invoice. Kalau gaji dan fee dipisahkan, DPP adalah 11/12 dari tagihan di luar gaji. Kalau tidak dipisahkan, DPP adalah 11/12 dari seluruh tagihan.
Berapa tarif PPh 23 jasa outsourcing?
Tarifnya 2% dari jumlah bruto, tidak termasuk PPN. Invoice yang memisahkan gaji dan fee membuat dasar pemotongannya hanya fee. Tanpa pemisahan, dasarnya seluruh tagihan.
Apakah pengguna jasa boleh mengkreditkan PPN atas jasa outsourcing?
Untuk jasa outsourcing yang dibebaskan dari PPN, pajak masukan tidak bisa dikreditkan. Periksa dulu status faktur pajak dan kriteria kontraknya sebelum kamu mengkreditkan pajak masukan.

Kesimpulan
Pajak jasa outsourcing berpusat pada dua pertanyaan. Pertama, apakah jasa memenuhi kriteria bebas PPN? Kedua, apakah invoice memisahkan gaji dan fee?
Dua jawaban itu menentukan DPP PPN, dasar PPh 23, dan jenis faktur pajak yang kamu pakai. Langkah yang saya sarankan sederhana. Tinjau kontrak outsourcing, pisahkan komponen gaji dan fee di invoice, simpan dokumen pendukung, lalu cocokkan kode faktur pajak dengan skemanya.
Menurut saya, kepatuhan di area ini jauh lebih murah daripada sengketa. Biaya konsultasi di awal hampir selalu lebih kecil daripada koreksi pemeriksaan beserta sanksinya.
Kalau kamu masih ragu menentukan skema PPN dan PPh 23 untuk kontrak outsourcing, jangan tunda terlalu lama. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu menyusun kontrak dan invoice yang aman secara hukum.
Baca Juga: Pajak Jasa Titipan Jastip: Bea Masuk dan PPh Penjual
Ringkasan
- Pajak jasa outsourcing terdiri dari PPN dan PPh 23 yang dihitung terpisah.
- Jasa penyediaan tenaga kerja bebas PPN hanya jika seluruh kriteria kumulatif terpenuhi.
- Jika kriteria tidak terpenuhi, PPN memakai DPP nilai lain 11/12 sesuai PMK-11/2025.
- Invoice yang memisahkan gaji dan fee mengeluarkan gaji dari DPP PPN.
- PPh 23 jasa outsourcing bertarif 2% dari jumlah bruto, tidak termasuk PPN.
- Dasar PPh 23 hanya fee jika invoice memisahkan gaji dan fee, lengkap dengan dokumen pendukung.
- Pajak masukan atas jasa outsourcing yang dibebaskan tidak bisa dikreditkan.
- Faktur pajak kode 08 dipakai untuk jasa bebas PPN, sedangkan kode 04 untuk skema DPP nilai lain.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP), Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2.
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN sebagaimana diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP).
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2012 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Tenaga Kerja yang Tidak Dikenai PPN.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu PPN. JDIH Kemenkeu: https://jdih.kemenkeu.go.id
- Direktorat Jenderal Pajak, Siaran Pers SP-4/2025, “Pemerintah Terbitkan Aturan DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu PPN”, 18 Februari 2025. https://www.pajak.go.id




