Pasal 363 KUHP pencurian pemberatan sering muncul dalam dakwaan perkara pencurian yang dinilai lebih serius daripada pencurian biasa. Kenapa lebih serius? Karena ada keadaan tertentu yang membuat ancaman pidananya naik.
Sebagai praktisi hukum yang kerap mendampingi perkara pidana, saya melihat banyak orang keliru memahami pasal ini. Ada yang mengira semua pencurian di malam hari otomatis masuk Pasal 363, padahal rumusannya jauh lebih spesifik.
Perbedaan itu menentukan nasib terdakwa. Ancaman pencurian biasa paling lama lima tahun, sedangkan pencurian dengan pemberatan bisa mencapai tujuh sampai sembilan tahun.
Nah, di artikel ini kita bahas tuntas. Mulai dari bunyi pasal, unsur, lima keadaan pemberat, ancaman pidana, sampai padanannya dalam KUHP baru.
Bunyi Pasal 363 KUHP Pencurian Pemberatan dan Dasar Hukumnya
Pasal 363 berada dalam Bab XXII Buku II KUHP tentang Pencurian. Pasal ini sering disebut pencurian dengan pemberatan atau pencurian berkualifikasi.
Istilah berkualifikasi berarti pencurian pokok dalam Pasal 362 diberi syarat tambahan. Syarat itu menaikkan ancaman pidananya.
Pemeriksaan perkaranya tunduk pada KUHAP. Aturan pembuktian di dalamnya menentukan apakah dakwaan bisa bertahan di persidangan.]

Bunyi Ayat (1)
Ayat (1) mengancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. Ancaman itu berlaku bagi lima keadaan berikut.
- Pencurian ternak.
- Pencurian pada waktu ada kebakaran, peletusan, banjir, gempa bumi atau gempa laut, peletusan gunung api, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan, atau bahaya perang.
- Pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, oleh orang yang keberadaannya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak.
- Pencurian oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
- Pencurian yang untuk masuk ke tempat kejahatan atau untuk mencapai barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu.
Rumusan di atas adalah ringkasan dari teks pasal. Untuk keperluan pembelaan atau dakwaan, rujuk naskah resmi KUHP.
Bunyi Ayat (2)
Ayat (2) menaikkan ancaman menjadi pidana penjara paling lama sembilan tahun. Syaratnya, pencurian pada butir 3 disertai salah satu hal dalam butir 4 dan 5.
Sebagai contoh, dua orang masuk ke rumah pada malam hari lalu mencongkel jendela. Perbuatan itu memenuhi beberapa keadaan pemberat sekaligus.
Perbedaan dengan Pasal 362 KUHP
Pasal 362 mengatur pencurian biasa dengan ancaman penjara paling lama lima tahun atau denda. Pasal 363 menambahkan keadaan khusus dan menghapus pilihan denda.
Menurut saya, pembedaan ini masuk akal. Pencurian yang dilakukan dengan cara tertentu menimbulkan rasa tidak aman yang lebih besar bagi masyarakat.
Unsur Pokok Pencurian yang Harus Terbukti
Pasal 363 berdiri di atas Pasal 362. Karena itu, penuntut umum harus lebih dulu membuktikan unsur pencurian pokok.
Unsur Objektif
Unsur objektif menyangkut perbuatan dan objeknya. Ada tiga hal yang perlu terbukti.
- Mengambil, yaitu memindahkan penguasaan barang dari pemiliknya ke tangan pelaku.
- Barang sesuatu, yaitu benda yang bernilai dan dapat dikuasai.
- Seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
Pelaku tidak perlu mengambil seluruh barang. Mengambil sebagian saja sudah memenuhi unsur ini.
Barang milik bersama juga bisa menjadi objek pencurian. Syaratnya, sebagian dari barang itu milik orang lain.
Unsur Subjektif
Unsur subjektif menyangkut sikap batin pelaku. Pelaku harus punya maksud untuk memiliki barang itu.
Selain itu, perbuatannya harus melawan hukum. Artinya, pelaku tidak punya hak untuk menguasai barang tersebut.
Jika seseorang mengambil barang karena mengira itu miliknya sendiri, unsur melawan hukum bisa goyah. Pembela biasanya menelaah unsur ini dengan teliti.
