Terbaru

Hukum

Pasal 224 KUHP: Menolak Kewajiban sebagai Saksi atau Ahli

Ditulis oleh Septi Virna Irawati

Daftar Isi

Surat panggilan sebagai saksi sudah ada di tanganmu. Datang atau tidak? Pertanyaan itu sering muncul, dan jawabannya ada di Pasal 224 KUHP.

Selama puluhan tahun, pasal ini menjadi dasar pidana bagi orang yang sengaja menolak kewajibannya sebagai saksi, ahli, atau juru bahasa. Intinya sederhana. Kalau kamu dipanggil secara sah, kamu wajib hadir dan memberikan keterangan, dan penolakan tanpa alasan yang sah bisa berujung pidana.

Satu hal perlu kamu catat dari awal. KUHP lama sudah dicabut sejak 2 Januari 2026, dan aturan yang sepadan sekarang ada di Pasal 285 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebagai penulis yang akrab dengan dunia hukum, saya sering bertemu orang yang menganggap panggilan saksi sebagai urusan pribadi yang boleh ditolak begitu saja.

Menurut saya, anggapan itu keliru. Keterangan seorang saksi sering memengaruhi arah putusan hakim, dan nasib orang lain bisa bergantung padanya.

Di sisi lain, hukum juga memberimu hak dan alasan sah untuk tidak bersaksi dalam kondisi tertentu. Kamu perlu memahami keduanya sebelum menentukan sikap.

Apa Isi Pasal 224 KUHP tentang Saksi dan Ahli yang Menolak Kewajiban?

Pasal 224 KUHP masuk dalam bab kejahatan terhadap penguasa umum. Tujuannya menjaga agar proses peradilan berjalan lancar. Hakim akan kesulitan menggali kebenaran kalau saksi dan ahli bebas menghilang saat dipanggil.

Baca Juga: Pasal 55 KUHP: Unsur dan Bentuk Penyertaan Pidana Lengkap

Rumusannya kurang lebih begini: siapa pun yang dipanggil menurut undang-undang sebagai saksi, ahli, atau juru bahasa, lalu dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya, diancam pidana. Besar ancamannya bergantung pada jenis perkara:

pasal 224 kuhp

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

  • Perkara pidana: penjara paling lama 9 bulan.
  • Perkara lain, seperti perdata: penjara paling lama 6 bulan.

Siapa Saja yang Terkena Pasal Ini?

Ada tiga pihak yang disasar. Saksi adalah orang yang melihat, mendengar, atau mengalami sendiri suatu peristiwa. Ahli adalah orang dengan keahlian khusus yang membantu menerangkan perkara, misalnya dokter forensik atau akuntan. Juru bahasa bertugas menerjemahkan keterangan di persidangan.

Pasal ini berlaku di perkara pidana dan juga di perkara lain. Artinya, saksi dalam sengketa perdata pun tidak bebas menolak panggilan hakim.

Dari Pasal 224 KUHP Lama ke Pasal 285 KUHP Baru

Banyak orang masih mengetik “Pasal 224 KUHP” di mesin pencari, karena aturan lama itu sudah telanjur akrab. Rujukan yang benar sekarang adalah Pasal 285 UU No. 1 Tahun 2023. KUHP baru mencabut Wetboek van Strafrecht, termasuk pasal tentang saksi ini.

Baca juga  RPTKA Adalah: Fungsi, Syarat, dan Cara Mengajukannya

Rumusan dan sanksinya ikut berubah. Perbandingannya begini:

  • Rumusan: KUHP lama memakai frasa “dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban”. KUHP baru memakai frasa “secara melawan hukum tidak datang” atau tidak memenuhi kewajiban yang diatur peraturan perundang-undangan.
  • Pidana penjara: tetap 9 bulan untuk perkara pidana dan 6 bulan untuk perkara lain.
  • Pidana denda: KUHP baru menambahkan denda paling banyak kategori II sebagai alternatif.

Hukum acaranya juga berganti. UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan menggantikan KUHAP 1981. Karena itu, tata cara pemanggilan dan pemeriksaan saksi sekarang mengikuti KUHAP baru.

Unsur dan Sanksi bagi Saksi atau Ahli yang Menolak Panggilan

Penegak hukum tidak bisa langsung memidana setiap saksi yang absen. Mereka harus lebih dulu membuktikan unsur-unsur pasalnya. Kamu perlu tahu unsur itu supaya bisa menilai posisimu sendiri.

Unsur yang Harus Terpenuhi

  1. Dipanggil menurut undang-undang. Surat panggilan harus sah, tertulis, serta memuat alasan pemanggilan, waktu, dan tempat hadir.
  2. Berstatus saksi, ahli, atau juru bahasa. Pemanggilan harus menyebut salah satu kapasitas itu.
  3. Tidak memenuhi kewajiban. Bentuknya macam-macam, misalnya tidak datang, menolak disumpah, atau menolak memberi keterangan.
  4. Dilakukan dengan sengaja atau melawan hukum. Penolakan terjadi tanpa alasan yang sah.

