Pasal 334 KUHP adalah ketentuan pidana yang menghukum orang yang karena kealpaannya membuat kemerdekaan orang lain terampas.
Singkatnya, pasal ini menyasar kelalaian, bukan niat jahat. Ancamannya berupa pidana kurungan atau denda.
Banyak orang mengira perampasan kemerdekaan selalu disengaja. Padahal, kelalaian yang membuat seseorang tertahan juga bisa berujung pidana.
Sebagai pakar hukum, saya menilai pasal ini penting untuk mendorong kehati-hatian. Orang yang memegang kendali atas ruang dan akses orang lain, seperti pengelola gedung atau petugas, punya tanggung jawab menjaga kebebasan mereka.
Selain itu, KUHP Nasional berlaku sejak 2 Januari 2026. Karena itu, kamu perlu mengenal pasal lama beserta padanannya yang baru.
Bunyi Pasal 334 KUHP
Pasal 334 KUHP berada dalam Bab XVIII tentang Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang. Pasal ini berdampingan dengan Pasal 333 KUHP yang mengatur perampasan kemerdekaan secara sengaja.
Secara garis besar, ayat (1) pasal ini berbunyi sebagai berikut:
“Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan orang dirampas kemerdekaannya secara melawan hukum, atau menyebabkan perampasan kemerdekaan itu terus dilanjutkan, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Pasal ini juga memuat pemberatan ancaman, tergantung akibat yang muncul:
- ayat (2): jika perbuatan menyebabkan luka berat, kurungan paling lama delapan bulan;
- ayat (3): jika perbuatan menyebabkan kematian, kurungan paling lama satu tahun.
Nominal denda terlihat sangat kecil. Nilai itu berasal dari rumusan lama dan baru disesuaikan lewat Perma No. 2 Tahun 2012, yang mengalikan denda seribu kali lipat.
Sebagai tambahan, pasal ini tidak hanya mencakup orang yang menyebabkan perampasan kemerdekaan. Orang yang membiarkan perampasan itu berlanjut karena lalai juga bisa terjerat.
Unsur Pasal 334 KUHP yang Harus Terbukti
Jaksa tidak bisa langsung menuntut seseorang hanya karena ada orang yang tertahan. Jaksa harus membuktikan semua unsur Pasal 334 KUHP secara kumulatif.
Unsur Subjektif: Karena Kealpaan
Kealpaan berarti pelaku kurang hati-hati atau kurang berpikir panjang. Pelaku tidak menghendaki korban kehilangan kebebasan, tetapi sikap cerobohnya membuat hal itu terjadi.
Dengan demikian, unsur ini berbeda tajam dari Pasal 333 yang menuntut kesengajaan. Hakim biasanya menilai kealpaan dari standar kehati-hatian yang wajar dalam situasi tersebut.
Unsur Objektif
Unsur objektifnya meliputi beberapa bagian:
- Barang siapa. Unsur ini menunjuk setiap orang sebagai subjek hukum.
- Menyebabkan orang dirampas kemerdekaannya. Korban tidak bisa bergerak atau meninggalkan suatu tempat sesuai kehendaknya.
- Secara melawan hukum. Pelaku atau situasi itu tidak punya dasar hukum yang sah.
- Atau menyebabkan perampasan itu dilanjutkan. Perbuatan ini mencakup kelalaian yang memperpanjang keadaan tertahannya korban.
Perlu kamu catat bahwa perampasan kemerdekaan dapat berbentuk fisik maupun psikis. Penjelasan Pasal 446 KUHP Nasional menegaskan hal itu.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Contoh Penerapan dan Perbedaan dengan Pasal 333
Contoh akan membuat pasal ini lebih mudah dipahami. Setelah itu, kita bandingkan dengan pasal tetangganya.
Contoh Kelalaian yang Berisiko Pidana
Bayangkan seorang penjaga gedung mengunci pintu tanpa mengecek bahwa masih ada orang di dalam. Orang itu terkurung berjam-jam.
Penjaga tidak berniat mengurung siapa pun. Namun, kelalaiannya membuat orang kehilangan kebebasan. Situasi seperti ini dekat dengan rumusan Pasal 334.
Contoh lain terjadi di fasilitas layanan. Petugas lupa membuka akses sehingga seseorang tertahan, dan petugas itu tidak segera memperbaiki keadaan setelah mengetahuinya. Sikap membiarkan inilah yang bisa menjadi perampasan yang dilanjutkan.
Pasal 334 dan Pasal 333
Perbedaan keduanya terletak pada sikap batin pelaku. Berikut gambaran pokoknya:
- Pasal 333: pelaku sengaja merampas kemerdekaan orang, atau sengaja meneruskannya.
- Pasal 334: pelaku lalai sehingga kemerdekaan orang terampas atau perampasan itu berlanjut.
