PP No 24 Tahun 2018 merupakan salah satu regulasi penting dalam sejarah penyederhanaan perizinan usaha di Indonesia.
Peraturan ini memperkenalkan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Kehadirannya bertujuan mempermudah pelaku usaha ketika mengurus legalitas bisnis.
Sebelum regulasi tersebut hadir, pengusaha sering menghadapi proses perizinan yang panjang.
Mereka harus mengurus berbagai dokumen melalui instansi berbeda. Akibatnya, proses memulai usaha membutuhkan waktu dan biaya lebih besar.
Menurut saya, PP No 24 Tahun 2018 menjadi tonggak penting reformasi birokrasi perizinan Indonesia.
Meskipun sudah tidak berlaku, pemahaman terhadap regulasi ini tetap penting.
Terutama bagi pengusaha yang ingin mengetahui perkembangan sistem perizinan hingga sekarang.
1. Mengenal PP No 24 Tahun 2018 dan Tujuan Penerbitannya
PP No 24 Tahun 2018 merupakan Peraturan Pemerintah tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Pemerintah menetapkan peraturan ini pada 21 Juni 2018.
Regulasi tersebut memperkenalkan sistem pelayanan perizinan terpusat melalui OSS.
Dengan demikian, pengusaha dapat mengurus berbagai kebutuhan legalitas melalui satu sistem elektronik.
Pemerintah menerbitkan aturan ini untuk mencapai beberapa tujuan berikut:
- Menyederhanakan birokrasi: Pengusaha tidak perlu mendatangi banyak instansi untuk mengurus setiap perizinan.
- Mempercepat pelayanan: Sistem elektronik membantu memperpendek proses administrasi.
- Meningkatkan transparansi: Pengusaha dapat memantau proses pengajuan perizinan.
- Memberikan kepastian hukum: Pelaku usaha memperoleh kejelasan mengenai persyaratan legalitas.
- Mendorong investasi: Kemudahan perizinan diharapkan meningkatkan minat masyarakat untuk berusaha.
Selain itu, regulasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki iklim investasi nasional.
Baca Juga: Pasal 380 KUHP: Bunyi, Unsur, dan Padanan KUHP Baru
2. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik melalui OSS
Salah satu pokok penting PP No 24 Tahun 2018 adalah penerapan Online Single Submission atau OSS.
OSS merupakan sistem elektronik yang mengintegrasikan pelayanan perizinan berusaha.
Sistem ini memungkinkan pelaku usaha mengajukan permohonan melalui satu pintu.
Sebelumnya, pengusaha sering menghadapi perbedaan prosedur antarlembaga.
Namun, OSS membantu menyatukan proses tersebut dalam pelayanan yang lebih terkoordinasi.
Bagaimana Cara Kerja OSS?
Secara umum, mekanisme pelayanan OSS dalam kerangka regulasi tersebut mencakup beberapa tahapan:
- Pelaku usaha membuat akun dan mengakses sistem OSS.
- Pelaku usaha mengisi identitas serta informasi kegiatan bisnis.
- Sistem memproses data dan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Pelaku usaha memenuhi persyaratan perizinan sesuai kegiatan bisnisnya.
- Pelaku usaha melengkapi komitmen apabila jenis perizinannya mensyaratkan pemenuhan tertentu.
Melalui mekanisme tersebut, pemerintah berupaya mengurangi proses administrasi yang berulang.
Namun, penerbitan dokumen melalui OSS tidak otomatis menghapus seluruh kewajiban hukum.
Pengusaha tetap harus memenuhi persyaratan teknis, administratif, dan sektoral sesuai bidang usahanya.

3. Jenis Perizinan dalam PP No 24 Tahun 2018
PP No 24 Tahun 2018 mengatur beberapa bentuk legalitas yang mendukung kegiatan usaha.
Pengaturan tersebut membantu pengusaha memahami dokumen yang diperlukan sebelum menjalankan bisnis.
Berikut beberapa instrumen perizinan yang dikenal dalam sistem OSS pada masa berlakunya regulasi tersebut.
Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui OSS.
Dokumen ini menjadi salah satu instrumen utama dalam administrasi perizinan.
Selain sebagai identitas, NIB juga memiliki fungsi administratif tertentu sesuai ketentuan yang berlaku saat itu.
Izin Usaha
Izin Usaha memberikan legalitas bagi pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan bisnis sesuai bidangnya.
Pengusaha perlu memperhatikan persyaratan yang melekat pada izin tersebut.
Sebab, setiap sektor usaha dapat memiliki ketentuan berbeda.
Izin Komersial atau Operasional
Jenis perizinan ini berkaitan dengan kegiatan komersial atau operasional suatu usaha.
Pengusaha perlu memenuhinya apabila kegiatan bisnis membutuhkan standar, sertifikasi, atau persyaratan teknis tertentu.
Dengan demikian, kepemilikan NIB saja tidak selalu cukup untuk menjalankan seluruh kegiatan bisnis.
Pelaku usaha tetap harus memeriksa kewajiban perizinan berdasarkan jenis usahanya.
4. Perubahan Status PP No 24 Tahun 2018 dan Regulasi Terbaru
Bagian ini sangat penting karena banyak pelaku usaha masih mencari PP No 24 Tahun 2018 sebagai dasar hukum perizinan.