R. Soesilo menjelaskan bahwa pelaku harus benar-benar sengaja menolak. Kalau seseorang hanya lupa atau enggan datang, pasal yang dipakai adalah Pasal 522 KUHP lama, dengan denda paling banyak Rp900 ribu. KUHP baru menggabungkan kedua situasi itu dalam satu Pasal 285.

Besaran Sanksi

Sanksinya bersifat alternatif. Hakim boleh menjatuhkan pidana penjara atau denda kategori II. Menurut Pasal 79 ayat (1) huruf b UU No. 1 Tahun 2023, denda kategori II paling banyak Rp10 juta. Ancamannya tergolong ringan, dan catatan pidana tetap menempel pada reputasi serta kariermu.

Alasan Sah untuk Tidak Memberikan Keterangan

Hukum tidak menutup pintu bagi saksi yang punya alasan kuat. Syaratnya satu: sampaikan alasan itu secara resmi kepada penyidik atau hakim. Diam dan menghilang jelas tidak termasuk.

Hukum acara pidana mengenal beberapa alasan yang umumnya diakui:

  • Hubungan keluarga. Keluarga sedarah, suami atau istri terdakwa, dan pihak sejenis dapat mengajukan hak undur diri.
  • Rahasia pekerjaan atau jabatan. Advokat, dokter, notaris, dan pejabat tertentu terikat kewajiban menjaga rahasia.
  • Halangan nyata. Contohnya sakit berat yang dibuktikan dengan surat dokter, atau sedang berada di luar kota dengan bukti yang jelas.
  • Ancaman keselamatan. Saksi bisa meminta pelindungan. UU No. 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban serta KUHAP baru mengatur hal ini.
Baca juga  Countervailing Duty Adalah: Pengertian, Tujuan, dan Contohnya

Rumusan rinci hak undur diri dalam KUHAP baru perlu kamu cek langsung pada teks UU No. 20 Tahun 2025. Sebaiknya kamu juga bertanya kepada advokat, agar hak itu tidak salah pakai.

pasal 224 kuhp

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Langkah yang Perlu Kamu Lakukan Saat Menerima Panggilan

Menerima surat panggilan memang bikin cemas. Sikap yang tepat akan melindungimu secara hukum, jadi tenangkan diri dulu lalu jalankan langkah berikut:

  1. Periksa keabsahan surat. Pastikan ada identitasmu, status sebagai saksi, serta jadwal dan tempat pemeriksaan.
  2. Hadir sesuai jadwal. Datang tepat waktu adalah cara paling aman untuk menghindari sanksi.
  3. Ajukan penundaan secara tertulis. Kalau berhalangan, kirim surat beserta bukti sebelum hari pemeriksaan.
  4. Gunakan hakmu. Punya alasan untuk undur diri? Sampaikan langsung kepada pemeriksa.
  5. Minta pendampingan hukum. Advokat bisa menjelaskan batas keterangan yang wajib kamu berikan.

FAQ (Frequently Asked Questions)

Apakah Pasal 224 KUHP masih berlaku saat ini?

Sudah tidak. KUHP lama dicabut sejak 2 Januari 2026, dan ketentuan setara kini ada di Pasal 285 UU No. 1 Tahun 2023. Pasal 224 KUHP masih relevan untuk perkara yang peristiwanya terjadi sebelum tanggal itu, dengan memperhatikan asas peralihan hukum pidana.

Apa hukuman bagi saksi yang menolak hadir di pengadilan?

Menurut Pasal 285 KUHP baru, saksi dapat dipidana penjara paling lama 9 bulan atau denda kategori II dalam perkara pidana. Pada perkara lain, ancamannya penjara paling lama 6 bulan atau denda kategori II.

Bolehkah saksi menolak memberikan keterangan?

Boleh, selama alasannya sah. Contohnya hubungan keluarga dengan terdakwa atau kewajiban menjaga rahasia jabatan. Saksi harus menyampaikan alasan itu secara resmi kepada penyidik atau hakim.

Baca Juga: Pasal 1267 KUHPerdata: Hak Kreditur Saat Debitur Wanprestasi

Kesimpulan

Pasal 224 KUHP menegaskan bahwa saksi, ahli, dan juru bahasa punya kewajiban hukum untuk memenuhi panggilan. Setelah KUHP baru berlaku, Pasal 285 UU No.

Baca juga  Apa Itu Domisili? Ini Pengertian dan Fungsinya bagi Usaha

1 Tahun 2023 menggantikannya, dengan ancaman penjara yang sama dan tambahan alternatif denda. Hukum tetap memberi ruang bagi alasan sah seperti hak undur diri dan pelindungan saksi.

