PP No 23 Tahun 2018 merupakan salah satu regulasi penting dalam sejarah perpajakan UMKM di Indonesia.
Peraturan ini memperkenalkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu.
Namun, apakah peraturan tersebut masih berlaku? Bagaimana ketentuan pajak UMKM setelah pemerintah menerbitkan regulasi baru?
Jawabannya, PP 23 Tahun 2018 sudah dicabut melalui PP 55 Tahun 2022.
Selanjutnya, pemerintah menerbitkan PP 20 Tahun 2026 sebagai perubahan atas PP 55 Tahun 2022.
Menurut analisis saya, pelaku UMKM perlu memahami perubahan tersebut.
Sebab, kesalahan memahami status peraturan dapat menyebabkan kekeliruan dalam menghitung dan memenuhi kewajiban pajak.
1. Mengenal PP No 23 Tahun 2018 dan Tujuan Penerbitannya
PP No 23 Tahun 2018 merupakan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Pemerintah menetapkan peraturan ini pada 8 Juni 2018. Selanjutnya, ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2018.
Pemerintah menerbitkannya untuk memberikan kemudahan perpajakan bagi pelaku usaha kecil.
Melalui kebijakan ini, pengusaha dapat menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa menghitung laba bersih terlebih dahulu.
Beberapa tujuan penerbitan peraturan tersebut meliputi:
- Menyederhanakan penghitungan Pajak Penghasilan.
- Meringankan beban administrasi perpajakan UMKM.
- Mendorong pelaku usaha memenuhi kewajiban pajak.
- Memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.
- Mendukung perkembangan usaha kecil dan menengah.
Salah satu perubahan penting saat itu ialah penurunan tarif PPh Final dari 1 persen menjadi 0,5 persen.
Baca Juga: Pasal 380 KUHP: Bunyi, Unsur, dan Padanan KUHP Baru
2. Isi PP No 23 Tahun 2018 tentang Pajak UMKM
PP 23 Tahun 2018 mengatur beberapa ketentuan utama mengenai pengenaan PPh Final bagi wajib pajak dengan omzet tertentu.
Berikut beberapa poin penting dalam peraturan tersebut.
Tarif PPh Final Sebesar 0,5 Persen
Pasal 2 PP 23 Tahun 2018 menetapkan tarif PPh Final sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto.
Sebagai contoh, pengusaha memiliki omzet Rp40 juta dalam satu bulan. Perhitungan pajaknya sebagai berikut:
- Omzet bulanan: Rp40.000.000.
- Tarif PPh Final: 0,5 persen.
- Pajak terutang: Rp200.000.
Dengan demikian, pengusaha tersebut membayar PPh Final sebesar Rp200.000.
Batas Omzet Maksimal Rp4,8 Miliar
Peraturan ini memberikan fasilitas kepada wajib pajak dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Namun, tidak semua jenis penghasilan otomatis memperoleh fasilitas tersebut.
Wajib pajak juga harus memenuhi kriteria subjek dan objek pajak sesuai ketentuan.
Jangka Waktu Penggunaan Tarif
PP 23 Tahun 2018 membatasi masa penggunaan tarif berdasarkan bentuk wajib pajak.
Ketentuannya meliputi:
- Orang pribadi: maksimal 7 tahun pajak.
- Koperasi, CV, dan firma: maksimal 4 tahun pajak.
- Perseroan Terbatas (PT): maksimal 3 tahun pajak.
Ketentuan tersebut kemudian mengalami perubahan melalui regulasi berikutnya.

3. Apakah PP No 23 Tahun 2018 Masih Berlaku?
Jawabannya, tidak. PP No 23 Tahun 2018 sudah berstatus tidak berlaku karena pemerintah mencabutnya melalui PP Nomor 55 Tahun 2022.
PP 55 Tahun 2022 berlaku sejak 20 Desember 2022.
Peraturan ini mengatur penyesuaian berbagai ketentuan Pajak Penghasilan, termasuk PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu.
Selanjutnya, pemerintah kembali memperbarui ketentuan tersebut melalui PP Nomor 20 Tahun 2026.
Berikut riwayat regulasinya:
- PP 46 Tahun 2013: Mengatur PPh Final dengan tarif 1 persen.
- PP 23 Tahun 2018: Menurunkan tarif menjadi 0,5 persen.
- PP 55 Tahun 2022: Menggantikan PP 23 Tahun 2018 dan memperbarui ketentuan PPh.
- PP 20 Tahun 2026: Mengubah sejumlah ketentuan PP 55 Tahun 2022.
Artinya, pelaku UMKM tidak boleh hanya mengandalkan ketentuan lama.
Mereka perlu memperhatikan regulasi terbaru sesuai bentuk usaha dan kondisi perpajakannya.
4. Ketentuan Pajak UMKM Terbaru Berdasarkan PP 20 Tahun 2026
PP Nomor 20 Tahun 2026 merupakan perubahan atas PP 55 Tahun 2022.
Peraturan ini mulai berlaku pada 22 April 2026.
Salah satu perubahan pentingnya berkaitan dengan subjek pajak yang dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen.
Subjek Pajak yang Memperoleh Fasilitas
Berdasarkan Pasal 57 PP 55 Tahun 2022 sebagaimana diubah dengan PP 20 Tahun 2026, fasilitas tersebut berlaku bagi:
- Wajib Pajak orang pribadi.
- Perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang.
- Koperasi dalam negeri.
Ketiganya harus memenuhi batas peredaran bruto maksimal Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Sementara itu, CV, firma, PT biasa, dan BUMDes yang baru terdaftar tidak lagi memperoleh fasilitas tersebut.