- Ancaman: Pasal 333 membawa penjara, sedangkan Pasal 334 membawa kurungan atau denda.
Oleh karena itu, penyidik harus membuktikan niat pelaku sejak awal. Salah menilai niat akan membuat pasal yang dipakai tidak tepat.
Pasal 334 dan Pasal 447 KUHP Baru
UU No. 1 Tahun 2023 mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Perkara baru karenanya tidak lagi memakai Pasal 334 KUHP lama.
Padanannya adalah Pasal 447 UU 1/2023 tentang kejahatan terhadap kebebasan orang. Ayat (1) pasal ini mengatur orang yang karena kelalaiannya menyebabkan perampasan kemerdekaan. Semangatnya sejalan dengan Pasal 334.
Perlu kamu perhatikan beberapa hal:
- Pasal 446 KUHP Nasional mengatur perampasan kemerdekaan secara sengaja, sebagai padanan Pasal 333.
- Pasal 447 mengatur versi kelalaiannya, sebagai padanan Pasal 334.
- Besaran ancaman dan kategori denda perlu kamu cek pada teks resmi, termasuk perubahan lewat UU Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, perkara yang terjadi sebelum 2 Januari 2026 masih bisa mengacu ke Pasal 334. Aturan peralihan KUHP Nasional dapat memengaruhi pasal mana yang akhirnya berlaku, terutama bila ketentuan baru lebih menguntungkan terdakwa.
Menurut saya, pemisahan perbuatan sengaja dan lalai dalam dua pasal berbeda adalah langkah yang sehat. Hukum pidana sebaiknya memperlakukan niat jahat dan kecerobohan dengan bobot berbeda.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Apa isi Pasal 334 KUHP?
Pasal 334 KUHP mengatur perampasan kemerdekaan orang yang terjadi karena kealpaan. Ancamannya berupa pidana kurungan atau denda, dan ancaman itu naik jika korban luka berat atau meninggal.
Apa beda Pasal 334 dengan Pasal 333 KUHP?
Pasal 333 mengatur perampasan kemerdekaan yang disengaja, sedangkan Pasal 334 mengatur perampasan yang terjadi karena kelalaian. Pasal 333 membawa ancaman penjara yang jauh lebih berat.
Apa padanan Pasal 334 KUHP dalam KUHP baru?
Padanannya adalah Pasal 447 UU No. 1 Tahun 2023. Pasal ini mengatur perampasan kemerdekaan akibat kelalaian dan berlaku untuk perkara baru sejak 2 Januari 2026.
Kesimpulan
Pasal 334 KUHP menghukum orang yang karena kealpaannya membuat kemerdekaan orang lain terampas atau terus terampas. Kini Pasal 447 KUHP Nasional mengambil alih peran tersebut.
Langkah yang saya sarankan cukup praktis. Kalau kamu mengelola ruang, akses, atau fasilitas yang dipakai orang lain, buat prosedur pengecekan yang jelas. Kalau kamu menjadi korban, kumpulkan bukti seperti rekaman, pesan, dan keterangan saksi, lalu cari pendampingan hukum.
Menurut saya, kelalaian yang merampas kebebasan orang tidak boleh dianggap sepele. Namun, aparat juga perlu membedakannya dengan kesengajaan agar hukuman tetap adil.
Sedang menghadapi persoalan hukum terkait dugaan perampasan kemerdekaan, baik sebagai korban maupun pihak yang dituduh? Jangan menunggu persoalannya membesar. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini, dan tim hukum kami siap membantu kamu memahami posisi hukummu.
Ringkasan
- Pasal 334 KUHP lama mengatur perampasan kemerdekaan orang yang terjadi karena kealpaan.
- Ancamannya berupa pidana kurungan atau denda, dengan pemberatan jika korban luka berat atau meninggal.
- Unsur pokoknya meliputi kealpaan, perampasan kemerdekaan, dan sifat melawan hukum.
- Pasal ini juga mencakup kelalaian yang membuat perampasan kemerdekaan terus berlanjut.
- Pasal 333 mengatur versi sengaja dengan ancaman penjara yang lebih berat.
- KUHP Nasional (UU 1/2023) berlaku sejak 2 Januari 2026.
- Pasal 447 KUHP baru menjadi padanan Pasal 334 untuk perkara baru.
- Cek teks resmi untuk memastikan besaran ancaman terbaru, termasuk pengaruh UU Penyesuaian Pidana.
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht), Bab XVIII tentang Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang, Pasal 333 dan 334.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 446 dan 447. Database Peraturan JDIH BPK dan JDIH BPHN (peraturan.bpk.go.id; bphn.go.id).
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
- R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor.
- Kajian jurnal ilmiah tentang kejahatan terhadap kebebasan orang dalam UU No. 1 Tahun 2023, Jurnal Ilmu Hukum Universitas Warmadewa (ejournal.warmadewa.ac.id).





