Terbaru

Legalitas

Izin Usaha Perkebunan: Syarat IUP-B dan Perizinannya

Ditulis oleh Dea Youlanda

Daftar Isi

Mau membuka kebun skala besar? Izin usaha perkebunan harus kamu urus lebih dulu, dan untuk kegiatan budidaya, izinnya bernama IUP-B.

Dari pengalaman saya di bidang hukum, banyak investor menunda urusan perizinan. Sayangnya, masalah baru muncul ketika kebun sudah berproduksi, mulai dari sengketa lahan sampai sanksi administratif.

Apa Itu Izin Usaha Perkebunan dan IUP-B?

Izin usaha perkebunan adalah restu tertulis dari pemerintah untuk menjalankan usaha kebun. Jenisnya berbeda-beda, tergantung kegiatan yang kamu lakukan.

Ada tiga jenis yang perlu kamu kenal dalam perizinan perkebunan:

  • IUP-B: untuk usaha budidaya tanaman perkebunan.
  • IUP-P: untuk usaha pengolahan hasil perkebunan.
  • IUP: untuk usaha budidaya yang sekaligus mengolah hasilnya.

IUP-B pas untuk kamu yang menanam dan memanen tanpa membangun pabrik. Bayangkan perusahaan yang mengelola kebun sawit, karet, kopi, atau kakao.

Meski begitu, tidak semua kebun butuh IUP-B. Aturannya berlaku untuk lahan seluas 25 hektare atau lebih.

Bagaimana kalau lahanmu lebih kecil? Kamu cukup mendaftar untuk memperoleh STD-B, yaitu Surat Tanda Daftar Usaha Budidaya. Ketentuan teknisnya bisa berubah, jadi cek dulu peraturan terbaru sebelum mengajukan.

laporan kegiatan penanaman modal

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Dasar Hukum Perizinan Perkebunan di Indonesia

Perizinan perkebunan bersandar pada beberapa regulasi. Sebelum menyiapkan dokumen, ada baiknya kamu mengenal aturan-aturan itu.

Regulasi yang paling sering menjadi rujukan:

  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian.

UU Perkebunan menjadi payung utamanya. Di dalamnya ada aturan soal hak atas tanah, kemitraan, dan sanksi bagi pelaku usaha.

Baca juga  EFIN Pajak: Jenis dan Cara Mendapatkannya

Lalu datang UU Cipta Kerja yang mengubah sebagian ketentuan perizinan. Sejak itu, pemerintah memakai sistem berusaha berbasis risiko lewat OSS (Online Single Submission).

Hasilnya cukup praktis. Kamu tak perlu lagi mendatangi banyak instansi satu per satu, karena semua proses terhubung dalam satu platform.

Syarat IUP-B yang Wajib Kamu Siapkan

Syarat IUP-B terbagi menjadi tiga kelompok: administratif, teknis, dan lingkungan. Siapkan semuanya sebelum kamu mengajukan permohonan.

Persyaratan Administratif

Kelompok pertama membuktikan bahwa badan usahamu sah dan siap beroperasi. Dokumen yang lazim diminta antara lain:

  1. Akta pendirian perusahaan beserta pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terbit melalui OSS.
  3. NPWP perusahaan.
  4. Bukti penguasaan atau hak atas tanah, misalnya Hak Guna Usaha (HGU).
  5. Surat pernyataan kesanggupan memenuhi kewajiban sebagai pelaku usaha.

Lokasi kebun juga harus sesuai dengan tata ruang. Dokumen yang menjadi bukti kesesuaian itu adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Persyaratan Teknis dan Lingkungan

Persyaratan teknis menunjukkan bahwa kebunmu layak ditanami. Sementara itu, persyaratan lingkungan memastikan usahamu tidak merusak ekosistem di sekitarnya.

Dokumen yang biasanya dibutuhkan:

  • Rencana kerja usaha budidaya, lengkap dengan jenis tanaman dan peta lokasi.
  • Bukti ketersediaan benih bermutu.
  • Rencana pembangunan kebun untuk masyarakat sekitar.
  • Persetujuan lingkungan berupa AMDAL atau UKL-UPL, sesuai skala dampak usaha.

Berkas inilah yang paling sering membuat permohonan ditolak. Jadi, rapikan data lahan dan kajian lingkungan sejak awal.

Cara Mengurus IUP-B Melalui OSS

Sekarang semua pengurusan izin usaha perkebunan berjalan daring. Ikuti langkah-langkah berikut secara berurutan:

  1. Buat akun OSS. Daftarkan perusahaanmu di portal OSS dengan data yang valid.
  2. Terbitkan NIB. Isi data usaha, lalu pilih KBLI yang cocok dengan kegiatan budidaya perkebunan.
  3. Lengkapi persetujuan dasar. Ajukan PKKPR dan persetujuan lingkungan sesuai lokasi dan skala usaha.
  4. Ajukan perizinan berusaha sektor perkebunan. Unggah dokumen administratif dan teknis yang diminta sistem.
  5. Tunggu verifikasi. Instansi terkait akan memeriksa berkasmu dan bisa meminta perbaikan.
  6. Terima izin. Setelah disetujui, izin terbit dan bisa kamu unduh dari OSS.
Baca juga  Pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu: Syarat dan Prosedurnya

Lama prosesnya bergantung pada kelengkapan berkas dan kecepatan verifikasi. Berkas yang rapi hampir selalu lebih cepat selesai.

Satu catatan lagi. Kewenangan penerbitan bisa berada di pemerintah pusat atau daerah, tergantung lokasi dan skala usahamu.

tanda daftar usaha pariwisata

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Kewajiban Pemegang IUP-B dan Sanksi Pelanggaran

Izin sudah di tangan? Urusan hukummu belum selesai. Pemegang IUP-B memikul sejumlah kewajiban selama kebun beroperasi.

