Sertifikat merek adalah dokumen resmi dari negara yang membuktikan kamu pemilik sah sebuah merek. Banyak pelaku usaha sudah memakai nama dan logo selama bertahun-tahun, tapi belum pernah mendaftarkannya.
Risikonya nyata. Orang lain bisa mendaftarkan merek yang mirip lebih dulu, lalu menguasai haknya. Lalu bagaimana cara mendapatkannya?
Jawabannya singkat: daftarkan merekmu ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), lolos pemeriksaan, dan sertifikat akan terbit.
Sebagai praktisi hukum, saya menilai biaya pendaftaran ini sangat kecil kalau dibandingkan dengan kerugian akibat sengketa merek.
Karena itu, saya selalu menyarankan pemilik usaha mengurusnya sejak awal. Artikel ini mengupas dasar hukum, fungsi, dan langkah pendaftarannya satu per satu.
Apa Itu Sertifikat Merek dan Dasar Hukumnya
Sertifikat merek adalah bukti resmi bahwa sebuah merek sudah tercatat di DJKI.
Pasal 1 angka 1 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek) mendefinisikan merek sebagai tanda pembeda barang atau jasa.
Bentuknya bisa berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, atau gabungan dari semuanya. Indonesia menganut sistem first to file.
Artinya, siapa yang mendaftar lebih dulu, dialah yang diakui negara. Pasal 3 UU Merek menegaskan bahwa hak atas merek baru lahir setelah merek terdaftar.
Jadi, memakai merek bertahun-tahun saja belum memberimu hak eksklusif. Ketika sengketa muncul, sertifikat inilah yang menjadi bukti utama kepemilikan.
Untuk urusan teknis, kamu bisa merujuk Permenkumham Nomor 67 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Permenkumham Nomor 12 Tahun 2021.
Baca Juga: Perpanjangan Merek: Kapan Harus Diajukan dan Cara Mengurusnya
Fungsi Sertifikat Merek bagi Pemilik Usaha
Sertifikat merek memberi perlindungan yang bisa kamu pakai langsung ketika bisnis menghadapi masalah. Fungsi utamanya sebagai berikut:
- Bukti kepemilikan sah. Sertifikat menunjukkan di mata hukum bahwa kamu pemilik merek.
- Hak eksklusif merek. Hanya kamu yang boleh memakai merek itu untuk barang atau jasa yang terdaftar.
- Dasar menggugat pelanggar. Berdasarkan Pasal 83, pemilik merek dapat mengajukan gugatan ganti rugi dan penghentian pemakaian merek ke Pengadilan Niaga.
- Aset yang bernilai ekonomi. Kamu bisa melisensikan, mewariskan, atau mengalihkan merek kepada pihak lain.
- Kepercayaan mitra. Investor, calon mitra, dan marketplace cenderung lebih yakin pada merek yang sudah terdaftar.
Dengan fungsi sebanyak itu, sertifikat layak kamu anggap sebagai modal usaha. Daftarkan merekmu sekarang. Jangan menunggu sampai sengketa datang.

Cara Mendapatkan Sertifikat Merek di DJKI
Pendaftaran merek berjalan secara daring lewat layanan DJKI. Meski begitu, kamu tetap harus menyiapkan dokumen dengan teliti supaya permohonan tidak tersangkut di tengah jalan.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Pasal 4 UU Merek mengatur kelengkapan permohonan. Berikut yang perlu kamu siapkan:
- Identitas pemohon, yaitu KTP atau akta pendirian badan hukum.
- Nama dan label merek (logo) dengan format gambar yang jelas.
- Kelas barang atau jasa yang kamu pilih.
- Surat pernyataan kepemilikan merek.
- Surat kuasa, jika kamu memakai jasa konsultan kekayaan intelektual.
- Surat keterangan UMK, bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang mengajukan tarif khusus.
Tahapan Pendaftaran Merek
Setelah dokumen siap, ikuti tahapan cara mendaftarkan merek berikut:
- Cek ketersediaan merek. Telusuri database DJKI supaya mereknya tidak sama dengan merek yang sudah terdaftar.
- Ajukan permohonan. Isi formulir, lalu unggah semua dokumen lewat akun DJKI milikmu.
- Bayar biaya permohonan. Besarnya mengikuti tarif PNBP yang berlaku.
- Lewati pemeriksaan formalitas. Pada tahap ini DJKI mengecek kelengkapan berkasmu.
- Ikuti masa pengumuman. Merek diumumkan selama dua bulan, sehingga pihak lain berkesempatan mengajukan keberatan.