Lima Keadaan yang Memberatkan dalam Pasal 363 KUHP
Setiap keadaan pemberat berdiri sendiri. Satu keadaan saja sudah cukup untuk menerapkan Pasal 363.
Ternak dan Keadaan Bencana
Pasal 101 KUHP mendefinisikan ternak sebagai hewan berkuku satu, hewan memamah biak, dan babi. Sapi, kerbau, kambing, kuda, dan babi termasuk di dalamnya.
Ayam dan bebek tidak masuk pengertian ternak menurut pasal itu. Pencurian unggas umumnya tunduk pada Pasal 362.
Keadaan bencana juga menaikkan ancaman. Pelaku memanfaatkan kepanikan orang yang sedang tertimpa musibah, sehingga perbuatannya dinilai lebih tercela.
Malam Hari di Rumah atau Pekarangan Tertutup
Pasal 98 KUHP mengartikan malam sebagai waktu antara matahari terbenam dan matahari terbit. Jadi, ukurannya bukan jam di dinding.
Lokasinya juga terbatas. Pencurian harus terjadi di dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya.
Pelaku juga harus berada di tempat itu tanpa diketahui atau tanpa dikehendaki oleh yang berhak. Pencurian di warung terbuka pada malam hari tidak otomatis masuk butir ini.
Bersekutu
Bersekutu berarti dua orang atau lebih bekerja sama dalam melakukan pencurian. Mereka bertindak berdasarkan kesepakatan, baik tertulis maupun tidak.
Kehadiran mereka di lokasi bisa berbeda peran. Ada yang mengambil barang, ada yang mengawasi keadaan.
Namun, kerja sama harus terbukti jelas. Hanya karena dua orang berada di tempat yang sama, belum tentu mereka bersekutu.
Merusak, Memanjat, atau Memakai Kunci Palsu
Butir terakhir mengatur cara masuk atau cara mencapai barang. Pelaku merusak pintu, memotong gembok, memanjat pagar, atau memakai kunci palsu.
Pasal 99 KUHP memperluas makna memanjat. Masuk lewat lubang tanah yang sengaja digali juga termasuk di dalamnya.
Perintah palsu dan pakaian jabatan palsu juga masuk butir ini. Contohnya orang yang menyamar sebagai petugas untuk masuk ke rumah korban.
Ancaman Pidana dan Pembuktian Pasal 363 KUHP
Setelah memahami unsur, kamu perlu tahu konsekuensi pidananya. Pembuktiannya juga punya tantangan sendiri.
Ancaman Pidana
Pasal 363 ayat (1) mengancam penjara paling lama tujuh tahun. Ayat (2) mengancam penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal ini tidak menyediakan pidana denda sebagai pilihan. Hakim hanya bisa menjatuhkan pidana penjara jika dakwaan terbukti.
Meski begitu, hakim tetap menimbang keadaan yang meringankan dan memberatkan. Pengembalian barang dan perdamaian dengan korban bisa memengaruhi berat ringannya hukuman.
Alat Bukti di Persidangan
Pasal 184 KUHAP menyebut lima alat bukti sah, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Penuntut umum biasanya menggabungkan beberapa di antaranya.
Dalam perkara pencurian dengan pemberatan, bukti pendukung sering berupa rekaman kamera pengawas dan hasil pemeriksaan tempat kejadian. Bekas kerusakan pintu atau jendela membantu membuktikan unsur merusak.
Sebagai praktisi, saya sering menemukan dakwaan yang goyah pada keadaan pemberatnya. Misalnya, jaksa mendakwa bersekutu, tetapi bukti kerja sama pelaku tidak jelas.
Padanan Pasal 363 dalam KUHP Baru dan Langkah Hukum
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berlaku sejak 2 Januari 2026. Ketentuan ini memengaruhi perkara pencurian yang terjadi setelah tanggal itu.
Pencurian Pemberatan dalam KUHP Baru
KUHP baru mengatur pencurian dalam bab tersendiri. Rumusan pemberatannya mirip dengan Pasal 363 lama, dengan ancaman pidana yang disesuaikan.
Saya tidak menyebut nomor pasal padanannya di sini, karena nomor dan rumusan perlu kamu cek langsung pada naskah resmi. Rujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 di situs resmi pemerintah.