Faktanya, pemerintah telah mencabut peraturan tersebut melalui PP No 5 Tahun 2021.
Selanjutnya, pemerintah kembali memperbarui ketentuan perizinan melalui PP No 28 Tahun 2025.
Berikut perkembangan regulasinya:
PP No 5 Tahun 2021
PP No 5 Tahun 2021 mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Regulasi ini menggantikan pendekatan sebelumnya dengan mengelompokkan kegiatan usaha berdasarkan tingkat risikonya.
Dengan demikian, persyaratan perizinan menyesuaikan karakteristik setiap kegiatan bisnis.
PP No 28 Tahun 2025
Pemerintah menetapkan PP No 28 Tahun 2025 pada 5 Juni 2025.
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan mencabut PP No 5 Tahun 2021.
Regulasi terbaru tersebut mengatur sejumlah aspek penting, antara lain:
- Persyaratan dasar kegiatan usaha.
- Perizinan Berusaha (PB).
- Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).
- Norma, standar, prosedur, dan kriteria.
- Pelayanan melalui sistem OSS.
- Pengawasan serta sanksi administratif.
Oleh karena itu, pelaku usaha yang mengurus legalitas saat ini perlu merujuk pada PP No 28 Tahun 2025 beserta peraturan pelaksanaannya.
5. Hal yang Perlu Diperhatikan Pelaku Usaha
Perubahan regulasi menuntut pengusaha untuk lebih cermat dalam mengelola dokumen legalitas.
Kesalahan memahami aturan dapat menghambat kegiatan operasional.
Berikut beberapa hal yang sebaiknya diperhatikan:
- Periksa status NIB: Pastikan identitas usaha dan data kegiatan bisnis sesuai kondisi sebenarnya.
- Kenali tingkat risiko: Periksa klasifikasi kegiatan usaha dan persyaratan yang menyertainya.
- Lengkapi persyaratan dasar: Perhatikan ketentuan tata ruang, lingkungan, dan persyaratan bangunan sesuai kebutuhan usaha.
- Penuhi kewajiban sektoral: Periksa apakah bisnis membutuhkan sertifikat standar atau izin tambahan.
- Pantau perubahan regulasi: Gunakan sumber resmi pemerintah untuk memperoleh informasi terbaru.
Selain itu, pengusaha sebaiknya menyimpan seluruh dokumen perizinan secara tertib.
Langkah ini membantu ketika menghadapi pemeriksaan atau membutuhkan pembaruan data.
6. FAQ Seputar PP No 24 Tahun 2018
Apakah PP No 24 Tahun 2018 masih berlaku?
Tidak. Pemerintah mencabut PP No 24 Tahun 2018 melalui PP No 5 Tahun 2021.
Selanjutnya, PP No 28 Tahun 2025 menggantikan PP No 5 Tahun 2021 sejak 5 Juni 2025.
Apa fungsi PP No 24 Tahun 2018?
Peraturan ini menjadi dasar pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik melalui OSS.
Tujuannya menyederhanakan birokrasi dan mempermudah pengurusan legalitas usaha.
Apa pengganti PP No 24 Tahun 2018?
Pemerintah menerbitkan PP No 5 Tahun 2021 sebagai penggantinya.
Namun, regulasi tersebut juga sudah dicabut. Saat ini, pelaku usaha perlu merujuk pada PP No 28 Tahun 2025.

7. Kesimpulan
PP No 24 Tahun 2018 memiliki peran penting dalam perkembangan sistem perizinan berusaha di Indonesia.
Peraturan ini memperkenalkan OSS sebagai sarana pelayanan perizinan elektronik yang lebih terintegrasi.
Namun, pengusaha perlu memahami bahwa regulasi tersebut sudah tidak berlaku.
Pemerintah telah menggantinya melalui PP No 5 Tahun 2021, kemudian memperbaruinya melalui PP No 28 Tahun 2025.
Menurut saya, memahami perubahan dasar hukum merupakan langkah penting sebelum mengurus legalitas bisnis.
Jangan hanya mengandalkan informasi lama karena ketentuan perizinan dapat berubah mengikuti perkembangan regulasi.
Jika Anda membutuhkan bantuan untuk memahami dokumen hukum atau persyaratan legalitas usaha, silakan klik poster yang tersedia atau tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website.
Pastikan setiap langkah bisnis Anda memiliki dasar hukum yang tepat.
Baca Juga: Pasal 383 KUHP: Isi Pasal, Unsur, dan Ancaman Hukuman
8. Ringkasan
- PP No 24 Tahun 2018 mengatur pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
- Regulasi tersebut memperkenalkan sistem OSS untuk mempermudah pengurusan legalitas.
- NIB menjadi salah satu instrumen utama identitas pelaku usaha.
- PP No 24 Tahun 2018 sudah dicabut melalui PP No 5 Tahun 2021.
- PP No 5 Tahun 2021 kemudian dicabut melalui PP No 28 Tahun 2025.
- PP No 28 Tahun 2025 mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
- Pengusaha perlu menyesuaikan dokumen legalitas dengan ketentuan terbaru.
9. Referensi
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Keuangan (JDIH Kemenkeu).
- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pemeriksa Keuangan (JDIH BPK).





