UU No 20 Tahun 2016 Merek adalah regulasi utama yang mengatur perlindungan merek dan indikasi geografis di Indonesia.
Banyak pelaku usaha masih bingung soal aturan ini. Akibatnya, mereka terlambat mendaftar dan kehilangan hak atas nama dagang sendiri.
Padahal, undang-undang ini memberi kepastian hukum bagi pihak yang mendaftar lebih dahulu.
Singkatnya, UU ini menganut sistem first to file, memperluas jenis merek yang dilindungi, dan mempercepat proses pendaftaran.
Menurut pendapat saya sebagai praktisi hukum, pendaftaran merek bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan dasar setiap usaha.
Tanpa sertifikat, bisnis Anda rentan dibajak pihak lain. Oleh karena itu, mari pelajari isi dan perubahannya secara lengkap.
Latar Belakang UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Pemerintah mengesahkan undang-undang ini pada 27 November 2016. Aturan ini menggantikan UU No 15 Tahun 2001 tentang Merek.
Pemerintah menilai aturan lama sudah tidak sesuai dengan perkembangan perdagangan modern.
Selain itu, jumlah sengketa merek terus meningkat dari tahun ke tahun.
Dunia usaha membutuhkan proses pendaftaran yang lebih cepat dan pasti.
Namun, perubahan nama menjadi “Merek dan Indikasi Geografis” bukan sekadar soal judul.
Pembentuk undang-undang ingin memberi ruang yang jelas bagi produk khas daerah.
Contohnya kopi, tenun, dan rempah yang punya reputasi karena asal wilayahnya.
Dengan demikian, UU No 20 Tahun 2016 Merek melindungi dua hal sekaligus, yaitu identitas bisnis dan kekayaan daerah.
Selanjutnya, undang-undang ini juga menyesuaikan diri dengan standar internasional.
Indonesia menjadi anggota Protokol Madrid, sehingga pemilik merek dapat mengajukan perlindungan ke banyak negara melalui satu permohonan.
Hal ini sangat membantu eksportir yang ingin memperluas pasar.
Baca Juga: Pasal 380 KUHP: Bunyi, Unsur, dan Padanan KUHP Baru
Isi Pokok UU No 20 Tahun 2016 Merek
Undang-undang ini memuat pengaturan yang cukup lengkap. Berikut poin-poin terpenting yang wajib Anda ketahui.
Jenis Merek yang Mendapat Perlindungan
Pasal 1 menjelaskan bahwa merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis.
Tanda tersebut berfungsi membedakan barang atau jasa dalam perdagangan.
Berikut bentuk tanda yang dapat didaftarkan:
- gambar, logo, nama, kata, huruf, dan angka;
- susunan warna;
- bentuk tiga dimensi;
- suara dan hologram;
- kombinasi dari unsur-unsur tersebut.
Perluasan ini menjadi terobosan penting. Sebelumnya, hukum Indonesia belum mengakui merek suara dan hologram secara tegas.
Prosedur Pendaftaran Merek
Pasal 3 menetapkan bahwa hak atas merek lahir setelah merek terdaftar.
Oleh karena itu, siapa pun yang mendaftar lebih dulu mendapat prioritas.
Proses pendaftaran berjalan melalui beberapa tahap:
- Pemohon mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
- DJKI memeriksa kelengkapan administrasi.
- DJKI mengumumkan permohonan selama dua bulan.
- Pihak ketiga dapat mengajukan keberatan selama masa pengumuman.
- DJKI melakukan pemeriksaan substantif paling lama 150 hari.
- DJKI menerbitkan sertifikat apabila permohonan memenuhi syarat.
Sebagai tambahan, Pasal 20 dan Pasal 21 melarang pendaftaran merek yang bertentangan dengan ketertiban umum, bersifat menyesatkan, atau meniru merek lain.
DJKI juga menolak permohonan yang berasal dari pemohon beritikad tidak baik.
Jangka Waktu Perlindungan dan Perpanjangan Merek
Pasal 35 mengatur bahwa merek terdaftar mendapat perlindungan selama 10 tahun. Masa tersebut terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan.
Pemilik merek dapat memperpanjang perlindungan untuk jangka waktu yang sama. Pemilik harus mengajukan perpanjangan paling lama enam bulan sebelum masa berlaku berakhir.
Selain itu, undang-undang memberi masa tenggang enam bulan setelah berakhirnya perlindungan, dengan konsekuensi tertentu.
Karena itu, catat tanggal jatuh tempo merek Anda sejak awal.
Pengaturan Indikasi Geografis
Pasal 53 sampai Pasal 71 mengatur indikasi geografis.
Indikasi geografis menandai daerah asal barang yang memiliki kualitas atau reputasi khas.
Kelompok masyarakat atau pemerintah daerah dapat mengajukan permohonannya.
Perlindungan ini berlaku selama karakteristik khas produk tetap terjaga.

Perubahan UU Merek dan Dampaknya bagi Pelaku Usaha
Sejak berlaku, UU ini mengalami penyesuaian melalui regulasi turunan dan undang-undang lain.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek.