Denda dalam KUHP baru memakai sistem kategori. Besarannya tidak lagi ditulis dengan angka rupiah lama.
Perbuatan sebelum 2 Januari 2026 tetap tunduk pada KUHP lama. Ketentuan peralihan juga mengenal asas aturan yang lebih menguntungkan bagi pelaku.
Langkah bagi Korban
Berikut langkah yang bisa kamu lakukan jika menjadi korban pencurian dengan pemberatan:
- Amankan lokasi dan jangan mengubah kondisi bekas kerusakan.
- Foto dan catat barang yang hilang beserta perkiraan nilainya.
- Laporkan segera kepada kepolisian terdekat.
- Kumpulkan rekaman kamera pengawas dan keterangan saksi.
- Simpan bukti kepemilikan barang, misalnya nota atau foto.
Laporan yang cepat meningkatkan peluang pelaku tertangkap. Bukti yang rapi juga mempermudah proses penuntutan.
Langkah bagi Terlapor
Jika kamu dituduh melanggar Pasal 363, jangan membuat pernyataan tanpa pendampingan. Kamu berhak didampingi penasihat hukum sejak pemeriksaan pertama.
Pelajari berita acara pemeriksaan sebelum menandatangani. Pastikan isinya sesuai keteranganmu.
Telaah juga apakah keadaan pemberat benar-benar terbukti. Pembelaan sering menemukan celah pada unsur malam hari, bersekutu, atau cara masuk.

FAQ Seputar Pasal 363 KUHP Pencurian Pemberatan
Apa bedanya Pasal 362 dan Pasal 363 KUHP?
Pasal 362 mengatur pencurian biasa dengan ancaman penjara paling lama lima tahun atau denda. Pasal 363 mengatur pencurian dengan keadaan pemberat dan mengancam penjara tujuh sampai sembilan tahun.
Apakah pencurian di malam hari otomatis masuk Pasal 363?
Tidak. Pencurian itu harus terjadi di dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dan pelaku berada di situ tanpa sepengetahuan atau tanpa kehendak yang berhak.
Apakah dua orang yang mencuri bersama pasti dijerat Pasal 363?
Tidak otomatis. Penuntut umum harus membuktikan bahwa mereka bekerja sama berdasarkan kesepakatan untuk mencuri.
Kesimpulan
Pasal 363 KUHP pencurian pemberatan mengatur pencurian yang disertai keadaan tertentu, seperti ternak, bencana, malam hari di rumah, bersekutu, atau cara masuk yang merusak. Ancaman pidananya paling lama tujuh tahun, dan bisa mencapai sembilan tahun pada kombinasi tertentu.
Dari pengalaman saya, kunci perkara ada pada pembuktian keadaan pemberatnya. Korban perlu mengamankan bukti sejak awal, sedangkan terlapor perlu menelaah setiap unsur dengan teliti.
Jika kamu sedang menghadapi perkara pencurian sebagai korban maupun terlapor, klik poster yang tersedia atau tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu memahami posisi hukum dan menyiapkan langkah yang tepat.
Ringkasan
- Pasal 363 KUHP mengatur pencurian dengan pemberatan sebagai bentuk berkualifikasi dari Pasal 362.
- Ayat (1) mengancam penjara paling lama tujuh tahun, dan ayat (2) paling lama sembilan tahun.
- Lima keadaan pemberat meliputi ternak, bencana, malam hari di rumah, bersekutu, dan cara masuk yang merusak atau memakai kunci palsu.
- Satu keadaan pemberat saja sudah cukup untuk menerapkan Pasal 363.
- Pasal ini tidak menyediakan pidana denda sebagai pilihan.
- Pencurian pokok tetap harus terbukti, termasuk maksud memiliki dan sifat melawan hukum.
- Alat bukti mengikuti Pasal 184 KUHAP, dengan rekaman dan hasil olah tempat kejadian sebagai pendukung.
- KUHP baru berlaku sejak 2 Januari 2026 dan memakai sistem denda berkategori.
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Buku II Bab XXII tentang Pencurian.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana.
- Mahkamah Agung Republik Indonesia, informasi putusan, putusan3.mahkamahagung.go.id.
- Kepolisian Negara Republik Indonesia, informasi layanan laporan, polri.go.id.





