Perpanjangan merek sering terlupakan pemilik usaha, padahal telat sedikit saja bisa membuat perlindungan merek hilang. Banyak pelaku usaha mengira sertifikat merek berlaku selamanya setelah terbit. Secara sederhana, perpanjangan merek adalah permohonan untuk memperpanjang perlindungan hukum merek terdaftar selama 10 tahun lagi, dan pengajuannya terikat batas waktu yang tegas.
Sebagai penulis yang menekuni hukum kekayaan intelektual, saya menilai kelalaian memperpanjang merek adalah kesalahan paling mahal bagi bisnis yang sudah berkembang. Alasannya jelas. Reputasi yang dibangun bertahun-tahun bisa kehilangan perlindungan hanya karena tenggat terlewat. Oleh karena itu, pemilik merek perlu memahami waktu dan prosedurnya sejak jauh hari.
Artikel ini akan membahas masa berlaku merek, dasar hukum, waktu pengajuan, syarat, hingga cara mengurus perpanjangan merek. Dengan begitu, Anda dapat menjaga hak atas merek tanpa terjebak denda atau kehilangan hak.
Masa Berlaku dan Pengertian Perpanjangan Merek
Masa berlaku merek terdaftar adalah 10 tahun. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menyebut merek terdaftar mendapat pelindungan hukum selama 10 tahun sejak Tanggal Penerimaan.
Selanjutnya, Pasal 35 ayat (2) memberi ruang perpanjangan untuk jangka waktu yang sama. Artinya, pemilik merek dapat memperoleh tambahan perlindungan 10 tahun setiap kali memperpanjang, selama persyaratannya terpenuhi.
Sebagai tambahan, hak eksklusif atas merek hanya berlaku selama pelindungan masih berjalan. Karena itu, merek yang lewat masa berlakunya tidak lagi memiliki perlindungan hukum yang sama.
Tanggal Penerimaan sebagai Titik Hitung
Banyak pemilik merek keliru menghitung masa berlaku dari tanggal sertifikat terbit. Padahal, undang-undang menghitungnya sejak Tanggal Penerimaan, yaitu tanggal permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum. Oleh karena itu, periksa tanggal tersebut pada data merek Anda sebelum menghitung tenggat.
Dasar Hukum Perpanjangan Merek
Dasar hukum perpanjangan merek bersumber dari undang-undang dan peraturan menteri yang saling melengkapi. Regulasi ini menjadi acuan bagi pemilik merek maupun pemeriksa merek di DJKI.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, khususnya Pasal 35 sampai Pasal 37 yang mengatur perpanjangan.
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek, yang memuat tata cara teknisnya.
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2021, yang mengubah sebagian ketentuan Permenkumham Nomor 67 Tahun 2016.
Berdasarkan Pasal 35 ayat (3) UU Merek, permohonan perpanjangan diajukan secara elektronik atau non-elektronik dalam bahasa Indonesia. Pengajuan dilakukan oleh pemilik merek atau kuasanya, dan dikenai biaya.
Menurut pandangan saya, kemudahan pengajuan elektronik seharusnya mengurangi alasan terlambat. Meski begitu, kenyataannya banyak pemilik merek baru sadar setelah menerima pemberitahuan masa tenggang.
Kapan Harus Mengajukan Perpanjangan Merek
Waktu pengajuan perpanjangan merek terbagi menjadi dua periode yang perlu dibedakan. Keduanya diatur dalam Pasal 35 ayat (3) dan ayat (4) UU Merek.
- Periode normal. Permohonan diajukan dalam jangka waktu enam bulan sebelum berakhirnya masa pelindungan merek.
- Masa tenggang. Permohonan masih dapat diajukan paling lama enam bulan setelah masa pelindungan berakhir, dengan biaya perpanjangan ditambah denda sebesar biaya perpanjangan.
Perlu dicatat, denda keterlambatan sama besar dengan biaya perpanjangan. Dengan demikian, biaya total pada masa tenggang kira-kira dua kali lipat dibandingkan pengajuan tepat waktu.
Sebagai tambahan, DJKI mengumumkan daftar merek yang berada dalam masa tenggang enam bulan. Jadi, pemilik merek dapat memeriksa apakah mereknya masuk daftar tersebut.
Akibat Jika Merek Tidak Diperpanjang
Apabila permohonan perpanjangan tidak diajukan sampai masa tenggang berakhir, merek terdaftar dinyatakan kadaluarsa. Setelah itu, pelindungan hukumnya berakhir dan pihak lain berpeluang mengajukan merek serupa. Oleh karena itu, pemilik merek perlu mencatat tenggatnya dalam kalender bisnis.
Syarat Perpanjangan Merek
Syarat perpanjangan merek diatur dalam Pasal 36 UU Merek. Permohonan perpanjangan disetujui apabila pemohon melampirkan surat pernyataan mengenai dua hal berikut.
- Merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa sebagaimana tercantum dalam sertifikat merek.