Kemudian, Permenkumham No 12 Tahun 2021 memperbarui tata cara pendaftaran tersebut.
Aturan baru ini memperkuat layanan permohonan secara daring.
Selanjutnya, UU Cipta Kerja mengubah sebagian ketentuan UU Merek.
Pemerintah kemudian menetapkan aturan itu menjadi UU No 6 Tahun 2023.
Antara lain, perubahan tersebut memberi kemudahan bagi Usaha Mikro dan Kecil dalam mendaftarkan merek.
Pemerintah juga menyederhanakan sejumlah ketentuan administratif.
Meski demikian, prinsip utama UU No 20 Tahun 2016 Merek tetap berlaku.
Sistem first to file, jangka waktu perlindungan, dan sanksi pidana tidak berubah secara mendasar.
Oleh sebab itu, pelaku usaha tetap harus mendaftarkan merek sedini mungkin.
Sebaiknya Anda juga memeriksa naskah terbaru di situs JDIH resmi pemerintah sebelum mengambil keputusan hukum.
Sanksi Pelanggaran Merek dan Penyelesaian Sengketa
UU ini memberi perlindungan hukum yang tegas bagi pemilik merek.
Pelanggar dapat menghadapi gugatan perdata maupun ancaman pidana.
Pasal 100 mengatur sanksi bagi pihak yang menggunakan merek yang sama secara keseluruhan tanpa hak.
Pelaku menghadapi pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Jika merek hanya sama pada pokoknya, ancamannya pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Selain itu, Pasal 102 menjerat pihak yang memperdagangkan barang hasil pelanggaran merek.
Di sisi perdata, Pasal 83 memberi hak kepada pemilik merek terdaftar.
Pemilik dapat menggugat ganti rugi dan meminta penghentian pemakaian merek.
Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Niaga.
Pemilik juga dapat menempuh arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.
Adapun gugatan pembatalan merek dapat diajukan dalam jangka waktu lima tahun sejak tanggal pendaftaran.
Namun, batas waktu ini tidak berlaku bila merek bertentangan dengan moralitas, agama, atau ketertiban umum.
Selain itu, Pasal 74 memungkinkan penghapusan merek yang tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut.
FAQ (Frequently Asked Questions)
Apa isi utama UU No 20 Tahun 2016 Merek?
Undang-undang ini mengatur jenis merek, prosedur pendaftaran, jangka waktu perlindungan, indikasi geografis, serta sanksi pelanggaran.
Selain itu, UU ini menerapkan sistem first to file dan mengakui merek non-tradisional seperti suara dan hologram.
Berapa lama perlindungan merek berlaku?
Perlindungan berlaku 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan.
Pemilik dapat memperpanjangnya untuk 10 tahun berikutnya, dan seterusnya, selama memenuhi syarat.
Apa ancaman pidana bagi pemalsu merek?
Pasal 100 mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Ancaman tersebut berlaku untuk penggunaan merek yang sama secara keseluruhan dengan merek terdaftar milik pihak lain.

Kesimpulan
UU No 20 Tahun 2016 Merek memberi payung hukum yang kuat bagi pelaku usaha di Indonesia.
Undang-undang ini mengatur pendaftaran, perpanjangan, indikasi geografis, hingga sanksi bagi pelanggar.
Perubahan melalui regulasi turunan dan UU Cipta Kerja semakin memudahkan pendaftaran, terutama bagi pelaku usaha kecil.
Langkah yang saya sarankan sederhana. Pertama, periksa ketersediaan nama merek di pangkalan data DJKI.
Kedua, daftarkan merek sebelum meluncurkan produk. Ketiga, catat jadwal perpanjangan dan gunakan merek secara rutin agar tidak dihapus.
Menurut saya, biaya pendaftaran jauh lebih kecil daripada kerugian akibat sengketa merek. Nama yang sudah dibangun bertahun-tahun layak mendapat perlindungan hukum yang pasti.
Bingung memulai pendaftaran merek atau sedang menghadapi sengketa? Jangan ragu berdiskusi dengan ahlinya.
Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu menjaga merek Anda tetap aman.
Baca Juga: Pasal 383 KUHP: Isi Pasal, Unsur, dan Ancaman Hukuman
Ringkasan
- UU No 20 Tahun 2016 Merek menggantikan UU No 15 Tahun 2001 dan mengatur merek serta indikasi geografis.
- Sistem first to file membuat pendaftar pertama memperoleh hak atas merek.
- Merek non-tradisional seperti suara, hologram, dan bentuk tiga dimensi kini dapat dilindungi.
- Pendaftaran melalui DJKI mencakup pengumuman dua bulan dan pemeriksaan substantif maksimal 150 hari.
- Perlindungan merek berlaku 10 tahun dan dapat diperpanjang.
- Perubahan melalui Permenkumham dan UU Cipta Kerja memudahkan pendaftaran, terutama bagi UMK.
- Pelanggar menghadapi pidana penjara hingga lima tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar.
- Merek yang tidak digunakan tiga tahun berturut-turut dapat dihapus.
Referensi
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek.
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkumham 67/2016.
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM: dgip.go.id.
- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIH): jdih.go.id.





