Pasal 364 KUHP pencurian ringan sering menjadi sorotan ketika orang dipidana karena mengambil barang bernilai kecil. Pertanyaannya hampir selalu sama. Berapa sebenarnya batas nilai yang disebut ringan?
Sebagai praktisi hukum yang kerap menangani perkara pidana, saya melihat banyak orang masih memakai angka dalam teks lama KUHP. Angka itu sudah tidak berlaku sejak lama.
Akibatnya, orang salah menghitung. Ada yang mengira barang bernilai beberapa ratus ribu rupiah sudah pasti masuk pencurian biasa.
Nah, di artikel ini kita bahas tuntas. Mulai dari bunyi pasal, penyesuaian nilai, syarat, proses pengadilan, sampai penyelesaian lewat keadilan restoratif.
Bunyi Pasal 364 KUHP Pencurian Ringan dan Dasar Hukumnya
Pasal 364 berada dalam Bab XXII Buku II KUHP tentang Pencurian. Pasal ini mengatur pencurian yang tergolong ringan karena nilai barangnya kecil.
Pencurian ringan termasuk tindak pidana ringan atau tipiring. Prosesnya berbeda dari perkara pidana biasa.
Ada tiga sumber hukum yang perlu kamu kenali. KUHP sendiri, peraturan penyesuaian nilai, dan peraturan Mahkamah Agung.

Bunyi Pasal 364 KUHP
Pasal 364 menyebut bahwa perbuatan dalam Pasal 362 dan Pasal 363 butir 4, serta perbuatan dalam Pasal 363 butir 5, diancam sebagai pencurian ringan. Syaratnya, perbuatan itu tidak dilakukan dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dan harga barang yang dicuri tidak lebih dari batas yang ditetapkan.
Ancamannya pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda. Besaran denda dan batas nilai dalam teks asli sudah disesuaikan oleh peraturan berikutnya.
Rumusan di atas adalah ringkasan. Untuk dasar dakwaan atau pembelaan, rujuk naskah resmi KUHP.
Penyesuaian Nilai Lewat Perppu dan Perma
Teks asli Pasal 364 menyebut batas nilai yang sangat kecil. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1960 kemudian menaikkannya menjadi dua ratus lima puluh rupiah.
Nilai itu masih jauh dari kondisi ekonomi sekarang. Karena itu, Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012.
Perma tersebut menetapkan bahwa kata dua ratus lima puluh rupiah dalam Pasal 364 dibaca sebagai Rp2.500.000. Perma yang sama menyesuaikan jumlah denda dalam KUHP.
Menurut saya, penyesuaian ini sangat penting. Tanpa itu, hampir semua pencurian akan dianggap perkara biasa.
Perbedaan dengan Pasal 362 dan Pasal 363
Pasal 362 mengatur pencurian biasa dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. Pasal 363 mengatur pencurian dengan pemberatan.
Pasal 364 berada di antara keduanya. Pasal ini meringankan sebagian perbuatan karena nilai barangnya kecil.
Dengan kata lain, nilai barang bisa mengubah pasal yang dipakai. Itulah sebabnya penentuan nilai harus akurat.
Syarat Penerapan Pasal 364 KUHP
Pasal 364 tidak berlaku untuk semua pencurian bernilai kecil. Ada tiga syarat yang harus terpenuhi sekaligus.
Syarat Nilai Barang
Harga barang yang dicuri tidak boleh lebih dari Rp2.500.000. Angka ini mengikuti Perma Nomor 2 Tahun 2012.
Nilai dihitung berdasarkan harga barang saat pencurian terjadi. Dalam praktik, harga pasar menjadi acuan umum.
Jika pelaku mencuri beberapa barang dalam satu rangkaian perbuatan, nilainya biasanya dijumlahkan. Hakim menilai apakah total nilai masih berada di bawah batas.
Contohnya begini. Seseorang mengambil tiga barang, masing-masing bernilai Rp1.000.000. Totalnya Rp3.000.000, sehingga tidak lagi masuk Pasal 364.