Saran saya sederhana. Baca surat panggilan dengan teliti, hadir tepat waktu, dan ajukan keberatan secara tertulis kalau ada halangan.

Menurut saya, saksi yang kooperatif lebih terlindungi daripada saksi yang menghindar. Menghindar sering memperburuk keadaan dan membuka risiko pidana yang sebenarnya bisa dicegah sejak awal.

Sedang menerima panggilan sebagai saksi atau ahli dan masih bingung menentukan sikap? Kamu tidak perlu menghadapinya sendirian.

Silakan klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantumu memahami hak dan kewajiban dengan tenang.

Ringkasan

  • Pasal 224 KUHP lama mewajibkan saksi, ahli, dan juru bahasa memenuhi panggilan yang sah.
  • KUHP lama sudah dicabut. Ketentuan setara kini ada di Pasal 285 UU No. 1 Tahun 2023, berlaku sejak 2 Januari 2026.
  • Ancaman pidananya penjara paling lama 9 bulan (perkara pidana) atau 6 bulan (perkara lain), atau denda kategori II.
  • Pasal ini berlaku untuk perkara pidana dan perkara lain, termasuk perdata.
  • Sanksi baru bisa dijatuhkan bila panggilan sah dan penolakan terjadi tanpa alasan yang sah.
  • Alasan sah mencakup hubungan keluarga, rahasia jabatan, halangan nyata, dan ancaman keselamatan.
  • KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) dan UU No. 3 Tahun 2026 mengatur pemeriksaan serta pelindungan saksi.
  • Saksi sebaiknya hadir, atau mengajukan keberatan tertulis disertai bukti.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 79 ayat (1) huruf b, Pasal 285, dan Pasal 624. Database Peraturan BPK: peraturan.bpk.go.id/Details/234935/uu-no-1-tahun-2023
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (berlaku 2 Januari 2026), termasuk Pasal 1 angka 47, Pasal 53, dan Pasal 369.
  3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
  4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht), Pasal 224 dan Pasal 522 (telah dicabut).
  5. Jurnal Hukum Universitas Lambung Mangkurat (JTAMFH), Vol. 1 Issue 2, 2023, tentang kedudukan saksi dan ahli dalam pembuktian pidana. jtamfh.ulm.ac.id
  6. R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor, 1991.
Posted on Google Google
Andri Anggoro profile picture
Andri Anggoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mba Millen dan rekan-rekan memberikan pelayanan yang baik dan cepat untuk kebutuhan laporan RUPS kami di NORSTECH, semoga kedepannya kita dapat berkolaborasi.
Posted on Google Google
Irwan Balalembang profile picture
Irwan Balalembang
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Rekomendasi banget buat yang mau bikin PT, CV, atau urus izin usaha! Tim legalMp.id ramah banget, gercep, dan siap jelasin detail prosesnya dengan sabar. Pokoknya tinggal terima beres, anti ribet
Posted on Google Google
Rasmianto profile picture
Rasmianto
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih LegalMP.id yang telah membantu pengurusan Laporan RUSPT dengan cepat, profesional, ramah, komunikatif dan detail setiap informasi yang disampaikan. Untuk next kami tetap percayakan LegalMP.id untuk membantu kepengurusan legalitas lainnya. Salam sukses dan jaya selalu LegalMP.id
Posted on Google Google
Martin Suryana profile picture
Martin Suryana
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Urus RUPS tahunan karena gak mau ribet kesana kemari jadi pakai jasa di sini melalui online, memang gercep rekomen banget
Posted on Google Google
BOZZ GENK profile picture
BOZZ GENK
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses cepat dan lengkap tidak ragu buat dokumen apapun di sini
Posted on Google Google
nenymu profile picture
nenymu
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih banyak untuk tim LegalMP. id yang sudah membantu pengurusan RUPS Tahunan perusahaan kami di PT. Barkah Container Line (BCLine). Pelayanannya sangat memuaskan, komunikatif, ramah, dan fast respon dari awal konsultasi sampai dokumen selesai. Sangat membantu kami. Sukses selalu dan terima kasih.
Posted on Google Google
Sheva.321 profile picture
Sheva.321
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
The service quality of this company is top-notch, and they come with fair prices too. They are very patient, and they reply as quick as they can, and they're always ready to provide solutions to your needs. I highly recommend their legal services. They're excellent!
Posted on Google Google
Indriani Karliman profile picture
Indriani Karliman
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses pengurusan cepat dan lancar, team admin fast respons & komunikatif. Pelayanan memuaskan. Sukses selalu.
Posted on Google Google
Nita Julz profile picture
Nita Julz
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pengurusannya cepat dan tepat waktu. Sesuai dengan permintaan. Sangat profesional

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi