UU No 23 Tahun 2014 menjadi salah satu landasan hukum dalam mengatur jalannya pemerintahan daerah di Indonesia. Aturan ini menjelaskan pembagian urusan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten dan kota.
Pengaruhnya cukup dekat dengan kehidupan sehari-hari. Ketika masyarakat mengurus layanan pendidikan, berobat di fasilitas kesehatan milik pemerintah, mengajukan perizinan, atau menikmati pembangunan jalan, ada pembagian kewenangan yang bekerja di balik layanan tersebut.
Lalu, apa sebenarnya isi UU Pemerintahan Daerah? Bagaimana undang-undang ini menentukan pihak yang bertanggung jawab atas suatu urusan?
Menurut saya, memahami aturan ini membantu masyarakat melihat cara kerja pemerintah secara lebih jelas. Warga bisa mengetahui instansi yang tepat ketika membutuhkan pelayanan atau ingin menyampaikan keluhan.
1. Mengenal UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bagaimana pemerintahan daerah dijalankan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Melalui aturan ini, pemerintah menetapkan pembagian urusan antara pusat, provinsi, serta kabupaten atau kota.
Undang-undang tersebut disahkan pada 2 Oktober 2014. Naskahnya tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244. Sementara itu, nomor Tambahan Lembaran Negaranya adalah 5587.
Ada beberapa prinsip yang perlu dipahami ketika membahas UU No 23 Tahun 2014, yaitu:
- Otonomi daerah: pemerintah daerah memperoleh hak dan kewenangan untuk mengatur serta mengurus urusan pemerintahan tertentu.
- Desentralisasi: pemerintah pusat menyerahkan sebagian urusan pemerintahan kepada daerah otonom.
- Dekonsentrasi: pemerintah pusat melimpahkan sebagian urusannya kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat atau kepada instansi vertikal.
- Tugas pembantuan: pemerintah memberikan penugasan kepada daerah atau desa untuk melaksanakan urusan tertentu.
- Akuntabilitas: setiap penyelenggara pemerintahan harus mampu mempertanggungjawabkan keputusan, tindakan, dan penggunaan kewenangannya.
2. Tujuan dan Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Mengapa pemerintah membutuhkan pengaturan khusus mengenai pemerintahan daerah? Salah satu alasannya berkaitan dengan luas wilayah dan beragamnya kebutuhan masyarakat Indonesia.
Melalui UU No 23 Tahun 2014, penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mencapai sejumlah tujuan.
- Memperbaiki kualitas pelayanan publik. Pemerintah daerah diharapkan mampu memberikan layanan yang sesuai dengan kebutuhan warga di wilayahnya.
- Mendorong kesejahteraan masyarakat. Daerah dapat mengembangkan potensi ekonomi, sosial, dan sumber daya yang dimiliki.
- Meningkatkan daya saing daerah. Setiap wilayah memiliki kesempatan untuk mengembangkan keunggulan sesuai karakteristiknya.
- Mendukung pemerataan pembangunan. Kebijakan daerah dapat membantu mengurangi kesenjangan pelayanan dan pembangunan antarwilayah.
- Memperluas partisipasi masyarakat. Warga memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi serta ikut mengawasi jalannya pemerintahan.
Dalam menjalankan tujuan tersebut, pemerintah daerah harus berpedoman pada asas penyelenggaraan pemerintahan. Beberapa prinsip yang perlu diperhatikan mencakup kepastian hukum, kepentingan umum, keterbukaan, profesionalitas, dan akuntabilitas.
3. Pembagian Urusan Pemerintahan Menurut UU No 23 Tahun 2014
Salah satu bagian penting dalam UU No 23 Tahun 2014 membahas pembagian urusan pemerintahan. Ketentuan ini menentukan siapa yang berwenang mengurus suatu bidang, mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah kabupaten atau kota.
Undang-undang membagi urusan pemerintahan ke dalam tiga kelompok. Masing-masing memiliki karakter dan ruang lingkup berbeda.
A. Urusan pemerintahan absolut
Urusan pemerintahan absolut sepenuhnya berada dalam kewenangan pemerintah pusat. Bidang-bidang ini berkaitan dengan kepentingan negara secara luas sehingga pengelolaannya membutuhkan kebijakan nasional.
Ada enam urusan pemerintahan absolut, yaitu:
- Politik luar negeri.
- Pertahanan.
- Keamanan.
- Yustisi.
- Moneter dan fiskal nasional.
- Agama.
B. Urusan pemerintahan konkuren
Berbeda dari urusan absolut, urusan pemerintahan konkuren dibagi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten atau kota.
Kelompok urusan ini menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah. Artinya, pemerintah daerah dapat menangani bidang tertentu sepanjang kewenangannya memang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Urusan konkuren terbagi menjadi dua jenis.
1. Urusan pemerintahan wajib
Urusan wajib merupakan bidang pemerintahan yang harus diselenggarakan sesuai pembagian kewenangan. Kelompok ini terbagi menjadi urusan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan nonpelayanan dasar.
Urusan wajib yang berhubungan dengan pelayanan dasar mencakup:
- Pendidikan.
- Kesehatan.
- Pekerjaan umum dan penataan ruang.
- Perumahan rakyat dan kawasan permukiman.
- Ketenteraman, ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat.
- Sosial.
2. Urusan pemerintahan pilihan
Urusan pilihan berkaitan dengan potensi yang dimiliki suatu daerah. Pemerintah daerah dapat menyelenggarakan bidang ini berdasarkan kondisi, karakteristik, dan keunggulan wilayahnya.
Beberapa bidang yang termasuk urusan pilihan antara lain:
- Kelautan dan perikanan.
- Pariwisata.
- Pertanian.
- Kehutanan.
- Energi dan sumber daya mineral.
- Perdagangan.
- Perindustrian.
- Transmigrasi.
Sebagai gambaran, daerah yang memiliki wilayah pesisir dapat mengembangkan sektor perikanan. Daerah dengan kekayaan alam atau destinasi wisata juga dapat mengembangkan pariwisata sesuai kewenangannya.
C. Urusan pemerintahan umum
Kelompok ketiga adalah urusan pemerintahan umum. Urusan ini menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan dan pelaksanaannya melibatkan kepala daerah sesuai ketentuan.
Ruang lingkupnya berkaitan dengan pemeliharaan ideologi Pancasila, wawasan kebangsaan, persatuan dan kesatuan, serta kerukunan masyarakat.
4. Kewenangan Pemerintah Daerah dan Kedudukan Kepala Daerah
Dalam sistem pemerintahan daerah, kepala daerah dan DPRD memiliki kedudukan penting. Keduanya menjadi unsur penyelenggara pemerintahan daerah dengan fungsi yang berbeda.
Kepala daerah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Sementara itu, DPRD menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan.
A. Kewenangan gubernur
Gubernur merupakan kepala daerah untuk wilayah provinsi. Ada satu kedudukan lain yang perlu diperhatikan, yaitu peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi.
Sebagai kepala daerah, gubernur memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi. Gubernur juga mengajukan rancangan peraturan daerah dan rancangan anggaran sesuai ketentuan.
B. Kewenangan bupati dan wali kota
Bupati memimpin pemerintahan kabupaten. Adapun wali kota bertanggung jawab memimpin pemerintahan kota.
Keduanya menjalankan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah masing-masing. Dalam praktiknya, tanggung jawab tersebut mencakup beberapa hal berikut:
- Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan daerah.
- Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah.
- Membahas rancangan APBD bersama DPRD.
- Mengembangkan kebijakan pelayanan publik.
- Mengelola perangkat daerah sesuai ketentuan.
- Menjalankan kewajiban serta mempertanggungjawabkan penyelenggaraan pemerintahan.
C. Kedudukan DPRD
DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah. Lembaga ini berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Dalam menjalankan tugasnya, DPRD memiliki tiga fungsi utama.
- Pembentukan peraturan daerah. DPRD membahas rancangan Perda bersama kepala daerah dan memberikan persetujuan sesuai prosedur.
- Anggaran. DPRD membahas serta memberikan persetujuan terhadap rancangan APBD.
- Pengawasan. DPRD mengawasi pelaksanaan Perda dan APBD.
Ketiga fungsi tersebut menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Melalui DPRD, masyarakat memiliki jalur perwakilan untuk menyampaikan aspirasi dan mengawasi kebijakan pemerintah.
5. Peraturan Daerah dan Hubungan Pemerintah Pusat dengan Daerah
Ketika menjalankan kewenangannya, pemerintah daerah membutuhkan aturan yang sesuai dengan kebutuhan wilayah. Salah satu instrumen hukum yang digunakan adalah peraturan daerah atau Perda.
Perda dibentuk melalui kerja sama DPRD dan kepala daerah. Proses pembentukannya harus mengikuti prosedur yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Materi Perda dapat mencakup berbagai urusan daerah. Misalnya, pengelolaan lingkungan hidup, pelayanan publik, pajak dan retribusi daerah, serta penataan ruang sesuai kewenangan.
Ada batas yang harus diperhatikan. Pemerintah daerah tidak boleh membuat Perda yang bertentangan dengan peraturan lebih tinggi. Isi pengaturannya pun harus berada dalam lingkup urusan yang menjadi kewenangan daerah.
6. Perubahan UU No 23 Tahun 2014 dan Aturan yang Berkaitan
Satu hal yang perlu diperhatikan ketika membaca UU No 23 Tahun 2014 adalah riwayat perubahannya. Sejak pertama kali diundangkan, sejumlah ketentuan dalam undang-undang ini mengalami perubahan melalui regulasi berikutnya.
Dua perubahan penting yang perlu diketahui adalah:
- UU Nomor 2 Tahun 2015, yang menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2014 menjadi undang-undang.
- UU Nomor 9 Tahun 2015, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Perkembangan hukum berikutnya turut memengaruhi sejumlah aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah. Contohnya, UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Jika kamu ingin menjadikan UU No 23 Tahun 2014 sebagai dasar hukum, ada beberapa hal yang sebaiknya dilakukan:
- Cari naskah undang-undang dan periksa perubahan resminya.
- Temukan pasal yang berkaitan dengan urusan atau kewenangan yang sedang dibahas.
- Periksa peraturan pelaksana dan ketentuan sektoral yang masih berlaku.
- Pastikan urusan tersebut memang menjadi kewenangan tingkat pemerintahan terkait.
- Periksa putusan pengadilan atau perkembangan regulasi apabila persoalan yang dihadapi berkaitan dengan sengketa.
Pemeriksaan ini dapat mengurangi risiko salah menafsirkan aturan. Sebab, satu bidang pemerintahan terkadang melibatkan beberapa regulasi sekaligus.
7. Contoh Penerapan UU Pemerintahan Daerah dalam Kehidupan Sehari-hari
Pembagian urusan dalam UU No 23 Tahun 2014 bukan sekadar ketentuan administratif. Pengaruhnya bisa ditemukan dalam pelayanan yang masyarakat gunakan setiap hari.
Coba perhatikan beberapa contoh berikut.
Pertama, bidang pendidikan. Pemerintah kabupaten atau kota memiliki kewenangan dalam pengelolaan pendidikan dasar sesuai pembagian urusan. Sementara itu, pengelolaan pendidikan menengah menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Pembagian ini menjelaskan mengapa pengelolaan sekolah pada tingkat tertentu melibatkan instansi yang berbeda.
Kedua, bidang kesehatan. Pemerintah daerah menyelenggarakan pelayanan kesehatan sesuai kewenangannya. Pemerintah kabupaten atau kota, misalnya, mengelola fasilitas kesehatan daerah dan menjalankan program pelayanan bagi masyarakat.
Ketiga, pembangunan infrastruktur. Pengelolaan jalan terbagi berdasarkan status jalan. Pemerintah pusat menangani jalan nasional, sedangkan pemerintah provinsi dan kabupaten atau kota memiliki tanggung jawab sesuai klasifikasi jalan serta ketentuan yang berlaku.
Keempat, pengembangan pariwisata. Pemerintah daerah dapat mengembangkan destinasi wisata berdasarkan potensi wilayahnya. Dalam pelaksanaannya, kebijakan tersebut harus memperhatikan tata ruang, kelestarian lingkungan, dan ketentuan perizinan.

8. FAQ Seputar UU No 23 Tahun 2014
Apa saja yang diatur dalam UU No 23 Tahun 2014?
UU No 23 Tahun 2014 mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia. Pokok pengaturannya meliputi otonomi daerah, pembagian urusan pemerintahan, kewenangan kepala daerah, kedudukan DPRD, dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah.
Apa perbedaan urusan absolut dan urusan konkuren?
Urusan absolut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Contohnya mencakup pertahanan, keamanan, politik luar negeri, dan urusan moneter serta fiskal nasional.
Sementara itu, urusan konkuren dibagi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten atau kota. Pembagian urusan konkuren menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah.
Apakah UU No 23 Tahun 2014 masih berlaku?
UU No 23 Tahun 2014 masih menjadi landasan utama pengaturan pemerintahan daerah. Namun, undang-undang tersebut telah mengalami perubahan dan berkaitan dengan sejumlah regulasi lain.
Karena itu, gunakan naskah resmi yang memperhitungkan perubahan peraturan ketika ingin memeriksa bunyi pasal atau menerapkannya dalam persoalan hukum.
9. Kesimpulan
UU No 23 Tahun 2014 mengatur dasar penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia. Di dalamnya terdapat ketentuan mengenai pembagian urusan pemerintahan, otonomi daerah, kewenangan kepala daerah, kedudukan DPRD, serta hubungan pemerintah pusat dan daerah.
Menurut saya, memahami undang-undang ini sebaiknya dilakukan dengan membaca aturan secara utuh. Ringkasan memang membantu mengenali pokok pembahasan, tetapi penerapan hukum tetap membutuhkan pemeriksaan pasal dan regulasi terkait. Terlebih, perubahan peraturan dapat memengaruhi kewenangan maupun prosedur pelaksanaannya.
Untuk memperoleh informasi dan arahan lebih lanjut, kamu dapat mengeklik poster yang tersedia atau menekan tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website. Sampaikan persoalan yang sedang kamu hadapi agar langkah berikutnya dapat dipertimbangkan dengan lebih tepat.

10. Ringkasan UU No 23 Tahun 2014
- UU No 23 Tahun 2014 menjadi salah satu dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Undang-undang ini mengatur otonomi daerah serta pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
- Urusan pemerintahan terbagi menjadi tiga kelompok, yaitu urusan absolut, urusan konkuren, dan urusan pemerintahan umum.
- Urusan konkuren dibagi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten atau kota.
- Gubernur, bupati, dan wali kota memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai kewenangan masing-masing.
- DPRD menjalankan fungsi pembentukan Perda, anggaran, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
- Penerapan undang-undang harus memperhatikan perubahan regulasi, peraturan pelaksana, serta ketentuan sektoral yang masih berlaku.
11. Referensi
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015.
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Dalam Negeri.
- Database Peraturan BPK RI.
- JDIH Nasional.