Syarat Jenis Pencurian
Pasal 364 hanya berlaku untuk tiga jenis perbuatan. Ketiganya sebagai berikut.
- Pencurian biasa menurut Pasal 362.
- Pencurian oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu menurut Pasal 363 butir 4.
- Pencurian dengan merusak, memanjat, atau memakai kunci palsu menurut Pasal 363 butir 5.
Jenis lain tidak bisa diturunkan menjadi pencurian ringan. Hal ini sering luput dari perhatian.
Syarat Lokasi dan Pencurian yang Tidak Bisa Ringan
Perbuatan tidak boleh dilakukan di dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya. Jika terjadi di tempat itu, Pasal 364 tidak berlaku.
Pencurian ternak tidak termasuk dalam daftar Pasal 364. Pencurian saat bencana juga tidak bisa dianggap ringan.
Pencurian malam hari di rumah juga tidak bisa. Contohnya orang yang masuk rumah warga pada malam hari lalu mengambil barang murah.
Sebagai praktisi, saya sering menemukan salah paham di sini. Banyak orang menyangka nilai kecil selalu berarti pencurian ringan.
Proses Hukum Pencurian Ringan di Pengadilan
Perkara pencurian ringan punya jalur khusus. Perma Nomor 2 Tahun 2012 mengatur tata caranya.
Acara Pemeriksaan Cepat
Jika nilai barang tidak lebih dari Rp2.500.000, ketua pengadilan segera menetapkan hakim tunggal. Hakim tunggal memeriksa dengan acara pemeriksaan cepat sesuai KUHAP.
Tujuannya mempercepat penyelesaian perkara kecil. Pengadilan tidak perlu membuang waktu untuk proses panjang.
Proses cepat juga menguntungkan terdakwa. Ia tidak menunggu lama dalam ketidakpastian.
Tidak Ada Penahanan
Perma menegaskan bahwa ketua pengadilan tidak menetapkan penahanan atau perpanjangan penahanan untuk perkara ini. Terdakwa umumnya menjalani proses tanpa ditahan.
Ketentuan ini menunjukkan semangat proporsionalitas. Negara tidak perlu mengurung seseorang untuk barang bernilai kecil.
Meski begitu, penyidik tetap bisa memproses perkara sebelum pelimpahan. Karena itu, kamu tetap perlu mengikuti panggilan dengan serius.
Ancaman Pidana dan Praktik Putusan
Ancaman pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda yang sudah disesuaikan. Hakim bebas memilih sesuai rumusan pasal dan keadaan perkara.
Dalam praktik, hakim kerap menjatuhkan pidana ringan atau pidana percobaan. Faktor seperti pengembalian barang dan kondisi ekonomi pelaku ikut dipertimbangkan.
Angka denda pada naskah KUHP lama tertulis kecil. Cek nilai yang sudah disesuaikan sebelum menghitung kewajiban.
Penyelesaian di Luar Pengadilan Lewat Keadilan Restoratif
Tidak semua perkara pencurian ringan perlu berakhir di pengadilan. Keadilan restoratif membuka jalan perdamaian.
Peraturan Kejaksaan tentang Keadilan Restoratif
Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 mengatur penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Perkara bisa dihentikan jika memenuhi syarat tertentu.
- Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
- Ancaman pidana hanya denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun.
- Nilai barang bukti atau kerugian tidak lebih dari Rp2.500.000.
- Ada perdamaian antara tersangka dan korban.
Kepolisian juga punya aturan keadilan restoratif tersendiri. Pelaksanaannya mengikuti peraturan Kapolri.
Cara Menempuh Perdamaian
Perdamaian biasanya dimulai dari komunikasi antara pelaku dan korban. Pelaku mengakui perbuatan, mengembalikan barang, dan menawarkan ganti rugi.
Korban kemudian memutuskan apakah bersedia memaafkan. Penyidik atau jaksa memfasilitasi pertemuan dan menyusun kesepakatan tertulis.
Menurut saya, jalur ini sering paling manusiawi. Korban memperoleh haknya, dan pelaku mendapat kesempatan memperbaiki diri.