- Hadapi pemeriksaan substantif. Pemeriksa menilai kelayakan merek paling lama 150 hari (Pasal 23). Kalau ditolak, kamu punya waktu 30 hari untuk menyampaikan tanggapan.
- Terima sertifikat merek. DJKI menerbitkan sertifikat begitu mereknya dinyatakan lolos.
Lama proses bisa berubah mengikuti kebijakan terbaru. Maka, selalu cek informasinya di situs resmi DJKI sebelum mengajukan.
Masa Berlaku dan Perpanjangan Sertifikat Merek
Sertifikat merek tidak berlaku selamanya. Pasal 35 UU Merek memberikan perlindungan selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan.
Setelah itu, pemilik dapat melakukan perpanjangan merek untuk jangka waktu yang sama. Kamu bisa mengajukannya dalam enam bulan sebelum masa berlaku berakhir.
Kalau terlewat, undang-undang masih memberi kelonggaran enam bulan setelah berakhir, dengan syarat membayar biaya dan denda.
Satu hal lagi: merek harus benar-benar dipakai dalam perdagangan. Pasal 74 membuka peluang penghapusan bagi merek yang tidak dipakai tiga tahun berturut-turut.
Maka, catat tanggal berakhirnya sertifikat dan pasang pengingat di ponselmu.
Penyebab Permohonan Merek Ditolak dan Cara Menghindarinya
Penolakan sering muncul dari kesalahan yang sebenarnya bisa dicegah. Pasal 20 dan Pasal 21 UU Merek memuat alasan utamanya:
- Merek punya persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain.
- Merek bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
- Merek berupa tanda umum atau langsung menjelaskan barang dan jasanya.
- Pemohon beriktikad tidak baik, misalnya dengan meniru merek terkenal.
Untuk menghindarinya, pilih nama yang unik dan lakukan pengecekan sebelum mendaftar.
Selain itu, diskusikan pilihan kelas dengan ahlinya agar cakupan perlindungan sesuai dengan bisnismu.
FAQ (Frequently Asked Questions)
Berapa lama sertifikat merek berlaku?
Perlindungannya berlangsung selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan (Pasal 35 UU Merek).
Setelah itu, kamu bisa memperpanjangnya untuk 10 tahun berikutnya.
Apakah merek yang belum bersertifikat tetap terlindungi?
Tidak secara penuh. Karena sistem first to file, hak eksklusif baru lahir setelah pendaftaran.
Akibatnya, pihak lain yang mendaftar lebih dulu bisa menguasai hak atas merek yang kamu pakai.
Siapa yang boleh mendaftarkan merek?
Orang perseorangan, beberapa orang secara bersama-sama, maupun badan hukum boleh mengajukan permohonan.
Kamu juga bisa menunjuk konsultan kekayaan intelektual sebagai kuasa.

Kesimpulan
Sertifikat merek membuktikan kepemilikan, memberi hak eksklusif, dan menjadi dasar hukum ketika terjadi pelanggaran.
Kamu mendapatkannya lewat pendaftaran ke DJKI, mulai dari pengecekan merek sampai penerbitan sertifikat. Langkah yang saya sarankan sederhana.
Cek ketersediaan merekmu hari ini, siapkan dokumennya, lalu segera ajukan permohonan.
Menurut saya, mendaftar sejak dini jauh lebih murah daripada menghadapi sengketa merek yang berlarut-larut.
Bisnis yang berjalan tanpa perlindungan hukum menanggung risiko yang sebenarnya bisa dihindari.
Masih bingung memilih kelas atau khawatir mereknya ditolak? Tenang, kamu tidak perlu menghadapinya sendirian.
Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu mengamankan mereknya.
Baca Juga: Hak Merek Kolektif: Pengertian, Syarat, dan Cara Mendaftarkannya
Ringkasan
- Sertifikat merek adalah bukti resmi bahwa merek sudah terdaftar di DJKI.
- Indonesia memakai sistem first to file, sehingga hak merek lahir setelah pendaftaran (Pasal 3 UU Merek).
- Fungsi utamanya mencakup bukti kepemilikan, hak eksklusif, dasar gugatan, dan aset ekonomi.
- Pendaftaran meliputi pengecekan merek, permohonan, pembayaran, pemeriksaan, pengumuman, dan penerbitan sertifikat.
- Perlindungan berlaku 10 tahun dan bisa diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
- Merek yang tidak dipakai tiga tahun berturut-turut berisiko dihapus (Pasal 74).
- Penolakan biasanya terjadi karena kemiripan merek, tanda umum, atau iktikad tidak baik.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek, sebagaimana diubah dengan Permenkumham Nomor 12 Tahun 2021.
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP di Kementerian Hukum dan HAM.
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia: https://www.dgip.go.id