- Barang atau jasa tersebut masih diproduksi dan atau diperdagangkan.
Selanjutnya, Pasal 37 ayat (1) UU Merek menegaskan bahwa permohonan perpanjangan ditolak jika tidak memenuhi ketentuan tersebut. Oleh karena itu, pemilik merek tidak dapat memperpanjang merek yang sudah tidak dipakai.
Menurut saya pribadi, syarat penggunaan ini wajar karena hak merek seharusnya melindungi usaha yang nyata. UU Merek juga membuka peluang penghapusan merek yang tidak digunakan tiga tahun berturut-turut.
Jalur Khusus untuk Logo atau Lambang Perusahaan
Sebagai tambahan, UU Merek memberi kemudahan bagi merek berupa logo atau lambang perusahaan atau badan hukum. Pemilik cukup membayar biaya perpanjangan dalam enam bulan sebelum masa berakhir, sepanjang tidak terjadi sengketa. Prosedur pernyataan penggunaan tidak diperlukan pada jalur ini, sehingga sebaiknya pemilik memastikan penerapannya langsung ke DJKI.
Cara Mengurus Perpanjangan Merek
Cara mengurus perpanjangan merek dilakukan melalui layanan pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Berikut tahapan umum yang biasa dilalui pemilik merek.
- Memeriksa Tanggal Penerimaan dan menghitung tanggal berakhirnya pelindungan selama 10 tahun.
- Menyiapkan data merek, identitas pemilik, dan surat kuasa bila memakai konsultan atau kuasa.
- Menyusun surat pernyataan bahwa merek masih digunakan dan barang atau jasanya masih diproduksi atau diperdagangkan.
- Mengajukan permohonan perpanjangan secara elektronik pada periode normal atau masa tenggang.
- Membayar biaya perpanjangan, ditambah denda bila diajukan pada masa tenggang.
- Memantau status permohonan hingga disetujui atau mendapat pemberitahuan dari DJKI.
Sebagai tambahan, biaya perpanjangan dihitung berdasarkan kelas barang atau jasa. Karena itu, pemilik merek perlu memeriksa tarif terbaru pada situs resmi DJKI sebelum membayar.

FAQ Seputar Perpanjangan Merek
Berapa lama masa berlaku merek setelah diperpanjang? Perpanjangan memberi pelindungan tambahan selama 10 tahun, yaitu jangka waktu yang sama dengan pelindungan awal menurut Pasal 35 ayat (2) UU Merek.
Apakah merek bisa diperpanjang setelah masa berlakunya habis? Bisa, selama masih dalam masa tenggang enam bulan setelah berakhir dan pemohon membayar biaya perpanjangan ditambah denda sebesar biaya perpanjangan.
Apa yang terjadi jika merek tidak diperpanjang? Merek dinyatakan kadaluarsa dan kehilangan pelindungan hukum, sehingga pihak lain berpeluang mendaftarkan merek yang serupa.
Kesimpulan
Singkatnya, perpanjangan merek adalah permohonan memperpanjang pelindungan merek terdaftar selama 10 tahun lagi. Permohonan diajukan enam bulan sebelum masa berakhir, atau paling lama enam bulan sesudahnya dengan tambahan denda sebesar biaya perpanjangan.
Sebagai penulis, saya berpendapat bahwa pemilik merek sebaiknya mengajukan perpanjangan pada periode normal, bukan menunggu masa tenggang. Langkah yang disarankan adalah mencatat tenggat, menyiapkan surat pernyataan penggunaan merek, dan memastikan merek benar-benar masih dipakai.
Apabila Anda membutuhkan pendampingan hukum terkait perpanjangan merek, merek yang sudah kadaluarsa, atau sengketa merek lainnya, jangan ragu untuk klik poster di bawah ini atau tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website untuk mendapatkan pendampingan langsung dari tim kami.
Ringkasan
- Merek terdaftar mendapat pelindungan hukum selama 10 tahun sejak Tanggal Penerimaan, dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
- Dasar hukumnya adalah Pasal 35 sampai Pasal 37 UU Nomor 20 Tahun 2016 beserta Permenkumham 67/2016 dan 12/2021.
- Perpanjangan diajukan dalam enam bulan sebelum masa pelindungan berakhir.
- Masa tenggang enam bulan setelah berakhir tersedia dengan biaya ditambah denda sebesar biaya perpanjangan.
- Pemohon wajib melampirkan surat pernyataan bahwa merek masih digunakan dan barang atau jasanya masih diperdagangkan.
- Merek yang tidak diperpanjang sampai masa tenggang berakhir dinyatakan kadaluarsa.
- Merek berupa logo atau lambang perusahaan memiliki jalur perpanjangan yang lebih sederhana.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37.
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek.
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek.
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Republik Indonesia, informasi perpanjangan jangka waktu pelindungan merek,
- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pemeriksa Keuangan, peraturan.bpk.go.id.