Padanan KUHP Baru dan Langkah Hukum
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berlaku sejak 2 Januari 2026. Perbuatan setelah tanggal itu tunduk pada KUHP baru.
Pencurian Ringan dalam KUHP Baru
KUHP baru mengatur pencurian ringan dalam bab pencurian. Batas nilai dan ancaman pidananya memakai ukuran yang diperbarui.
Saya tidak menyebut nomor pasal dan angka batas nilainya di sini, karena perlu kamu cek langsung pada naskah resmi. Rujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 di situs resmi pemerintah.
KUHP baru juga memberi pilihan pidana alternatif, seperti pidana denda, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial. Pilihan ini cocok untuk perkara ringan.
Perbuatan sebelum 2 Januari 2026 tetap tunduk pada KUHP lama. Ketentuan peralihan mengenal asas aturan yang lebih menguntungkan bagi pelaku.
Langkah bagi Korban dan Terlapor
Berikut langkah yang bisa kamu ambil.
- Catat nilai barang secara jujur dan simpan buktinya.
- Pertimbangkan perdamaian sebelum menempuh proses panjang.
- Jika dilaporkan, hadiri panggilan dan minta pendampingan hukum.
- Tanyakan kemungkinan penyelesaian lewat keadilan restoratif.
- Simpan kesepakatan damai dalam bentuk tertulis.
Sebagai praktisi, saya menyarankan kedua pihak berkomunikasi sejak awal. Perdamaian yang cepat menghemat waktu dan tenaga.

FAQ Seputar Pasal 364 KUHP Pencurian Ringan
Berapa batas nilai pencurian ringan menurut Pasal 364 KUHP?
Batasnya tidak lebih dari Rp2.500.000 menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012. Angka dalam teks lama KUHP sudah tidak dipakai.
Apakah pelaku pencurian ringan ditahan?
Pada umumnya tidak. Perma menyatakan ketua pengadilan tidak menetapkan penahanan atau perpanjangan penahanan untuk perkara tindak pidana ringan.
Apakah pencurian ringan bisa diselesaikan lewat damai?
Bisa. Peraturan Kejaksaan tentang keadilan restoratif memungkinkan penghentian penuntutan jika syaratnya terpenuhi dan korban berdamai.
Kesimpulan
Pasal 364 KUHP pencurian ringan berlaku untuk pencurian tertentu dengan nilai barang tidak lebih dari Rp2.500.000. Prosesnya cepat, ancamannya ringan, dan perdamaian terbuka lebar.
Dari pengalaman saya, banyak orang tidak tahu bahwa nilai batasnya sudah disesuaikan. Hitung nilai dengan cermat, dan pertimbangkan jalur damai sebelum perkara berlarut.
Jika kamu sedang menghadapi perkara pencurian ringan sebagai korban maupun terlapor, klik poster yang tersedia atau tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu menilai pasal yang tepat dan menempuh penyelesaian yang paling masuk akal.
Ringkasan
- Pasal 364 KUHP mengatur pencurian ringan dengan ancaman penjara paling lama tiga bulan atau denda.
- Batas nilai barang telah disesuaikan menjadi Rp2.500.000 melalui Perma Nomor 2 Tahun 2012.
- Pasal ini hanya berlaku untuk pencurian biasa, pencurian bersekutu, dan pencurian dengan merusak atau memanjat.
- Pencurian di dalam rumah atau pekarangan tertutup tidak bisa dianggap ringan.
- Pencurian ternak, saat bencana, dan malam hari di rumah juga tidak masuk pencurian ringan.
- Perkara diperiksa dengan acara pemeriksaan cepat oleh hakim tunggal tanpa penahanan.
- Keadilan restoratif memungkinkan penghentian penuntutan jika syarat dan perdamaian terpenuhi.
- KUHP baru berlaku sejak 2 Januari 2026 dengan pilihan pidana alternatif.
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Buku II Bab XXII tentang Pencurian.
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1960 tentang Beberapa Perubahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
- Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Kejaksaan Republik Indonesia, informasi keadilan restoratif, kejaksaan.go.id.