Kewajiban utamanya meliputi:

  • Membangun kebun sesuai rencana kerja dan jangka waktu yang disetujui.
  • Memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, yang umumnya dikenal sebagai kemitraan plasma sebesar 20 persen dari luas kebun.
  • Menerapkan teknik budidaya yang baik dan menjaga fungsi lingkungan.
  • Menyampaikan laporan perkembangan usaha secara berkala.

Pelanggaran punya harga yang mahal. UU Perkebunan mengatur sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, penghentian sementara, sampai pencabutan izin.

Pada pelanggaran tertentu, seperti membuka lahan tanpa izin, sanksi pidana pun mungkin dijatuhkan. Karena itu, jalankan setiap kewajiban dengan disiplin supaya usahamu aman.

FAQ: Pertanyaan Seputar Izin Usaha Perkebunan

Apa perbedaan IUP-B dan STD-B?

IUP-B wajib untuk usaha budidaya dengan luas lahan tertentu. STD-B berlaku bagi usaha yang skalanya berada di bawah batas itu.

Apakah perusahaan asing boleh mengajukan IUP-B?

Boleh. Perusahaan penanaman modal asing bisa mengajukan, asalkan memenuhi ketentuan penanaman modal dan perizinan berusaha. Cek juga apakah kegiatan usahanya terbuka bagi penanam modal asing.

Berapa lama proses penerbitan IUP-B?

Jawabannya bervariasi. Yang menentukan adalah kelengkapan dokumen, kesesuaian tata ruang, dan penyelesaian persetujuan lingkungan.

Kesimpulan

IUP-B menjadi fondasi legal bagi usaha budidaya perkebunan berskala besar. Pahami dasar hukumnya, lengkapi syaratnya, lalu urus izinnya lewat OSS.

Baca juga  PT PMDN: Karakteristik, Kelebihan, dan Kekurangan

Menurut saya, biaya perizinan yang tertib jauh lebih murah daripada kerugian akibat sengketa atau pencabutan izin. Saran saya, periksa status lahan lebih dulu, kemudian susun dokumen secara bertahap.

Masih bingung dengan alur perizinannya? Jangan ditunda. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini, dan kami siap membantumu.

Ringkasan

  • Izin usaha perkebunan wajib dimiliki pelaku usaha pada skala tertentu.
  • IUP-B adalah izin khusus untuk kegiatan budidaya tanaman perkebunan.
  • Usaha di bawah skala wajib izin cukup mengantongi STD-B.
  • Dasar hukum utamanya mencakup UU 39/2014, UU 6/2023, PP 5/2021, dan PP 26/2021.
  • Syarat IUP-B meliputi dokumen administratif, teknis, dan persetujuan lingkungan.
  • Pengurusan izin dilakukan daring melalui sistem OSS.
  • Pemegang izin wajib menjalankan rencana kerja dan memfasilitasi kebun masyarakat.
  • Pelanggaran dapat berujung sanksi administratif hingga pidana.

Referensi

  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian.
  • Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian Republik Indonesia: ditjenbun.pertanian.go.id.
  • Sistem OSS, Kementerian Investasi/BKPM: oss.go.id.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Andri Anggoro profile picture
Andri Anggoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mba Millen dan rekan-rekan memberikan pelayanan yang baik dan cepat untuk kebutuhan laporan RUPS kami di NORSTECH, semoga kedepannya kita dapat berkolaborasi.
Posted on Google Google
Irwan Balalembang profile picture
Irwan Balalembang
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Rekomendasi banget buat yang mau bikin PT, CV, atau urus izin usaha! Tim legalMp.id ramah banget, gercep, dan siap jelasin detail prosesnya dengan sabar. Pokoknya tinggal terima beres, anti ribet
Posted on Google Google
Rasmianto profile picture
Rasmianto
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih LegalMP.id yang telah membantu pengurusan Laporan RUSPT dengan cepat, profesional, ramah, komunikatif dan detail setiap informasi yang disampaikan. Untuk next kami tetap percayakan LegalMP.id untuk membantu kepengurusan legalitas lainnya. Salam sukses dan jaya selalu LegalMP.id
Posted on Google Google
Martin Suryana profile picture
Martin Suryana
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Urus RUPS tahunan karena gak mau ribet kesana kemari jadi pakai jasa di sini melalui online, memang gercep rekomen banget
Posted on Google Google
BOZZ GENK profile picture
BOZZ GENK
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses cepat dan lengkap tidak ragu buat dokumen apapun di sini
Posted on Google Google
nenymu profile picture
nenymu
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih banyak untuk tim LegalMP. id yang sudah membantu pengurusan RUPS Tahunan perusahaan kami di PT. Barkah Container Line (BCLine). Pelayanannya sangat memuaskan, komunikatif, ramah, dan fast respon dari awal konsultasi sampai dokumen selesai. Sangat membantu kami. Sukses selalu dan terima kasih.
Posted on Google Google
Sheva.321 profile picture
Sheva.321
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
The service quality of this company is top-notch, and they come with fair prices too. They are very patient, and they reply as quick as they can, and they're always ready to provide solutions to your needs. I highly recommend their legal services. They're excellent!
Posted on Google Google
Indriani Karliman profile picture
Indriani Karliman
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses pengurusan cepat dan lancar, team admin fast respons & komunikatif. Pelayanan memuaskan. Sukses selalu.
Posted on Google Google
Nita Julz profile picture
Nita Julz
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pengurusannya cepat dan tepat waktu. Sesuai dengan permintaan. Sangat profesional

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi