Pasal 160 KUHP adalah aturan lama yang menjerat orang yang menghasut di muka umum. Banyak orang masih mencarinya, padahal aturan ini sudah berganti.
Singkatnya, sejak 2 Januari 2026 penghasutan diatur dalam Pasal 246 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Pasal 160 KUHP lama tidak lagi menjadi dasar pemidanaan untuk perbuatan baru.
Sebagai pakar hukum, saya menilai pasal penghasutan perlu dibaca dengan hati-hati. Pasal ini penting untuk menjaga ketertiban. Namun, rumusannya bisa menjerat kritik yang sah jika aparat salah menafsirkannya.
Karena itu, artikel ini membahas bunyi Pasal 160 KUHP, unsur pidananya, perubahannya dalam KUHP baru, dan cara melindungi diri.
Bunyi Pasal 160 KUHP Lama
Pasal 160 KUHP lama termuat dalam Bab V tentang Kejahatan terhadap Ketertiban Umum. Pasal ini melarang orang menghasut di depan umum. Berikut bunyinya menurut terjemahan yang lazim dipakai:
“Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Angka denda dalam teks asli sudah tidak relevan. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 menyesuaikan nilainya menjadi seribu kali lipat. Dengan begitu, denda maksimal Pasal 160 setara Rp4,5 juta.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Tiga Bentuk Perbuatan yang Dihasut
Pasal ini menyebut tiga sasaran penghasutan:
- Melakukan perbuatan pidana.
- Melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.
- Tidak menuruti ketentuan undang-undang atau perintah jabatan yang sah.
Perhatikan bahwa ketiganya berkaitan dengan pelanggaran hukum. Ajakan untuk sekadar berbeda pendapat tidak termasuk di dalamnya.
Unsur Pidana Penghasutan dalam Pasal 160 KUHP
Penegak hukum tidak boleh menjerat seseorang hanya karena ucapannya keras. Mereka harus membuktikan setiap unsur pasal. Jika satu unsur tidak terpenuhi, dakwaan lemah.
Unsur-Unsur yang Harus Terpenuhi
- Barang siapa. Pelaku adalah orang yang mampu bertanggung jawab secara hukum.
- Di muka umum. Perbuatan terjadi di tempat yang bisa diakses atau didengar banyak orang.
- Dengan lisan atau tulisan. Pelaku menyampaikan hasutan lewat ucapan atau tulisan.
- Menghasut. Pelaku mendorong, mengajak, membangkitkan, atau membakar semangat orang lain agar berbuat sesuatu.
- Supaya melakukan perbuatan terlarang. Hasutan menyasar tindak pidana, kekerasan terhadap penguasa umum, atau pembangkangan terhadap aturan yang sah.
Unsur “di muka umum” sering memicu perdebatan. Percakapan pribadi atau diskusi tertutup biasanya tidak memenuhi unsur ini. Meski begitu, unggahan di media sosial yang terbuka bisa dianggap perbuatan di muka umum.
Makna Kata “Menghasut”
Kata “menghasut” bukan sekadar mengkritik atau menyatakan kemarahan. Hasutan mengandung dorongan aktif agar orang lain bertindak melanggar hukum. Penjelasan KUHP baru merumuskannya sebagai perbuatan mendorong, mengajak, membangkitkan, atau membakar semangat orang supaya berbuat sesuatu.
Menurut saya, di sinilah titik rawannya. Garis antara seruan keras dan hasutan sangat tipis. Karena itu, hakim harus menilai konteks, nada, serta tujuan ucapan.
Pasal 160 KUHP sebagai Delik Materiil
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-VII/2009 mengubah cara membaca Pasal 160 KUHP. Putusan ini menegaskan bahwa penghasutan harus dibuktikan sebagai delik materiil.
Dahulu, banyak pihak membacanya sebagai delik formil. Pada delik formil, perbuatan menghasut saja sudah cukup untuk memidana. Pelaku bisa dihukum meski tidak ada akibat apa pun.
Apa Artinya bagi Pembuktian?
Sebagai delik materiil, penghasutan menuntut adanya akibat. Jaksa harus membuktikan hubungan sebab akibat antara hasutan dan perbuatan yang terjadi. Dengan kata lain, hasutan harus benar-benar memengaruhi orang lain.
Putusan ini memberi perlindungan penting bagi kebebasan berpendapat. Pendapat yang tajam tidak otomatis menjadi pidana. Pembuktian akibat menjadi pagar yang menahan penafsiran berlebihan.
Pasal 246 KUHP Baru: Pengganti Pasal 160
KUHP baru berlaku sejak 2 Januari 2026, tiga tahun setelah pengundangannya pada 2 Januari 2023. Pada hari yang sama, UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juga mulai berlaku. Ketiga undang-undang ini, bersama KUHAP baru, berjalan bersamaan.
Pasal 246 UU 1/2023 mengambil alih pengaturan penghasutan. Pasal ini mengancam setiap orang yang di muka umum, dengan lisan atau tulisan, menghasut orang untuk melakukan tindak pidana atau melawan penguasa umum dengan kekerasan.
Perbedaan dengan Pasal 160 Lama
Beberapa perbedaan yang perlu Anda catat:
- Rumusan sasaran. Pasal 246 menyebut dua sasaran, yaitu tindak pidana dan perlawanan kekerasan terhadap penguasa umum. Unsur “tidak menuruti undang-undang atau perintah jabatan” tidak muncul lagi dalam rumusan tersebut.