Namun, terdapat ketentuan peralihan bagi badan usaha lama yang masih memiliki sisa masa penggunaan fasilitas berdasarkan aturan sebelumnya.
Batas Waktu Penggunaan Tarif 0,5 Persen
PP 20 Tahun 2026 juga membawa perubahan mengenai jangka waktu penggunaan fasilitas.
Berikut ketentuan terbarunya:
- Orang pribadi: tanpa batas waktu selama memenuhi persyaratan.
- Perseroan perorangan: tanpa batas waktu selama memenuhi persyaratan.
- Koperasi: maksimal 4 tahun pajak sejak terdaftar.
Dengan demikian, orang pribadi dan PT perorangan tidak lagi harus berhenti menggunakan tarif tersebut hanya karena melewati batas waktu sebelumnya.
Omzet Rp500 Juta Tidak Dikenai PPh
Ada ketentuan penting yang perlu diperhatikan pengusaha perorangan.
Berdasarkan Pasal 60 ayat (2) PP 55 Tahun 2022, bagian omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan.
Contohnya, seorang pengusaha memiliki omzet tahunan Rp700 juta.
Perhitungannya:
- Omzet tahunan: Rp700.000.000.
- Bagian omzet bebas PPh: Rp500.000.000.
- Dasar pengenaan pajak: Rp200.000.000.
- Tarif PPh Final: 0,5 persen.
- Pajak terutang: Rp1.000.000.
Jadi, pengusaha tersebut membayar PPh Final sebesar Rp1 juta.
5. Cara Memenuhi Kewajiban Pajak UMKM
Setelah memahami ketentuan terbaru, pelaku usaha perlu memastikan administrasi perpajakannya berjalan dengan benar.
Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan:
- Memiliki NPWP atau NIK yang terdaftar. Pastikan identitas perpajakan sudah sesuai dengan ketentuan.
- Mencatat seluruh omzet. Buat pencatatan penjualan secara rutin untuk mengetahui peredaran bruto.
- Memeriksa kelayakan fasilitas. Pastikan bentuk usaha dan omzet memenuhi persyaratan PPh Final.
- Menghitung pajak terutang. Gunakan tarif 0,5 persen atas bagian omzet yang menjadi dasar pengenaan pajak.
- Melakukan pembayaran pajak. Ikuti mekanisme penyetoran sesuai ketentuan perpajakan.
- Memenuhi kewajiban pelaporan. Perhatikan kewajiban SPT sesuai status dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, PMK Nomor 164 Tahun 2023 mengatur tata cara pengenaan PPh Final dan kewajiban pelaporan usaha untuk pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
FAQ Seputar PP No 23 Tahun 2018
1. Apakah PP 23 Tahun 2018 masih berlaku?
Tidak. Pemerintah sudah mencabut PP 23 Tahun 2018 melalui PP 55 Tahun 2022.
Selanjutnya, PP 20 Tahun 2026 memperbarui beberapa ketentuan dalam PP 55 Tahun 2022.
2. Apakah tarif pajak UMKM masih 0,5 persen?
Ya. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap berlaku bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan.
Batas omzetnya tetap Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
3. Apakah omzet UMKM Rp500 juta bebas pajak?
Ya, khusus wajib pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan.
Bagian omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh.

Kesimpulan
PP No 23 Tahun 2018 menjadi dasar penting penerapan tarif PPh Final 0,5 persen bagi pelaku UMKM.
Namun, peraturan tersebut sudah dicabut dan digantikan oleh PP 55 Tahun 2022.
Kini, pemerintah juga menerbitkan PP 20 Tahun 2026 yang memperbarui ketentuan subjek pajak, batas waktu fasilitas, dan persyaratan penggunaan tarif final.
Menurut saya, memahami perkembangan regulasi merupakan langkah penting agar pengusaha tidak salah menghitung pajak.
Oleh karena itu, pastikan Anda memeriksa bentuk usaha, omzet, serta ketentuan perpajakan terbaru sebelum menentukan kewajiban pembayaran.
Jika masih bingung mengenai penerapan pajak UMKM atau membutuhkan bantuan memahami regulasi perpajakan, silakan klik poster yang tersedia atau tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website.
Konsultasikan kebutuhan Anda agar pengelolaan pajak usaha berjalan lebih tepat.
Baca Juga: Pasal 383 KUHP: Isi Pasal, Unsur, dan Ancaman Hukuman
Ringkasan
- PP 23 Tahun 2018 mulai berlaku pada 1 Juli 2018 dengan tarif PPh Final 0,5 persen.
- Pemerintah mencabut PP 23 Tahun 2018 melalui PP 55 Tahun 2022.
- PP 20 Tahun 2026 menjadi perubahan terbaru atas PP 55 Tahun 2022.
- Batas omzet fasilitas PPh Final tetap Rp4,8 miliar per tahun.
- Tarif 0,5 persen berlaku bagi orang pribadi, PT perorangan, dan koperasi yang memenuhi persyaratan.
- Orang pribadi dan PT perorangan dapat menggunakan fasilitas tanpa batas waktu.
- Omzet Rp500 juta pertama orang pribadi tidak dikenai PPh sesuai persyaratan.
Referensi
- PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. JDIH BPK RI.
- PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. JDIH BPK RI.
- PP Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022. JDIH Kementerian Keuangan.
- PMK Nomor 164 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan PPh atas Penghasilan dari Usaha dengan Peredaran Bruto Tertentu. JDIH Kementerian Keuangan.
- Direktorat Jenderal Pajak. Informasi dan penjelasan mengenai ketentuan terbaru PPh Final UMKM. www.pajak.go.id.