- Ancaman pidana. Pasal 160 lama mengancam penjara paling lama enam tahun. Pasal 246 mengancam penjara paling lama lima tahun atau denda kategori tertentu.
- Definisi pendukung. Penjelasan Pasal 246 secara tegas menjelaskan arti “menghasut”.
Perlu saya tekankan, perbuatan yang terjadi sebelum 2 Januari 2026 tetap tunduk pada asas peralihan KUHP. Karena itu, aparat bisa menerapkan ketentuan yang lebih menguntungkan terdakwa.
Kritik dan Perdebatan atas Pasal Penghasutan
Pasal 246 mendapat sorotan publik sejak KUHP baru berlaku. Sejumlah pemohon menguji Pasal 246, Pasal 263, dan Pasal 264 ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai pasal-pasal itu tidak memiliki batasan tegas dan berpotensi membungkam kritik.
Dalam Perkara Nomor 93/PUU-XXIV/2026, Mahkamah memutuskan tidak menerima permohonan tersebut. Alasannya, para pemohon belum menguraikan kedudukan hukum dan norma yang diuji secara jelas. Dengan demikian, Mahkamah belum menilai pokok perkaranya.
Pendapat Saya
Pasal penghasutan memang dibutuhkan. Negara perlu alat hukum untuk menindak seruan yang memicu kekerasan nyata. Namun, aparat harus menerapkannya dengan ukuran yang ketat.
Pendukung pasal ini berargumen bahwa hasutan bisa memicu kerusuhan dan korban. Sebaliknya, pengkritiknya menilai tafsir yang longgar mengancam demokrasi. Kedua kekhawatiran ini sah. Oleh karena itu, pembuktian unsur dan akibat harus menjadi syarat mutlak sebelum seseorang dijerat.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Cara Melindungi Diri dari Jerat Pasal Penghasutan
Anda bisa mengurangi risiko hukum lewat kebiasaan berikut:
- Pisahkan kritik dari ajakan melanggar hukum. Sampaikan kritik dengan data dan argumen.
- Hindari kalimat yang mengajak melakukan kekerasan atau perbuatan pidana.
- Pikirkan dua kali sebelum mengunggah atau meneruskan konten provokatif.
- Simpan bukti konteks ucapan, seperti rekaman utuh dan undangan acara.
- Segera cari pendampingan hukum jika Anda dipanggil sebagai saksi atau terlapor.
FAQ (Frequently Asked Questions)
Apakah Pasal 160 KUHP masih berlaku?
Pasal 160 KUHP lama tidak lagi menjadi dasar untuk perbuatan baru sejak KUHP baru berlaku pada 2 Januari 2026. Aturan penghasutan kini berada di Pasal 246 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Berapa hukuman bagi pelaku penghasutan?
Pasal 160 lama mengancam penjara paling lama enam tahun atau denda. Pasal 246 KUHP baru mengancam penjara paling lama lima tahun atau denda sesuai kategori yang ditetapkan undang-undang.
Apakah mengkritik pemerintah di media sosial termasuk penghasutan?
Tidak otomatis. Penegak hukum harus membuktikan adanya ajakan untuk melakukan tindak pidana atau melawan penguasa umum dengan kekerasan. Kritik tanpa ajakan seperti itu tidak memenuhi unsur penghasutan.
Kesimpulan
Pasal 160 KUHP lama mengatur penghasutan di muka umum dengan ancaman penjara paling lama enam tahun. Sejak 2 Januari 2026, Pasal 246 KUHP baru menggantikannya dengan rumusan yang lebih ringkas. Unsur pentingnya meliputi perbuatan di muka umum, lisan atau tulisan, serta ajakan melakukan tindak pidana atau melawan penguasa umum dengan kekerasan.
Langkah yang saya sarankan sederhana. Pahami batas antara kritik dan hasutan, simpan bukti konteks, dan segera cari bantuan hukum jika muncul laporan.
Menurut saya, kebebasan berpendapat dan ketertiban umum bisa berjalan bersama. Syaratnya, aparat membuktikan unsur secara ketat dan masyarakat berbicara dengan bertanggung jawab.
Sedang menghadapi laporan terkait penghasutan atau ingin memahami risiko hukum unggahan Anda? Jangan menghadapinya sendirian. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap mendampingi Anda dengan tenang dan profesional.
Ringkasan
- Pasal 160 KUHP lama mengatur penghasutan di muka umum dengan ancaman penjara paling lama enam tahun.
- KUHP baru (UU 1/2023) berlaku sejak 2 Januari 2026 dan memindahkan aturan penghasutan ke Pasal 246.
- Unsur utamanya meliputi perbuatan di muka umum, lisan atau tulisan, dan tindakan menghasut.
- Menghasut berarti mendorong, mengajak, membangkitkan, atau membakar semangat orang agar berbuat sesuatu.
- Putusan MK Nomor 7/PUU-VII/2009 menjadikan penghasutan sebagai delik materiil yang menuntut adanya akibat.
- Pasal 246 mendapat kritik karena berpotensi menjerat kritik yang sah.
- MK tidak menerima uji materi Pasal 246 dalam Perkara Nomor 93/PUU-XXIV/2026 karena alasan kedudukan hukum.
- Pisahkan kritik dari ajakan melanggar hukum dan segera cari bantuan hukum jika dilaporkan.
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht), Pasal 160.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 246 dan Pasal 624.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-VII/2009 tentang Pengujian Pasal 160 KUHP.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian UU 1/2023.
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
- Database Peraturan BPK RI: peraturan.bpk.go.id.
- Situs resmi Mahkamah Konstitusi: mkri.id.





